Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi mengenalkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Pada Lembaga Penyiaran. Peraturan ini untuk memastikan seluruh pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam Pemilu 2024 di media penyiaran berlaku adil, tidak bias, berimbang dan proporsional. Tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 mendatang. 

Pada saat membuka acara Sosialisasi PKPI tersebut dengan lembaga penyiaran dan peserta Pemilu 2023, Rabu sore (22/11/2023), di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Timur, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, peraturan ini ditujukan sebagai instrumen untuk menciptakan siaran pemilu yang netral, proporsional dan adil. Harapannya dengan aturan itu jalannya Pemilu 2024 berlangsung damai, aman sekaligus transparan.

Dia juga menegaskan, peraturan ini bukan pula untuk membatasi atau menghambat proses kampanye di lembaga penyiaran. Tidak juga untuk membatasi ruang gerak peserta pemilu atau juga embaga penyiaran dalam hal penginformasian pemilu kepada publik. 

 

“Hal ini ditujukan sebenar-benarnya untuk tertib penyiaran utamanya berkenaan dengan pemilu. Ini juga diamanatkan untuk menjaga keadaban dan keadilan bagi seluruh peserta pemilu. Sehingga masyarakat dapat melihat pemilu ini berlangsung bermartabat di lembaga penyiaran,” ujar Ubaidillah sekaligus berharap PKPI ini dapat menyatukan persepsi semua pihak dan tidak menimbulkan multitafsir. Di acara sosialisasi ini hadir secara langsung Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta perwakilan KPU dan Bawaslu dalam jaringan (daring).   

Di tempat yang sama, Anggota KPI Pusat Aliyah, menyampaikan garis besar PKPI kepada peserta sosialisasi. Salah satu yang ditekankannya soal ketentuan yang mesti dipenuhi program siaran pemberitaan terkait kepemiluan.  

Pertama, setiap pemberitaan harus memberikan alokasi waktu yang sama tidak dimanfaatkan untuk pemberitaan kepentingan Peserta Pemilu tertentu. Kedua, tidak dimanfaatkan untuk pemblokiran waktu dan atau pemblokiran segmen. Kemudian, harus menyantumkan sumber berita yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aliyah juga menjelaskan ketentuan program siaran monolog, dialog, debat peserta pemilu dan jajak pendapat di media penyiaran. Berdasarkan PKPI, program monolog tidak mengandung narasi atau informasi yang memojokkan (menyudutkan) peserta pemilu. Siaran dialog atau debat peserta pemilu harus memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu. Siaran jajak pendapat wajib bersumber dari lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jajak pendapat harus bersifat netral dan memenuhi kaidah ilmiah serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tidak boleh dibiayai atau disponsori oleh peserta pemilu, pelaksana kampanye pemilu, simpatisan, atau pihak yang terafiliasi dengan peserta pemilu. Siaran ini juga harus sesuai dengan ketentuan P3SPS, kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Harus juga mencantumkan atau menyebutkansumber informasi yang jelas, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Aliyah di acara sosialisasi tersebut.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menambahkan ketentuan yang harus diperhatikan dalam iklan kampanye. Berdasarkan PKPI, batas maksimum beriklan sebanyak 10 (sepuluh) spot dengan durasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap peserta pemilu di setiap stasiun televisi setiap hari. Untuk radio, batas maksimumnya 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap peserta pemilu di setiap stasiun radio setiap harinya.

“Lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye pemilu. Kemudian, tidak menjual pemblokiran segmen dan atau pemblokiran waktu untuk kampanye pemilu yang digunakan untuk pemberitaan pemilu,” kata Tulus.

 

Selain itu, Tulus mengingatkan hal-hal yang harus diikuti lembaga penyiaran pada saat masa tenang. Dalam situasi ini, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan kembali liputan pemberitaan kegiatan kampanye dan atau aktivitas peserta Pemilu. Tidak juga menyiarkan narasi (gambaran) yang mendukung, memojokkan, menghasut, dan memfitnah para peserta pemilu.

“Dilarang memproduksi program siaran yang bertemakan pandangan politik dan atau visi misi dan atau rekam jejak dan atau kegiatan peserta pemilu. Dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Selain itu, di masa tenang ini, dilarang menyiarkan kembali debat terbuka serta menyiarkan jajak pendapat tentang peserta pemilu,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyambut baik terbitnya PKPI tentang pengawasan siaran kepemiluan di media penyiaran. Menurutnya, aturan ini memiliki irisan dengan pihaknya dalam kaitan pemberitaan dan iklan kampanye. “PKPI ini secara detail mengatur tentang bagaimana mengatur kesatuan, keberagaman dan tidak mempolarisasi,” kata Ninik. 

Dia juga berharap peraturan ini dapat ditengakkan dan dijalani semua pihak. Ninik juga menekankan pentingnya keterlibatan dan partisipasi penuh semua pihak termasuk KPID. “Penting kerja kolaboratif dengan Dewan Pers, Bawaslu dan KPU. Jika ini bisa dilakukan, kita bisa memaksimalkan penyelesaian yang lebih kolaboratif,” ujarnya. 

Di pagi harinya, KPI Pusat juga menggelar kegiatan sosialisai PKPI tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Pada Lembaga Penyiaran dengan peserta KPID se-Indonesia. Dalam dua kegiatan sosialisasi ini turut hadir seluruh Anggota KPI Pusat. *** 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menyelenggarakan Anugerah KPI tahun 2023 pada Minggu malam (26/11/2023). Gelaran ajang apresiasi yang mengangkat tema Ecobroadcasting ini akan disiarkan secara langsung di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI mulai pukul 19.30 WIB.

Anugerah bagi program siaran, insan penyiaran, kepala daerah dan KPID ini ditujukan untuk mendorong lembaga penyiaran menyiarkan secara masif mengenai lingkungan, sehingga terjadi perdebatan publik yang konstruktif dan menumbuhkan kesadaran masyarakat. 

Pada Anugerah KPI tahun ini, terdapat 25 kategori anugerah yang diperlombakan, yaitu: 

1. Kategori Program Talkshow Televisi 2. Kategori Program Talkshow Radio 3. Kategori Program Berita Televisi 4. Kategori Program Berita Radio 5. Kategori Program Variety Show Televisi 6. Kategori Program Variety Show Radio 7. Kategori Program Wisata dan Budaya Televisi 8. Kategori Program Wisata dan Budaya Radio 9. Kategori Program Peduli Perempuan Televisi 10. Kategori Program Peduli Perempuan Radio 11. Kategori Iklan Layanan Masyarakat Peduli Lingkungan TV 12. Kategori Iklan Layanan Masyarakat Peduli Lingkungan Radio 13. Kategori Program Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal TV 14. Kategori Program Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal Radio 15. Kategori Program Siaran Drama Seri Televisi 16. Kategori Program Siaran Drama Seri Radio 17. Kategori Program Peduli Disabilitas Televisi 18. Kategori Program Peduli Disabilitas Radio 19. Kategori Program Peduli Lingkungan Televisi 20. Kategori Program Peduli Lingkungan Radio 21. Kategori Radio Komunitas Terbaik 22. Kategori TV Lokal Terbaik 23. Kategori KPI Daerah Inovatif dan Kolaboratif 24. Kategori Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran dan 25. Kategori Lifetime Achievement Award

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan dipilihnya “Ecobroadcasting” sebagai tema Anugerah KPI 2023 merupakan salah satu ikhtiar KPI untuk mendorong penyadaran serta membangun kepedulian masyarakat terhadap isu lingkungan. Melalui isi siaran, lanjutnya, pesan-pesan edukasi dan kepedulian tersebut dapat disampaikan secara mudah ke masyarakat.

“Bagaimana menjelaskan kepada masyarakat luas mengenai penting dan fundamentalnya kesadaran akan isu lingkungan. Pandangan ini yang kemudian membuat kami yakin bahwa salah satu yang perlu dilakukan adalah pengelolaan tata informasi lingkungan yang menyeluruh dan utuh kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran,” kata Ketua KPI Pusat di sela-sela rapat juri Anugerah KPI 2023 di Kantor KPI Pusat, Selasa (21/11/2023).

Sementara itu, pelaksanaan penjurian Anugerah KPI 2023 berlatar kepakaran yang beragam, meliputi DPR dan MPR RI, Anggota KPI Pusat, Perwakilan Kementerian dan Lembaga, serta perwakilan masyarakat.  Sebelum dilakukan proses penjurian, materi program dilakukan seleksi awal dan verifikasi panitia. Pengumuman pemenang ke 25 kategori akan disampaikan di acara Anugerah KPI 2023 yang disiarkan secara langsung LPP TVRI mulai pukul 19.30 WIB. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan lembaga penyiaran, tentang pentingnya menaati regulasi penyiaran yang saat ini masih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Termasuk di dalamnya terkait pemanfaatan frekuensi untuk kepentingan publik. Bahasan ini menjadi topik pembinaan yang dilakukan KPI Pusat pada iNews TV, MNCTV, dan Global TV yang dilaksanakan di kantor KPI Pusat, (16/11). 

Pada pertemuan tersebut, hadir Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah. Terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, KPI juga menyampaikan kewajiban lembaga penyiaran mengedepankan prinsip netralitas dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan pemilu. 

Dengan penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden, maka lembaga penyiaran terikat dengan aturan baik dari penyelenggara pemilu berupa Peraturan KPU (PKPU) dan juga PKPI yang secara rinci mengatur penyiaran pemilu untuk dapat memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak. 

Dari catatan tim pemantauan langsung KPI Pusat, pada 19 Oktober 2023, stasiun televisi iNews hanya memberitakan secara langsung (live) melalui program Breaking News, pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Padahal di hari yang sama, paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga mendaftarkan diri ke KPU. Namun demikian, tidak didapati porsi pemberitaan yang setara untuk paslon Anies-Muhaimin. 

Menurut penjelasan Wakil Pemimpin Redaksi iNews TV, Soemiadeny, kejadian ini murni kesalahan teknis dan adanya gangguan. Dirinya bersikukuh telah memberi porsi pada pasangan lain dengan melakukan pemberitaan pada program lain meskipun tidak secara langsung. Selain itu, tim liputan dan alat terbatas pada 19 Oktober 2023 pagi.
Menanggapi penjelasan ini, Ubaidillah menilai harus ada evaluasi yang menyeluruh atas pemberitaan iNews agar lebih berimbang. Pemberitaan harus memberikan porsi yang sama atas tiga pasang calon yang merupakan putra terbaik bangsa. “Harusnya tidak ada kesulitan untuk meliput semua paslon. Bahkan KPI belum sampai mmenghitung durasi penayangan dari setiap calon,” tambahnya. Sedangkan menurut Tulus Santoso, seharusnya iNews lebih siap dalam melakukan peliputan secara berimbang. “Press conference yang dadakan saja bisa disiarkan secara live. Apalagi pendaftaran Paslon yang sudah ada jadwalnya,” tegasnya. 

Pada pembinaan ini, KPI juga mencatat soal pemanfaatan program siaran untuk kepentingan tertentu. Dalam regulasi disebutkan, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Dalam temuan KPI didapati program siaran di MNCTV memunculkan Hary Tanoesudibjo yang merupakan Ketua Umum Partai Perindo sekaligus pemilik MNC Group, serta simbol partainya. 

Simbol verbal ataupun visual Partai Perindo dan Ketua Umumnya, muncul pada program siaran Uang Kaget Lagi, Kilau Uang Kaget dan Bedah Rumah, yang juga diikuti narasi “Partai Perindo sering bagi-bagi gerobak” dan diakhiri dengan pemberian bantuan gerobak berlogo Partai Perindo untuk talent yang menjadi target acara ini. Pada acara yang tayang bulan Oktober 2023 ini, KPI menyayangkan kemunculan simbol partai politik tertentu yang terlalu masif. Jadi sekalipun MNC TV berdalih penayangan ini bukan bentuk kampanye sebagaimana definisi dari KPU, menurut Tulus Santoso, tayangan ini cenderung mengarah pada usaha untuk memanfaatkan frekuensi publik bagi diri sendiri. “Kami berharap hal-hal yang memiliki kecenderungan seperti ini bisa tidak muncul lagi,” ungkap Tulus.

Sementara itu, Aliyah menegaskan pentingnya netralitas MNC dalam menggunakan frekuensi publik. MNC harus menyadari bahwa masyarakat menyoroti pola yang cukup sering digunakan TV di bawah MNC Group ini. “Betul, tidak dalam bentuk ajakan dan kampanye berdasarkan peraturan KPU. Namun, netralitas itu penting. Apakah ada di dapil beliau atau tidak? Publik tentu akan menyoroti. Pemilu yang lalu seperti itu juga,” ungkap Aliyah. 

Aliyah mempertanyakan alasan MNC TV memunculkan Ketua Partai Perindo yang didasarkan pada penokohannya sebagai publik figure yang dermawan dan inspiratif. Jika mengacu pada prinsip keberimbangan, “Apakah akan ada tokoh lain yang ditampilkan? Apakah nanti akan menghadirkan tokoh lain di luar Partai Perindo? Saya kira perlu adanya keberimbangan asal semua dapat porsi (dari kelompok partai lain),” tanya Aliyah. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah berpendapat, meskipun MNC TV mengelak, berdasarkan hasil pemantauan dan pengaduan masyarakat KPI memastikan bahwa nuansa kampanye yang dimunculkan jelas mengganggu kepentingan publik. Bahkan diketahui lokasi pengambilan gambar dilakukan di daerah pemilihan yang bersangkutan. 

“KPI melakukan pemantauan mandiri dan pengaduan masyarakat. Terdapat elemen masyarakat yang merasa kepentingan publik terganggu. Terlebih tayangan dilakukan itu di Banten 3 yang merupakan dapil dari Hary Tanoe. Kami meminta kebijakasanaan dari MNC, memang aturan terkait kampanye masih belum mulai. Namun, aspek keberimbangan harus diberikan dan jelas nuansa kampanye tidak dapat dielakkan,” tambah Ubaidillah. 

Terakhir, Tulus menyampaikan harapan kepada MNC TV untuk terus berbenah. Jangan memanfaatkan celah regulasi, namun harus melakukan perbaikan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Bapak ibu seharusnya bisa lebih memahami kode etik baik sebagai jurnalis maupun pekerja media. Etis harus dikedepankan," tegasnya. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)

 

 

Jakarta - Aturan mengenai pembatasan siaran asing dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012 salah satunya bertujuan menumbuhkan industri siaran dalam negeri. Sebagai regulator penyiaran, KPI kembali memanggil pengelola stasiun televisi yang telah menayangkan muatan asing melebihi ketentuan. Pemanggilan terhadap MNC TV dan GTV digelar di kantor KPI Pusat, (16/11). 

Dalam pertemuan tersebut Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan data pemantauan langsung KPI yang menunjukkan MNC TV dan GTV telah menayangkan siaran asing lebih dari ketentuan maksimal yang ditetapkan P3 & SPS yakni sebanyak 30% per hari. Adapun siaran asing untuk MNC TV didominasi pada animasi luar sedangkan GTV menayangkan film atau sinema luar. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dan anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Aliyah. 

Pengelola MNC TV dan GTV yang hadir dalam pemanggilan tersebut menyampaikan penjelasan bahwa ada kendala yang dihadapi pihaknya untuk mendapatkan inventaris tayangan yang terjangkau dari segi modal bisnis dan prospek. Ditambah lagi, adanya perubahan beberapa kebijakan dan kondisi pasar saat ini, menjadi salah satu kendala yang mereka dalam pemenuhan regulasi. “Ada perilaku pembeli dan juga beberapa kebijakan lain seperti ASO, yang membuat kami harus berpikir bagaimana menjaga performa agar tetap baik,” ujarnya. Hal serupa juga disampaikan perwakilan GTV yang mengatakan kesulitan dalam memperoleh aset tayangan lokal yang terjangkau dan mudah. “Secara administrasi, kami lebih mudah menghubungi rumah-rumah produksi luar negeri dari pada yang dalam negeri, dengan harga lebih murah,” ungkapnya. 

Atas penjelasan ini, Tulus Santoso berkata akan ikut mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi industri televisi. Meski demikian Tulus juga mengingatkan bahwa tujuan aturan ini dibuat agar pelaku usaha kreatif dalam negeri dapat tumbuh dalam ekosistem penyiaran yang sehat.  “Aturan ini kan sebenarnya dibuat supaya pelaku usaha seperti rumah-rumah produksi dalam negeri dapat semakin tumbuh,” ujarnya. Ke depan, tambah Tulus, KPI juga akan memanggil pengelola televisi lainnya dalam rangka melakukan evaluasi atas tayangan asing. Hal ini sebagai upaya KPI untuk ikut ambil bagian dalam membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan juga industri terkait. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)

 

 

Ciawi – Pembahasan rancangan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) tentang Kelembagaan KPI masuk ke tahapan harmonisasi. Harmonisasi rancangan PKPI keputusan dari Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) KPI melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Sekretariat Kabinet (Sekab). Usai tahapan ini, PKPI tentang Kelembagaan KPI akan menjadi berita negara (telah diundangkan). 

Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa mengatakan, harmonisasi ini untuk menguatkan produk hukum yang dibuat KPI dengan melihat ketentuan dan perundangan lainnya. “Di internal kami sudah banyak diskusi dan perdebatan mengenai PKPI ini dan sekarang tinggal mengharmonisasikannya. Harmonisasi ini juga untuk bertukar hal-hal yang saling menguatkan,” katanya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Harmonisasi PKPI tentang Kelembagaan KPI, Jumat (17/11/2023) di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Selaku Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa mengupayakan rancangan PKPI tentang Kelembagaan KPI ini segera diundangkan. Karenanya, pembahasan harmonisasi ini akan dilakukan secara intensif. Dia juga menjelaskan, substansi dari peraturan ini mengatur tata kelola kelembagaan KPI, baik KPI Pusat maupun KPID. 

Ketua KPI Pusat Ubaidillah, saat membuka kegiatan harmonisasi menyampaikan, revisi PKPI tentang Kelembagaan merupakan program utama KPI yang sudah diputuskan dalam Rakornas KPI. Kebutuhan revisi ini, secara tidak langsung ikut dipengaruhi oleh terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2022. 

“Hadirnya UU Cipta Kerja ini ikut mengubah tata Kelola penyiaran di daerah. Jadi, ini bagian yang harus kita kerjakan,” katanya.

Dia juga sependapat bahwa harmonisasi aturan ini bagian dari penguatan kelembagaan. Banyaknya masukan dari berbagai instansi atas produk hukum ini akan menguatkan produk hukum tersebut. Hal ini akan memberi banyak manfaat terutama untuk Masyarakat. “Jadi tidak ada lagi celah dan perdebatan karena sudah diharmonisasi dengan banyak pihak,” tuturnya. 

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Yulianto Araya menyatakan, harmonisasi ini merupakan proses penyelarasan dalam materi peraturan KPI dan kebijakan dalam kelembagaan. Menurutnya, aturan ini bagian strategis dalam bidang penyiaran terutama KPI dalam hal pengawasan isi siaran. 

Perwakilan dari Kemendagri ini menambahkan, pihaknya mendukung rancangan aturan yang diinisiasi KPI ini. Kemendagri akan melihat aturan dari persfektif tata kelola kerja KPI dengan pemerintahan terkait pengawasan dan pembinaan. “Ini menjadi tugas kemendagri,” katanya. 

Imam Suwadi dari Kemenkominfo mengatakan peraturan ini membuat fungsi kelembagaan KPI akan lebih efektif, baik di tingkat pusat dan terutama di daerah. Menurutnya, fungsi tersebut harus diatur secara kelembagaan. “Bagaimana sistem kerja antara KPI Pusat dan KPID. Ini yang harus diatur dalam aturan ini sehingga memasimalkan fengsi dan kinerja KPI,” tuturnya. 

Dalam proses harmonisasi ini, turut hadir Anggota KPI Pusat Aliyah, Amin Shabana, Tulus Santoso, Evri Rizqi Monarshi, dan Mimah Susanti. Rencananya, harmonisasi ini akan dilakukan dalam beberapa tahap hingga selesai. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.