Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan rombongan Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Ananda Emira Moeis, Selasa (22/04/2025). Kunjungan dilakukan dalam rangka persiapan Seleksi Anggota KPID yang tahun ini habis masa jabatannya. 

Di awal pertemuan, pimpinan rombongan menanyakan rincian terkait regulasi yang mencantumkan perlunya anasir KPI Pusat dalam Tim Seleksi Anggota KPID, persyaratan khusus untuk menjadi anggota dalam tim seleksi, serta substansi yang diujikan dalam tahapan proses seleksi KPID.

Terkait pertanyaan itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menjelaskan jika seleksi Komisioner KPID masih menggunakan regulasi yang sama yakni UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. “Selain itu ada turunan Peraturan KPI (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 dan Keputusan KPI (KKPI) Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang seleksi yang menyebutkan hal tersebut,” ucap Ubaidillah.

Rekannya, Wakil Ketua KPI Pusat Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Mohamad Reza menambahkan bahwa pedoman dan tata cara seleksi sudah banyak yang coba dielaborasi. “Ada beberapa case yang membuat kami memutuskan Anggota KPI Pusat sebagai salah satu Anggota Tim Seleksi yaitu untuk menghindari Conflict of Interest,” katanya.

Perwakilan DPRD juga menyatakan telah menelaah dasar regulasi yang ada, namun mereka membutuhkan arahan dan masukan tentang detil kriteria yang dibutuhkan untuk menjadi Anggota Tim Seleksi KPID. Mereka berharap tim seleksi yang terpilih mempunyai kapasitas ke depannya dalam memilih anggota atau komisioner yang berkomitmen pada jabatannya di KPID. 

“Support arahan dan pendampingan sampai tuntas, agar ketika kami mendeclare beberapa keputusan dan menentukan layak betul secara hukum, kami sudah clear, tidak ada gugatan,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin.

Konsultan Hukum dan Kebijakan Publik KPI Pusat, Peri Umar Farouk menyampaikan, Keputusan KPI (KKPI) sifatnya sebagai standby regulation yang ketika diaplikasikan atau disepakati sebagai pedoman dalam proses seleksi maka menjadi governing law, sehingga segala keputusan yang diturunkan dari regulasi penyiaran yang ada juga harus diikuti.

Terkait substansi yang diujikan, lanjut Ubaidillah, penting bagi Calon Anggota KPID terpilih untuk memiliki pemahaman selain dunia penyiaran, misalnya wawasan kedaerahan masing-masing. Hal ini juga berhubungan dengan bagaimana nantinya KPID bisa mengangkat konten lokal. 

Sementara itu, Mohamad Reza menekankan penguasan terhadap aturan tentang penyiaran yang ada pada P3SPS. Selain perlu bersinergi dengan Komisi I DPRD sebagai salah satu mitra strategis.

“KPI punya acara rapat koordinasi tahunan, semua anggota KPID menyampaikan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) di bidang penyiaran, artinya keterampilan menguasai perundang-undangan penyiaran. Saat ini peraturan yang berlaku (dijadikan dasar) yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002, UU Cipta Kerja, serta PP Nomor 46 Tahun 2021 atau PP Postelsiar yang mengatur tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran,” imbuh Peri Farouk. ***/Anggita Rend

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Lembaga Penyiaran (LP) dalam rangka Sosialisasi Kebijakan KPI mengenai Iklan Rokok, di Kantor KPI Pusat (21/04/2025). Sosialisasi ini dilakukan untuk menegaskan bahwa segala bentuk iklan di lembaga penyiaran, harus sesuai dengan aturan yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, forum hari ini untuk mengingatkan kembali pasal-pasal yang ada di P3SPS yang menjadi pedoman KPI dalam pengawasan isi siaran termasuk penayangan iklan rokok. “Regulasinya belum berubah. P3SPS masih menjadi rujukan,” katanya saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.  

Selain itu, lanjut Ubaidillah, sosialisasi tentang iklan rokok ini merupakan tindak lanjut kegiatan KPI dengan lembaga penyiaran, selain juga karena aduan masyarakat terkait iklan rokok dan segala bentuk media promosi. “Ini tidak melampaui kewenangan kami,” ujar Ketua KPI Pusat, Ubaidillah.

Selanjutnya, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, memaparkan materi sosialisasi. Dia mengatakan, pihaknya sudah menyikapi ini agar tidak ada keraguan dikalangan lembaga penyiaran tentang apa yang boleh dan tidak. “Dengan adanya sosialisasi mudah-mudahan menjadi terang, dan publik yang concern tentang isu rokok mendapat jawaban,” katanya. 

Dalam regulasi penyiaran, iklan tentang rokok tercantum antara lain pada UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) Huruf c, yang berbunyi “Siaran Iklan Niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”. 

Hal ini juga disebutkan dalam PKPI Nomor 02/P/PKPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 58 Ayat (4) Huruf c, yang berbunyi “Program siaran iklan dilarang menayangkan rokok yang memperagakan wujud rokok”, serta Pasal 59 Ayat (1) yang berbunyi 

“Program siaran iklan rokok hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30-05.00 waktu setempat”, dan Ayat (2) yang berbunyi “Program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok”.

Berdasarkan hal itu, tampilan wujud rokok dalam program siaran iklan rokok jelas tidak diperbolehkan. Sementara waktu penayangannya masih merujuk pada Pasal 59 Ayat (1), yaitu antara Pukul 21.30-05.00.

Tulus Santoso juga menegaskan, terkait iklan rokok, hal yang menjadi sorotan adalah munculnya strategi promosi dalam bentuk built-in, superimpose, dan greeting yang disponsori oleh produk rokok, terutama di layar kaca. Misalnya, munculnya nama dan logo produk rokok pada program siaran tertentu, atau pada properti LP, serta ucapan hari raya yang kemudian menyertakan nama dan logo produk rokok.

“Ke depannya bentuk promosi demikian tidak diperkenankan. Maka sosialisasi ini agar menjadi pemahaman. Terpenting, KPI dalam ranah sebagai regulator,” tegas Tulus dalam sosialisasi tersebut. ***/Anggita/Foto: Agung R

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Stasiun TV tvOne untuk dimintakan klarifikasi terkait program siaran “Apa Kabar Indonesia Siang”, Kamis (17/04/2025) di Kantor KPI Pusat. Program siaran yang ditayangkan pada Rabu, 9 April 2025 Pukul 13.00 menampilkan pemberitaan berjudul “Bu Guru Salsa Mencoba Menyanyi”, dengan subjudul “Bu Guru Salsa Siap ‘Goyang’ Penggemar”.

Mengawali klarifikasi, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait program siaran tersebut. Menurutnya, kehebohan di media sosial bukan ranah KPI, tapi hal ini muncul juga di lembaga penyiaran. 

“Aduan kami terima bukan hanya dari individu atau perorangan tapi juga kelompok sehingga kami perlu menindaklanjuti,” ujarnya di depan perwakilan tvOne yang hadir dalam klarifikasi tersebut. 

Tulus kemudian memaparkan fokus permasalahan pada dua hal. Pertama, penggunaan kata ‘penggemar’ yang biasanya dilekatkan pada publik figur yang memiliki profesi tertentu dan digemari masyarakat. Sementara itu, pada pemberitaan dimaksud, Bu Guru Salsa sebagai objek pemberitaan bukanlah publik figur. Belakangan, objek pemberitaan menjadi viral karena kasus video pribadi yang tersebar di media sosial. 

Kedua, bahwa ketika pemberitaan diambil berdasar pada viralitas, hal tersebut mengesankan memberi panggung, ada glorifikasi pada seseorang, dalam hal ini yang sudah diketahui melanggar norma kesusilaan.

Sementara itu, Manager News Daily dan Hard Talkshow tvOne, Sylvester Keda, membenarkan pemilihan objek pemberitaan karena viralitas dan adanya keinginan yang bersangkutan untuk menjadi penyanyi. Adapun pemilihan subjudul “Bu Guru Salsa Siap ‘Goyang’ Penggemar”, khususnya kata “goyang’ sebagaimana pernah digunakan pada pemberitaan lain yang merujuk pada publik figur.

“Saya sebagai penanggungjawab minta maaf atas kegaduhan ini. Pada pemberitaan lain saya pernah membuat judul serupa, pikiran saya dengan menambahkan tanda kutip bisa aman, tapi ternyata rame,” kata Produser Eksekutif “Apa Kabar Indonesia Siang” tvOne, Dickjaya Rio Pitra. 

Pemilihan Bu Guru Salsa sebagai objek juga didasari alasan bahwa yang bersangkutan merupakan korban. Karena video pribadinya yang viral, objek kemudian di-blacklist dari PGRI sehingga dia memberanikan diri menjajaki profesi lain.

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah mengatakan, kata goyang dapat diinterpretasi bermacam-macam dan tidak bisa disamakan dengan “Inul menggoyang penggemar”, karena dia memang penyanyi. Objek memang korban, tapi itu tidak dijelaskan kasusnya, misalnya karena ketidaktahuan menggunakan gawai, kemudian adanya keinginan untuk bertobat”.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menanyakan segmentasi pemberitaan tvOne yang tidak sesuai dengan profil lembaga penyiaran tersebut selama ini. 

“Secara Kode Etik Jurnalistik memang tidak ada yang dilanggar tapi orang terprovokasi karena judulnya itu, yang bisa diperbaiki TVONE, bisa menjaga standar dan kualitas berita yang ada di Indonesia. Kami khawatir ini menjadi jalan instan dan pintas masuk televisi,” tambahnya.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, kembali menyampaikan kekhawatiran yang sama, bagaimana jika pola tersebut menimbulkan efek negatif, yaitu memberi ide pada orang lain untuk mencoba hal yang serupa supaya viral untuk kemudian bisa tampil di layar televisi dan menjadi terkenal. Dia sepakat bahwa objek adalah korban yang membutuhkan pemulihan hak, namun ada hal lain yang perlu dipertimbangkan yaitu kenyamanan pemirsa. 

“Kalau orang melihat judul dalam tayangan memang menjadi bingung dan penasaran kemudian berimajinasi karena judulnya. tvOne harus berhati-hati terutama dalam pengambilan judul. Tentu banyak isu lain yang perlu disampaikan kepada masyarakat,” tandasnya.

Atas klarifikasi tersebut, KPI akan menindaklanjuti dalam rapat pleno KPI. ***/Anggita/Foto: Agung R

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima permohonan audiensi PT Nestlé Indonesia terkait penayangan iklan produk, Rabu (16/04/2025) di Kantor KPI Pusat. Dalam kesempatan ini, PT Nestlé Indonesia mengajukan beberapa pertanyaan terkait ada tidaknya pengawasan iklan, khususnya iklan makanan dan minuman oleh KPI serta mekanismenya pengawasannya. Mereka juga menanyakan bagaimana menindaklanjutti temuan atas pelaku usaha lain yang dirasa sedikit melenceng dari Etika Pariwara Indonesia (EPI).

“Penayangan iklan diatur di Lembaga Penyiaran (LP), tentang konten produk yang muncul juga ada lembaga lain, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengeluarkan ijin edar. Tadi pagi kami juga berkoordinasi dengan BPOM sehingga semua produk obat dan makanan yang ditayangkan sesuai regulasi,” ujar Ketua PI Pusat, Ubaidillah di awal pertemuan itu. 

Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa melengkapi, bahwa aturan penayangan di televisi adalah Standar Program Siaran (SPS) KPI. Terkait hal ini, kami diberi kewenangan untuk mengawasi dan memberi sanksi. 

“Dalam SPS, ada pasal berkaitan dengan siaran yang antara lain menyebutkan bahwa iklan tidak boleh menyesatkan, melindungi kepentingan publik, serta bersama dengan LP melindungi masyarakat. Detil pada iklan sangat diawasi, jika ada irisan peraturan maka ada Dewan Periklanan Indonesia yang mengeluarkan Etik Pariwara Indonesia (EPI). Jadi, kami berkerjasama dengan beberapa lembaga,” katanya.

Koordinasi yang dilakukan dengan berbagai lembaga tidak serta merta memperluas kewenangan KPI hingga bisa menyentuh pelaku usaha, yang mungkin melenceng dari kode periklanan. Namun demikian, tambah Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Mimah Susanti, bahwa informasi tersebut penting untuk diketahui untuk kemudian dikoordinasikan dengan lembaga terkait, atau untuk terlebih dahulu memastikan bagaimana tepatnya konten iklan tersebut dirasa melenceng dari peraturan yang ada.

Sementara Anggota sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso menyoroti aduan dari pelaku industri. Menurutnya, aduan ini merupakan yang pertama yang datang dari pihak industri yang beriklan di lembaga penyiaran. 

Dia juga menegaskan untuk sengketa iklan bukan ranah KPI. Bahkan, klaim berlebihan ini biasa paling banyak terkait dengan obat-obatan. “Pernah ada iklan yang secara visual mengganggu masyarakat menjadi perhatian bagi kami,” kata Tulus.

Terkait hal ini, Anggota KPI Pusat Aliyah, menekankan pada pentingnya pelaku industri juga memperhatikan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Utamanya pada komposisi kandungan dalam produk makanan dan minuman.

“Kita berharap, PT Nestlé Indonesia patuh terhadap regulasi, ketika masuk ke LP, yaitu TV dan radio dalam bentuk iklan, maka masuk ranah KPI, penting memastikan produk sesuai (yang diiklankan),” ujar Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan lainnya, Amin Sabhana.

Anggota KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi berpendapat pelaku usaha lain, atau hal yang berhubungan dengan persaingan usaha, yang dari sisi ekonomis bisa menimbulkan kerugian, bisa diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

PT Nestlé Indonesia menyebutkan tentang komitmen jangka panjangnya untuk berinvestasi dengan memusatkan perhatian pada produk makanan dan minuman yang berkualitas dan aman dikonsumsi, serta menjaga keberlanjutan lingkungan untuk generasi saat ini dan mendatang.

“Yang bisa kami sampaikan kami akan berusaha mematuhi sesuai peraturan yang ada, kami memonitor produk dan memastikan kandungan produk yang akan di-launch sesuai kebijakan internal kami. Pada level playing field, kami sudah mengenalkan konsumen tentang cek label untuk mengecek komponen utama dalam produk. Kami ingin secara sehat mengedukasi konsumen. Hal ini kami sebarkan melalui iklan di radio (dan TV), serta media sosial supaya konsumen tahu dan bisa memilih produk sesuai kebutuhan,” ujar mereka.

Mengakhiri audiensi, I Made Sunarsa menegaskan bahwa terkait iklan, KPI tidak bisa bersentuhan dengan produsen (pelaku usaha), melainkan lembaga lain seperti BPOM, Kementrian Kesehatan, dan LP. Bahkan pada masa pandemi, aduan overclaim bisa kemudian ditindaklanjuti dengan mengundang seluruh lembaga penyiaran untuk kemudian meminta iklan agar tidak memunculkan claim yang berlebihan, atau untuk tidak menayangkan iklan produk yang dimaksud. ***/Anggita Rend/Foto: Agung R

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk dua program siaran jurnalistik di iNews TV dan satu program siaran jurnalisitik di MNC TV. Ketiga program siaran jurnalistik di dua TV ini kedapatan menampilkan identitas (wajah dan nama) kerabat dari korban pelecehan seksual dalam tayangan. Hal ini ditegaskan KPI Pusat dalam tiga surat teguran yang telah dilayangkan ke masing-masing stasiun televisi, beberapa waktu lalu.

Adapun ketiga program siaran jurnalistik itu antara lain program “iNews Today” dan “iNews Siang” di iNews TV serta program “Lintas iNews Siang” di MNC TV. Pelanggaran di program “iNews Today” ditemukan pada  tanggal 17 Maret 2025 pukul 09.46 WIB dan program “iNews Siang” pada tanggal 17 Maret 2025 pukul 11.21 WIB. Sedangkan pelanggaran dalam program “Lintas iNews Siang” di MNCTV terjadi pada tanggal 17 Maret 2025 pukul 10.17 WIB.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso menjelaskan, penayangan identitas kerabat atau keluarga korban pelecehan dalam tayangan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

“Penayangan identitas keluarga atau kerabat korban pelecehan seksual itu tidak boleh. Harus ada penyamaran, baik wajah maupun identitas yang terkait dengan korban,” ujar Tulus Santoso.

Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah menambahkan, tampilan identitas kerabat korban pelecehan seksual dalam tiga program berita ini telah melanggar dua pasal di P3SPS KPI yakni Pasal 22 ayat (3) P3 dan Pasal 43 huruf f SPS.  

“Pasal Pasal 22 ayat (3) P3 bahwa lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3 dan SPS. Kemudian di Pasal 43 huruf f SPS disebutkan program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya,” tegas Aliyah.

Dalam kesempatan ini, Tulus mengingatkan iNews TV dan MNC TV serta lembaga penyiaran lainnya untuk lebih berhati-hati dan menjadikan P3SPS sebagai acuan sebelum penayangan program. “Kita berharap sanksi ini jadi pembelajaran dan juga perbaikan agar tidak terjadi lagi kesalahan yang sama dikemudian hari,” pintanya. ***

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot