- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 6357
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) melakukan pertemuan terkait pemberian hak akses sistem OSS (online single submission) untuk KPI dalam perizinan penyelenggaraan penyiaran. Hak akses ini untuk melengkapi unsur pengawasan penyiaran yang menjadi tugas pokok dan kewenangan KPI.
Di awal pertemuan, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menyampaikan pentingnya fungsi pengawasan siaran demi kebaikan dan keutuhan negeri. Beberapa diantaranya, siaran harus sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan pedoman yang berlaku.
“Kita tak menginginkan ada siaran yang isinya menyebarkan kebencian atau SARA. Inilah salah satu aspek yang perlu diletakkan dalam instrumen OSS yakni pengawasan. Kita perlu memastikan komitmen usaha penyiaran terhadap ke-Indonesiaan, kepatuhan terhadap peraturan serta bentuk format siarannya,” jelas Reza di sela-sela pertemuan yang berlangsung di ruang Pekanbaru, Gedung Suhartoyo, Jumat (26/8/2022).
Selain itu, lanjut Reza, komponen pengawasan dalam OSS juga untuk memastikan data jumlah lembaga usaha penyiaran yang ada di Indonesia yang tersimpan dalam sistem. Dengan begitu, tidak ada kebingungan informasi terkait seberapa banyak jumlah usaha atau lembaga penyiaran yang mesti diawasi KPI.
Deputi Pengembangan Iklan dan Penanaman Modal, Yuliot, mengatakan ada tiga bagian dari pelayanan perizinan yakni, informasi terhadap perusahaan, sistem perizinan perusahaan dan pengawasan atas perizinan berusaha. Terkait pengawasan, tugas ini dilakukan oleh kementerian dan lembaga termasuk KPI.
“Jadi ada sub sistem pengawasan. Kita perlu melihat bisnis proses di KPI ini bagaimana. Apakah ini masuknya ke pelayanan perizinan atau pengawasan. Jika komponen tersebut masuk dalam pengawasan, maka hal itu bisa dilakukan oleh KPI,” katanya.
Dalam rapat pembahasan itu, turut hadir perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui jejaring internet. ***