Jakarta – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sejak tanggal 22 Agustus lalu resmi memulai proses pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Provinsi Kaltara. Dengan terbentuknya KPID ini, Kaltara akan menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang memiliki lembaga independen pengawas penyiaran di daerah.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat turut mendampingi proses awal pembentukan KPID Kaltara melalui kehadiran Muhammad Hasrul Hasan sebagai salah satu anggota Tim Seleksi (Timsel).  Ia bergabung bersama tim lainnya untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni PKPI 1 tahun 2024 dan KKPI nomor 3 tahun 2024.

“Pembentukan KPID di Kalimantan Utara menjadi momentum penting, bukan hanya karena bertepatan dengan HUT provinsi yang berbatasan langsung dengan negara ini, tetapi juga menandai lengkapnya kehadiran KPID di Pulau Kalimantan. Ini bentuk komitmen negara menghadirkan pengawasan penyiaran yang sehat, berkualitas, dan berpihak pada publik,” ujar Muhammad Hasrul Hasan, Jumat (12/9/2025).

KPID nantinya akan berperan mengawasi lembaga penyiaran di Kaltara, mulai dari televisi hibgga radio lokal yang memiliki izin siaran. Keberadaan KPID diharapkan mampu memperkuat penyiaran daerah yang sesuai dengan nilai budaya lokal, memperkokoh persatuan, sekaligus menjaga kepentingan publik dalam mengakses informasi yang benar dan bermanfaat.

Dengan terbentuknya KPID Kaltara, Indonesia nantinya akan memiliki 34 KPID yang tersebar di seluruh provinsi, yang pendiriannya berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, akan menjadi mitra strategis KPI Pusat dalam menjaga kualitas siaran dan mendorong penyiaran yang sehat untuk masyarakat.

Selain unsur KPI pusat yang diwakili kordinator bidang PKSP KPI Pusat.  Timsel diketuai oleh Jupri, dari unsur Pemerintah Provinsi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara. Adapun anggota Timsel lainnya yakni Lili Suryani dan Dr. Aris Irawan dan Zainuddin. Mereka akan bertugas menjaring calon komisioner KPID Kaltara yang kompeten dan profesional, sebelum kemudian diserahkan kepada DPRD Kaltara untuk proses uji kelayakan dan kepatutan. (*)

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI menegaskan komitmennya atas kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi. Karenanya, KPI menghormati upaya lembaga penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait dinamika sosial dan politik yang terjadi di Indonesia lewat peliputan dan pemberitaan yang akurat, berimbang, terverifikasi sesuai dengan regulasi yang ada. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menegaskan hal tersebut, di kantor KPI Pusat, usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi 1 DPR RI, (2/9). 

Dia mengatakan, saat Rapat Kerja tersebut, KPI menyampaikan rencana kerja di tahun 2026. Secara khusus, program KPI di tahun depan meliputi pemberian rekomendasi hasil pemeringkatan Indeks Penyiaran Indonesia, layanan pengaduan masyarakat terhadap konten siaran televisi dan radio, pemantauan langsung pada konten siaran televisi dan radio yang  bersiaran jaringan, serta peningkatan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang penyiaran. 

Hingga saat ini, KPI terus melakukan penguatan kelembagaan lewat kegiatan yang menjadi dasar lembaga ini meningkatkan kualitas penyiaran. Harapannya, posisi KPI dalam pengawasan isi siaran dan radio menjadi semakin kuat agar konten yang hadir di tengah publik selalu aman, sehat dan bermanfaat. 

Untuk itu, sebagai lembaga yang menjadi perwakilan publik, KPI juga akan menggiatkan kerja sama dan partisipasi masyarakat untuk terlibat menjaga ruang-ruang siar. Kegiatan literasi media juga menjadi program prioritas KPI, dalam rangka meningkatkan kecakapan publik dalam mengonsumsi media. “Kita berharap, kapasitas literasi media di masyarakat semakin meningkat, sehingga tidak mudah terprovokasi dengan berita yang tidak benar, baik berupa hoaks ataupun disinformasi, juga partisipasi masyarakat meningkat keterlibatannya dalam pengawasan konten” pungkasnya. Turut hadir dalam Rapa Kerja, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Pelaksana Harian (PlH) Sekretaris KPI Pusat Imam Waluyo, dan Perencana Ahli Muda KPI Pusat Rivai Nursetyo

 

Jakarta -- Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) beserta Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPID melakukan kunjungan ke Kantor KPI Pusat (11/09/2025). Dalam kunjungan ini, dibahas berbagai hal terkait dinamika penyiaran di wilayah Kaltara dan lanjutan proses seleksi Calon Anggota KPID.

Di awal pertemuan, Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, menyampaikan situasi sosial yang terjadi belakangan ini berhubungan dengan penyiaran. Menurutnya, kolaborasi KPID dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menjaga stabilitas informasi. Selain menyampaikan harapannya agar timsel melakukan penjaringan secara transparan, ia meminta petunjuk dan pandangan dari KPI Pusat terkait proses tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, mengatakan pembentukan KPID Kaltara akan menambah jumlah KPID menjadi 34 KPID.  “Kaltara akan menjadi KPID ke-34 yang dibentuk. Hal ini sudah diagendakan sejak 2021 dan menjadi hal yang penting karena Kaltara adalah bagian depan, teras Indonesia, bersebelahan langsung dari Malaysia,” tegas Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran KPI Pusat ini.

Dalam kaitan penjaringan Calon Anggota KPID, Hasrul menekankan agar proses seleksi dilakukan dengan matang, termasuk tes kesehatan dan psikologi, serta tetap melibatkan partisipasi publik melalui uji publik. 

Terkait persoalan anggaran KPID, Komisioner Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, mengatakan, keberadaan lembaga ini harus didukung kuat oleh penganggaran. Menurutnya, pengalokasian anggaran tidak hanya menyangkut soal gaji, tetapi juga menyangkut pembiayaan program kegiatan. 

“Pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 8, ada lima kewenangan dan enam tugas dan kewajiban kami. Dari hal tersebut ada kebutuhan anggaran misalnya untuk menjamin masyarakat mendapat informasi, bagaimana mendorong infrastruktur penyiaran, penanganan aduan dan sebagainya,” jelas I Made Sunarsa. 

Menguatkan pernyataan I Made Sunarsa, Sekretaris KPI Pusat, Umri mengatakan, dukungan anggaran bagi KPID adalah agar lembaga ini bisa menjalankan fungsi utamanya yakni pengawasan siaran. Saat ini, tambahnya, pemantauan KPI Pusat mengawasi 9 stasiun radio, 22 stasiun televisi yang terbagi menjadi 18 televisi digital dan 4 televisi berlangganan.

Menyikapi permintaan KPI Pusat, DPRD Kaltara menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan dukungan anggaran pada pembahasan APBD 2026. Kominfo Kaltara juga mengusulkan kebutuhan tenaga pendukung serta fasilitas operasional agar KPID dapat berjalan efektif.

Di sela-sela diskusi, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kaltara, Jufri, menyebut jika sebagian besar masyarakat menggunakan media sosial sehingga hal ini memudahkan mereka terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Menyoal ini, ia berharap ke depan regulasi penyiaran juga dapat mengatur media sosial. 

Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menuntaskan proses seleksi hingga akhir 2025 sehingga KPID Kaltara dapat resmi terbentuk dan mulai bekerja pada awal 2026. Diharapkan, dengan adanya kelembagaan ini, fungsi pengawasan penyiaran di Kaltara semakin kuat dalam melindungi masyarakat dari konten siaran yang tidak sesuai. Anggita Rend/Foto: Agung R

 

 

Jakarta -- KPI Pusat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Indeks Penyiaran Indonesia (IPI) 2025 secara daring, Senin (01/09/2025). Kegiatan ini merupakan rangkaian kedua dari empat kali pertemuan yang dijadwalkan, dengan target menghasilkan naskah akademik dan instrumen penelitian yang siap diuji validitas pada November mendatang.

Diskusi yang dipimpin Komisioner Bidang Kelembagaan, Amin Sabhana menghadirkan akademisi, konsultan, serta perwakilan KPI dan KPID. Sejumlah masukan disampaikan terkait pentingnya perumusan tujuan penelitian yang jelas, fokus, dan sesuai dengan kewenangan KPI. Salah satu perhatian utama adalah pemilihan metode penelitian yang tepat agar hasil riset dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis.

“IPI merupakan pengembangan Indeks Kualitas Penyiaran Televisi (IKPSTV), dengan cakupan yang lebih luas mencakup keberagaman kepemilikan (diversity of ownership) dan keberagaman isi siaran (diversity of content),” ujarnya. IPI dirancang menjadi instrumen strategis untuk memotret kualitas penyiaran sekaligus sebagai penyeimbang indeks Nielsen. KPI menargetkan pengukuran melibatkan 33 provinsi dengan partisipasi KPID, akademisi, dan praktisi media.

Berdasarkan FGD IPI pertama yang dilaksanakan Agustus lalu, sejumlah narasumber menekankan pentingnya metodologi yang kuat, termasuk monitoring konten sepanjang tahun, validitas data, serta pemetaan jangkauan siaran agar lebih representatif. Bappenas menilai IPI dapat mendukung program prioritas nasional dalam memperkuat demokrasi dan kebebasan pers.

Selain itu, transparansi data kepemilikan media, penguatan indikator keberlanjutan industri, serta pemanfaatan teknologi seperti dashboard interaktif agar hasil IPI bisa diakses publik dan menjadi acuan kebijakan berbasis data. KPI menegaskan IPI akan menjadi barometer baru demokratisasi penyiaran di Indonesia, sekaligus memastikan media menjalankan fungsi edukatif, informatif, dan berintegritas bagi publik.

Eny Mariani menekankan perlunya kejelasan masalah pokok yang mendasari penyusunan IPI. Menurutnya, penelitian harus menyoroti isu yang sesuai dengan otoritas KPI, khususnya terkait konten siaran. Ia mengingatkan agar metode yang digunakan, baik kuantitatif maupun kualitatif, dipastikan valid, kredibel, dan objektif, dengan pelibatan KPID sebagai coder yang memiliki pengalaman langsung di bidang penyiaran.

Senada, Judhariksawan menggarisbawahi pentingnya IPI sebagai amanah undang-undang untuk memastikan keberagaman kepemilikan dan konten siaran. Ia menilai analisis berbasis data dapat memotret kondisi penyiaran yang selama ini kurang transparan bagi publik, serta menjadi landasan penguatan peran KPI dalam industri penyiaran nasional.

Sementara itu, Whisnu Triwibowo menekankan bahwa indeks bisa menggunakan pendekatan mix method, yakni kuantitatif sebagai dasar pengukuran yang diperkuat dengan analisis kualitatif. Hal ini penting untuk memastikan validitas instrumen, sekaligus menjawab kritik terhadap riset penyiaran sebelumnya yang dinilai kurang tajam.

FGD juga membahas keterbatasan anggaran penelitian. Para narasumber sepakat agar penelitian tetap berorientasi pada kualitas metodologi, dengan mempertimbangkan skala prioritas seperti fokus awal pada televisi sebelum diperluas ke radio dan lembaga penyiaran lainnya.

Menutup diskusi, KPI Pusat menegaskan bahwa FGD IPI 2025 bertujuan memperkuat landasan akademik dan metodologis bagi riset penyiaran. Hasilnya diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif tentang kualitas, keberagaman, dan kepemilikan media penyiaran di Indonesia, sekaligus menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada publik. Anggita Rend/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot