Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan lembaga penyiaran, tentang pentingnya menaati regulasi penyiaran yang saat ini masih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Termasuk di dalamnya terkait pemanfaatan frekuensi untuk kepentingan publik. Bahasan ini menjadi topik pembinaan yang dilakukan KPI Pusat pada iNews TV, MNCTV, dan Global TV yang dilaksanakan di kantor KPI Pusat, (16/11). 

Pada pertemuan tersebut, hadir Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah. Terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, KPI juga menyampaikan kewajiban lembaga penyiaran mengedepankan prinsip netralitas dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan pemilu. 

Dengan penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden, maka lembaga penyiaran terikat dengan aturan baik dari penyelenggara pemilu berupa Peraturan KPU (PKPU) dan juga PKPI yang secara rinci mengatur penyiaran pemilu untuk dapat memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak. 

Dari catatan tim pemantauan langsung KPI Pusat, pada 19 Oktober 2023, stasiun televisi iNews hanya memberitakan secara langsung (live) melalui program Breaking News, pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Padahal di hari yang sama, paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga mendaftarkan diri ke KPU. Namun demikian, tidak didapati porsi pemberitaan yang setara untuk paslon Anies-Muhaimin. 

Menurut penjelasan Wakil Pemimpin Redaksi iNews TV, Soemiadeny, kejadian ini murni kesalahan teknis dan adanya gangguan. Dirinya bersikukuh telah memberi porsi pada pasangan lain dengan melakukan pemberitaan pada program lain meskipun tidak secara langsung. Selain itu, tim liputan dan alat terbatas pada 19 Oktober 2023 pagi.
Menanggapi penjelasan ini, Ubaidillah menilai harus ada evaluasi yang menyeluruh atas pemberitaan iNews agar lebih berimbang. Pemberitaan harus memberikan porsi yang sama atas tiga pasang calon yang merupakan putra terbaik bangsa. “Harusnya tidak ada kesulitan untuk meliput semua paslon. Bahkan KPI belum sampai mmenghitung durasi penayangan dari setiap calon,” tambahnya. Sedangkan menurut Tulus Santoso, seharusnya iNews lebih siap dalam melakukan peliputan secara berimbang. “Press conference yang dadakan saja bisa disiarkan secara live. Apalagi pendaftaran Paslon yang sudah ada jadwalnya,” tegasnya. 

Pada pembinaan ini, KPI juga mencatat soal pemanfaatan program siaran untuk kepentingan tertentu. Dalam regulasi disebutkan, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Dalam temuan KPI didapati program siaran di MNCTV memunculkan Hary Tanoesudibjo yang merupakan Ketua Umum Partai Perindo sekaligus pemilik MNC Group, serta simbol partainya. 

Simbol verbal ataupun visual Partai Perindo dan Ketua Umumnya, muncul pada program siaran Uang Kaget Lagi, Kilau Uang Kaget dan Bedah Rumah, yang juga diikuti narasi “Partai Perindo sering bagi-bagi gerobak” dan diakhiri dengan pemberian bantuan gerobak berlogo Partai Perindo untuk talent yang menjadi target acara ini. Pada acara yang tayang bulan Oktober 2023 ini, KPI menyayangkan kemunculan simbol partai politik tertentu yang terlalu masif. Jadi sekalipun MNC TV berdalih penayangan ini bukan bentuk kampanye sebagaimana definisi dari KPU, menurut Tulus Santoso, tayangan ini cenderung mengarah pada usaha untuk memanfaatkan frekuensi publik bagi diri sendiri. “Kami berharap hal-hal yang memiliki kecenderungan seperti ini bisa tidak muncul lagi,” ungkap Tulus.

Sementara itu, Aliyah menegaskan pentingnya netralitas MNC dalam menggunakan frekuensi publik. MNC harus menyadari bahwa masyarakat menyoroti pola yang cukup sering digunakan TV di bawah MNC Group ini. “Betul, tidak dalam bentuk ajakan dan kampanye berdasarkan peraturan KPU. Namun, netralitas itu penting. Apakah ada di dapil beliau atau tidak? Publik tentu akan menyoroti. Pemilu yang lalu seperti itu juga,” ungkap Aliyah. 

Aliyah mempertanyakan alasan MNC TV memunculkan Ketua Partai Perindo yang didasarkan pada penokohannya sebagai publik figure yang dermawan dan inspiratif. Jika mengacu pada prinsip keberimbangan, “Apakah akan ada tokoh lain yang ditampilkan? Apakah nanti akan menghadirkan tokoh lain di luar Partai Perindo? Saya kira perlu adanya keberimbangan asal semua dapat porsi (dari kelompok partai lain),” tanya Aliyah. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah berpendapat, meskipun MNC TV mengelak, berdasarkan hasil pemantauan dan pengaduan masyarakat KPI memastikan bahwa nuansa kampanye yang dimunculkan jelas mengganggu kepentingan publik. Bahkan diketahui lokasi pengambilan gambar dilakukan di daerah pemilihan yang bersangkutan. 

“KPI melakukan pemantauan mandiri dan pengaduan masyarakat. Terdapat elemen masyarakat yang merasa kepentingan publik terganggu. Terlebih tayangan dilakukan itu di Banten 3 yang merupakan dapil dari Hary Tanoe. Kami meminta kebijakasanaan dari MNC, memang aturan terkait kampanye masih belum mulai. Namun, aspek keberimbangan harus diberikan dan jelas nuansa kampanye tidak dapat dielakkan,” tambah Ubaidillah. 

Terakhir, Tulus menyampaikan harapan kepada MNC TV untuk terus berbenah. Jangan memanfaatkan celah regulasi, namun harus melakukan perbaikan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Bapak ibu seharusnya bisa lebih memahami kode etik baik sebagai jurnalis maupun pekerja media. Etis harus dikedepankan," tegasnya. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.