Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten tengah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran. Perda ini diharapkan akan memperkuat posisi Banten baik dari sisi penataan penyiaran maupun ekonomi. 

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRR Banten Jazuli Abdillah, saat kunjungan kerja dalam rangka konsultasi ke KPI Pusat, Senin (25/9/2023). Dalam kunjungan itu, Ia didampingi Anggota KPID Banten. 

“Perda ini produk bersama. Kita sudah diskusi di Banten sejak 2022 lalu. Perda ini menjadi fokus di Komisi I DPRD Banten. Kita pun sudah identifikasi kebutuhannya dengan bantuan dari mitra kerja kami yakni KPID. Konsultasi juga dalam rangka menguatkan argumentasi kami,” kata Jazuli.

Ungkapan senada turut disampaikan Ketua KPID Banten Haris H Witharja. Menurutnya, posisi Banten harus diperkuat agar tidak melulu menjadi daerah paparan dari siaran yang berasal dari Jakarta. 

“Kalau kita tidak perkuat, posisi Banten tetap saja sama seperti sekarang hanya sebagai market saja. Bagaimana tidak, wilayah kota Serang yang merupakan wilayah siaran sendiri justru menerima siaran dari wilayah Jakarta. Ini merugikan daerah karena UU penyiaran menyatakan siaran harus jaringan. Daerah punya hak 10% untuk konten lokal dan hak ini harus didesak,” jelas Haris.

 

Bahkan, lanjut Haris, dalam perda ini akan memuat sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan. “langkah ini akan memacu sektor ekonomi di daerah, baik itu di sektor kreatifitasnya ataupun sektor ekonomi lainnya. Perda ini diharapkan akan memberikan kemanfaatan besar bagi masyarakat dan pembangunan di Banten,” tuturnya.

Menanggapi rencana ini, Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa menyatakan dukungan dan apresiasinya. Menurut Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat ini, terbitnya perda dapat mendorong pengembangan penyiaran di daerah dalam menghadapi era digitalisasi. 

“Baru ada dua provinsi yang memiliki perda penyiaran antara lain Yogyakarta dan Lampung. Saya yakin perda ini akan berjalan dengan baik di bawah KPID,” katanya yang diamini Anggota KPI Pusat lainnya Tulus Santoso.

Dalam kesempatan itu, I Made Sunarsa meminta agar ketika perda ini sudah terbit untuk disosialisasikan secara massif ke masyarakat. “Mudah-mudahan perda ini memberi kemanfaatan yang besar untuk masyarakat Banten,” tutupnya. ***/Foto: Agung R

 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan ke 48 di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Senin (25/9/2023) hingga Rabu (27/9/2023). Sebanyak 40 peserta ikut dalam kegiatan yang menjadi agenda reguler KPI Pusat dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyiaran di tanah air. 

Saat membuka kegiatan, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menyampaikan isu-isu yang sering diperbicangkan (di media sosial) masyarakat akhir-akhir ini. Isu itu menyangkut masalah lingkungan dan politik. Menurutnya, dua hal ini menjadi penting dan menarik karena berhubungan dengan eksistensi manusia dalam hal ini warga negara. 

“Hal ini akan mendorong perdebatan yang sehat atau mungkin tergelincir pada arus disinformasi. Karena itu, keberadaan sekolah P3SPS ini menjadi penting lantaran pesertanya merupakan subyek aktif dalam dunia penyiaran. Selain itu, penyiaran dalam hal ini menjadi media yang mempunyai otoritas dalam tata kelola informasi,” kata Ubaidillah.

Ditambahkannya, pemahaman tentang regulasi penyiaran melalui kegiatan sekolah P3SPS sangat penting. Penguasaan aturan ini akan membentuk SDM yang kreatif dengan karya yang positif juga aman. 

“Kita harapkan kegiatan ini jadi penguatan kapasitas dan kapabilitas  peserta sehingga cakap memahami regulasi dan peka terhadap isu-isu yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan publik,” ujar Ubaidillah.

PIC Sekolah P3SPS sekaligus Anggota KPI Pusat Tulus Santoso, berharap agar kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tentang pedoman penyiaran. “Selama tiga hari ini, akan diisi pemaparan materi dari komisioner KPI mengenai P3SPS. Semoga semua peserta dapat memanfaatkannya dan lulus,” tuturnya.

Di hari pertama, para peserta menerima materi tentang siaran jurnalistik, mistik, horror, supranatural, program siaran iklan dan penghormatan terhadap nilai-nilai yang berlaku. Materi tersebut disampaikan Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa dan Amin Shabana. ***/Foto: Agung R

 

 

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis pertama untuk Program Siaran Jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi” di TV One. Program ini dinilai melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran untuk TV One yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.

Dalam surat itu dituliskan, pelanggaran ditemukan KPI Pusat pada tayangan “Apa Kabar Indonesia Pagi” tanggal 30 Agustus 2023 pukul 06.39 WIB dengan judul pemberitaan “Biadab, Ayah Gauli Anak Kandung Sejak SD” yang terjadi di Tangerang, Banten. Bentuk pelanggaran berupa muatan identitas (wajah) ayah kandung yang merupakan pelaku dari kejahatan seksual tersebut.

Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, tayangan tersebut melanggar dua pasal dalam P3SPS KPI yakni Pasal 22 ayat (3) P3 dan Pasal 43 huruf F SPS. Pasal 22 Ayat (3) P3 menyatakan lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3 dan SPS. 

Kemudian di Pasal 43 huruf f mengatakan bahwa program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Anggota KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, ketentuan tentang penyamaran identitas pelaku sudah diatur jelas dalam P3SPS KPI. Menurutnya, pelanggaran ini semestinya tidak terjadi jika lembaga penyiaran memahami dan mengikuti aturan tersebut.

“Ini jadi pelajaran bagi lembaga penyiaran lain agar lebih jeli dan berhati-hati ketika akan menayangkan pemberitaan tentang kasus seperti ini. Jadikan P3SPS sebagai acuan untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” katanya. ***

 

 

 

 

Seoul -- Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) perlu membangun kerjasama yang lebih intensif melalui kolaborasi pembuatan konten. Upaya bersama ini dinilai akan membantu mengkampanyekan nilai dan budaya yang ada di kedua negara.

Usulan itu disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dalam acara Internasional Broadcasting Co-production Conference (IBCC) 2023 yang berlangsung di Seoul, Korsel, pekan ini. IBCC merupakan forum konferensi yang diselenggarakan Komisi Komunikasi Korea atau KCC (Korean Communication Commision) untuk mendengarkan secara langsung pengalaman sejumlah negara di Asia tentang perkembangan penyiaran di negaranya. Indonesia ikut diundang dalam konferensi tersebut.

Ia menyatakan penyiaran di Indonesia sangat terbuka dengan nilai-nilai yang saling menguatkan dari masing-masing budaya. Kerjasama pembuatan konten ini akan memperkuat citra baik antar negara tanpa mengurangi nilai-nilai fundamental di masing-masing negara. Selain juga membuka potensi menciptakan peluang yang besar di bidang kreativitas. 

“Ini adalah kesempatan kita, kesempatan antara Indonesia, Korea Selatan, dan negara-negara lain untuk mengkampanyekan budaya bersama-sama melalui kerja sama produksi konten,” kata Ubaidillah. 

Dia juga menceritakan jika Indonesia telah melakukan transisi dari penyiaran analog ke digital. Pelaksanaan siaran digital telah membawa perubahan signifikan pada lanskap penyiaran dan konten. 

“Penghematan alokasi frekuensi melalui digitalisasi telah membuka peluang usaha baru yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha baru. Hal ini telah menyebabkan keterbukaan yang lebih besar dalam perekonomian, menarik pemilik bisnis televisi baru dan usaha lain di bidang telekomunikasi,” jelas Ubaidillah.  

Ubaidillah menyampaikan bahwa kolaborasi memegang peranan penting dalam menjaga keharmonisan di Indonesia. Filosofi hidup ini berakar kuat dari silsilah Pancasila. “Ini adalah salah satu filosofi dan nilai agung yang diturunkan dari kearifan masyarakat Indonesia. Pancasila mendorong inklusivitas dan keterbukaan dalam segala aspek kehidupan,” tuturnya. 

Selain itu, filosofi penyiaran tercermin dalam undang-undang dan peraturan untuk menjamin hal tersebut setiap orang diberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan pandangan dan pendapatnya. Melalui informasi Dengan pengelolaan yang baik, kita dapat mencapai keharmonisan dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia,” ujarnya.

Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, menjelaskan tugas dan fungsi KPI berdasarkan UU Penyiaran yang hanya mengawasi penyiaran di platform TV dan radio. Dia juga menyampaikan porsi untuk siaran asing berdasarkan aturan yang berlaku. Tentunya tayangan tersebut harus selaras dengan budaya dan nilai yang ada di Indonesia. 

“Berdasarkan data nielsen, penonton televisi di Indonesia ada sekitar 135 juta orang dari 278 juta total jumlah penduduk. Adapun jumlah lembaga penyiaran ada 1217 TV dan 1975 radio. Tayangan sinetron menjadi tontonan paling favorit ketimbang film, olahraga atau berita,” kata Reza di forum yang sama. ***

 

 

 

SIARAN PERS 

AZAN MAGRIB DI RCTI DAN MNCTV

Nomor: 07/KPI/HM.02.02/09/2023

Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Azan Magrib yang ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. KPI telah melakukan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait Azan Magrib yang ditayangkan di Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV dengan melakukan pemanggilan terhadap Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi;

2. Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS);

3. KPI mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis;

4. Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers.

 

Dikeluarkan oleh KPI Pusat

Jakarta, 13 September 2023

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.