Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta Trans TV untuk menjaga keberimbangan dan memberi ruang yang sama bagi pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024 dalam setiap program tayangannya. Permintaan ini ditegaskan KPI Pusat ke Trans TV dalam klarifikasi terkait program siaran “Brownis” yang ditayangkan Selasa, (5/11/2024), program siaran “Islam Itu Indah” yang ditayangkan Jumat, (8/11/2024) dan acara “Rumpi No Secret”.

Berdasarkan hasil pengaduan masyarakat, pemantauan, dan pemeriksaan KPI Pusat, kedua program berklasifikasi R ini menghadirkan profil Ahmad Lutfhi salah satu kontestan yang sudah ditetapkan sebagai Calon Gubernur di Provinsi Jawa Tengan (Jateng) dalam Pilkada Serentak 2024. 

Di awal pertemuan, Tulus menyampaikan, pihaknya perlu mendapatkan penjelasan yang utuh terkait kehadiran Ahmad Lutfhi di program siaran Trans TV. “Publik bertanya, Apakah hanya Pak Lutfi saja yang ditampilkan? Apakah calon lainnya juga akan ditampilkan dalam program yang sama? Apakah sudah ada langkah yang diambil? Bagaimana dengan pasangan calon di daerah lain?”, tanyanya.

Tulus juga menanyakan Trans TV untuk menyampaikan alasan pemilihan Ahmad Lutfhi sebagai narasumber. Ia menanyakan kembali apakah calon lain akan diberikan kesempatan yang sama dalam program siaran tersebut. “Prinsipnya dalam regulasi penyiaran, khususnya Standar Program Siaran disebutkan bahwa Program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. Hal itu juga ada dalam surat edaran Pilkada 2024,” tukas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini. 

Bahkan, Anggota KPI Pusat Aliyah menilai hal ini sebagai hal yang janggal. Dia berusaha memastikan apakah kemunculan Ahmad Lutfhi dalam program siaran benar-benar merupakan hal yang terjadi secara spontan. “Saya minta Mbak Evi dan teman-teman menjelaskan lebih lanjut, publik juga perlu mendapatkan klarifikasi karena mereka menonton program ini”. Dia juga menanyakan siapa yang berwenang menentukan pihak yang akan tampil pada program siaran di Trans TV.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, menyayangkan kejadian ini dilakukan Trans TV yang sudah seharusnya mengikuti regulasi terkait penyiaran. Dia menyoroti asas keadilan antar calon yang sudah diatur jelas dalam SPS, PKPU dan edaran terkait larangan calon ditampilkan di lembaga penyiaran. 

“Trans TV ini bukan TV baru, sudah 21 tahun. Proses produksi program tidak sesederhana itu, ada proses panjang mulai dari praproduksi hingga produksi, pun disertai dengan evaluasi, didahului dengan riset. Maksud saya, tidak mungkin proses terjadi secara spontan, kami membutuhkan kejujuran teman-teman,” katanya.

Menjawab pertanyaan KPI, pihak Trans TV yang diwakili, Evi Yuliani, menyatakan bahwa kunjungan Ahmad Lutfhi ke Transmedia pada 4 November 2024 memberi ide pada tim produksi Islam Itu Indah yang akan mengangkat tema sosok inspiratif. Menurutnya, kehadiran Ahmad Lutfhi tidak ditampilkan berdasarkan profilnya sebagai calon kepala daerah, melainkan sebagai sosok inspiratif, terutama terkait hobi dan kepeduliannya pada anak-anak, termasuk kamu disabilitas. 

Ia menyampaikan juga alasan kehadiran Ahmad Lutfhi di program siaran “Brownis” dan “Islam Itu Indah” , termasuk "Rumpi No Secret" dikarenakan program siaran diampu oleh tim produksi yang sama. 

Terkait pertanyaan apakah kepada calon lain akan diberlakukan hal yang sama, Trans TV memastikan bahwa pihaknya berjanji akan mengundang Calon Gubernur Jateng lainnya. "Kami sudah berdiskusi dengan tim produksi dan memang akan mengundang Cagub lainnya di Jateng. Mudah-mudahan nanti yang bersangkutan (Pak Andika) bersedia dan sesuai waktunya", tegas Evi.

Menutup klarifikasi, Ketua KPI Pusat Ubaidillah meminta perhatian Trans TV dan juga lembaga penyiaran lain agar mengedepankan asas keberimbangan dalam siaran. Menurutnya, semua calon harus mendapat porsi yang adil atau sama.  

“Bagi kami yang penting keberimbangan. Saya sudah sering katakan, kalau ada banyak calon, undang semua. Ada dua orang, atau bahkan lebih, termasuk calon walikota. Kita harus memberikan kesempatan yang sama. Misalnya, program Islam Itu Indah bisa menjadi peluang promosi bagi calon, tapi pastikan kesempatannya sama untuk semua pihak,” tegas Ubaidillah menutup klarifikasi siang itu. Anggita

 

Pangkalpinang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bekerjasama dengan KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan Diskusi Penyiaran Publik dengan tema “Mengawal Siaran Pilkada 2024 Melalui Partisipasi Publik”, di kampus Universitas Bangka Belitung (UBB), Sabtu (09/11/2024).

Di awal sambutan, Anggota KPI Pusat Tulus Santoso, berbicara tentang tugas dan fungsi KPI, penyelenggaran Pemilu (Komisi Pemilihan Umum) dan pengawasannya (Badan Pengawasan Pemilu). “Jadi selama ini, kalau kita bicara Pilkada, sepertinya hanya menjadi tugas KPU dan Bawaslu, tapi teman-teman perlu ingat bahwa KPI juga memiliki peran (dalam Pilkada), hanya ranahnya yang berbeda, yaitu mengawal siaran Pilkada,” katanya.

Terkait hal ini, Ia berharap, televisi dan radio menyajikan informasi yang berimbang dan akurat sehingga masyarakat, khususnya mahasiswa mendapatkan informasi yang baik dan berkualitas, terutama tentang track record masing-masing pasangan calon (paslon), serta pengawasan tentang money politic. Sementara itu, masyarakat diharapkan mencari informasi melalui lembaga penyiaran (televisi dan radio), sebagai media yang sudah terverifikasi dan diakui kebenarannya. Jika pada apa yang disajikan oleh media tersebut ditemui black campaign, hal ini dapat diadukan ke KPI Daerah atau Pusat.

“Dengan demikian ruang informasi menjadi benar-benar berimbang, dan kita bisa menjadi pemilih yang mendapatkan informasi berkualitas, dan calon yang terpilih bukan hanya karena popular, tetapi juga merupakan calon yang kompeten, yang mau bekerja untuk masing-masing daerah, khususnya di Provinsi Bangka Belitung,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPR RI sekaligus keynote speaker diskusi, Rudianto Tjen, menguatkan apa yang disampaikan Tulus Santoso. Menurutnya, melakukan sosialisasi tugas dan wewenang lembaga, KPI bertugas untuk mengawasi penyiaran dengan seksama agar lembaga penyiaran memberikan efek positif dalam pembangunan bangsa dan negara. 

“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyiaran juga menjadi hal yang sangat diharapkan dalam Pilkada,” katanya.  

Sementara itu, Rektor Universitas Bangka Belitung, Prof. Dr. Ibrahim, memaparkan tentang “Siaran di Era Pancaroba”, yang berdasarkan penjelasan media sosial merubah peta politik di pusat dan beberapa titik di daerah. Ia menyebutkan pancaroba informasi terjadi karena adanya media baru yang mempercepat terjadinya perubahan, demikian halnya dengan distribusi informasi. 

Hal ini, lanjut Ibrahim, membawa kita pada dunia post truth, dimana kebenaran menjadi tidak jelas kepemilikannya dan tingkat akurasinya. Pengguna disibukkan dengan konten media baru, berdasarkan apa yang disukai sehingga memunculkan framing yang adakalanya berseberangan dengan akurasi informasi. Selain itu, ada kesenjangan antara akses informasi dan SDM kita, terjadinya kapitalisasi informasi yang menjadi alasan urgensi edukasi dan literasi pada masyarakat. 

“Misi KPI adalah memastikan bagaimana kita menjadi manusia yang memilik kemampuan daya serap dan filter yang kuat. Memang sudah tugas KPI untuk memastikan berita dan informasi harus mencerminkan watak bangsa”, ujarnya. 

Indonesia juga disebut memiliki tantangan demokrasi yang muncul dari produk demokrasi itu sendiri, tendensi masyarakat memilih berdasarkan pemberian atau apa yang didapat, serta kemunculan buzzer yang menjadi penyebab manipulasi citra. Maka dari itu, penting bagi anak muda memastikan perangkat nalar kritis tetap berjalan.

Adapun sesi diskusi yang dimoderatori oleh Yudi Septiawan, Komisioner KPID Bangka Belitung Bidang Kelembagaan, menghadirkan narasumber Anggota KPI Pusat Aliyah, dan Pemerhati Media sekaligus Kabid Pendidikan Aliansi Jurnalis Independen Alza Munzi Hipni.

Mengawali diskusi, Aliyah memaparkan materi “Mengawasi Siaran Pilkada Serentak 2024: Pengawasan Penyiaran Partisipatif” dengan menyampaikan peran KPI dalam menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar. Terkait Pemilu, katanya, kegiatan tersebut didasari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 Ayat (4), P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) Pasal 11 dan SPS (Standar Program Siaran) Pasal 71, PKPI Nomor 1; tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terkait Isi Siaran dan 4 tentang Pengawasan, Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran Tahun 2023, SE Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada, serta SKB (Surat Keputusan Bersama) antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2024. “Jadi, lembaga penyiaran itu harus netral dan independent,” ujarnya. 

Terkait hal yang harus dipedomani oleh lembaga penyiaran dalam masa pemilu disebutkan ada di P3 Pasal 11 Ayat (2). Selain itu, pada Ayat (1) sudah jelas disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. Dalam SPS, LP diminta menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilu dan atau Pilkada, bersikap adil dan proporsional, tidak memihak, tidak dibiayai atau disponsori peserta; kecuali dalam bentuk iklan, tunduk pada peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilu dan atau Pilkada yang ditetapkan oleh lembaga berwenang, demikian halnya dengan tayangan iklan kampanye yang disajikan. 

Menurut Aliyah, secara garis besar KPI mengatur agar selama masa Pilkada tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan partisipatif, yang yang bisa terlaksana ketika masyarakat memiliki literasi yang baik terhadap informasi yang disajikan atau diperoleh dari media.

Alza Munzi Hipni menyampaikan uraian tentang Post Truth dan Pilkada. Dia menyoroti bagaimana disrupsi digital, media sosial merajalela sehingga disinformasi menjadi ancaman serius. Era post truth menjadi ancaman mematikan bagi kredibiltas informasi, karena kebohongan yang terus diceritakan dan disebar akan dianggap sebagai sebuah kebenaran. 

Algoritma media sosial akan menampilkan konten berdasarkan tendensi pengguna, sehingga kemudian timbul polarisasi atau keterbelahan dalam politik, agama, dan sosial. Maka dari itu, pers berperan penting untuk menegakkan informasi. Anggita

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.