- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 16472
Jakarta - Wacana pengaturan dan pengawasan konten di internet harus mengutamakan kepentingan publik agar kemanfaatan didapat optimal dan ekses negatif dapat direduksi. Hal ini didasari dinamika penggunaan media saat ini di Indonesia yang sudah mencapai 204,7 juta atau setara 73% populasi masyarakat. Data terbaru dari Kantar Research menunjukkan satu dari tiga orang Indonesia menonton platform Over The Top (OTT) Streaming. Kenaikan pengguna OTT Streaming ini dikarenakan fleksibilitas akses informasi dan hiburan, baik dalam penggunaan device, pemilihan waktu akses ataupun kesempatan akses bersamaan dengan aktivitas lain.
Hal ini disampaikan Hardly Stefano Pariela, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bidang Kelembagaan saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema “Revisi Undang-Undang Penyiaran: Urgensi Regulasi Konten Streaming OTT” yang diselenggarakan Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM), (26/7). Hardly mengungkap, pada awal kehadirannya, internet mendapatkan atribusi yang sangat positif oleh masyarakat. Hal ini membuat kita menutup mata tentang ekses negatif di internet seperti hoax, ujaran kebencian, radikalisme, pornografi atau pun disinformasi. Atribusi inilah yang sering kali membuat pengaturan internet atau OTT menjadi isu yang sangat sensitif, sehingga banyak penolakan. “Lantaran atribusi positifnya diglorifikasi berlebihan,” ujar Hardly.
Jika dibandingkan dengan media konvensional, perbedaan paling prinsip dengan internet adalah masalah redistribusi. Pada media konvensional, konten tidak dapat diredistribusi. Sedangkan pada internet, redistribusi dapat dilakukan berkali-kali termasuk dengan medium yang berbeda. Selain itu, meski sama-sama memiliki dampak yang masif seperti halnya media konvensional, pada internet memiliki dampak masif dan berkelanjutan. Hal ini dikarenakan pada era internet sekarang, siapa saja yang punya akses terhadap internet dapat membuat dan juga menyebarkan informasi apapun. Pada tahun 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan “take down” terhadap 2,7 juta konten negatif. Hal ini menunjukkan memang ada hal-hal negatif di internet, ujarnya.
Namun demikian, tambah Hardly, harus dipahami juga bahwa partisipasi tanpa regulasi dapat menghasilkan kekacauan (chaos) dan regulasi tanpa partisipasi akan memunculkan tirani. “Tantangannya adalah bagaimana partisipasi didasarkan pada regulasi agar menghasilkan demokrasi,” ujarnya. Kedua hal inilah yang dibutuhkan untuk mewujudkan media yang ideal dalam sebuah ranah publik (public sphere). Ini juga yang menjadi alasan perlunya pengaturan terhadap internet, termasuk di dalamnya OTT Streaming.
KPI sendiri, ujar Hardly, melihat ada tiga kepentingan dalam pengaturan internet. Yakni kepentingan nasional baik berupa kedaulatan informasi, ketahanan budaya atau pun penerimaan negara. Kemudian kepentingan publik, tentang perlunya dinamika media yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Selain itu, kepenting industri dan bisnis yang membutuhkan pengaturan yang adil dalam berusaha (equal level playing fields).
Dari ketiga hal tersebut, KPI menilai yang paling penting pengaturan ini harus mengutamakan kepentingan publik. Kebebasan berekspresi dan berkreasi harus tetap dijamin namun juga ada koridor regulasi agar tidak kacau dan ranah publik menjadi sebuah ruang ekspresi yang konstruktif. Kemudian memberi perlindungan pada publik dari konten negatif di internet, serta menjamin hak cipta dan ekonomi bagi para pembuat konten.
Hardly juga mengapresiasi Kominfo terkait pengaturan penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat. Hal ini dinilai sebagai sebuah terobosan untuk menundukkan industri aplikasi internasional untuk masuk dalam ruang hukum Indonesia. Adapun mengenai pengaturan konten internet dan OTT Streaming, menurut KPI pilihan instrumen pengaturannya dapat dilakukan dengan membuat undang-undang baru, revisi undang-undang yang sudah ada, atau melakukan terobosan regulasi.
Jika pilihannya adalah revisi undang-undang penyiaran, paling tidak hal mendasar yang perlu dilakukan adalah memperluas definisi penyiaran, menambah satu obyek hukum yang akan diawasi misalnya Lembaga Penyiaran Multimedia Internet, dan mengatur kewenangan pengawas untuk menjalankan co-regulation. Meski demikian, apapun pilihan yang diambil sebagai instrumen pengaturan internet, tetap harus mempertimbangkan diskursus publik, kewenangan pembuat undang-undang, dan efektivitas dalam memenuhi kepentingan nasional, publik dan bisnis.