Warning: Illegal string offset 'd3b0c67398b63d34b274a078d1f660fd' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'cd30b852c377a8f55d0e0bdf63a4fb9f' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


Sembalun - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah mengharapkan dukungan segenap pihak atas revisi undang-undang penyiaran yang sudah berlangsung tiga periode DPR. Diantara muatan revisi yang penting adalah adanya audit terhadap lembaga pemeringkatan dan juga tersedianya pembanding bagi lembaga pemeringkatan yang sudah ada. Hal ini menurutnya sudah terjadi di negara-negara lain, sehingga tafsir atas kuantitas program siaran tidaklah tunggal. Ubaidillah menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Konsolidasi KPI dan Media: Press Camp 2024 yang diikuti oleh perwakilan media dari Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, (25/2/2024) lalu. 

Regulasi penyiaran yang menjadi dasar penyelenggaraan penyiaran televisi dan radio sudah berusia 22 tahun. KPI sendiri tengah menyusun beragam regulasi untuk memberi ruang ekspresi di ranah penyiaran yang sesuai dengan semangat perkembangan zaman. Diantara regulasi yang tengah disusun KPI adalah soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merupakan aturan turunan dari peraturan pemerintah. Ubaidillah mengakui ada beragam respon yang diterima KPI atas rancangan aturan PNBP ini. Namun ditegaskan olehnya, setiap regulasi yang dibuat KPI diharapkan dapat bersinergi dengan kepentingan industri dalam rangka pengembangan dunia penyiaran. 

Kepada peserta Press Camp KPI ini, Ubaidillah menceritakan perjalanan undang-undang nomor 32 tahun 2002 hingga saat ini. Berulang kali undang-undang ini diujikan ke Mahkamah Konstitusi, yang berujung pada pemangkasan kewenangan KPI. Terakhir, tambahnya, dalam undang-undang cipta kerja, seluruh kewenangan KPI dalam proses perizinan lembaga penyiaran diambil. “Akhirnya, kewenangan KPI hanya terkait pengawasan konten siaran di televisi dan radio saja,” terangnya. 

Saat diskusi yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) beberapa waktu lalu, ujar Ubaidillah, membicarakan masa depan media di Indonesia. Semua pihak yang terlibat dalam diskusi berharap adanya keberpihakan pemerintah atas kelangsungan media, khususnya media konvensional. Ketika era disrupsi, banyak lembaga penyiaran yang  harus bersaing keras dengan platform digital dalam pembagian kue iklan. “Padahal, belum ada regulasi konten di platform digital tersebut,” ujarnya. 

Di satu sisi, KPI mengapresiasi penandatanganan  Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal Publisher Right. Kita berharap, dengan adanya aturan ini para pembuat konten yang berkualitas ikut mendapatkan manfaat ekonomi ketika konten tersebut diambil dan ditayangkan pihak lain. Perjuangan atas royalti ini, menurutnya, ikut disuarakan sejak lama, bahkan sejak Tantowi Yahya menjadi anggota Komisi I DPR RI periode yang lalu. 

Lubang regulasi yang juga harus menjadi perhatian media terdapat pada platform digital. Hal ini mengakibatkan munculnya ketidakadilan, terang Ubaidillah. Televisi dan radio senantiasa diawasi dengan ketat, namun tidak demikian dengan media baru. Padahal seharusnya, jangan sampai ada media yang tidak diawasi, tanpa editing dan sebagainya, masuk dengan bebas ke tiap rumah dan ruang keluarga kita.

Menutup pemaparannya, Ketua KPI berharap lembaga penyiaran, KPI dan KPI Daerah dapat semakin kuat dalam bersinergi dan koordinasi dalam mengawal revisi regulasi yang dapat membentuk ekosistem penyiaran yang sehat. Dalam aktivitas yang dilakukan KPI di Lombok Timur dan Lombok Utara, harus diakui bahwa eksistensi radio di tengah publik masih cukup kuat. Radio masih didengarkan oleh banyak orang dan radio pun masih merupakan media yang relevan bagi masyarakat. Khususnya sebagai sumber informasi dan saluran komunikasi antar masyarakat, pungkasnya. */Foto: Agung R

 

Palu – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong seluruh lembaga penyiaran khususnya di wilayah rawan bencana seperti di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk secara berkelanjutan menjadi media mitigasi bencana. Fungsi media penyiaran seperti TV dan radio sangat krusial ketika situasi di wilayah siarannya mengalami kejadian darurat seperti gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Palu pada 2018 lalu.

“Peran-peran ini jangan sampai ditinggalkan lembaga penyiaran di Sulawesi Tengah. Melalui anugerah ini, saya berharap lebih banyak lagi pesan-pesan pengetahuan disampaikan lembaga penyiaran tentang kebencanaan dan lingkungan. Sehingga masyarakat tercerahkan dan menjadikan isu lingkungan sebagai isu yang dekat dengan keseharian kehidupannya,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam sambutannya di acara malam Anugerah KPID Sulteng 2024 di Kota Palu, Sulteng, Rabu (28/2/2024).

Dia menceritakan, saat terjadi gempa bumi dan tsunami di Palu, kontribusi lembaga penyiaran khususnya radio sangat vital. Bagaimana radio menjadi pusat informasi satu-satunya bagi masyarakat di wilayah terdampak. Bahkan, informasinya menjadi sumber utama bagi media lain di luar Palu.

“Siarannya menjadi pusat informasi sekaligus alat komunikasi yang berkaitan tentang kebencanaan. Termasuk menjadi sentrum pencarian orang hilang, bantuan, data korban dan lainnya,” lanjut Ketua KPI Pusat yang akrab disapa Gus Ubaid ini.

Menurutnya, peran media penyiaran dalam pengurangan risiko bencana mencakup banyak hal. Edukasi soal bencana, evakuasi, penanggulangannya, hingga tindakan-tindakan yang diambil setelah kejadian. 

“Atas dari hal itulah, kesadaran terhadap kepedulian akan lingkungan dan kebencanaan mau tidak mau harus kita dorong. Harus kita jadikan sebagai isu dan narasi besar di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui bahaya bencana alam saat berlangsung, akan tetapi mengetahui bagaimana memitigasinya, dampaknya, dan apa yang harus dilakukan pasca bencana,” jelas Ubaidillah.

Di akhir sambutannya, Ubaid mengapresiasi upaya KPID Sulteng menyelenggarakan anugerah ini. Menurutnya, ajang apresiasi seperti ini menjadi salah pemantik bagi lembaga penyiaran dalam meningkatkan dan mengembangkan penyiaran yang berkualitas dan manfaat bagi masyarakat. 

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Fahrudin D Yambas menyebutkan, lembaga penyiaran sangat penting dalam memberikan informasi dan edukasi dalam menjaga lingkungan. “Saya mengajak masyarakat untuk mendukung dan memanfaatkan informasi Lembaga Penyiaran dengan bijak, sehingga meningkatkan kualitas hidup kita,” ucapnya.

Anugerah penyiaran yang diselenggarakan KPID Sulteng ini menjadi salah agenda rutin untuk meningkatkan kualitas penyiaran di daerah. Tahun ini, jumlah peserta yang terlibat mengalami kenaikan dibanding tahun lalu yakni 39 dari 32 lembaga penyiaran. Materi yang dikirimkan juga melonjak dari 75 pada 2023, menjadi 95 materi di tahun ini. Anugerah ini juga dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza serta Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, Tulus Santoso, dan Aliyah. ***

 

Jakarta – Mahasiswa Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) melakukan kunjungan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu (28/2/2024). Kunjungan ini dalam rangka mengetahui lebih dalam tentang peran KPI dalam upaya meningkatkan kualitas penyiaran di tanah air.

Di awal petemuan, Wakil Dekan Bidang Akademik, Achmad Maimun, menyampaikan bahwa KKL ke KPI Pusat merupakan bentuk pembekalan dari kampus mengenai fungsi dan peran lembaga KPI. Selain itu, mahasiswa perlu memahami bagaimana dinamika penyiaran di tanah air ke depan. 

“Kami ingin mahasiswa mengetahui dan mendapat wawasan mengenai peran KPI dan tantangan penyiaran ke depannya,” katanya membuka pertemuan tersebut.

Diwakili Tenaga Ahli Madya Penjatuhan Sanksi KPI Pusat, Irvan Priyanto, menguraikan bagaimana tugas dan fungsi KPI berdasarkan regulasi yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Penyiaran tahun 2002. Menurutnya, tugas KPI adalah menjamin masyarakat memperoleh informasi dan hiburan yang layak dan benar melalui TV dan radio. 

“KPI memastikan siaran dari TV dan radio jarang ada yang hoaks. Selain itu, tugas KPI mengantisipasi terjadinya hal-hal yang bersifat negatif dalam siaran. Undang-undang penyiaran itu mengamanatkan KPI untuk mengatur jalannya sistem penyiaran agar masyarakat memperoleh seluruh tayangan yang mencerdaskan,” jelasnya di depan puluhan mahasiswa yang ikut dalam KKL tersebut.

Saat sesi diskusi, beberapa mahasiswa bertanya mengenai tayangan yang banyak menonjolkan konten gosip dan hal yang viral. Padahal, menurutnya, tayangan tersebut tidak memiliki manfaat serta tidak layak tonton khususnya bagi anak-anak. “Bagaimana peran KPI mengatasi hal ini,” kata Naylatusyifa.

Selanjutkan Anisa bertanya mengenai pengawasan KPI terhadap media sosila seperti Tik Tok hingga Youtube. Dia bahkan mengkhawatirkan keberadaan media TV akan bernasib sama dengan radio.

Usai diskusi tersebut, rombongan mahasiswa UIN Salatiga diajak berkunjung ke ruang pemantauan siaran KPI Pusat. Mereka diberi kesempatan melihat secara langsung pemantauan siaran KPI Pusat yang berjalan 24 jam tersebut. Usai kunjungan, para mahasiswa ini mengaku senang dan menjadi lebih paham bagaimana peran dan tugas KPI sesungguhnya dalam mengawal penyiaran di tanah air. ***/Foto: Agung R

 

 

Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam waktu dekat akan menyiapkan tahapan awal seleksi bagi Calon Anggota KPID Sulut masa bakti 2024-2027. Saat ini, periode kepengurusan KPID Sulut 2021-2024 akan segera berakhir. 

Rencana persiapan rekrutmen tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulut, Fransiscus A. Silangen, saat kunjungan kerja ke KPI Pusat, Jumat (1/3/2024). “Kami ingin berkonsultasi dan meminta masukan dari KPI Pusat terkait rencana ini,” katanya.

Menanggapi maksud tersebut, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, prosedur persiapan penerimaan Calon Anggota KPID harus mengikuti regulasi yang ada. Salah satunya dengan membentuk Tim Seleksi (Timsel) yang dilakukan DPRD. “Lebih jelasnya akan disampaikan Ibu Mimah Susanti,” ujarnya.

Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti, menjelaskan jika unsur timsel terdiri atas unsur perwakilan akademisi, KPI, pemerintah dan lainnya. Satu hal yang mesti jadi perhatian, keanggotaan timsel harus mengakomodir keterwakilan perempuan di dalamnya. 

“Terkait perempuan meskipun tidak disebutkan namun kalau bisa ada unsur perempuannya. Harapan kami DPRD bisa memenuhi unsur-unsur tersebut,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Anggota KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi. Selain mendorong adanya keterwakilan perempuan, dia berharap calon Anggota KPID yang masuk nantinya merupakan orang-orang terpilih dan mengerti dunia penyiaran. 

“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mensupport KPID,” tandasnya.

Dalam kunjungan ini, Ketua Komis I DPRD didampingi sejumlah Anggota DPRD yakni Victor Mailangkay, Billy Lombok, Fabian Kaloh, Braien Waworuntu, Hilman Idrus, Melky J Pangemanan, Herol V Kaawoan, James A Kojongian dan Sekretariat DPRD Stella Runtuwene. ***/Foto: Agung R

 

 

 

Solo – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut bertanggung jawab menumbuhkan kesadaran publik dalam bermedia. Pentingnya penguasaan kesadaran bermedia ini tidak lepas dari kondisi terkini dari berkembangnya media khususnya media baru yang memiliki kecepatan akses menginformasikan dan tanpa batas.

Hal itu sampaikan Anggota KPI Pusat, Aliyah, ketika menjadi salah satu nara sumber kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) bertema “Peran Media dalam Membangun Komunikasi Publik yang Berkualitas” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Solo, pekan lalu.

Aliyah menerangkan upaya yang telah dilakukan KPI untuk meningkatkan kesadaran pada masyarakat. Salah satunya melalui program kegiatan literasi media. Melalui literasi ini, KPI menyampaikan pesan-pesan kritis sekaligus pembelajaran tentang kemampuan menyikapi seluruh informasi yang diterima secara tepat.

“Jadi ketika mereka mendapatkan informasi maupun konten hiburan apapun, tidak serta merta pasrah menelannya. Kami mendorong mereka agar mampu menganalisa dan kritis terhadap informasi maupun hiburan tersebut. Sehingga mereka dapat secara selektif memilah dan memilihnya. Jika hal ini sudah diterapkan, tentunya akan berdampak baik bagi mereka sendiri,” jelas Aliyah.

Dia juga mengingatkan bahwa informasi yang disajikan media baru jangan terlalu cepat dipercaya. Pasalnya, proses pengelolaan informasi di media ini berbeda dengan prosedur yang dilakukan di media penyiaran (TV dan radio). 

“Media penyiaran, TV dan radio, sebelum informasi tersebut ke masyarakat akan melalui rangkaian proses yang ketat dan terverifikasi. Karena jika mereka melakukan tindakan yang melenceng semisal beritanya tidak valid atau hoaks, hal itu tidak akan dibiarkan KPI. Ada regulasi yang mengawasinya. KPI mengawasi seluruh siaran tersebut,” kata Aliyah.

Saat ini, pengawasan siaran di KPI Pusat mencakup 44 televisi digital, 5 televisi berlangganan, dan 15 radio berjaringan. “Jadi ada sekitar 64 lembaga penyiaran yang kami pantau secara langsung dalam 24 jam penuh,” tutur Aliyah.

Di akhir paparnya, Aliyah menyampaikan tujuan utama dari penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi nasional. Selain itu, untuk membina watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertagwa. Mencerdaskan kehidupan bangsa. “Penyiaran juga bertanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dalam membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera. Dan yang terakhir adalah menumbuhkan industri penyiaran di Indonesia,” tandasnya.

Dalam acara tersebut, selain Aliyah hadir para nara sumber lain diantaranya Staf Ahli Menteri Kominfo, Prof. Widodo Muktiyo, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Ketua Perhimpunan Wartawan Indonesia, Hendry CH Bangun, dan Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi UPV Veteran Yogyakarta, Basuki Agus Supano. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.