- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2858
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan panduan yang digunakan seluruh program siaran yang akan memuat informasi kemanusiaan. Permintaan ini dilatari maraknya pemberitaan tentang kematian Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, Putra Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di media penyiaran dan juga keterangan pers yang telah diterbitkan Dewan Pers tentang Peristiwa Kemanusiaan, beberapa waktu lalu.
Permintaan ini dituangkan KPI Pusat dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dan telah disampaikan ke seluruh lembaga penyiaran, Minggu (12/6/2022).
Dalam surat imbauan, dituliskan butir-butir yang harus diperhatikan lembaga penyiaran antara lain:
Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan berhati-hati agar tidak merugikan serta menimbulkan dampak negatif;
Pemberitaan/informasi yang diberikan kepada publik harus bersifat akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan, tidak melakukan penghakiman;
Program siaran tentang peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat dengan tidak membuat spekulasi dan/atau rekayasa tentang sebab peristiwa, menghubungkan bencana tersebut dengan peristiwa masa lampau, prediksi atau ramalan, dan hal lain terkait dengan bencana atau musibah;
Lembaga penyiaran diminta untuk menampilkan pemberitaan/informasi yang berdampak positif bagi kemanusiaan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS;
Panduan tersebut agar menjadi rujukan bagi seluruh program siaran, baik jurnalistik, infotainment, newstainment, dan lain sebagainya.
“Kami sampaikan imbauan ini untuk jadi perhatian dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” singkat Agung Suprio dalam imbauan tersebut. ***