- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 9050
Jakarta - Adanya tuduhan kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan bahan evaluasi internal bagi pembenahan lembaga ke depan. Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah mengatakan, para prinsipnya KPI telah menyerahkan kasus ini untuk ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian. Namun secara internal, KPI juga akan melakukan pembenahan diantaranya dengan melakukan evaluasi terhadap budaya dan relasi kerja yang terbangun di KPI. Selain itu KPI juga akan berecana Menyusun aturan dan modul untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dan perundungan. Hal ini tentunya bertujuan agar tumbuh lingkungan kerja yang sehat di KPI. Nuning menyampaikan hal tersebut saat menerima Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara di kantor KPI Pusat, (5/10).
Perwakilan Koalisi yang turut hadir dalam pertemuan ini adalah LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Suara Kita, Warta Feminis, Konde.co, dan Kapal Perempuan. Pada pertemuan tersebut, Hartoyo dari Suara Kita mengemukakan pendapat bahwa KPI seharusnya membentuk tim independen yang mengikutsertakan pihak eksternal KPI dalam mengusut tuduhan kasus pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja KPI.
Hartoyo mengungkap, kasus kekerasan seksual merupakan kasus yang sulit untuk dibuktikan jika merujuk pada hukum yang ada sekarang. Dari sekian ratus aduan yang diterima organisasi kelompok perempuan, hanya sedikit saja yang dapat dibuktikan dan diputus bersalah oleh hukum. Oleh karenanya, merujuk pada Konvensi ILO, seharusnya korban-korban kekerasan seksual dapat menerima keadilan dalam bentuk lain jika hukum formal menyatakan kasus tersebut tidak terbukti.
Koalisi sendiri mengapresiasi rencana KPI menyusun pedoman internal untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kerja. Adapun harapan lain yang disampaikan kepada KPI adalah terjaminnya hak korban dalam proses penyelesaian kasus seperti perlindungan dan keamanan korban, hak korban sebagai pekerja dari penanganan hingga pemulihan. Selain itu, Hartoyo pun menilai, untuk terduga pelaku juga harus dibantu melakukan rehabilitasi terhadap cara pandangnya. KPI juga diharap memberikan bantuan psikologis terhadap keluarga korban dan terduga pelaku.
KPI sendiri, sejak awal merebak tuduhan ini telah menempatkan diri untuk membela korban. Salah satunya dengan memberi pendampingan pada korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Ditegaskan pula oleh Nuning, sejak awal pihaknya konsisten agar kasus ini ditangani oleh penegak hukum. “Para pimpinan, pejabat dan staf di KPI juga sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian dan juga KOMNAS HAM untuk memberi keterangan,” ujar Nuning.
Sementara itu Sekretaris KPI Pusat, Umri, menjelaskan langkah yang sudah diambil KPI dalam menangani kasus ini. Ke depan, Umri berharap masukan dari semua pihak dalam penyusunan aturan atau standarisasi perilaku di lingkungan kerja yang dapat mencegah terjadinya perilaku kekerasan. Sedangkan Nuning sendiri berharap, selain mengawal kasus tuduhan kekerasan seksual dan perundungan, Koalisi ini juga ikut memberikan perhatian terhadap konten-konten penyiaran yang tidak sensitif gender dan berpotensi menjadi promosi terhadap perilaku kekerasan terhadap perempuan. Diantaranya program siaran yang memposisikan perempuan di pihak yang lemah dan tidak memberi pesan yang tegas terhadap perilaku ketidakadilan.