Jakarta - Aturan mengenai pembatasan siaran asing dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012 salah satunya bertujuan menumbuhkan industri siaran dalam negeri. Sebagai regulator penyiaran, KPI kembali memanggil pengelola stasiun televisi yang telah menayangkan muatan asing melebihi ketentuan. Pemanggilan terhadap MNC TV dan GTV digelar di kantor KPI Pusat, (16/11). 

Dalam pertemuan tersebut Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan data pemantauan langsung KPI yang menunjukkan MNC TV dan GTV telah menayangkan siaran asing lebih dari ketentuan maksimal yang ditetapkan P3 & SPS yakni sebanyak 30% per hari. Adapun siaran asing untuk MNC TV didominasi pada animasi luar sedangkan GTV menayangkan film atau sinema luar. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dan anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Aliyah. 

Pengelola MNC TV dan GTV yang hadir dalam pemanggilan tersebut menyampaikan penjelasan bahwa ada kendala yang dihadapi pihaknya untuk mendapatkan inventaris tayangan yang terjangkau dari segi modal bisnis dan prospek. Ditambah lagi, adanya perubahan beberapa kebijakan dan kondisi pasar saat ini, menjadi salah satu kendala yang mereka dalam pemenuhan regulasi. “Ada perilaku pembeli dan juga beberapa kebijakan lain seperti ASO, yang membuat kami harus berpikir bagaimana menjaga performa agar tetap baik,” ujarnya. Hal serupa juga disampaikan perwakilan GTV yang mengatakan kesulitan dalam memperoleh aset tayangan lokal yang terjangkau dan mudah. “Secara administrasi, kami lebih mudah menghubungi rumah-rumah produksi luar negeri dari pada yang dalam negeri, dengan harga lebih murah,” ungkapnya. 

Atas penjelasan ini, Tulus Santoso berkata akan ikut mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi industri televisi. Meski demikian Tulus juga mengingatkan bahwa tujuan aturan ini dibuat agar pelaku usaha kreatif dalam negeri dapat tumbuh dalam ekosistem penyiaran yang sehat.  “Aturan ini kan sebenarnya dibuat supaya pelaku usaha seperti rumah-rumah produksi dalam negeri dapat semakin tumbuh,” ujarnya. Ke depan, tambah Tulus, KPI juga akan memanggil pengelola televisi lainnya dalam rangka melakukan evaluasi atas tayangan asing. Hal ini sebagai upaya KPI untuk ikut ambil bagian dalam membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan juga industri terkait. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.