- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 16666
Bekasi – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) tahun 2021 berhasil menyepakati rekomendasi di tiga bidang antara lain bidang kelembagaan, bidang pengawasan isi siaran dan bidang pengelolaan struktur dan system penyiaran (PS2P). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno paripurna Rakornas KPI 2021 yang dihadiri 33 KPID Provinsi, baik secara daring maupun langsung, Jumat (12/11/2021).
Sebelum di sepakati, PIC Rakornas KPI 2021 sekaligus Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, mempersilahkan perwakilan dari masing-masing bidang menyampaikan hasil rekomendasi yang telah disepakati dalam rapat perbidang yang berlangsung pada hari sebelumnya, Kamis (11/11/2021). Pada saat dipembacaan hasil rekomendasi, sejumlah interupsi muncul dari beberapa KPID yang menyampaikan masukan dan perbaikan terhadap rekomendasi yang dibacakan.
Setelah semua perwakilan dari masing-masing bidang menyampaikan rekomendasi dan disetujui peserta Rakornas, pimpinan sidang mengetuk palu tanda keputusan rekomendasi Rakornas 2021 disetujui dan meminta Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, serta tiga perwakilan KPID menandatangani rekomendasi dan keputusan Rakornas KPI 2021.
Adapun hasil rekomendasi di tiga bidang tersebut yakni:
I. Bidang Kelembagaan
1. Membentuk tim pengawal, perumus, dan penyusunan revisi UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan menyertakan evaluasi dan timeline selambat-lambatnya 3 bulan setelah rakornas tahun 2021
2. Membentuk tim penyempurnaan Revisi PKPI Kelembangaan atas draf PKPI Tahun 2019 dan disahkan paling lambat pada Rakornas Tahun 2022.
3. Membentuk tim penyusunan kode etik KPI
II. Bidang Pengawasan Isi Siaran
1. KPI Pusat membuat sistem pengawasan penyiaran digital yang terintegrasi dengan KPI Daerah;
2. Meningkatkan kapasitas SDM Bidang Pengawasan Isi Siaran yang merata, terpadu dan berkesinambungan.
3. Membuat peraturan KPI tentang tata cara penanganan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan.
4. Melanjutkan proses pembahasan revisi P3SPS secara komperensif dan prosedural, untuk kemudian ditetapkan pada Rakornas 2022;
5. Meningkatkan sinergi KPI dengan lembaga penyelenggara Pemilu dalam proses pemilihan umum yang demokratis.
III. Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P)
1. Sepakat menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan penyiaran terkait isi siaran, terutama berkenaan teknis/pelaksanaan:
• Hak akses KPI Pusat dan Daerah di OSS-Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
• Rekomendasi pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena tidak bersiaran 3 bulan akumulatif;
• Evaluasi tahunan Lembaga Penyiaran dan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
2. Membentuk tim pelaksana penyusunan Rancangan PKPI tentang Penyelenggaraan Penyiaran Terkait Isi Siaran yang melibatkan perwakilan KPID, sebagai berikut;
Sumatera : Kepulauan Riau
Jawa : Jawa Barat
Kalimantan : Kalimantan Timur
Sulawesi – Maluku – Maluku Utara : Sulawesi Selatan
Bali – NTB – NTT : NTT
Papua - Papua Barat : Papua
3. Menetapkan rancangan akhir PKPI tentang Penyelenggaraan Penyiaran Terkait Isi Siaran menjadi PKPI dalam forum bersama KPI Pusat dan Daerah paling lambat ditetapkan Triwulan I 2022. ***/Editor:MR