Jakarta - Penyiaran memiliki peran penting sebagai media komunikasi yang mampu menjangkau masyarakat luas, terutama dalam situasi krisis seperti bencana alam. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, saat menjadi pemateri dalam seminar bertajuk “Crisis Communication in the Post Truth Era” yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Komunikasi Univeritas Pancasila, Jakarta (24/12/2024).
Ubaid menegaskan fungsi media penyiaran sebagai pusat informasi akan dapat membantu masyarakat menghadapi tantangan dan situasi darurat. Salah satu contoh nyata adalah saat terjadi bencana di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. “Pada momen tersebut, radio menjadi andalan utama masyarakat untuk memperoleh informasi akurat terkait penanggulangan dan penanganan bencana,” katanya.
Ketika bencana melanda, diceritakan Ubaidillah, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipercaya menjadi sangat vital. Salah satunya radio, dengan jangkauan luas dan teknologi yang efisien, media ini menjadi medium yang paling efektif untuk menyampaikan informasi darurat, seperti lokasi pengungsian, jadwal distribusi bantuan, hingga imbauan pemerintah dan pihak berwenang.
“Di Palu, media lokal bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan organisasi kemanusiaan untuk memberikan informasi terkini kepada masyarakat yang terdampak,” ungkap Ketua KPI Pusat.
Di samping itu, lanjut Ubadilillah, selain sebagai sarana informasi dan edukasi, media penyiaran juga memiliki peran dalam membangun semangat kebangsaan. Hal ini terlihat dari konsistensi penyiaran dalam menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi. Inisiatif ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap negara, tetapi juga dalam upaya menanamkan rasa cinta tanah air pada masyarakat, khususnya generasi muda.
“Keberhasilan penyiaran dalam menjalankan fungsi komunikasi krisis tidak lepas dari dukungan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Political will berupa regulasi yang jelas dan implementasinya menjadi fondasi penting. Selain itu, pelibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat, memastikan bahwa penyiaran dapat berjalan sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya kegiatan ini diawali dengan penandantanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan Universita Pancasila yang diwakili langsung Rektor Univeritas Pancasila, Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo. Syahrullah
Tangerang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus berusaha meningkatkan pemahaman lembaga penyiaran (TV dan radio) terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Pemahaman aturan siaran ini penting agar seluruh program acara yang disiarkan sesuai dengan ketentuan sehingga laik dan aman dikonsumsi pemirsa maupun pendengarnya.
Terkait hal ini, KPI Pusat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI secara khusus di B Universe TV atau BTV. Sebagai salah satu TV yang bersiaran jaringan, KPI berharap sumber daya BTV mampu memahami dan mengadopsi aturan penyiaran dengan baik dalam setiap programnya.
“Harapannya setelah kegiatan ini, BTV bisa memperbaiki program siarannya. Karena selain sanksi juga ada apresiasi bagi program terbaik. Semoga pada apresiasi-apresiasi KPI berikutnya BTV dapat ikut dan menjadi yang terbaik,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengawali acara Bimtek di kantor BTV, Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Kabupetan Tangerang, Banten, Rabu (18/12/2024).
Menurut Ubaidillah, pemahaman aturan penyiaran berkaitan erat dengan penguatan SDM penyiaran. Jika SDM penyiaran baik, hal ini akan mendorong produksi siaran-siaran dan informasi yang baik dan berkualitas. “TV dan Radio bisa jadi katalisastor informasi dan SDM-nya juga harus kuat,” ujarnya.
Di sela-sela sambutannya ini, Ubaid kembali mengingatkan peran lembaga penyiaran khususnya BTV untuk mengumandangkan rasa nasionalisme melalui penayangan rutin lagu Indonesia Raya setiap pagi.
“Perlu segera dilakukan penyemarakkan lagu Indonesia Raya. Kita ingin meningkatkan nasionalisme, mulai dari berangkat kerja, sekolah, jadi bisa ditanamkan ke masyarakat,” pintanya sesuai dengan pesan Presiden Prabowo terkait penanaman rasa nasionalisme melalui penayangan rutin lagu Indonesia Raya di lembaga penyiaran.
Managing Director BTV, Apreyvita Wulansari, menyampaikan apresiasinya pada KPI Pusat atas kesempatan bimtek ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting agar pihaknya dapat menerapkan standar siaran yang diterapkan KPI.
“Ada teman-teman news, programming, editor, semua support ada di sini. Ada sekitar 85 orang. Saya menitipkan kepada bapak kepala sekolah untuk arahannya ke depan,” katanya usai sambutan Ketua KPI Pusat.
Pada kesempatan pertama paparan materi, Anggota KPI Pusat Aliyah, menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo yang meminta lembaga penyiaran mengedepankan siaran yang berbobot, edukatif dan inspiratif, khususnya pada waktu anak-anak banyak menonton TV.
Setelahnya, Aliyah menjelaskan sejumlah pasal terkait penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, keagamaan, ras dan antar golongan. Dia juga menjabarkan pasal-pasal terkait penghormatan terhadap nilai, norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan kepentingan publik dan layanan publik. Kemudian, ketentuan terkait perhormatan privasi dan perlindungan terhadap anak, remaja dan Perempuan.
Usai materi dari Aliyah, Anggota KPI Pusat Tulus Santoso, memaparkan ketentuan tentang pelarangan dan pembatasan seksualitas serta pelarangan dan pembatasan kekerasan dalam siaran.
Selain itu, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini menjelaskan ketentuan siaran yang bermuatan mistik, horor dan supranatural. Menurut Tulus, program siaran yang menampilkan hal ini dilarang melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi.
Mengenai ketentuan ini, tambah Tulus, program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D (dewasa), sehingga hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Pembekalan sesi kedua dilanjutkan Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan. Di sela-sela penjabarannya tentang ketentuan program siaran penggalangan dana, ia mengingatkan porsi konten lokal yang harus dipenuhi setiap TV berjaringan. Menurutnya, pemenuhan konten lokal merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap induk jaringan seperti BTV.
“Kita selalu mendorong lembaga penyiaran untuk meningkatkan kesadaran untuk meningkatkan porsi siaran lokalnya. Sehingga konten lokal yang tayang bisa bermanfaat dan sesuai dengan keinginan masyarakagt di daerah,” kata Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat ini.
Hasrul juga mengingatkan TV induk jaringan perihal konten lokal yang sering diulang. Temuan ini menjadi catatan pihaknya. Terkait hal ini, ia meminta TV induk jaringan agar lebih fokus dan mulai mengedepankan produksi konten lokal dalam siarannya. Saat ini, lanjutnya, jumlah TV induk jaringan ada 24 dengan 668 anggota. Adapun TV non SSJ ada 211.
“Saya juga berharap kepada lembaga penyiaran TV untuk tetap menjaga ketepatan informasi meskipun sudah kalah cepat dengan media baru,” tuturnya di akhir paparan.
Di waktu yang sama, Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa, menjelaskan pasal-pasal terkait program siaran jurnalistik. Perihal ini, dia menekankan pihak redaksi untuk lebih jeli dan paham semisal penyamaran identitas dan wajah korban dan keluarga korban pelecehan atau kekerasaan terhadap anak. Dia juga meminta para reporter untuk mengedepankan acuan jurnalitik serta rasa pada saat meliput korban bencana. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar harmonisasi lanjutan pembahasan draft PKPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Denda Administratif terkait Isi Siaran secara hybrid di Hotel Yello Harmoni, Jakarta (16/12/2024).
Mengawali diskusi, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menekankan kembali tentang pentingnya komunikasi dan koordinasi lintas K/L dalam harmonisasi PKPI sehingga bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, serta kondisi kekinian di dunia penyiaran. “Mudah-mudahan apa yang kita rumuskan di sini juga sesuai Asta Cita pemerintahan baru Prabowo - Gibran”, tambahnya.
Asta Cita Prabowo – Gibran yang dimaksud berhubungan dengan penguatan ideologi Pancasila, pemantapan sistem pertahanan keamanan dan mendorong kemandirian bangsa melalui ekonomi kreatif, yang mana industri penyiaran termasuk di dalamnya, serta peningkatan lapangan kerja berkualitas dan pengembangan industri kreatif.
“Industri televisi, khususnya yang tergabung dalam ATVSI ingin berkontribusi mensukseskan Asta Cita tersebut, kami perlu merasa eksis, bertahan hidup dan membutuhkan keberpihakan negara dan pemerintah untuk melewati situasi krisis yang ada saat ini,” demikian Sekjen ATVSI Gilang Iskandar mendukung apa yang disinggung Ubaidillah.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara komisioner KPI Pusat, perwakilan lembaga penyiaran, delegasi Direktorat Jenderal Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (DJA PNBP) Kementerian Keuangan, Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum, Tim Kerja dari Kementerian Komunikasi dan Digital, serta konsultan hukum KPI. Arnando J.P. Siregar kembali mengingatkan bahwa tujuan diadakannya harmonisasi adalah untuk memastikan tidak ada duplikasi regulasi antara KPI dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPI Pusat, perwakilan dari Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Sekretariat Kabinet RI; Arnando J.P. Siregar, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Hukum; Rulita, beserta jajarannya, serta staf Sekretariat KPI Pusat secara luring.
Sementara itu, Kepala Subdit Potensi Penerimaan dan Pengawasan K/L III dari DJA PNBP Kemenkeu; Anas Fazri, Kepala Seksi Potensi Penerimaan dan Pengawasan K/L III dari DJA PNBP Kemenkeu; Wahyu Indrawan, Ketua Tim Kerja Iklim Usaha dan Kelayakan Teknologi Penyiaran dari Kementerian Komunikasi dan Digital; Rini, Ketua Tim Pengelolaan PNBP Bidang Penyiaran dan SPDPP dari Kementerian Komunikasi dan Digital; Hari Purnomo, serta Konsultan Hukum dan Kebijakan Publik; Peri Umar Farouk secara daring. Anggita
Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mendukung Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, yang menginginkan stasiun televisi menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak setiap pagi. Keinginan Presiden tersebut disampaikan melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Angga Raka Prabowo, saat bertemu dengan Ketua KPI beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkap Ubaidillah saat memberi sambutan pada peringatan 50 tahun Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) di Aula Dewan Pers, (17/12). “Saya rasa ini upaya yang sangat baik, maka perlu dimasifkan agar rasa nasionalisme masyarakat, cinta tanah air Indonesia semakin tinggi. Saya kira Pak Prabowo sudah tepat dalam hal ini, dan kami juga mendukung karena regulasinya juga ada,” ucapnya.
Kewajiban menayangkan lagu Indonesia Raya sesungguhnya sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Bagi lembaga penyiaran yang tidak bersiaran 24 jam wajib menyiarkan lagu Indonesia Raya di awal siaran dan lagu nasional lainnya pada akhir siaran setiap hari. Sedangkan untuk stasiun televisi yang bersiaran 24 jam, tambahnya, lagu Indonesia Raya harus diputar pada pukul 06.00 dan lagu nasional pada pukul 24.00.
Dengan kondisi terkini yang menyebabkan keterpaparan informasi melalui media sosial sangat luar biasa, pemutaran lagu kebangsaan ini diharapkan dapat menjaga nasionalisme di masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kalau serentak diputar tiap pagi sebelum anak berangkat sekolah, ini bisa menjadi energi yang bagus bagi mereka. Apalagi mereka kan sangat akrab dengan dunia digital yang akses informasinya tidak terbatas, meskipun kadang secara kebenarannya masih perlu dipertanyakan,” imbuhnya. Lebih lanjut, KPI akan bersama-sama menyiapkan skema aturan teknis, agar permintaan Presiden dapat segera terlaksana.
Jakarta – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mimah Susanti mengajak perempuan Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi agen perubahan sosial dan advokasi.
"Caranya, menggunakan platform media penyiaran untuk mengedukasi masyarakat dan mengadvokasi isu penting terkait kekerasan, kesehatan dan pemberdayaan perempuan," kata Mimah Susanti.
Hal itu disampaikannya di hadapan Kelompok Perempuan Peduli Siaran di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sabtu (14/12/2024).
Ia juga menilai, perempuan memiliki peran besar sebagai pembawa perubahan, pencipta inspirasi dan pejaga nilai-nilai luhur bangsa.
"Perempuan menggunakan platform penyiaran untuk menyampaikan informasi yang membangun, memperjuangkan keadilan dan memberdayakan orang lain, khususnya generasi bangsa," jelas Mimah Susanti.
Mimah Susanti merupakan satu dari dua narasumber Literasi Kelompok Perempuan Peduli Siaran yang digelar KPID Sulteng.
Selain Mimah Susanti, KPID Sulteng juga menghadirkan narasumber Thamzil Tahir dari Tribun Network.
Thamzil Tahir memaparkan peran perempuan dalam pemgawasan penyiaran di media sosial, utamanya di lembaga penyiaran. Red dari berbagai sumber
Tolong minta ditindak & stop penyayang secepat ini serius.!!
Pojok Apresiasi
??️??️??️
saya harap KPI jangan sentuh modul MP3 Bluetooth saya lagi, apalagi sampai mau macam macam seperti ngancam supaya modul MP3 tersebut tidak bisa diisi lagu atau gak bisa digunakann sama sekali, awas ya KPI sampai berani menyentuh modul MP3 PLAYER tersebut dengan perkataan jahatmu tuh. berarti sama aja KPI tidak menghargai modul MP3 PLAYER yang saya beli pake duit saya sendiri yang susah nak kumpulkan duit tuh, giliran dah dipasangi MP3 PLAYER justru KPI kasih reaksi marah di lagu kesukaan saya, dasar lembaga tolol