Serpong -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) tentang pengawasan isi siaran di bidang obat dan makanan di lembaga penyiaran. Penandatanganan MoU dilakukan di sela-sela acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2022 di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Senin (7/11/2022). MoU ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dan perwakilan dari Ketua BPOM, Noerman Effendi.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan penandatanganan MoU ini sangat penting bagi penguatan pengawasan siaran KPI khususnya menyangkut program siaran atau iklan tentang obat dan makanan.
“Kinerja pengawasan KPI terhadap siaran tentang obat dan makanan jadi makin efektif. Kerjasama ini juga akan meningkatkan upaya literasi untuk masyarakat di lembaga penyiaran tentang obat dan makanan, juga pengetahuan tentang regulasi menyangkut persoalan obat dan makanan,” katanya usai penandatangan MoU tersebut.
Sementara itu, mewakili Ketua BPOM, Noerman Effendi, menyatakan pihaknya sangat antuasias menyambut kerjasama ini. Pembahasan MoU sudah lama dilakukan hingga pada akhirnya terwujud. Dia menjelaskan, tujuan kerjasama ini sudah tepat karena KPI memiliki peran dan fungsi sebagai pengawas media penyiaran.
“Peran media penyiaran sangat penting karena penyebaran informasi yang akurat dan tepat. Karena itu penting bagi kami memasukan makan dan obat yang sehat dan terjamin. Banyak juga produk yang beredar di marketplace, lewat platform online shop, ini sangat penting bagi kami memastikan obat dan makan yang beredar itu sangat terjamin,” jelasnya.
Sebelum MoU ini ditandatangani, KPI dan BPOM serta Kemenkominfo telah banyak melakukan takedown terhadap infomasi yang dinilai illegal. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dan mencegah penyebaran informasi yang salah atau hoax terutama pada saat pandemic covid lalu.
“Banyak beredar obat-obat yang istilah kami obat palsu dan di bawah standar produksi. Jangan sampai masyarakat mengkonsumsi obat yang tidak ada izin dari BPOM termasuk makanan. Jadi, MoU ini penting bagi kami terutama KPI berkaitan dengan media penyiaran. Kami mengapresiasi KPI karena membuat peran kami sebagai pengawas obat dan makanan jadi makin tepat dan berjalan dengan baik,” tandasnya. ***/Foto: AR
BSD -- Migrasi siaran dari TV analog ke siaran TV digital merupakan penopang utama proses konvergensi dalam industri penyiaran. Keduanya seperti dua mata uang yang tidak terpisah dan saling membuntuti. Untuk mewujudkannya, perlu disiapkan regulasi primer (utama) yang tegas, dinamis dan jelas menghadapi era penyatuan tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menutup acara Diskusi Sarasehan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/11/2022).
Terkait rencana itu, Menkominfo meminta KPI dan Dewan Pers serta seluruh ekosistem terkait untuk menyiapkan dokumen yang memadai dalam format legislasi yang tepat. “Saya sudah menerima draft dari taskforce, tetapi draftnya sangat luas sehingga menimbulkan perdebatan karena menyenggol berbagai jenis undang-undang,” katanya.
Menteri menyatakan perlu disiapkan plank field (bidang papan/landasan) yang lebih berimbang antara konvensional media penyiaran dengan over the top (OTT) media atau media baru. “Bila kita menginginkan konvergensi media, maka kita juga harus konsekuen dengan kebijakan-kebijakan yang kita ambil,” pinta Johnny.
Selain itu, sambung Menteri, jangan sampai keinginan membentuk regulasi konvergensi ini bernasib seperti UU Penyiaran. Bertahun-tahun berdebat dan tidak menghasilkan kesepakatan.
“Jangan sampai hal ini terjadi. Saya mengikuti perkembangan publisher right yang ada di Australia dan Uni Eropa apa yang disebut dengan digital market act dan digital service act. Dua hal itu bukan barang yang gampang karena berhadapan dengan satu kekuatan yang sangat extraordinary dan membutuhkan kita secara strategis mempunyai konsep yang jelas dan solid secara domestik supaya kita bisa mengatasi bersama-sama,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menkominfo meminta KPI (KPI Pusat dan KPID) dapat menjamin hak-hak masyarakat untuk dapat menikmati layanan siaran yang mencerdaskan, menyenangkan dan bermanfaat sehingga dapat mengukuhkan optimisme bangsa. Menurutnya, perlu ada sinergi pemikiran, kolaborasi dan tindakan konkrit agar tujuan penyiaran yang diinginkan terwujud.
“Saya berharap kita bergandengan tangan atasi masalah ini dengan baik disaat masih banyak tantangan. Dan disaat kita harus membangun optimisme disitulah rakyat kita disuguhkan dengan siaran-siaran yang menyenangkan dan pilihan-pilihan siaran yang lebih bagus,” kata Johnny.
Menteri juga menyampaikan keuntungan ASO bagi masyarakat karena mendapat banyak siaran. Selain itu, digitalisasi membuat pemanfaatan spektrum frekwensi jadi lebih efisien sehingga pengelolaan lapangan usaha jadi lebih luas.
“Saya percaya dan meyakini industrialis penyiaran kita. Mereka paham, hanya persoalan bagaimana hal ini didukung dengan konsep bisnis yang memadai. Sehingga penyiaran kita bisa maju. Kita tidak masuk ke dalam era industri penyiaran yang sunset tetapi industri penyiaran yang recovery untuk kembali muncul dengan diberikan kewenangan penanganan-penanganan multi chanel melalui digitalisasi penyiaran,” paparnya. ***/Foto: AR
BSD -- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 resmi dibuka oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/11/2022). Dalam sambutannya yang dibacakan Deputi VII Kemenpolhukam, Arif Mustafa, Menkopolhukam berharap forum bersama KPI seluruh Indonesia (KPI Pusat dan KPID) ini merumuskan berbagai kebijakan penyiaran atas isu-isu penting yang ada saat ini.
“Kami berharap Rakornas yang dihadiri seluruh KPID ini dapat dijadikan sebagai forum diskusi dalam membahas dan merumuskan berbagai kebijakan KPI atas isu-isu penting termasuk wacana aktual siaran sekaligus sebagai forum evaluasi strategis kebijakan KPI untuk merespon dinamika penyiaran yang menjadi kewenangan KPI,” kata Menkopolhukam dalam sambutannya.
Menurut Menteri, demokrasi menempatkan publik sebagai pengendali utama ranah penyiaran. Frekuensi adalah milik publik dan bersifat terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Sebesar-besarnya kepentingan publik, media penyiaran harus menjalankan fungsi penyiaran sebagai penginformasi yang sehat. Dasar informasi yang sehat itu tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 yaitu diversty of conten (prinsip keberagaman isi) dan diversty of ownership (prinsip keberagaman kepemilikan). Kedua prinsip ini, menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan KPI,” tuturnya di depan peserta Rakornas yang berjumlah hampir 250 orang.
Pelayan informasi yang sehat berdasarkan keberagaman konten adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik, baik yang berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan diversty of ownership adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli segelintir orang atau sekelompok saja. “Prinsip ini menjami iklim persaingan yang sehat pengeloaan media massa dalam dunia penyiaran di tanah air,” tambah Menteri.
Menkopolhukam menjelaskan transformasi penyiaran digital sudah berkembang pesat sejak 2010 dan salah satunya upaya pemerintah yakni mendorong penyelenggara penyiaran untuk melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital. Komitmen ini, lanjut Dia, diperkuat dengan landasan hukum yang tertuang dalam UU Cipta Kerja tahun 2020. “Regulasi ini menjadi acuan bagi industri penyiaran Indonesia. Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempertegas posisi Indonesia menuju penyiaran digital,” kata Menteri.
Menyambut peralihan tersebut, Indonesia dipastikan akan menghadapi banyak persaingan mulai dari persaingan konten, persaingan ekonomi dengan platform digital. Disrupsi media juga menyebabkan perubahan perilaku sosial masyarakat dalam mengakses informasi dan berinteraksi dalam pola keseharian masyarakat modern.
“Hal ini menjadi tantangan bagi KPI untuk menghasilkan sebuah komitmen besama dan mengimplementasikan peran strategisnya menghadapi disrupsi media baru di era digitalisasi penyiaran,” ujar Menteri.
Selain berperan strategis dalam mengoptimalkan pembangunan nasional, sambung Menteri, migrasi TV ini akan memberi banyak manfaat bagi seluruh masyarakat dengan penyajian konten informasi yang lebih beragam dan berkualitas. Menurutnya, sebagai bahan pemenuhan hak masyarakat untuk tahu sehingga akan menghidupkan ruang demokrasi dalam dunia penyiaran. Selain itu, konten yang disajikan tidak hanya informasi nasional akan tetapi konten-konten lokal yang menginformasikan kemajuan Indonesia.
“Dengan digitalisasi penyiaran ini akan banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam dunia usaha penyiaran, sehingga tidak hanya dikuasai oleh pihak tertentu. Hal ini menunjukkan digitalisasi penyiaran akan menciptakan perkembangan demokratisasi disetiap aspek kehidupan di tanah air,” lanjutnya.
Namun begitu, di era digital ini, kepercayaan diri masyarakat harus ditumbuhkan. Alasannya, tanpa tata krama hukum, tata krama politik dan tata krama tata negara, publik bisa kehilangan optimisme yang pada akhirnya memunculkan ketidakpercayaan, pesimistis dan akan sulit menghadapi masalah bangsa ini.
“Setidaknya ada beberapa peran strategis penyiaran yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan nasional, mulai dari prespektif politik, keamanan, dan kedaulatan negara, pengukuhan nilai-nilai kebangsaan serta peningkatan kecerdasan kualitas sumber daya manusia,” tegas Menteri.
Dalam kesempatan itu, Menkopolhukam meminta agar pemerataan akses informasi ke masyarakat perlu diperhatikan. Kehadiran TV digital diharapkan pula memberikan informasi dari sumber-sumber kredibel yang tersampaikan dengan baik. “Tentunya ini tidak lepas dari peran aktif KPI, baik pusat maupun daerah, dalam mensosialisasikan kebijakan digitalisasi penyiaran serta fungsinya dalam pengawasan penyiaran,” tandasnya.
Usai membuka acara Rakornas KPI 2022, Deputi VII Menkopolhukam didampingi Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Perwakilan PJ Gubernur Banten, Dirjen IKP Kemenkominfo, melakukan tabuh gendang sebagai simbolis dimulainya Rakornas KPI 2022 yang berlangsung mulai 6 hingga 9 November 2022 mendatang. ***/Foto: AR
BSD – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan, penyiaran memiliki andil penting dalam membangun rasa optimisme bangsa. Menurutnya, sejarah penyiaran di tanah air telah membuktikannya mulai dari membantu bangsa ini merdeka hingga penanganan berbagai bencana seperti pandemi Covid-19.
“Lembaga Penyiaran memiliki kontribusi yang besar diantaranya yang pertama memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Kemudian, berkontribusi pula dalam mempertahankan Republik Indonesia dan menjadi agen pembangunan,” kata Agung di pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2022 yang berlangsung di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/11/2022).
Bahkan, lanjut Dia, saat Pandemi Covid-19 melanda, lembaga penyiaran (televisi dan radio) menjadi media terdepan dan efektif dalam mensosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi ini terkait penanaman kepatuhan pada protokol kesehatan, anjuran vaksin yang selalu disampaikan setiap saat di televisi dan radio.
Di tengah sambutan itu, Agung menyampaikan, prediksi Presiden RI terhadap situasi yang akan terjadi di tahun depan akibat ketidakpastiaan ekonomi global. Namun begitu, dia mengajak semua pihak untuk terus optimis dikarenakan inflasi di Indonesia masih lebih baik ketimbang beberapa negara di Eropa seperti Inggris.
“Kedua, pengelolaan covid di Indonesia dipuji dunia karena berhasil. Sekarang kita menuai buahnya. Kita mesti optimis meskipun harus tetap waspada terhadap kondidi ekonomi di masa depan,” tambah Agung.
Dalam kaitan ini dan pengembangan konten, KPI berharap lembaga penyiaran terus menyiarkan optimisme bangsa agar senantiasa dan selalu berkreasi (kreatif) dalam situasi yang tidak kondusif di situasi global yang tidak pasti.
“Lembaga penyiaran akan mampu menuai sejarah sebagaimana lembaga penyiaran membantu negara agar kita sukses melewati pandemi. Maka di forum ini, kami yakin atas bantuan dari lembaga penyiaran (TV dan radio) Indonesia akan sanggup melewati krisis ke depan,” pinta Agung.
Menyangkut penghentian siaran TV analog ke siaran TV digital, pihaknya berharap perkembangan isi siaran menyebabkan pembuatan program siaran akan semakin beraneka ragam. “Kami berharap lembaga penyiaran yang baru tumbuh dan berkembang, di Jabodetabek misalnya ada 39 lembaga penyiarabn, ini menjadi modal besar bagi kita agar sukses dalam hal membangun optimisme bangsa,” tutur Agung.
Sementara itu, mewakili PJ Gubernur Banten, Khumari mengatakan, media penyiaran memiliki kekuatan luar biasa untuk membangun bangsa dengan memberikan arah untuk melangkah dan prioritas apa yang harus dilakukan. “Media penyiaran dapat memberikan semangat, mendukung perubahan, dan memobilisasi masyarakat untuk tujuan tersebut. Media dapat memberikan pencerahan,” katanya.
Media penyiaran sebagai ruang public, selayaknya menjadi the market places of ideas, tempat penawaran berbagai gagasan. “Berkenaan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap KPI dan KPID melalui kebijakan penyiaran turut menyebarluaskan potensi-potensi daerah ke masyarakat luas khususnya untuk pengembangan ekonomi daerah melalui investasi dan pengembangan sektor pariwisata,” pintanya.
Di tempat yang sama, Dirjen IKP Kemenkominfo, Usman Kansong, membahas keuntungan dari migrasi dari siaran TV analog ke TV digital. Menurutnya, adanya TV digital maka hak rakyat untuk mendapatkan program siaran berkualitas dari sisi teknis baik bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya akan terpenuhi.
“Dengan canggih teknologinya masyarakat dapat berinteraksi melalui program stasiun televisi dengan memberikan rating pada saat itu juga. Ini artinya TV digital memberikan ruang bagi rakyat untuk berpendapat dan menilai secara real time,” katanya.
Hal penting lainnya, lanjut Usman, konten kreator bisa mengisi kanal-kanal yang tersedia dalam saluran digital. “Dengan demikian TV digital itu menjadikan rakyat bukan hanya sebagai penonton semata atau objek, tetapi bisa sebagai subjek dalam program-program televisi, berpartisipasi, dan terlibat dalam memproduksi program TV. Hal tersebut juga demokrasi,” paparnya. ***/Foto: AR
Jakarta -- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 akan digelar mulai 6 November hingga 9 November 2022 di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Forum bersama KPI Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari 33 Provinsi rencananya dibuka Presiden RI Joko Widodo, Senin (7/11/2022).
Rakornas KPI tahun ini mengambil tema “Mengukuhkan Optimisme Bangsa Melalui Penyiaran” dengan harapan penyiaran, dengan segala kemampuan dan pengaruhnya, berkontribusi terhadap kebangkitan bangsa akibat pelbagai cobaan yang menghantam. Penyiaran dinilai punya pengaruh kuat mengubah karakter dan pikiran masyarakat, dalam hal yang positif, dari yang sebelumnya pesimis menjadi sosok yang optimis.
Koordinator bidang Kelembagaan sekaligus Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, mengatakan Rakornas KPI tahun ini akan membahas banyak hal terkait peran penyiaran dalam menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terlebih posisi penyiaran saat ini terjepit oleh tekanan pendatang baru yakni media sosial.
“Kemajuan arus informasi dikatakan menjembatani upaya demokratisasi, akan tetapi di sisi yang lain, juga menghadirkan ambivalensi. Sementara regulasi terhadap media baru ini sangat longgar, tidak ketat dan utuh laiknya pengaturan terhadap televisi dan radio, termasuk juga dalam aspek usahanya. Dari sini, perlu menjadi perhatian agar ada regulasi yang adaptif dan bisa menyentuh hal tersebut, sehingga upaya menjaga optimisme bangsa melalui kebenaran informasi dapat tercapai,” jelas Irsal.
Pembahasan lain dalam Rakornas yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan mutu konten siaran televisi dan radio. Menurut Irsal, pengukuran kepemirsaan yang bersifat kuantitaf saat ini bisa dikatakan paling dominan mempengaruhi mata acara yang disiarkan. Sementara di sisi yang lain, kualitas konten siaran terkesan dinomorduakan.
“Sinergi juga perlu dilakukan antara KPI dan lembaga lain untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan informasi atau kaitannya dengan penguatan kelembagaan. Apalagi pada tahun 2024, Indonesia akan menyelenggarakan perhelatan demokrasi yang menentukan transisi kepemimpinan sekaligus menjadi sarana kedaulatan rakyat yakni Pemilihan Umum (Pemilu). Belum lagi belakangan ini, publik diramaikan dengan simpang-siur informasi terkait penggunaan obat yang bisa menyebabkan risiko negatif pada anak. Hal ini tentu perlu sinergi antara KPI dan pihak terkait untuk merumuskan pengelolaan informasi sebagai upaya melindungi kepentingan publik,” tambah Irsal.
Dalam hal penguatan kelembagaan, KPI dihadapkan pada tafsir undang-undang yang berbeda. Banyak KPID di Indonesia mengalami ‘kesulitan’ akibat adanya Undang-Undang No. 23 tentang Pemerintahan Daerah sehingga berdampak pada penurunan kinerja kelembagaan. Di sisi yang lain, dengan akan dilaksanakan penyesuaian kepegawaian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga menjadi satu perhatian besar mengingat hal ini berkaitan dengan status kepegawaian, utamanya di KPID.
Terkait pelbagai masalah di kelembagaan dan siaran, Rakornas KPI telah menyiapkan sejumlah aturan yang rencananya akan ditetapkan dalam forum tersebut. Ada tiga 3 (tiga) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) yang rencananya akan ditetapkan diantaranya; PKPI tentang Kelembagaan, PKPI tentang Cara Penjatuhan Sanksi Administratif dan PKPI tentang Rekomendasi Penghentian Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran.
Penetapan tiga draft peraturan ini telah dibahas jauh hari dalam beberapa tahapan diskusi yang melibatkan KPID, akademisi dan pakar hukum di berbagai bidang. Dalam rapat terakhir Pra-Rakornas KPI 2022 yang berlangsung daring, Selasa (2/11/2022), KPI Pusat dan KPID sepakat menjadikan tiga draft PKPI tersebut sebagai keputusan lembaga pada Rakornas mendatang.
Irsal Ambia, dalam rapat tersebut menyatakan, pihaknya telah menyiapkan materi untuk tiga peraturan tersebut dalam kurun waktu cukup lama. Rapat hari ini, lanjut dia, bagian dari penyamaan pandangan dan juga pengetahuan atas isi aturan dan kepentingan regulasi tersebut sebelum ditetapkan dalam Rakornas KPI tahun ini.
“Ada beberapa rekomendasi dalam Rakornas KPI tahun 2021 yang telah ditindaklanjuti diantaranya penyusunan tiga peraturan KPI untuk kemudian ditetapkan dalam Rakornas KPI 2022. Draft PKPI Kelembagaan sudah kita kirimkan ke semua KPID. PKPI Kelembagaan ini sudah lama tidak ada pembaharuan,” jelas Irsal.
Lantas untuk pembentukan PKPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Irsal menyatakan, hal ini merupakan respon dari pihaknya untuk melakukan penataan regulasi yang ada di lingkungan KPI. Peraturan merupakan pemisahan antara produk hukum formil dan materiil yang selanjutnya terpisah dengan peraturan KPI lainnya yakni P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standari Program Siaran).
“PKPI ini juga sebagai upaya menyesuaikan dengan perkembangan regulasi penyiaran, karena faktanya banyak regulasi yang sudah berubah. PKPI ini juga meningkatkan dan menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penjatuhan sanksi terhadap program siaran di lembaga penyiaran. Prosesnya jadi lebih transparan dan akuntabel. Hal ini akan menjamin publik mengetahui proses yang dilakukan KPI dengan jelas,” ungkap Irsal.
Selain itu, Rakornas KPI berencana mengesahkan PKPI tentang Cara Penjatuhan Sanksi Administratif dan PKPI tentang Rekomendasi Penghentian Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran. Peraturan ini berisikan tata cara pembentukan rekomendasi menghentikan izin penyelenggara penyiaran yang sudah tidak bersiaran. Salah satunya menyangkut tenggat waktu tidak bersiaran yang dianggap telah memenuhi syarat untuk dibuatkan rekomendasi tersebut.
Anggota KPID Riau, Hisyam Setiawan, mengatakan penetapan PKPI dalam Rakornas KPI nantinya menjadi jawaban atas keringnya produk hukum yang dibuat KPI. Menurutnya, KPI semestinya bisa lebih mudah mengeluarkan produk regulasi karena bagian dari kebutuhan.
“Sudah lama KPI tidak mengeluarkan produk hukum. Kiranya produk-produk regulasi yang telah disusun dapat disahkan dalam Rakornas nanti,” pintanya.
Diforum yang sama, Ketua KPID Kalimantan Tengah, Ilham Busra, merasa optimis penetapan PKPI terutama PKPI tentang Kelembagaan akan memberi dampak baik bagi kelembagaan KPID. Penguatan KPID di daerah dapat jadi kenyataan yang selama ini banyak mengalami kesulitan anggaran.
“Ada penguatan posisi KPID, apalagi anggaran yang tidak merata di berbagai daerah. Rakornas fokus dalam penguatan posisi KPID, adanya sekretariat di KPID sangat dibutuhkan. PKPI tentang Kelembagaan dapat disahkan dalam Rakornas karena bisa menjadi jawaban atas kebutuhan teman-teman KPID,” katanya penuh harap.
Adapun untuk tiga draft peraturan KPI telah dipublikasi di laman website KPI. Masyarakat dapat mengakses langsung ke laman tersebut. ***
Acara tv ini membuat abang saya jadi suka marah marah karena berisikan drama yang negatif untuk ditonton, tolong ditindak tegas, setiap abang saya menonton selalu marah marah tidak jelas, tolong kpi acara ini tidak bermanfaat sama sekali bahkan banyak umpatan yang sampai harus disensor pun bahkan abang saya sampai percaya kalau ini kejadian sungguhan di tv, kami serumah pusing dengan abang saya ini (abang saya agak tidak normal karena dulu isi kepalanya pernah terkeluar sedikit akibat kecelakaan kendaraan yang parah)
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM