Denpasar -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menghadiri acara Anugerah Penyiaran Bali 2022 di Denpasar, Bali, Rabu (30/11/2022) malam. Dalam sambutannya, dia mengapresiasi upaya KPID Bali untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas penyiaran di Bali melalui penganugerahan untuk lembaga penyiaran.

“Anugerah yang diberikan tiap tahun ini tujuannya untuk membuat standar kualitas progam siaran,” katanya.

Agung mengakui banyak terobosan luar biasa yang dilakukan untuk pengembangan penyiaran di Bali. Hal ini telah memberikan dampak positif bagi lembaga penyiaran dan karya-karya yang diciptakan.

“Contohnya ada pendekatan persuasif dibandingkan pemberian sanksi. Outputnya adalah tayangan berkualitas yang jadi nilai positif. Saya percaya di Bali akan mampu tercipta hubungan positif dengan penyiaran sekaligus menciptakan standar yang tinggi bagi karya lembaga penyiaran di Pulau Dewata,” ujar Agung Suprio.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, ikut mengapresiasi event Anugerah Penyiaran Bali 2022 yang memberikan penghargaan untuk karya lembaga penyiaran yang dinilai berkualitas dan berstandar tinggi.

Dia juga mengajak lembaga penyiaran turut berkolaborasi dan bekerjasama membangun Bali. “Kami nilai penerima penghargaan malam ini sangat pantas dan patut dalam membangun penyiaran yang sehat berkualitas,” kata Dewa Made Indra di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali.

Sekda menambahkan, lembaga penyiaran harus memastikan siaran yang ditayangkan sudah sesuai perundangan yang berlaku. Dia juga mendorong semua stakeholder penyiaran untuk terus meningkatkan kualitas penyiaran di tengah tantangan serta perkembangan informasi.

“Sekali lagi pada penerima penghargaan, saya sampaikan selamat. Kami nilai penerima penghargaan sangat pantas dan patut dalam membangun penyiaran yang sehat berkualitas dan bermartabat,” tandas Sekda Dewa Indra.

Terdapat 6 kategori yang diperebutkan dalam APB 2022 untuk lembaga penyiaran radio, yaitu Program Acara Berita Radio Terbaik, Program Iklan Layanan Masyarakat Terbaik, Program Acara Anak Radio Terbaik, Penyiar Radio Terbaik, Program Acara Berbahasa Bali Radio Terbaik, dan Penyiar Radio Berbahasa Bali Terbaik.

Sedangkan terdapat 7 kategori untuk lembaga penyiaran televisi, yakni Program Acara Berita Televisi Terbaik, Pemandu Acara Televisi Terbaik, Program Televisi Dokumenter Terbaik, Program Iklan Layanan Masyarakat Televisi Terbaik, Penyiar Berita Televisi Terbaik, Program Acara Anak Televisi Terbaik, dan Program Acara Televisi Berbahasa Bali Terbaik.

Juga terdapat dua penghargaan khusus berupa Lifetime Achievement (penghargaan seumur hidup) yang diberikan kepada tokoh atau insan televisi dan radio yang berjasa dalam dunia penyiaran di Bali dan instansi dan/atau lembaga yang menginspirasi penyiaran dan mendukung perkembangan penyiaran di Bali.

Dari 66 stasiun radio yang terdaftar bersiaran di Bali, 33 radio mengirimkan karya dengan jumlah total 178 karya. Sementara dari 30 stasiun televisi yang bersiaran di Bali, 14 televisi mengirimkan karya dengan jumlah total 67 materi. Total, karya radio dan televisi yang dinilai sebanyak 245 materi.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menerima Penghargaan Tokoh Pemimpin Inovatif dalam memberikan informasi/penyiaran terkait keamanan di Bali. Sementara itu, pemilik Radio Gema Merdeka, dr I Gusti Ngurah Oka memperoleh anugerah Lifetime Achievement atas konsistensinya selama lebih dari 40 tahun di dunia penyiaran Bali. Red diolah dari berbagai sumber

 

Jakarta – Tim pengawasan isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adegan ciuman bibir yang dilakukan pria dan wanita  dalam program siaran “Inovator” yang disiarkan MyTV. Adegan tersebut muncul dalam acara “Inovator” tanggal 27 September 2022 pukul 12.28 WIB. Untuk kali pertama, My TV mendapatkan sanksi teguran dari KPI akibat pelanggaran program siarannya.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, memastikan semua lembaga penyiaran temasuk MyTV yang telah masuk dalam pengawasan siaran akan terpantau secara penuh. Sehingga adegan ciuman bibir yang ditemukan dalam tayangan “Inovator” terdekteksi Tim Pengawasan Siaran KPI Pusat.

“Kami menemukan adegan ciuman bibir ini saat siang hari. Sudah jelas dalam aturan adegan ini dilarang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012. Terlebih acara ini diberi klasifikasi R atau remaja yang artinya harus bersih dari adegan tak pantas ini,” jelas Mulyo Hadi, Rabu (30/11/2022).

Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir dalam tayangan semestinya bisa diminimalisir atau dihilangkan jika pihak TV jeli dan menjalankan fungsi self sensorship (sensor internal). “P3SPS sudah tegas melarang hal ini. Jika ini karena factor kelalaian sehingga lupa diblur artinya harus ada peningkatan dan penyegaran soal regulasi penyiaran untuk tim produksi MyTV,” kata  Mulyo.

Berdasarkan keterangan di surat teguran untuk MyTV, pelanggaran yang terjadi dalam program siaran “Inovator” telah melanggar 12 Pasal dalam P3SPS. Ke 12 pasal itu terkait penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, perlindungan kepentingan anak, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual, hingga penggolongan usia yang tidak tepat.

“Hal-hal ini mesti dipahami dan dipelajari tim produksi di lembaga penyiaran. Apapun program yang dibuat dan akan ditayangkan, terlebih dahulu pastikan apakah sudah sesuai dan aman dengan regulasi. Harapan kita tim produksi di lembaga penyiaran lebih berhati-hati dan menjadikan pedoman penyiaran sebagai acuan agar tayangan yang akan disiarkan tidak hanya berkualitas tapi juga aman dan bebas pelanggaran,” tutup Mulyo. ***

 

 

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyambangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis (24/11/2022). Kunjungan ini dimanfaatkan sejumlah Anggota DPRD untuk menanyakan berbagai hal terkait dinamika penyiaran dimulai dari proses migrasi siaran TV digital  hingga konten lokal. Hadir menerima kunjungan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dan Sekretaris KPi Pusat, Umri.

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumsel, Antoni Yuzar. Dia mengeluhkan terkait informasi kebijakan ASO yang dinilainya masih bermasalah di Sumsel. Menurutnya, penerapan ASO semestinya dilakukan secara menyeluruh tidak hanya dilakukan di 3 kabupaten seperti di wilayahnya. “Kami juga sempat melakukan sosialisasi ASO,” katanya. 

Anggota DPRD lainnya, H.A Syarnubi, menilai penyiaran sekarang sudah makin berkembang dengan hadirnya media baru. Namun begitu, dirinya memastikan keberadaan media penyiaran di bawah naungan UU Penyiaran tetap penting dan dibutuhkan. “Tanpa media ini kita akan menjadi gelap dan jangan sampai kita tersesat di tempat yang terang,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Hj Sumiyati, menanyakan fungsi pengawasan KPI dalam mengawasi siaran TV khususnya sinetron. Menurutnya, isi sinetron didominasi cerita perselingkuhan hingga KDRT. 

“Seolah-olah mendidik hal tersebut. Jika dahulu di TVRI banyak hiburan yang mendidik tapi sekarang isi hiburan di TVRI kurang menarik sehingga kalah dengan swasta. Sayangnya, TV swasta terkadang vulgar kekerasannya dan lainnya. Lalu, siaran  budaya justru tayang di tengah malam. Siapa yang mau nonton. Bagaimana peran KPI dan KPID?” tanya Sumiyati.

Menjawab pertanyaan serta aduan tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan jika pihaknya tetap konsisten melakukan pengawasan siaran tanpa henti. Bila ditemukan ada pelanggaran terhadap aturan penyiaran, KPI akan melakukan Tindakan tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada pelanggaran di lembaga penyiaran pasti kita tindaklanjuti. Terkait berita bohong atau menyesatkan atau upaya membuka aib seseorang akan kami sanksi sesuai jenjang. Misalnya brownis yang membuka aib lalu kami hentikan karena sudah melewati jenjang sanksi bahkan ada sampai penghentian,” jelas Mulyo Hadi.

Menurut Mulyo, sanksi penghentian yang dilayangkan KPI termasuk efektif lantaran membuat lembaga penyiaran merugi secara ekonomi. “Bagi televisi sudah ada pelanggan iklan dan harganya sampai miliaran. Semua program memiliki nilai rupiah oleh sebab itu mereka tidak mau kena sanksi,” katanya. 

Terkait ASO, Mulyo menjelaskan jika Indonesia termasuk yang tertinggal melakukan proses tersebut. Migrasi siaran ini sangat penting dan membuka peluang yang lebih menguntungkan. “Frekuensi yang akan ditinggalkan saat ini ini adalah frekuensi “emas” yang bisa digunakan untuk 5G,” paparnya. 

Keuntungan lain dari siaran digital, lanjut Mulyo, masyarakat akan mendapatkan ragam program siaran termasuk konten untuk anak. “Kami optimis ke depan akan semakin banyak konten anak,” katanya. 

Soal konten lokal, Mulyo mengatakan, masih jadi persoalan di setiap daerah. Tapi, KPI selalu mengingatkan bahwa konten lokal itu kewenangan KPID. “Jadi kalau bisa sewaktu-waktu KPID rapat dengan lembaga penyiaran dihadapan DPRD. Saya rasa KPID secara tegas akan mengatakan pelaksanaan konten lokal belum maksimal,” tuturnya. 

Dalam kesempatan itu, Mulyo berharap  DPRD Sumsel terus mendukung dan membantu KPID Sumsel dari semua lini khususnya penganggaran. Bantuan ini untuk meningkatkan fungsi pengawasan siaran di wilayah Sumsel. “Pengawasannya sepertinya butuh anggaran karena alat pengawasannya sudah lama. Dulu itu alatnya bagus sehingga kami dulu belajar ke sana. Kalau sekarang kualitasnya kurang. Saya berharap disuport anggarannya,” tandasnya. ***

 

 

 

Jakarta – Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merencanakan pelaksanaan ASO (analog switch off) tahap II pada 2 Desember 2022. Tanggal tersebut ditetapkan setelah memperhatikan usulan dari penyelenggara MUX (multifleksing) dan TV Induk Jaringan Non Multipleksing dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Siaran Digital dan Ketersediaan STB, Selasa (29/11/2022). Mereka juga meminta agar pelaksanaan ASO wilayah lain memperhatikan ketersediaan STB di setiap daerah serta distribusi STB ke penerima bantuan.

Adapun wilayah-wilayah yang akan melaksanakan ASO tahap 2 ini antara lain Kota Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang dan Batam. 

Langkah dan usulan itu langsung disambut baik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sekaligus berharap pelaksanaan ASO tahap berikutnya segera dilakukan di wilayah lain. “Kami menyambut baik keputusan tersebut. Migrasi siaran TV ini harus jalan dan tidak boleh tertunda karena alasan tertentu. Ini sudah amanah dari Undang-Undang,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza.

Dalam rapat yang dihadiri Kemenkominfo, KPI Pusat, KPID, penyelenggara MUX, Lembaga Penyiaran TV Swasta, penyedia STB (set top box), Asosiasi Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) dan AC Nielsen, disampaikan mengenai kesiapan lima wilayah tersebut terkait realisasi penerimaan batuan STB yang sudah 100% seperti Semarang dan Batam. Sedangkan, wilayah Bandung, Yogyakarta dan Solo, realisasinya mencapai 98%.

“Hanya wilayah kota Surabaya yang rencana awalnya masuk dalam ASO tahap kedua ini tidak jadi berganti karena capaian distribusi STB-nya baru 66%. Karenanya, usulan dari penyelenggara meminta agar pelaksanaan ASO di wilayah lain memperhatikan ketersediaan STB di daerah tersebut serta realisasi distribusi STB ke penerima bantuan,” ujar Reza.

Dalam rapat tersebut, lanjut Reza, perwakilan dari Asosiasi Gabel menyatakan tidak ada masalah dengan stok STB. Mereka juga secara rutin dan aktif memonitor ketersediaan STB di pasaran, baik offline dan online. “Bahkan, mereka meminta agar diinformasikan dengan detail jika ada kelangkaan dan lonjakan harga. Terkait hal ini, kami meminta agar hal ini menjadi perhatian serius. Dan ini juga harus sesuai dengan penyampaian dari Komisi 1 DPR RI kepada kominfo pada saat evaluasi ASO,” tuturnya.

Reza juga mengingatkan penyelenggara MUX agar memperhatikan dan menyelesaikan segera komitmen mereka untuk mendistribusikan STB gratis kepada warga penerima bantuan. “Distribusi STB ini harus diterima oleh masyarakat penerima yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Harapannya agar pelaksanaan ASO bisa lebih cepat dilakukan ke wilayah-wilayah lainnya tersebut,” tandas Mohamad Reza. ***

 

Jakarta – Program siaran “Prambors Night Shift” dan promo program siaran “Catatan Akhir Malam” yang disiarkan di Stasiun Radio Prambors FM terpantau Tim Pengawasan KPI Pusat menyiarkan perkataan yang tidak pantas dan asosiatif. Keduanya dinilai melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dan dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis pertama. 

Hal itu ditegaskan dalam dua surat teguran yang telah dikirimkan KPI Pusat ke Prambors FM, beberapa waktu lalu.

Dalam surat dijelaskan pelanggaran dalam program siaran “Prambors Night Shift” ditemukan Tim Pemantauan KPI Pusat pada 11 Oktober 2022 pukul 20.40 WIB. Bentuk pelanggaran adanya muatan percakapan antara dua orang pria yang menyebut kata tidak pantas untuk disiarkan, yaitu “an**ng”.

Sedangkan pelanggaran di promo program “Catatan Akhir Malam” Prambors FM ditemukan Tim Pemantaun KPI Pusat pada 1 September 2022 pukul 15.02 WIB. Promo program “Catatan Akhir Malam” episode “Main Gila Sama Atasan” ini tertangkap menyiarkan percakapan berasosiasi dewasa yang tidak pantas untuk disiarkan. Bentuk percakapan yaitu “..gue suka sama atasan gue karena dia punya hidup ambisius dalam segala hal. Tapi gue kurang suka dengan ambisius negatifnya soal sama siapa pun ayo dah. Lama gue jalani hubungin itu, gue tau dia jalan sama siapa aja, having sex dengan siapa aja gue tetep terima, mau ngelawan juga ngga mungkin, gue ngga punya hak atas dia. Gue udah melakukan apapun itu sama dia, apapun itu dah..”. 

Selain itu ditemukan juga muatan serupa promo program catatan akhir malam episode pertama kali ngelakuin di tempat karaoke, pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 13.57 WIB. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perkataan dan percakapan yang tidak pantas ataupun menjurus asosiatif yang disiarkan TV maupun radio. “Hal-hal seperti ini jelas sudah dilarang dalam P3SPS dan menjadi kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati nilai dan norma kesusilaan serta kesopanan yang berlaku di masyarakat yang diadopsi ke dalam pedoman penyiaran,” katanya.

Menurut Mulyo, terkadang memang pelanggaran ini tidak dilakukan secara sengaja. Bisa juga karena lengah dan pemahaman yang minim terhadap peraturan siaran. “Tapi mestinya hal ini dapat dihindari jika awak siar mampu memahami dengan menjadikan pedoman yang berlaku sebagai acuan saat bersiaran. Apapun itu, berhati-hati perlu agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat,” ujarnya.

Dia berharap, lembaga penyiaran, TV maupun radio, mampu menyerap pesan moral dan nilai-nilai di dalam P3SPS yang muaranya untuk menjaga penyiaran nasional agar baik, bermartabat dan bermanfaat. “Mari bangun penyiaran kita dengan pesan-pesan yang baik dan bernilai. Kita juga bertanggungjawab melindungi anak-anak kita dari siaran yang buruk,” tandasnya. *** 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.