Jakarta - Indonesia tengah bersiap melakukan migrasi dari televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO). Tahap pertama peralihan akan berlangsung di enam wilayah yakni Aceh, Kepulauan Riau (Kepri), Banten 1, Kalimantan Timur 1 (Kaltim 1), Kalimantan Utara 1 (Kaltara 1), dan Kalimantan Utara 3 (Kaltara 3).
Saat ini, masyarakat mayoritas masih memakai televisi analog yang identik dengan penggunaan frekuensi radio 700 Megahertz (MHz). Pada penggunaan televisi ini, siaran dari lembaga penyiaran televisi dapat ditangkap oleh televisi analog dengan menggunakan medium antena.
Semakin tinggi antena yang dipergunakan, maka tayangan yang didapatkan oleh masyarakat dapat semakin berkualitas. Sebaliknya, bila antena yang dipasang tidak tinggi, maka kualitas tayangan yang didapatkan tidak berkualitas.
Dalam satub kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, dalam migrasi itu frekuensi analog akan digabungkan dengan spektrum frekuensi radio sebagai landasan penyiaran televisi digital di dalam negeri. Penggabungan dari dua sumber daya alam frekuensi itu disebut sebagai multipleksing (Mux).
"Penggunaan ini akan membuat industri penyiaran televisi menjadi semakin efisien. Dengan infastruktur frekuensi yang besarnya terbatas, bisa dioptimalkan untuk menayangkan penyiaran televisi hingga puluhan program pada waktu yang bersamaan," ujar dia dilansir dari situs resmi pemerintah Indonesia.go.id, Senin 14 Juni 2021.
Menurut dia, lembaga penyiaran dalam pengoperasian multiplexing dapat menyiarkan hingga 10 program secara bersamaan hal ini akan berimplikasi pada biaya infrastruktur yang lebih efisien. "Jadi kita semua mari bersiap menyambut TV Digital, perlahan meninggalkan TV Analog, " kata Johnny.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon Pariela menuturkan, televisi digital bukan siaran televisi yang dapat diakses melalui internet atau yang kini kerap dikenal dengan streaming.
Sebagaimana diketahui, untuk mengakses informasi dan hiburan melalui siaran streaming tidak gratis, masyarakat memerlukan pulsa atau paket data. Berbeda dengan menonton siaran televisi digital. "Walaupun sama-sama menggunakan teknologi digital, siaran televisi digital bukanlah siaran televisi melalui internet atau streaming," ujar Hardly.
Jadi, lanjut dia, bagi masyarakat bersiaplah menyambut era baru televisi digital. Siaran televisi lebih berkualitas yang disajikan oleh berbagai lembaga penyiaran di tanah air.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai migrasi TV Digital, kunjungi situs resmi pemerintah di Indonesia.go.id. ***/Editor:MR
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan audiensi dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Rabu (9/6/2021). Pertemuan ini dalam rangka persiapan Anugerah Syiar Ramadan (ASR) yang rencananya akan digelar pada hari Sabtu (26/6/2021) mendatang. Sekaligus mendiskusikan hal-hal krusial yang patut diperhatikan bersama terkait munculnya beberapa siaran yang mengarah pada intoleransi beragama, utamanya di radio. Pertemuan dihadiri Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza dan Mimah Susanti, serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.
Di awal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan Anugerah Syiar Ramadan merupakan agenda tahunan yang rutin digelar KPI bersama MUI serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Anugerah diberikan kepada program siaran Ramadan terbaik terpilih yang penilaiannya dilakukan oleh dewan juri. “Kami juga berharap Bapak Menteri bisa hadir dalam acara Anugerah Syiar Ramadan,” katanya pada Menteri Agama Yaqut.
Menanggapi rencana ini, Menag Yaqut mendukung sepenuhnya penyelenggaraan Anugerah Syiar Ramadan oleh KPI. Bahkan, Menag berencana akan hadir dalam acara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Menag menyoroti kerjasama kedua belah pihak yang tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU (memarandum of understanding). Dia berharap MoU kedua lembaga dapat berjalan dan tidak berhenti di atas kertas.
“Ini kaitannya dengan bagaimana publik mendapatkan informasi yang benar dan saya berharap dalam MoU sudah tercantum hal itu,” katanya.
Di sela-sela pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyampaikan pentingnya pengawasan isi siaran terhadap lembaga penyiaran khususnya program siaran keagamaan di daerah. Hal ini terkait kekhawatiran munculnya siaran-siaran yang bernuansa radikal dan intoleransi, khususnya radio.
“Perlu pengawasan bersama. Kemenag yang tersebar sampai di kabupaten kota bisa turut serta mengawasi dan melaporkan radio yang menyiarkan muatan intoleransi dan radikalisme. Bahkan jika ada yang menolak menyiarkan lagu Indonesia Raya harus segera ditindak,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menyoroti penerapan open sky policy (kebijakan langit terbuka) yang menyebabkan masukan siaran-siaran luar yang tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di tanah air. Siaran ini tidak masuk dalam radar pengawasan dan penindakan KPI karena penyelenggara siaranya tidak ada di Indonesia.
“Open sky policy, ini perlu diskusi lebih lanjut terkait konten di luar pengawasan KPI,” kata Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat ini.
Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menambahkan kerjasama antara KPI dan Kemenag sebaiknya memasukan poin soal Anugerah Syiar Ramadan. Selain itu, terkait pengawasan isi siaran khususnya untuk program dakwah dan keagamaan, KPI minta masukan dari Kemenag. “Pada intinya isi siaran apapun itu programnya harus menguatkan pembinaan pada watak jati diri bangsa,” tandasnya. ***/Foto: AR/Editor:MR
Bengkulu - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugasnya sebagai regulator penyiaran, tidak melakukan seleksi konten siaran sebelum ditayangkan. Pengawasan konten siaran dilakukan KPI pada saat televisi dan radio menyiarkannya ke tengah masyarakat. Hal ini diatur dalam regulasi penyiaran sebagai upaya memberi ruang pada kebebasan berekspresi melalui produksi program siaran. Namun demikian, ada koridor yang harus ditaati oleh lembaga penyiaran saat membuat konten-konten siaran, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI. Hal ini disampaikan Hardly Stefano Pariela selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, saat menjadi narasumber Literasi Media dengan tema Perempuan Berdaya di Hadapan Media yang diselenggarakan oleh KPID Bengkulu, di kota Bengkulu (9/6).
Penyiaran di Indonesia saat ini telah hadir sebagai sebuah industri yang memiliki orientasi pada keuntungan pendapatan. Produksi program siaran di televisi dan radio, tentu membutuhkan pembiayaan yang biasanya akan dipenuhi lewat pemasangan iklan. Pengiklan sendiri, ujar Hardly, dalam menempatkan produknya menggunakan survey kepemirsaan yang dapat memberikan data tentang jumlah penonton di suatu program siaran. Tentunya, dalam membuat sebuah program siaran, lembaga penyiaran akan berlandaskan pada potensi penonton yang tinggi. “Sehingga dapat mengundang banyak pengiklan yang akan meningkatkan pendapatan mereka,” ujarnya.
Pada posisi ini akhirnya dapat disimpulkan bahwa wajah penyiaran kita saat ini adalah cermin dari wujud pilihan kita sendiri terhadap program siaran. Televisi mencatat dan merekam semua pilihan menonton masyarakat, dan menerjemahkannya dalam produksi program siaran selanjutnya, terang Hardly.
Dari data kepemirsaan Nielsen sebenarnya ada perbedaan antara siaran yang diproduksi televisi dan minat masyarakat menonton. Durasi program yang diproduksi televisi paling banyak pada program siaran berita. Sedangkan durasi menonton masyarakat paling banyak di program hiburan seperti sinetron, film dan entertainment. Jadi kalau ada tuntutan untuk menghadirkan banyak kartun, maka tontonlah kartun. Demikian juga jika ingin banyak berita di televisi, tontonlah berita! ujarnya.
Hardly juga menyampaikan dinamika di industri pertelevisian nasional, yang hingga saat ini dipenuhi oleh 16 stasiun televisi berjaringan. Ada persaingan yang demikian ketat dalam rangka memperebutkan pasar iklan yang membiayai produksi program, sehingga muncul strategi ATM di kalangan televisi. “Amati, Tiru dan Modifikasi”, terangnya. Inilah yang menyebabkan kerap kali kita melihat ada kemiripan program siaran pada beberapa stasiun televisi. “Karena semua yang disuka penonton itulah yang diproduksi televisi. Itulah kondisi televisi kita saat ini,” ucapnya.
Kondisi ini, dikatakan Hardly, sebagai mekanisme pasar yang menjadikan produksi program televisi disesuaikan dengan keinginan penonton. Mekanisme pasar ini tentu tidak dapat dibiarkan terjadi, karena kerap kali program siaran yang digandrungi masyarakat tersebut mengandung potensi masalah dan bermuatan konten negatif. Pada kondisi seperti inilah, sebagai regulator penyiaran, KPI harus memastikan agar dalam memenuhi selera masyarakat, televisi dan radio tetap dalam koridor regulasi, yakni P3 & SPS.
Di samping itu, KPI juga berkepentingan untuk melakukan intervensi terhadap selera menonton di masyarakat, guna menjaga kualitas program, lewat literasi. Harapannya, dengan literasi ini, masyarakat memiliki kemampuan untuk mengakses, menganalisisi, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi dalam berbagai bentuk media. Kepada peserta yang terdiri atas perwakilan organisasi perempuan di Bengkulu, Hardly berharap melalui literasi ini, selain menjadi konsumen yang menggunakan media masyarakat juga mampu melakukan seleksi atas konten di media, khususnya televisi dan radio.
Dalam kesempatan ini, Hardly menyampaikan, KPI membuka mekanisme pelaporan dari masyarakat atas program siaran yang dinilai bermasalah. Namun, Hardly mengingatkan, saat ini juga menjadi penting untuk memberikan apresiasi atau menceritakan kembali program-program siaran yang baik dan berkualitas. Hardly mengajak kaum perempuan untuk mengambil peran strategis di hadapan media, sebagai salah satu upaya memberikan kebaikan pada keluarga dan juga lingkungan di masyarakat.
Menurutnya, kaum perempuan harus berdaya di hadapan media dengan menjadikan media sebagai alat mendapatkan informasi bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar. Setidaknya saat menjadi konsumen media khususnya televisi, perempuan yang menjadi memegang peranan sangat penting dalam keluarga memperhatikan beberapa hal berikut. Klasifikasi program siaran yang memandu kesesuaian tayangan dengan usia penonton, membatasi dan mendampingi anak menonton televisi, dan memilihkan program siaran yang bermanfaat untuk dinikmati keluarga.
Di samping itu, Hardly juga melihat perempuan memiliki kekuatan mempengaruhi publik terkait opininya atas sebuah program siaran. Realitas sekarang, warganet sudah sangat powerfull dalam melaporkan tayangan televisi yang buruk. KPI berharap, program-program siaran yang baik juga ikut disebarluaskan, dan diviralkan, ujar Hardly. Menjadikan program-program baik di televisi ini viral juga penting untuk memberi referensi pada masyarakat, bahwa ada banyak pilihan dalam menonton televisi. Apalagi terkadang program yang baik ini kurang mendapat apresiasi dari pengiklan, lantaran rendahnya tingkat kepemirsaan. Hardly berharap, potensi kaum perempuan dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi program-program berkualitas di televisi. Dengan kritik dan apresiasi yang seimbang terhadap tayangan televisi, harapannya muncul resonansi yang positif dalam menjaga kesinambungan program siaran berkualitas di tengah masyarakat. Salah satunya dengan kontribusi kaum perempuan untuk ikut berbicara siaran yang baik, tutup Hardly./Editor:MR
Jakarta -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (Republik Indonesia) berkomitmen mempercepat proses perubahan Undang-Undang Penyiaran pada tahun ini. Hal ini agar ada payung hukum penyiaran yang komprehensif khususnya terkait penyiaran digital. Selain itu juga dalam rangka mendukung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut era TV Digital yang akan dimulai secara utuh pada November 2022 mendatang.
“Kami berkomitmen melakukan pembahasan revisi undang-undang penyiaran. Ini sedang kami lakukan. Kami juga akan mendorong fungsi dan peran KPI untuk bisa dikuatkan untuk melaksanakan tugasnya. Pasalnya, ini menyangkut diversity of content. Tugas KPI nanti akan lebih berat karena tayangan-tayangan akan semakin banyak,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz, dalam pemaparan di acara “Bersiap Digital: Sambut Tahap Pertama ASO dari Aceh” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Rabu (9/6/2021).
Siaran digital tidak hanya akan membuka ruang bagi keragaman konten tapi juga keberagaman kepemilikan. Artinya, informasi jadi tidak hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja. “TV juga akan menjadi sedinamis dengan media-media sosial. Hadirnya TV digital akan dapat banyak menghadirkan tayangan-tayangan kepada pemirsa,” tambah Meutya.
Namun demikian, Dia berharap hadirnya sistem baru ini dapat diikuti dengan sosialisasi yang massif ke masyarakat. Selain itu, masyarakat juga harus mendapatkan STB (set top box) agar dapat menerima siaran tersebut. “DPR akan melakukan pengawasan di bidang ini guna memastikan masyarakat yang belum dapat siaran digital dibantu dengan STB. Menyiapkan STB bagi masyarakat yang tidak mampu ini harus dipastikan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Kominfo, Johnny G Plate, mengatakan pemerintah dan pihaknya telah mengeluarkan sejumlah regulasi pelengkap pelaksanaan ASO atau siaran digital. Regulasi itu terdiri dari Peraturan Pemerintah dan Permenkominfo No.6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. “Jadi sudah lengkap kerangka regulasi untuk menyelesaikan peralihan TV analog ke digital. Ini akan mengakhiri TV analog kita,” katanya.
Peralihan teknologi ini pun tidak serta merta dilaksanakan secara serentak dan langsung. Berkaca dari pengalaman di sejumlah negara yang telah melakukannya, proses ASO dilakukan secara bertahap dengan ikut mempertimbangkan kesiapan industri dan infrastrukturnya.
“ASO di tahap awal nanti akan menjadi bahan awal evaluasi untuk tahap berikutnya. Ini bukan pekerjaan membalikan telapak tangan. Perlu dipikirkan sangat matang dan sangat teknis. Indonesia punya 701 pemegang izin penyiaran TV analog. Ini menjadi salah satu faktor kenapa pelaksanaan tahapan ASO tidak bisa dilakukan secara kilat,” jelas Johnny.
Dia juga menjamin ketersediaan slot bagi seluruh penyelenggaran siaran TV untuk bersiaran. Menurutnya, hal ini dapat diperoleh dari alokasi 50% penyelenggara multiflekser yang dikelola pemerintah. “Tidak seluruh LP swasta, komunitas dan lokal akan menjadi penyelenggara multiflekser. Tetapi semua lembaga penyiaran yang membutuhkan slot penyiaran akan disediakan pemerintah sehingga tidak menganggu penyiaran dan menghambat masyarakat pemirsa TV di rumah,” tutur Johnny yang dalam kesempatan itu menyatakan kemitraan dengan KPI sangat bisa dihandalkan.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyambut baik rencana pembahasan RUU Penyiaran dalam waktu dekat. Menurutnya, kehadiran UU Penyiaran baru akan mendongkrak penguatan kelembagaan KPI terutama dalam kaitan pengawasan penyiaran agar lebih baik dan berkualitas dalam sistem siaran TV yang baru.
“Memastikan konten berkualitas itu tugas KPI. Kami ucapkan apreasiasi kepada menteri kominfo dan Komisi I DPR RI. Membutuhan energi yang luar biasa untuk ASO ini. Tidak mudah karena jika lihat di beberapa negara butuh waktu yang lama. Indonesia memiliki TV free to air yang sangat banyak. Berbeda dengan AS yang sedikit. Kita mirip dengan Italia sehingga butuh waktu lama,” jelas Agung.
Agung menyatakan pihaknya berkomitmen memastikan keragaman dan konten siaran pada saat digital makin berkualitas. Menurutnya, TV digital sudah punya segmen dalam hal konten seperti Tempo TV soal berita. “Nanti akan muncul TV soal perempuan dan anak. Kita butuh koordinasi dengan kominfo untuk segmen anak dan perempuan harus dapat nomor remote yang sederhana. Yang nomor gemuk untuk TV hiburan. Seperti yang dilakukan Singapura. Jadi masyarakat lebih mudah mengakses TV-TV tersebut.
Dalam kesempatan itu, Agung menegaskan slogan siaran digital tidak hanya soal jernih, bersih dan canggih, tapi juga berkualitas secara konten. Untuk tahap awal ASO pada 17 Agustus 2021, ada lima wilayah yang akan mulai beralih ke siaran digital antara lain Aceh, Kepulauan Riau (Kepri), Banten 1, Kalimantan Timur 1 (Kaltim 1), Kalimantan Utara 1 (Kaltara 1), dan Kalimantan Utara 3 (Kaltara 3). ***/Editor:MR
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana menerapkan sanksi administratif berupa denda kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Denda yang akan dikenakan maksimal 1 Milyar untuk lembaga penyiaran TV dan 100 Juta bagi radio. Sanksi ini untuk memberi efek jera sehingga kesalahan serupa tidak terulang.
Rencana itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, pada saat rapat dengar pendapat (RDP) antara KPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, Komisi Informasi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senin (7/6/2021).
"Pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan terkait isi siaran dapat dikenai sanksi administratif denda. Dikenakan sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar untuk televisi dan sanksi denda untuk radio lebih rendah yakni 100 juta maksimalnya," kata Agung.
Agung menjelaskan, sanksi administratif denda itu sebetulnya telah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, diakuinya bahwa sanksi tersebut berlum diberlakukan kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan.
Menurut Agung, agar sanksi denda itu dapat dikenakan harus terlebih dahulu masuk ke PP PNBP sektor Kominfo. “Kita sudah berkoordinasi dengan kemenkeu dan kemenkominfo. Kita harapkan tahun ini PP-nya sudah bisa terbit sehingga bisa diterapkan sanksi dendanya,” ujarnya. Adapun sanksi denda ini, lanjutnya, merupakan sanksi peningkatan bertahap setelah melalui sanksi teguran tertulis.
Selain menyampaikan rencana penerapan sanksi denda, Agung memaparkan sejumlah program prioritas lembaganya diantaranya revisi P3SPS, Sosialisasi Siaran Digital dan membuat rancang bangun pengawasan siaran digital atau TV digital mengunakan teknologi AI (artificial intelligence).
“Ke depan kita akan gunakan AI untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Hal ini juga berkaitan dengan akan makin tumbuhnya televisi-televisi digital,” katanya.
Program prioritas KPI yang lain dan sedang berjalan pembahasannya adalah revisi P3SPS. Revisi ini akan menyentuh berbagai sektor seperti tata cara penjatuhan sanksi hingga penegasan pasal-pasal antara lain penguatan nilai Pancasila, hedonistik dan perilaku konsumtif, muatan perilaku dan promosi LGBT, mistik horror supranatural dan hipnotis, perlindungan kepentingan publik, pengaturan visual iklan rokok, verifikasi sumber siaran, netralitas lembaga penyiaran, siaran kebencanaan dan siaran Pemilu.
“Saat ini, KPI sedang dalam proses penyusunan paket regulasi tersebut. Diharapkan kita segera akan masuk pada tahap sosialisasi dan evaluasi internal, pembahasan dan meminta masukan dari asosiasi, uji publik dan nanti setelah final akan disahkan dalam Rakornas KPI,” tandas Agung.
Dalam RDP tersebut hadir Menteri Kominfo, Johnny G Plate, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, Wakil Ketua Komisi Informasi, Hendar J Kede. ***
Selamat sore kepada Yth. Bapak/Ibu pimpinan KPI, mohon maaf situs ini saya pinjam sebentar untuk memainkan sedikit pornografi dan mengungkapkan pemain dari sinetron dan acara TV liar di Indonesia atas nama :
1. Polri-Jakarta
2. TNI-Jakarta
3. Komisi Penyiaran Indonesia-Jakarta
Pojok Apresiasi
Rahmat Widodo
Mungkin aduan yang saya sampaikan,sudah seringkali dibuat oleh masyarakat lain.
Yang intinya,mempertanyakan tentang penyikapan KPI tentang tayangan dan mars partai tertentu.
...
Dan intinya,saya bertanya,
Apakah boleh,
Menayangkan iklan atau pemberitaan kegiatan partai???
Sedangkan 'Musim Kampanye' menurut pandangan saya belum dimulai.
...
Apakah ini dilegalkan oleh pemerintah atau dapat izin dari dinas tertentu???
...
dan kenapa KPI belum mengambil sikap?
(atau saya yang kurang info)
...
mohon maaf,ini tak ada niatan untuk menjelekkan partai tertentu,
hanya ingin mempertanyakan tentang legalitas penayangan yang saya rasa kurang berkenan di tayangkan untuk saat ini.
...
terimakasih.