Jakarta - Aturan mengenai pembatasan siaran asing dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012 salah satunya bertujuan menumbuhkan industri siaran dalam negeri. Sebagai regulator penyiaran, KPI kembali memanggil pengelola stasiun televisi yang telah menayangkan muatan asing melebihi ketentuan. Pemanggilan terhadap MNC TV dan GTV digelar di kantor KPI Pusat, (16/11).
Dalam pertemuan tersebut Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan data pemantauan langsung KPI yang menunjukkan MNC TV dan GTV telah menayangkan siaran asing lebih dari ketentuan maksimal yang ditetapkan P3 & SPS yakni sebanyak 30% per hari. Adapun siaran asing untuk MNC TV didominasi pada animasi luar sedangkan GTV menayangkan film atau sinema luar. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dan anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Aliyah.
Pengelola MNC TV dan GTV yang hadir dalam pemanggilan tersebut menyampaikan penjelasan bahwa ada kendala yang dihadapi pihaknya untuk mendapatkan inventaris tayangan yang terjangkau dari segi modal bisnis dan prospek. Ditambah lagi, adanya perubahan beberapa kebijakan dan kondisi pasar saat ini, menjadi salah satu kendala yang mereka dalam pemenuhan regulasi. “Ada perilaku pembeli dan juga beberapa kebijakan lain seperti ASO, yang membuat kami harus berpikir bagaimana menjaga performa agar tetap baik,” ujarnya. Hal serupa juga disampaikan perwakilan GTV yang mengatakan kesulitan dalam memperoleh aset tayangan lokal yang terjangkau dan mudah. “Secara administrasi, kami lebih mudah menghubungi rumah-rumah produksi luar negeri dari pada yang dalam negeri, dengan harga lebih murah,” ungkapnya.
Atas penjelasan ini, Tulus Santoso berkata akan ikut mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi industri televisi. Meski demikian Tulus juga mengingatkan bahwa tujuan aturan ini dibuat agar pelaku usaha kreatif dalam negeri dapat tumbuh dalam ekosistem penyiaran yang sehat. “Aturan ini kan sebenarnya dibuat supaya pelaku usaha seperti rumah-rumah produksi dalam negeri dapat semakin tumbuh,” ujarnya. Ke depan, tambah Tulus, KPI juga akan memanggil pengelola televisi lainnya dalam rangka melakukan evaluasi atas tayangan asing. Hal ini sebagai upaya KPI untuk ikut ambil bagian dalam membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan juga industri terkait. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan lembaga penyiaran, tentang pentingnya menaati regulasi penyiaran yang saat ini masih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Termasuk di dalamnya terkait pemanfaatan frekuensi untuk kepentingan publik. Bahasan ini menjadi topik pembinaan yang dilakukan KPI Pusat pada iNews TV, MNCTV, dan Global TV yang dilaksanakan di kantor KPI Pusat, (16/11).
Pada pertemuan tersebut, hadir Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah. Terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, KPI juga menyampaikan kewajiban lembaga penyiaran mengedepankan prinsip netralitas dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan pemilu.
Dengan penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden, maka lembaga penyiaran terikat dengan aturan baik dari penyelenggara pemilu berupa Peraturan KPU (PKPU) dan juga PKPI yang secara rinci mengatur penyiaran pemilu untuk dapat memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Dari catatan tim pemantauan langsung KPI Pusat, pada 19 Oktober 2023, stasiun televisi iNews hanya memberitakan secara langsung (live) melalui program Breaking News, pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Padahal di hari yang sama, paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga mendaftarkan diri ke KPU. Namun demikian, tidak didapati porsi pemberitaan yang setara untuk paslon Anies-Muhaimin.
Menurut penjelasan Wakil Pemimpin Redaksi iNews TV, Soemiadeny, kejadian ini murni kesalahan teknis dan adanya gangguan. Dirinya bersikukuh telah memberi porsi pada pasangan lain dengan melakukan pemberitaan pada program lain meskipun tidak secara langsung. Selain itu, tim liputan dan alat terbatas pada 19 Oktober 2023 pagi. Menanggapi penjelasan ini, Ubaidillah menilai harus ada evaluasi yang menyeluruh atas pemberitaan iNews agar lebih berimbang. Pemberitaan harus memberikan porsi yang sama atas tiga pasang calon yang merupakan putra terbaik bangsa. “Harusnya tidak ada kesulitan untuk meliput semua paslon. Bahkan KPI belum sampai mmenghitung durasi penayangan dari setiap calon,” tambahnya. Sedangkan menurut Tulus Santoso, seharusnya iNews lebih siap dalam melakukan peliputan secara berimbang. “Press conference yang dadakan saja bisa disiarkan secara live. Apalagi pendaftaran Paslon yang sudah ada jadwalnya,” tegasnya.
Pada pembinaan ini, KPI juga mencatat soal pemanfaatan program siaran untuk kepentingan tertentu. Dalam regulasi disebutkan, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Dalam temuan KPI didapati program siaran di MNCTV memunculkan Hary Tanoesudibjo yang merupakan Ketua Umum Partai Perindo sekaligus pemilik MNC Group, serta simbol partainya.
Simbol verbal ataupun visual Partai Perindo dan Ketua Umumnya, muncul pada program siaran Uang Kaget Lagi, Kilau Uang Kaget dan Bedah Rumah, yang juga diikuti narasi “Partai Perindo sering bagi-bagi gerobak” dan diakhiri dengan pemberian bantuan gerobak berlogo Partai Perindo untuk talent yang menjadi target acara ini. Pada acara yang tayang bulan Oktober 2023 ini, KPI menyayangkan kemunculan simbol partai politik tertentu yang terlalu masif. Jadi sekalipun MNC TV berdalih penayangan ini bukan bentuk kampanye sebagaimana definisi dari KPU, menurut Tulus Santoso, tayangan ini cenderung mengarah pada usaha untuk memanfaatkan frekuensi publik bagi diri sendiri. “Kami berharap hal-hal yang memiliki kecenderungan seperti ini bisa tidak muncul lagi,” ungkap Tulus.
Sementara itu, Aliyah menegaskan pentingnya netralitas MNC dalam menggunakan frekuensi publik. MNC harus menyadari bahwa masyarakat menyoroti pola yang cukup sering digunakan TV di bawah MNC Group ini. “Betul, tidak dalam bentuk ajakan dan kampanye berdasarkan peraturan KPU. Namun, netralitas itu penting. Apakah ada di dapil beliau atau tidak? Publik tentu akan menyoroti. Pemilu yang lalu seperti itu juga,” ungkap Aliyah.
Aliyah mempertanyakan alasan MNC TV memunculkan Ketua Partai Perindo yang didasarkan pada penokohannya sebagai publik figure yang dermawan dan inspiratif. Jika mengacu pada prinsip keberimbangan, “Apakah akan ada tokoh lain yang ditampilkan? Apakah nanti akan menghadirkan tokoh lain di luar Partai Perindo? Saya kira perlu adanya keberimbangan asal semua dapat porsi (dari kelompok partai lain),” tanya Aliyah.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah berpendapat, meskipun MNC TV mengelak, berdasarkan hasil pemantauan dan pengaduan masyarakat KPI memastikan bahwa nuansa kampanye yang dimunculkan jelas mengganggu kepentingan publik. Bahkan diketahui lokasi pengambilan gambar dilakukan di daerah pemilihan yang bersangkutan.
“KPI melakukan pemantauan mandiri dan pengaduan masyarakat. Terdapat elemen masyarakat yang merasa kepentingan publik terganggu. Terlebih tayangan dilakukan itu di Banten 3 yang merupakan dapil dari Hary Tanoe. Kami meminta kebijakasanaan dari MNC, memang aturan terkait kampanye masih belum mulai. Namun, aspek keberimbangan harus diberikan dan jelas nuansa kampanye tidak dapat dielakkan,” tambah Ubaidillah.
Terakhir, Tulus menyampaikan harapan kepada MNC TV untuk terus berbenah. Jangan memanfaatkan celah regulasi, namun harus melakukan perbaikan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Bapak ibu seharusnya bisa lebih memahami kode etik baik sebagai jurnalis maupun pekerja media. Etis harus dikedepankan," tegasnya. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terus menyempurnakan draft peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) tentang tata cara sanksi administratif denda terhadap pelanggaran isi siaran. Upaya harmonisasi dan penerimaan masukan dilakukan agar peraturan ini dapat selaras dan diterima seluruh pihak terkait khususnya lembaga penyiaran.
Usai FGD (fokus grup diskusi) penyusunan PKPI tentang Penerapan PNBP Sanksi Administratif Denda di Karawang, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) lalu, KPI Pusat langsung menggelar forum diskusi tentang draft peraturan tersebut bersama asosiasi TV dan radio serta lembaga penyiaran berjaringan di Jakarta, Senin (13/11/2023). Forum ini dimaksudkan untuk menerima respon dari lembaga penyiaran atas draft peraturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, di awal forum tersebut menyampaikan, pihaknya membuka ruang diskusi dengan lembaga penyiaran untuk membahas draft aturan sanksi administratif denda. Menurutnya, masukan dari banyak pihak sangat penting supaya peraturan ini tidak dianggap bersebelahan dengan lembaga penyiaran.
“Kita ini satu sistem untuk membuat aturan. Karenanya, kami ingin mendapatkan respon dari teman-teman lembaga penyiaran tentang draft aturan sanksi denda ini. Kita tahu, sanksi denda ini bukan hal yang baru karena sudah disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran tahun 2002. Baru di tahun ini ada regulasi yang meminta agar KPI mengatur sanksi ini,” jelasnya kepada perwakilan asosiasi dan lembaga penyiaran yang hadir di forum tersebut.
Hasrul juga menyatakan, aturan denda ini dibuat bukan untuk menekan pihak-pihak yang akan menjalankannya. Tujuan utama dari adanya aturan ini untuk menghadirkan siaran yang sehat. “Sanksi bagi kami bukanlah prestasi. Kami juga tidak berpikir lembaga penyiaran akan menyiarkan hal-hal yang tidak sehat dan menyesatkan,” tambahnya.
Hal senada turut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah. Menurutnya, keberadaan hukum denda ini bukan bentuk prestasi bagi regulator. “Ini bukan untuk gagah-gagahan,” kata Ubaidillah saat membuka forum.
Dia pun menyampaikan pembentukan sanksi denda ini telah melalui proses pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kominfo. “Kita tahu kondisi penyiaran kita sekarang. Regulasi ini harus kita diskusikan. Kami butuh masukan dari lembaga penyiaran. Kita berharap ini bisa menjadi kesepakatan bagi kita semua,” ujar Ubaidillah.
Menyikapi draft aturan sanksi denda, perwakilan dari lembaga penyiaran menyampaikan pandangan dan masukannya secara tertulis yang diserahkan kepada Ketua KPI Pusat. Namun sebelumnya, beberapa dari mereka menyampaikan kegelisahan atas kondisi media penyiaran di tengah era disrupsi media. Mereka merasa ada ketidakadilan dalam kaitan pelaksanaan hukum dan kewajiban terhadap negara seperti membayar pajak.
“Sekarang banyak perusahaan beriklan termasuk pemerintah dan BUMN di platform global. Padahal platform ini tidak kena pajak. Jadi kami ini sudah dirampok oleh platform global, hampir 80 persen,” kata Dede dari Net.
Perwakilan ATVNI (Asosiasi Televisi Nasional Indonesia) Deddy Risnanto menyatakan keluhan yang sama. Menurut dia, semestinya pemerintah mengatur platform lain di luar penyiaran. “Saat ini kami tengah bertarung menghadapi platform lain yang tidak diawasi dan tidak diatur. Sedangkan kami aturannya banyak,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza mengatakan, KPI akan menampung keluhan dan aspirasi dari asosiasi dan lembaga penyiaran. Bahkan, diskusi pembahasan draft aturan ini akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Apa yang menjadi kegelisahan lembaga penyiaran akan menjadi pertimbangan kami. Yang kami diskusi ini akan kami diskusikan dengan KPID seluruh Indonesia. Karena salah satu persyaratan PKPI itu harus diputuskan dalam Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) KPI,” tutupnya. ***/Foto: Agung R
Ciawi – Pembahasan rancangan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) tentang Kelembagaan KPI masuk ke tahapan harmonisasi. Harmonisasi rancangan PKPI keputusan dari Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) KPI melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Sekretariat Kabinet (Sekab). Usai tahapan ini, PKPI tentang Kelembagaan KPI akan menjadi berita negara (telah diundangkan).
Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa mengatakan, harmonisasi ini untuk menguatkan produk hukum yang dibuat KPI dengan melihat ketentuan dan perundangan lainnya. “Di internal kami sudah banyak diskusi dan perdebatan mengenai PKPI ini dan sekarang tinggal mengharmonisasikannya. Harmonisasi ini juga untuk bertukar hal-hal yang saling menguatkan,” katanya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Harmonisasi PKPI tentang Kelembagaan KPI, Jumat (17/11/2023) di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Selaku Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa mengupayakan rancangan PKPI tentang Kelembagaan KPI ini segera diundangkan. Karenanya, pembahasan harmonisasi ini akan dilakukan secara intensif. Dia juga menjelaskan, substansi dari peraturan ini mengatur tata kelola kelembagaan KPI, baik KPI Pusat maupun KPID.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah, saat membuka kegiatan harmonisasi menyampaikan, revisi PKPI tentang Kelembagaan merupakan program utama KPI yang sudah diputuskan dalam Rakornas KPI. Kebutuhan revisi ini, secara tidak langsung ikut dipengaruhi oleh terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2022.
“Hadirnya UU Cipta Kerja ini ikut mengubah tata Kelola penyiaran di daerah. Jadi, ini bagian yang harus kita kerjakan,” katanya.
Dia juga sependapat bahwa harmonisasi aturan ini bagian dari penguatan kelembagaan. Banyaknya masukan dari berbagai instansi atas produk hukum ini akan menguatkan produk hukum tersebut. Hal ini akan memberi banyak manfaat terutama untuk Masyarakat. “Jadi tidak ada lagi celah dan perdebatan karena sudah diharmonisasi dengan banyak pihak,” tuturnya.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Yulianto Araya menyatakan, harmonisasi ini merupakan proses penyelarasan dalam materi peraturan KPI dan kebijakan dalam kelembagaan. Menurutnya, aturan ini bagian strategis dalam bidang penyiaran terutama KPI dalam hal pengawasan isi siaran.
Perwakilan dari Kemendagri ini menambahkan, pihaknya mendukung rancangan aturan yang diinisiasi KPI ini. Kemendagri akan melihat aturan dari persfektif tata kelola kerja KPI dengan pemerintahan terkait pengawasan dan pembinaan. “Ini menjadi tugas kemendagri,” katanya.
Imam Suwadi dari Kemenkominfo mengatakan peraturan ini membuat fungsi kelembagaan KPI akan lebih efektif, baik di tingkat pusat dan terutama di daerah. Menurutnya, fungsi tersebut harus diatur secara kelembagaan. “Bagaimana sistem kerja antara KPI Pusat dan KPID. Ini yang harus diatur dalam aturan ini sehingga memasimalkan fengsi dan kinerja KPI,” tuturnya.
Dalam proses harmonisasi ini, turut hadir Anggota KPI Pusat Aliyah, Amin Shabana, Tulus Santoso, Evri Rizqi Monarshi, dan Mimah Susanti. Rencananya, harmonisasi ini akan dilakukan dalam beberapa tahap hingga selesai. ***
Surakarta - Perubahan aturan dan regulasi penyiaran sudah mendesak untuk segera disahkan untuk dijadikan panduan bagi setiap aktivitas siaran di Indonesia. Iklim penyiaran saat ini sudah bergerak menuju liberalisasi yang sangat kuat, salah satunya dikarenakan dunia yang semakin borderless yakni tanpa batas dan sekat geografis. Atas dasar itu juga, rancangan undang-undang yang sudah disusun Komisi I DPR RI, dapat segera berproses agar penetapannya sebagai undang-undang tidak terhambat lagi. Hal ini disampaikan Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I DPR RI saat menjadi pembicara kunci kegiatan “Diseminasi Regulasi Siaran Religi di Televisi Kontemporer” yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), (13/11).
Kharis mengungkap, dalam draf RUU yang disusun Komisi I DPR, aturan terkait penyiaran akan melingkupi aktivitas siaran di seluruh media, baik itu media mainstream atau pun media dengan platform internet seperti Over The Top. Titik tekan dari RUU ini, ungkapnya, menghadirkan iklim penyiaran yang berkarakter Pancasila, yang merupakan ideologi bangsa ini. Harapannya, regulasi ini dapat menjauhkan hal-hal negatif dari generasi muda, yang hadir sebagai residu dari konten siaran. “Kami berharap, undang-undang ini lebih mampu mengantisipasi isi siaran yang hadir lewat platform mana pun juga,” tegasnya.
Kegiatan diseminasi yang dihadiri oleh mahasiswa UMS, membahas konten siaran religi di televisi dalam berbagai perspektif. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Gun Gun Heryanto selaku Pengamat Media, M Aulia Asy Syahidin selaku Ketua KPID Jawa Tengah, Agus Triyono selaku akademisi, Amin Shabana selaku anggota KPI Pusat dan penanggungjawab Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) dan Mimah Susanti selaku anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan. Adapun sambutan dan pembukaan acara disampaikan oleh I Made Sunarsa selaku koordinator bidang kelembagaan KPI Pusat.
Dalam IKPSTV, program siaran religi tercatat selalu sebagai salah satu program yang mendapat nilai berkualitas. Meskipun ada fluktuasi nilai, ungkap Amin, secara umum program religi masih aman. Peningkatan yang diharapkan pada kategori ini adalah pertimbangan aspke kepentingan publik dan mengedepankan toleransi antar umat beragama. KPI sendiri, ujar Amin, sudah menerbitkan buku tentang religositas di layar kaca. Secara garis besar buku ini meliputi model siaran religi yang muncul di televisi dan juga perkembangan siaran da’wah di televisi.
Sementara itu, Mimah Susanti memaparkan tentang potret siaran religi di Indonesia, termasuk model program siaran religi yang dikemas sedemikian rupa oleh lembaga penyiaran. Mimah juga menggarisbawahi beberapa aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang siaran keagamaan. “Diantaranya tidak boleh mempertentangkan ajaran dari masing-masing agama,” ungkapnya. Dalam melakukan pengawasan konten siaran, KPI selalu terbuka dengan aduan yang disampaikan masyarakat, termasuk untuk konten agama.
Menyambung yang disampaikan Mimah, Ketua KPID Jawa Tengah Aulia Asy Syahidin menyampaikan bahwa pihaknya pernah didatangi oleh kelompok guru yang keberatan dengan siaran keagamaan dari salah satu televisi lokal di Jawa Tengah. Dalam mediasi yang dilakukan KPID atas aduan tersebut, pihaknya menjelaskan pada pengelola televisi tentang kewajiban yang harus ditaati lembaga penyiaran dalam penyelenggaran siaran. Pada prinsipnya, KPI tidak berwenang mengintervensi keyakinan setiap kelompok masyarakat, ujarnya. Namun ada aturan yang telah ditetapkan negara dalam pengelolaan konten siaran di televidi dan radio, yang harus ditaati.
Catatan penting juga disampaikan oleh Gun Gun Heryanto selaku pengamat media dan juga akademisi dari Uniersitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Harus disadari tentang identitas Indonesia sebagai salah satu negara muslim terbesar, yang sejatinya adalah beragam. “Keberadaan muslim moderat di negeri ini harus dianggap sebagai sebuah kelebihan dan Indonesia adalah laboratorium sosial soal penghormatan terhadap perbedaan tersebut,” ujar Dekan Fakultas Dakwah di UIN Syarif Hidayatullah ini. Untuk itu, konten religi yang hadir di medium penyiaran juga sejatinya memberikan penghormatan atas keragaman tersebut.
Dalam siaran Berkahnya Ramadan yang tayang pada 9 April 2024 di jam 16.30 WIB disiarkan oleh stasiun televisi TRANSTV. Terdapat pelanggaran yang merujuk pada dua undang-undang dalam P3SPS yaitu, pasal 13 tentang penghormatan pada hak privasi.
Awalnya Ivan Gunawan memberikan pertanyaan
“Ini untuk suami yaa. Gimana gaya kalau istri lagi marah-marah?”
Kemudian dijawab oleh Edo Borne, suami dari Hesti dengan memberikan impresi bagaimana Hesti jika marah. Kiky Saputri menyaut “oh aku tau kalau ka Hesti gimana kalau marah.” “Pulang!” Kiky Saputri mencontoh bagaimana Hesti jika marah. Lalu Hesti menjawab “Itu jangan dibocorin”
Raffi Ahmad sambil menggendong anaknya “Lu jarang pulang juga bro?” ucapan tertuju kepada Edo Borne. Lalu Raffi Ahmad mencontohkan bagaimana Nagita marah. Lalu dilanjutkan dengan “Kadang dia suka berasumsi kalau pulang malem gini: ‘Abis “ngecas” ya? Sama siapa sih?’”
Merujuk pada Undang-Undang P3SPS pasal 16 tentang program siaran bermuatan seksual menyatakan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual.
Dalam hal ini poin utamanya adalah pernyataan bermuatan seksual yang terselubung. Menurut saya pernyataan tersebut melanggar pembatasan program siaran bermuatan seksual.
Pojok Apresiasi
NENDRA SETYAWAN
KPI LANGSUNG MERESPON TAYANGAN BERBAU TIDAK BERPENDIDIKAN. PERSETURAN ANTARA DEWI PERSIK DENGAN NASSAR. KEDEPANYA PROGRAM PROGRAM INI HARS LEBIH DIPANTAU DALAM PENYIARAN.