Jakarta - Catatan pelanggaran penyiaran yang dilakukan Trans 7 baik lewat program Xpose Uncensored atau tayangan lainnya, akan disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam rangka evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) Trans 7 yang akan berlangsung tahun 2026, mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat menghadiri audiensi dengan Komisi IV DPR RI bersama Kemkomdigi dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal), (16/10).
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal dan Ketua Fraks PKB DPR RI Jazilul Fawaid. Pada kesempatan tersebut Ubaidillah menerangkan kronologis penanganan kasus Xpose Uncensored, yang dimulai dengan adanya pengaduan publik baik dari organisasi masyarakat ataupun secara individu yang keberatan dengan tayangan tersebut. Selain itu, tim pemantauan KPI juga menemukan pelanggaran terhadap tayangan yang hadi pada 13 Oktober 2025 pukul 17.18 WIB.
Setelah melewati proses verifikasi tayangan dan klarifikasi, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored pada 14 Oktober 2025, yang disampaikan langsung pada pihak Trans 7 yang dipanggil KPI pada 14 Oktober 2025. “ “Kami juga akan membuka komunikasi dan koordinasi dengan kementerian terkait evaluasi perpanjangan izin Trans 7,” ujarnya Ubaidillah. Ia menjelaskan, bahwa setiap sepuluh tahun lembaga penyiaran akan menjalani proses perpanjangan izin. KPI akan mengambil langkah lebih lanjut sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta juga penjelasan dari Trans 7, termasuk juga identitas production house yang membuat tayangan-tayangan Trans 7 yang pernah menerima sanksi KPI atas pelanggaran serupa sebelum ini. Dia menegaskan bahwa Indonesia menghormati kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi yang dijamin konstitusi. Namun menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalani dengan bertanggung jawab dan tidak boleh menyebarkan narasi yang memecah belah bangsa.
Cucun mengatakan, DPR mengapresiasi langkah cepat KPI yang telah memberikan sanksi penghentian sementara terhadap program XPose Uncensored. Bahkan informasi terakhir menyebutkan, program itu tidak akan ditayangkan lagi.
Selain itu, DPR juga meminta KemKomdigi dan KPI untuk bersama-sama melakukan audit menyeluruh serta evaluasi terhadap hak siar Trans7. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Ketiga, kami minta Komdigi, KPI, dan seluruh unsur pemerintah agar hadir merespons reaksi masyarakat. Bila hasil audit menyatakan ada pelanggaran, harus diberikan sanksi tegas,” tambahnya.
Jakarta – Peran pemuda sangat penting untuk memajukan penyiaran nasional. Pasalnya, penyiaran merupakan ranah publik yang harus dijaga bersama termasuk generasi muda Indonesia.
“Penyiaran adalah ranah publik yang harus kita jaga bersama. Pemuda sebagai motor penggerak siaran sehat harus mewarnai layar kaca kita dengan konten-konten positif, mengedukasi, dan memberikan hiburan yang sehat,” kata Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, usai kegiatan Ngopi (Ngobrol Penuh Inspirasi) yang diselenggarakan KPI Pusat bekerja sama dengan Yayasan Srimanganti Nusantara di Kedai Tempo, Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu (15/10/2025). Kegiatan Ngopi kali ini bertemakan ““Digital Youth Movement: Suara Pemuda Menguatkan Penyiaran Kita” dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober mendatang.
Mimah Susanti yang juga PIC kegiatan “Ngopi” KPI ini mengatakan, media mempunyai tanggung jawab sosial untuk menyiarkan konten-konten positif tersebut dengan batasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Demokrasi menjadi lebih sehat jika media berkualitas. Wajah Indonesia bisa kita lihat di layar kaca,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, dalam sambutan kuncinya menegaskan, dunia digital telah menjadi bagian dari semua aspek kehidupan sosial masyarakat, ekonomi, politik, bahkan agama.
“Tentu peran literasi menjadi penting, mencari sebuah formulasi agar konten penyiaran ataupun regulasi penyiaran ke depan edukatif, produktif, dan mempersatukan. Jangan sampai media menjadi alat propaganda, provokator, penggiringan yang tidak baik, bahkan alat intimidasi,” katanya.
Oleh juga melihat potensi pemuda sebagai pelopor ekosistem digital yang sehat, yang bisa membangun semangat kebangsaan, dan menjaga etika positif. “Ekosistem penyiaran yang baik, bukan hanya menjadi tanggung jawab KPI, DPR atau juga pemerintah, tapi juga semua (termasuk pemuda),” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Evri Rizqi Monarshi, I Made Sunarsa, dan Muhammad Hasrul Hasan. Di ujung acara, kegiatan diskusi ditutup dengan Deklarasi Suara Pemuda untuk Penyiaran Sehat, sebagai wujud komitmen bersama untuk menjadi pelopor dalam menciptakan ruang informasi yang berintegritas, inklusif, dan mendidik. Adapun isi deklarasinya:
1. Siap menjadi pelopor literasi digital yang cerdas, beretika, dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas di ruang digital dan media penyiaran.
2. Menolak segala bentuk penyiaran yang menebar hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, dan diskriminasi, serta mendukung tayangan yang edukatif, inspiratif, dan berkarakter kebangsaan.
3. Berkomitmen memperkuat peran pemuda sebagai penjaga nilai-nilai moral, budaya, dan demokrasi dalam era digital yang serba cepat dan terbuka.
4. Mendukung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang memastikan penyiaran nasional tetap sehat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
5. Bersatu dalam Gerakan Digital Youth Movement, untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang inklusif, kreatif, dan berdaya bagi masa depan bangsa. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans 7. KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Pada ketentuan di P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi. Sedangkan pada ketentuan pada SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan. Adapun secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat malam ini, (14/10).
Atas tayangan tersebut, KPI telah menerima banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan ini karena dirasa mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para Kyai pimpinan pondok pesantren.
KPI juga memanggil Trans 7 untuk memberikan klarifikasi atas kehadiran tayangan tersebut. Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 tentunya sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri. Secara khusus Ubaidillah mengatakan, Kyai dan Pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program sebagaimana yang tampil pada tayangan 13 Oktober tersebut.
“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” ujarnya.
Xpose Uncensored dinilai mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional. “Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya. Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” pungkas Ubaidillah.
Hadir dalam forum klarifikasi dengan Trans 7 itu anggota KPI Pusat lainnya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, serta anggota Bidang Kelembagaan Mimah Susanti dan Amin Shabana. Sedangkan dalam saluran zoom, hadir pula Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi. (Foto: KPI Pusat/ Agung Rachmadiansyah)
Jakarta -- Platform digital mengubah cara publik, terutama generasi muda, dalam mengakses informasi. Sekarang ini, hampir sebagai generasi muda mengakses informasi melalui platform digital berbasis internet. Terkait ini, perlu ada kebijakan terbaru (regulasi) yang selaras dengan perubahan tersebut.
“Generasi muda saat ini terkait penyiaran lebih banyak terpapar internet. Platform digital sudah menjamur di kalangan generasi muda. Padahal internet ini seperti dua sisi mata uang, satu membawa manfaat dan sisi lainnya membawa mudarat,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka kegitan “Ngopi” bertemakan “Digital Youth Movement: Suara Pemuda Menguatkan Penyiaran Kita” di Kedai Tempo, Jakarta Timur, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, dari beberapa peristiwa besar yang terjadi di tanah air, publik terutama generasi muda, lebih banyak mengakses informasi tersebut lewat platform digital berbasis internet. Hal ini tentunya perlu mendapat perhatian karena di lembaga penyiaran (TV dan radio) ada pengawasannya (KPI) sehingga siarannya tidak melampau dari pedoman dan etika yang ada.
“Kita berharap melalui diskusi ini para pemuda dapat memberi masukan seperti apa ke depan pengawasan terhadap media penyiaran. Ketika RUU Penyiaran diproses, mungkin masukan dari generasi muda seperti apa. Kita ingin regulasi ke depan mengakomodir generasi muda yang mengkonsumsi medianya sudah tidak lagi melalui TV dan radio tapi melalui media sosial. Ini bisa menjadi rekomendasi dan dibawa ke DPR untuk revisi UU Penyiaran,” pinta Ubaidillah.
Sementara itu, keynote speech dalam kegiatan “Ngopi” KPI, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, menyampaikan bahwa dunia digital telah menjadi bagian dari semua aspek kehidupan sosial masyarakat, ekonomi, politik, bahkan agama. Terkait ini, ujarnya, penting dimassifkan kegiatan literasi untuk masyarakat.
“Tentu literasi menjadi penting, mencari sebuah formulasi agar konten penyiaran ataupun regulasi penyiaran ke depan edukatif, produktif, dan mempersatukan. Jangan sampai media menjadi alat propaganda, provokator, penggiringan yang tidak baik, bahkan alat intimidasi,” tambah Oleh Soleh.
Oleh juga melihat potensi pemuda sebagai pelopor ekosistem digital yang sehat, yang bisa membangun semangat kebangsaan, dan menjaga etika positif.
Dalam kesempatan ini, Oleh juga menyinggung kasus yang baru-baru ini menghebohkan publik (program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7), yang disebut melukai perasaan kalangan pesantren.
Pada sesi diskusi, Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia sekaligus Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Ali Rif’an, menyoroti perubahan lanskap komunikasi di era digital. Menurutnya, generasi muda kini hidup di tengah arus informasi yang masif, di mana batas antara fakta dan opini semakin kabur.
Dalam materinya berjudul “Peran Pemuda Dalam Menjaga Jati Diri Bangsa di Era Digital”, Ali menjelaskan konsep post-truth, echo chamber, serta perbedaan antara misinformasi, disinformasi, dan malinformasi, yang semuanya dapat mengaburkan kebenaran publik. Maka dari itu, kata dia, perlu bagi generasi muda untuk membekali diri dengan 4C, yaitu capacity, collaboration, creative, dan communication.
Ketua Yayasan Srimanganti Nusantara, Nurfauzy Abdillah, menyampaikan hasil survei yang mengerucut pada empat rekomendasi kebijakan terkait dunia penyiaran.
Pertama, mendorong revisi (UU Penyiaran) agar responsif terhadap aspirasi pemuda dan perkembangan teknologi digital. Kedua, mendorong forum konsultasi secara berkala antara KPI, Komisi I DPR RI, dan organisasi pemuda. Ketiga, agar KPI ke depannya memperkuat KPID sebagai garda terdepan penyerapan aspirasi daerah. Terakhir, agar KPI memperbanyak program literasi digital untuk komunitas, tidak hanya anak muda, tapi juga sekolah dan pesantren.
Direktur Eksekutif Garuda Institute, Indah Hudiria, mengingatkan pemanfaatan media (hanya) untuk distribusi informasi yang akurat atau populer dikenal ‘saring sebelum sharing’.
“Harus dipahami bahwa TV dan radio masih menjadi media informasi utama saat ini. Siaran bukan sekedar hiburan, tapi sarana pendidikan dan pembentukan karakter bangsa”. Dia meminta peserta diskusi untuk melakukan pengecekan terhadap apa yang ditonton, apakah sesuai dengan norma yang ada di Indonesia, etika penyiaran, untuk menjaga keutuhan demokrasi.
Sebelumnya, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti, berharap diskusi ini menjadi ruang refleksi menjelang Hari Sumpah Pemuda agar generasi muda dapat mewarnai layar kaca dengan karya yang inspiratif. Dalam kegiatan ini, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Evri Rizqi Monarshi, I Made Sunarsa, dan Muhammad Hasrul Hasan.
Kegiatan ditutup dengan Deklarasi Suara Pemuda untuk Penyiaran Sehat, sebagai wujud komitmen bersama untuk menjadi pelopor dalam menciptakan ruang informasi yang berintegritas, inklusif, dan mendidik.
1. Siap menjadi pelopor literasi digital yang cerdas, beretika, dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas di ruang digital dan media penyiaran.
2. Menolak segala bentuk penyiaran yang menebar hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, dan diskriminasi, serta mendukung tayangan yang edukatif, inspiratif, dan berkarakter kebangsaan.
3. Berkomitmen memperkuat peran pemuda sebagai penjaga nilai-nilai moral, budaya, dan demokrasi dalam era digital yang serba cepat dan terbuka.
4. Mendukung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang memastikan penyiaran nasional tetap sehat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
5. Bersatu dalam Gerakan Digital Youth Movement, untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang inklusif, kreatif, dan berdaya bagi masa depan bangsa. **/Angggita Rend
Jakarta - Kehadiran radio saat ini kerap dianggap tidak penting lagi, tapi bagi Asosiasi Radio dan Televisi Islam Indonesia (ARTVISI) justru tetap strategis dalam rangka memberikan pemahaman ke masyarakat Indonesia tentang keislaman dalam bingkai stabilitas negara. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi pengurus ARTVISI periode 2023-2028 pada jajaran pimpinan KPI Pusat, (13/10).
Sebagai Ketua Umum, Muhammad Elvi Syam memaparkan tentang Etika Syariah Penyiaran dan Pemberitaan Konten Da’wah Artvisi. Secara khusus, kode etik ini memiliki tujuan utama yakni da’wah tauhid yang menolak kesyirikan, khurofat dan hal-hal yang baru yang tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah. Sedangkan untuk kode etik umum, siaran di ARTVISI ini diharapkan mampu meningkatkan ilmu dan amal umat Islam lewat da’wah yang disampaikan secara ilmiah dan akhlakul karimah.
Dalam etika ini juga memuat ketentuan untuk menghindari kata kafir, sesat dan bid’ah berulang, termasuk juga tidak menghina golongan dan tokoh lain, terang Elvi. Pada kesempatan tersebut Elvi juga menegaskan komitmen ARTVISI untuk tunduk pada regulasi penyiaran, dalam hal ini Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Kehadiran pengurus ARTVISI ini disambut baik oleh Komisioner KPI Pusat yakni Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dan Angota Bidang Kelembagaan Mimah Susanti. Kepada jajaran ARTVISI, Ubaidillah mengingatkan bahwa negara ini berdiri atas kesepakatan founding fathers kita dari wilayah barat hingga ke timur. Ubaidillah bersyukur, kehadiran ARTVISI ini dapat memberikan pemahaman keagamaan yang baik pada masyarakat. Namun, sebagaimana yang menjadi amanat dalam tujuan terselenggaranya penyiaran dalam undang-undang, maka konten-konten yang hadir juga harus dapat memperkukuh integrasi nasional. “Untuk masalah ushuliyah, pada dasarnya tidak ada perbedaan dalam firqoh-firqoh Islam,”ujarnya.
Terkait agenda revisi undang-undang penyiaran, Ubaidillah berharap ARTVISI juga dapat memberi masukan pada Komisi I DPR yang tengah merumuskan perubahan regulasi tersebut. Minimal memperi pendapat tentang konten keagamaan seperti apa yang layak ditayangkan di lembaga penyiaran, juga di media baru. “Jika di TV dan radio aturan sudah sangat ketat, saat ini di media baru justru orang merokok bebas siaran bahkan sambil gak pake baju,” ujarnya. Selain itu Ubaidillah berharap, dalam ajang penganugerahan yang dilakukan KPI, anggota ARTVISI dapat ikut serta berkompetisi dengan lembaga penyiaran lain.
Pertanyaan selanjutnya disampaikan oleh Tulus Santoso tentang kewajiban memutar lagu kebangsaan pada pembuka siaran dan lagu nasional lain saat penutupan siaran. Selain itu, mengingat anggota ARTVISI mencakup radio dan televisi yang sebagian besar kontennya adalah kajian keislaman, menurut Tulus, kompetensi keilmuan para narasumber harus dipastikan kualitasnya bahkan lebih baik jika sudah memiliki sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Merespon pertanyaan dari pimpinan KPI ini, ARTVISI menjelaskan bahwa memang siaran mereka fokus pada da’wah Islam, namun tidak melulu pada ceramah. Di samping itu, ujar Elvi, tidak semua materi-materi keagamaan tersebut disampaikan secara total melalui siaran. Dirinya memahami betul bahwa pada ranah penyiaran, ada batasan-batasan yang harus diikuti, sehingga untuk pendalaman materi ARTVISI melakukannya secara offline dengan ulama-ulama yang juga kompeten.
Variasi konten di ARTVISI juga tetap dijaga, termasuk dengan menghadirkan hiburan dengan cara mereka sendiri. “Sebagian besar kami memang bermaksud melanggengkan Al Quran lewat siaran. Tapi bukan berarti kami akan melarang orang lain menikmati hiburan,” terangnya. Sedangkan siaran lagu kebangsaan Indonesia Raya selalu disiarkan di masing-masing anggota ARTVISI saat memulai siaran. Sedangkan untuk lagu nasional lainnya, disiarkan di ujung siaran. Tentunya, lagu Indonesia Raya kami putar yang tanpa musik, sebagaimana dulu kita masih kecil upacara dan menyanyikan lagu kebangsaan, tambah Elvi. Sedangkan untuk para penceramah yang menjadi narasumber, Elvi mengatakan bahwa asatidz di ARTVISI sudah memiliki sertifikat da’i. Dia juga menyadari tidak semua Ustadz dapat mengisi materi di media penyiaran, seperti televisi dan radio. Ada di antara mereka yang sudah tersertifikasi dari MUI, ada juga yang kapasitasnya dilihat dari background pendidikan.
Elvi yang juga merupakan pemilik Surau TV di Padang mengaku, semakin bertambahnya usia, masyarakat Indonesia tidak lagi terlalu tertarik pada hiburan. Justru mereka merasa lebih tenang dengan mendengarkan Al Quran, tegasnya.
Catatan lain disampaikan Mimah Susanti tentang pentingnya perlindungan anak dan perempuan di ranah penyiaran. Mimah yakin, konten da’wah ini tidak dirasakan dampaknya pada satu atau dua tahun ke depan, tapi bisa jadi di 2045 saat Indonesia Emas. Untuk itu, dia berharap kepatuhan ARTVISI pada P3SPS yang sangat melindungi hak-hak anak dan perempuan, senantiasa dilakukan.
Sebagai penutup, Ubaidillah mengingatkan tentang siaran iklan di anggota ARTVISI yang mencapai 91 LP di Indonesia. Siaran iklan herbal yang dihadirkan ke tengah masyarakat harus punya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Saya paham bahwa banyak herbal yang menjadi bagian dari thibbun nabawi, tapi untuk disiarkan dan diiklankan di televisi dan radio, harus punya izin dari BPOM sebagai bentuk perlindungan publik. Termasuk pada produk-produk herbal yang boleh dijualbelikan, tapi tidak boleh diiklankan, maka seyogyanya tidak muncul dalam iklan di televisi dan radio, pungkasnya.