Jakarta – Penguatan kelembagaan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan perlunya pengawasan media baru menjadi topik yang paling banyak dibicarakan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun bertajuk “Penguatan Keragaman dan Kualitas Konten dalam RUU Penyiaran 2023” di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/9/2023). Penguatan KPI dalam RUU Penyiaran dinilai relevan dengan situasi penyiaran dan teknologi komunikasi saat ini, ditambah belum adanya pengawasan terhadap media baru.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, revisi atas UU Penyiaran tahun 2002 merupakan tuntutan atas berkembangnya zaman. Menurutnya, usia UU Penyiaran saat ini sudah 21 tahun dan perlu perubahan di beberapa substansi. “Banyak pasal maupun konten di pasal UU Penyiaran tidak sesuai dengan perkembangan zaman,” katanya saat membuka diskusi kelompok terpumpun tersebut.
Menyangkut perubahan substansi tersebut, lanjut Ubaidillah, salah satunya soal penguatan kelembagaan KPI. Penguatan ini erat hubungannya dengan perkembangan teknologi diantaranya pengawasan TV digital.
“Pengawasan siaran yang KPI Pusat lakukan sampai saat ini ada 20 lembaga penyiaran digital, 15 radio dan 5 lembaga penyiaran berlangganan. Penguatan kelembagaan penting bagi KPI. Ketika migrasi, kami jadi memantau banyak siaran TV. Tetapi kondisi kami secara kelembagaan dan dukungan belum maksimal,” ujarnya.
Pandangan serupa turut dikemukakan Anggota KPI Pusat Amin Shabana. Menurutnya, penguatan konten harus diikuti dengan penguatan aturannya (UU Penyiaran) yakni menyesuaikan dengan kondisi sekarang. Saat ini, masyarakat mengakses informasi maupun hiburan tidak hanya lewat media penyiaran (TV dan radio) tapi juga melalui gawai.
“Berbicara keragaman konten kita mengacu pada undang-undang penyiaran nomor 32 yang perlu penyesuaian dengan berkembangnya zaman. Fakta tersebut merupakan hal yang harus disikapi,” jelasnya.
Amin lalu mengaitkan perkembangan teknologi dengan munculnya penyiaran lain di platform baru seperti over the top (OTT). Hal ini kemudian memunculkan keluhan dari media konvensional karena merasa tidak diperlakukan secara adil.
“Teman-teman lembaga penyiaran mengeluh pada KPI, mereka diawasi sementara OTT tidak diawasi. Kantornya pun tidak ada di Indonesia. Ini penyebab kita melakukan perkembangan dalam revisi RUU penyiaran,” kata Amin.
Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini menyatakan, RUU Penyiaran bertujuan agar lalu lintas informasi berjalan dengan baik. Sehingga informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan dampak buruk. Terlebih dengan terjadinya pergeseran ke era digital.
“Terjadi perubahan luar biasa. Era digital menggantikan berbagai macam fungsi informasi kepada publik. Saya kira media mainstream harus bercermin kepada citizen journalis, banyak kejadian yang viral di masyarakat, sekarang ini justru berangkat dari informasi yang dihadirkan oleh masyarakat,” kata Helmy.
Dalam kesempatan itu, Helny meminta masyarakat menggunakan media sosialnya dengan baik. Kehati-hati memanfaatkan media ini penting karena akan membatasi terjadinya peredaran informasi yang tidak baik atau berdampak buruk.
“Kesempatan hari ini, kita akan mendengar lebih banyak dari narasumber terutama sisi penyiaran. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang edukatif dan informatif,” urainya melalui daring.
Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori mengatakan, penghentian siaran TV analog merupakan langkah penting dalam perkembangan industri penyiaran di tanah air. Perubahan ini memberi banyak manfaat khususnya bagi masyarakat.
Kendati demikian, perubahan ini harus diikuti dengan makin beragamnya konten yang disuguhkan. “Keragaman konten adalah salah satu pilar utama dalam penyiaran yang sehat dan berbudaya. Ini tidak hanya mencakup berbagai genre dan tipe program, tetapi juga merepresentasikan beragam sudut pandang, latar belakang budaya, dan nilai-nilai yang berbeda. Keberagaman konten juga menciptakan ruang bagi informasi, hiburan, pendidikan, dan wacana publik yang seimbang,” jelas Ajeng.
Terkait itu, Ajeng mendorong lembaga penyiaran untuk lebih banyak memproduksi program-program yang inovatif dan kreatif. Sekaligus melakukan pengembangan konten lokal dan sumber daya manusianya. “Kami juga mendorong lembaga penyiaran untuk menghasilkan program yang mendukung budaya lokal dan nasional, serta melindungi nilai-nilai kultural,” katanya dalam diskusi yang dihadiri Prof. Hendri Subiakto dan Sahri Halim serta Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa, Evri Rizqi Monarshi dan Mimah Susanti. ***