- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 2852
Jakarta - Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam rangka mengukur kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi penyiaran. Dalam evaluasi tahunan 2022, penilaian dilakukan pada program siaran yang hadir di bulan Januari hingga Desember 2022, mencakup sanksi, apresiasi dan pelaksanaan siaran lokal pada stasiun anak jaringan. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat membuka Evaluasi Tahunan untuk PT Cakrawala Andalas Televisi atau yang dikenal dengan nama udara ANTV, di kantor KPI Pusat, (11/5).
Dikatakan Ubaidillah, hasil evaluasi tahunan ini sebagai ruang komunikasi dengan Komisi I DPR RI dan mitra KPI lainnya terkait kualitas program siaran di televisi, khususnya ANTV. Harapannya, lewat evaluasi tahunan ini, lembaga penyiaran dapat meningkatkan kualitas siaran sebagaimana yang menjadi arah dan tujuan terselenggaranya penyiaran dalam undang-undang.
Evaluasi terhadap kinerja ANTV di tahun 2022 disampaikan Tulus Santoso, selaku Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran. Dalam catatan yang dihimpun KPI, dugaan pelanggaran bagi ANTV didominasi pada ketentuan terhadap perlindungan anak dan remaja. “Dugaan pelanggaran atas ketentuan ini mencapai 40%,” ujar Tulus. Selanjutnya adalah dugaan atas pelanggaran norma kesopanan, yang mencapai 19%.
Sepanjang tahun 2022 ANTV mendapatkan 4 buah sanksi yang terdiri atas tiga teguran tertulis dan satu teguran tertulis kedua. Adapun untuk penghargaan, di tahun 2022 ANTV hanya menerima tiga nominasi yang didapat dari Anugerah KPI dan Anugerah Penyiaran Ramah Anak. “Tidak ada penghargaan tahun ini untuk ANTV,” ungkap Tulus.
Evaluasi Tahunan juga memaparkan kinerja televisi dalam mengimplementasi sistem stasiun jaringan (SSJ). Evaluasi SSJ ini dipaparkan oleh Muhammad Hasrul Hasan selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. Dikatakan Hasrul, pada bulan Januari hingga Juni 2022, ANTV tidak menyiarkan program lokal di 34 stasiun anak jaringan. Sebagai catatan, undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran mewajibkan lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang melakukan siaran berjaringan untuk menyiarkan program lokal dengan durasi minimal sepuluh persen dari keseluruhan waktu siar selama satu hari.
Dalam catatan KPI terkait siaran lokal, untuk alokasi waktu siaran di waktu produktif, belum semua stasiun anak jaringan ANTV memenuhi kewajiban tersebut. Setidaknya, baru 10 hingga 12 stasiun anak jaringan saja yang sudah memenuhi, sedangkan sisanya masih belum terpenuhi. “Hal yang sama juga ditemui untuk penggunaan bahasa daerah, masih banyak yang tidak memenuhi ketentuan,” ungkap Hasrul. Sedangkan untuk sebaran kategori program siaran lokal dari ANTV, didominasi oleh program religi, variety show, talkshow dan informasi.
Masih merujuk dari undang-undang yang sama, KPI mengingatkan aturan pembatasan program siaran asing di televisi maksimal 30%. Dari perhitungan KPI atas program siaran asing ini, didapati jumlah program asing yang disiarkan ANTV melebihi ketentuan undang-undang. “Program siaran asing di ANTV mencapai 52%,” ungkap Ubaidillah. Ini berarti, proporsi siaran asing di ANTV lebih banyak daripada program siaran lokal, atau dalam negeri.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, I Made Sunarsa (koordinator), Evri Rizqi Monarshi, Mimah Susanti, Amin Shabana, dan Aliyah selaku Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran. Sedangkan dari jajaran ANTV, hadir Pemimpin Redaksi ANTV Reva Deddy Utama yang turut didampingi Kiki Zulkarnain selaku Chief Program & Communication Officer ANTV, Yusuf Ibrahim selaku Wakil Pimpinan Redaksi ANTV, dan Manuntun Sibuea selaku Manajer Transmisi ANTV.
Menanggapi evaluasi yang disampaikan oleh KPI, Reva Deddy Utama selaku pimpinan ANTV akan melakukan perbaikan kualitas. Reva juga memaparkan beberapa usaha yang dilakukan jajarannya dalam menindaklanjuti aspirasi publik terkait siaran di ANTV. Sedangkan terkait evaluasi program siaran lokal, Reva mengakui menemui hambatan dalam menyiarkan program lokal sebagai akibat migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital.
Dalam kesempatan evaluasi ini KPI menyampaikan rekomendasi agar ANTV menyiarkan program Pemilu 2024 dengan memperhatikan asas proporsionalitas, netralitas dan keadilan agar upaya edukasi politik kepada khalayak tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ANTV juga diminta menyediakan juru bahasa isyarat dalam program siaran dan memperhatikan keterwakilan asosiasi penyedia juru bahasa isyarat. Terakhir, memperhatikan program siaran berdasarkan hasil Indeks Kualitas Program Siaran ANTV tahun 2022, pada kategori program anak, sinetron dan berita.
Evaluasi Tahunan dilaksanakan dengan landasan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah Pasal 72 PERPPU Nomor 2002 tentang Cipta Kerja, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Keputusan KPI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Tahunan Persyaratan Program Siaran Lembaga Penyiaran Swasta. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)