Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional atau PERMIKOMNAS di Kantor KPI Pusat, Senin (23/02/2026). Kedatangan PERMIKOMNAS menyampaikan maksud penguatan literasi digital, pengawasan penyiaran, serta tantangan konvergensi media di era digital.
Saat menerima kunjungan itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan apresiasi atas atensi terhadap dunia penyiaran dan inisiatif PERMIKOMNAS. Namun, ia mejelaskan jika kewenangan lembaganya saat ini masih terbatas pada pengawasan penyiaran televisi dan radio, sementara pengawasan media sosial dan platform digital belum sepenuhnya menjadi ranah KPI.
Menurutnya, ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital menjadi isu krusial yang perlu didorong dalam diskursus nasional, termasuk revisi regulasi penyiaran agar lebih adaptif terhadap konvergensi media.
Ketua Umum PERMIKOMNAS, Fadli menyampaikan, fokus utama organisasi ini adalah penguatan talenta digital melalui berbagai program konkret, seperti pengembangan kompetensi di bidang keamanan siber (cyber security), data analyst, pengembangan perangkat lunak, hingga multimedia. Menghadapi meningkatnya kejahatan siber seperti judi online dan phishing, pihaknya melakukan upaya preventif dengan mengembangkan sistem bot untuk memblokir otomatis situs judi online dan phishing sebelum beroperasi luas di Indonesia.
Menurutnya, inisiatif ini direncanakan akan dikolaborasikan dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, jika sistem telah siap diimplementasikan. Selain itu, PERMIKOMNAS menggagas Gerakan Literasi Digital Nusantara yang melibatkan mahasiswa di berbagai kampus sebagai agen edukasi masyarakat.
Meskipun belum memperoleh titik temu terkait hal yang berhubungan dengan dunia digital, khususnya media sosial, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, menawarkan keterlibatan mahasiswa PERMIKOMNAS dalam program Sekolah P3SPS agar mahasiswa memahami langsung aturan main penyiaran dan mekanisme pengawasan KPI. PERMIKOMNAS pun mengusulkan pelibatan mahasiswa dalam pengawasan partisipatif, penguatan literasi digital masyarakat, serta pengembangan model pengawasan penyiaran berbasis digital.
Dari pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi berkelanjutan antara KPI dan PERMIKOMNAS dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif konten media serta memperkuat literasi digital generasi muda di tengah derasnya arus transformasi digital. Anggita Rend/Foto: Evan
Jakarta -- Memasuki Ramadan yang tinggal hitungan jam, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan No.1 Tahun 2025. KPI Pusat meminta edaran ini dapat dipahami dan dilaksanakan oleh lembaga penyiaran sehingga tercipta suasana Ramadan yang damai.
KPI Pusat juga meminta surat edaran ini menjadi acuan bagi KPID dan lembaga penyiaran di daerah tentang pelaksanaan siaran selama bulan Ramadan. “Kami meminta seluruh lembaga penyiaran dan juga KPID untuk memperhatikan surat edaran tersebut. Ini dalam upaya menciptakan suasana yang damai dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Rabu (18/2/2026).
Dalam kesempatan ini, Tulus menegaskan, KPI Pusat dan KPID akan melakukan pengawasan siaran sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mengikuti edaran ini dan tetap menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan bersiaran. Semoga siaran selama Ramadan tahun ini memberikan kebaikan, kemanfaatan dan menyenangkan bagi kita semua,” ujarnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada Ramadhan tahun 2026, KPI tidak mengeluakan surat edaran baru lantaran surat edaran tahun 2025 dinilai masih relevan. "Surat Edaran siaran selama Ramadan tahun 2026 mengacu pada SE tahun 2025 karena memang masih relevan. Sehingga lembaga penyiaran dapat menjadikannya pegangan, dan KPID bisa menyosialisasikannya kepada lembaga penyiaran," tuturnya.
KPI sendiri sudah jauh-jauh hari memanggil lembaga penyiaran dan menyosialisasikan mengenai perlunya kehati-hatian dan menyesuaikan siaran selama bulan Ramadan.
"Kami telah memanggil lembaga penyiaran pada November 2025 terkait persiapan siaran Ramadan. Karena kami tahu proses produksi untuk tayangan di bulan Ramadan dilakukan jauh sebelum Ramadan. Sehingga sosialisasi sedari awal dapat memudahkan lembaga penyiaran melakukan penyesuaian demi siaran yang berkualitas," tutupnya. ***
Makassar - Perjalanan demokrasi di Indonesia tidak lepas dari kontribusi lembaga penyiaran dalam menyebarkan informasi, berita, edukasi dan hiburan di tengah masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga karakter dan budaya bangsa agar tetap selaras dengan tujuan berbangsa dan bernegara. Untuk itu dibutuhkan regulasi penyiaran yang seimbang dan adaptif dalam menata ekosistem informasi dan penyiaran agar sesuai dengan perkembangan zaman dan namun tetap menjaga jati diri bangsa Indonesia. Hal tersebut disampaikan Syamsu Rizal, Anggota Komisi I DPR RI dalam Diskusi Kelompok Terpumpun/ Focus Group Discussion (FGD) tentang “Peran Strategis Penyiaran dalam Menjaga Kualitas Demokrasi pada Pemilu,” yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, (14/2).
Regulasi penyiaran saat ini hanya mencakup penyiaran terresterial, padahal masyarakat dikepung informasi dari berbagai lini, termasuk lewat internet dan media baru yang tidak menggunakan frekuensi. Lebih dari Itu, pria yang kerap dipanggil Daeng Ical ini mengatakan, regulasi penyiaran ke depan harus adaptif dan memberi kesempatan lebih luas bagi semua untuk memproduksi informasi sesuai kebutuhan pribadinya dan dengan identitasnya sebagai orang Indonesia.
“Kalau kita tidak menyiapkan diri memiliki kemampuan sebagai produsen informasi, nanti kelakuan kita sama dengan yang membuat informasi. Sehingga cara berpikir kita pun tidak lagi seperti orang Indonesia,” ujarnya. Diungkap pula oleh Daeng Ical, tentang data yang beredar di Indonesia hingga 36 GbPS dengan pembagian delapan puluh persennya untuk pengunduhan data.
Ketimpangan antara produksi dan konsumsi data ini menunjukkan bahwa dari awal negara didisain untuk membuat kita semua melek teknologi, tapi tidak diajarkan untuk kreatif menjadi produsen. Hal ini didukung pula dengan adanya Open Sky Policy atau kebijakan langit terbuka yang memungkinkan Indonesia menerima semua informasi yang disediakan pihak luar melalui satelit.
Daeng Ical memaparkan pula data jumlah satelit yang dimiliki Indonesia. “Memang jumlahnya mencapai 19 satelit, tapi yang dimiliki orang Indonesia dan digunakan untuk kepentingan publik tinggal tiga. Sedangkan yang lain sudah dibeli orang,” ungkapnya. Inilah postur sesungguhnya tentang telekomunikasi, penyiaran dan segala sumber informasi yang melingkupi negeri kita.
Mengutip teori Marshal Mc Luhan yang mengatakan dunia ini akan menjadi sebuah kampung global, Daeng Ical menjelaskan banyak perilaku yang dulu menjadi karakter lokal yang baik, lama kelamaan dianggap biasa dan tidak lagi up to date. “Bukan karena kita yang ingin berubah, tapi kita yang sedikit demi sedikir berubah lantaran dicekoki informasi yang berulang lewat media. Sehingga, perilaku kita dengan orang lain yang jauh dari Indonesia jadi mirip. Yang dulu dianggap tabu, sekarang dibilang gengsi,” tambahnya.
Daeng Ical juga menyinggung aturan lain tentang pengendalian ruang udara di Indonesia. “Harus ada juga aturan agar semua intrusi informasi dapat terkontrol. Termasuk dapat mendeteksi yang nakal, agitatif dan mendowngrade kultur sosial bermasyarakat bangsa kita,” tambahnya. Sedangkan dari sisi pendidikan, dia menilai infrastruktur pendidikan kita juga harus melatih skill kritis terhadap informasi sambil juga mengajarkan menjadi produsen informasi. “Jadi sedari awal kita punya filter pribadi atas berita hoax, disinformasi, ataupun berita palsu yang berpotensi memecah belah kita sebagai bangsa yang berbhineka,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu hadir pula sebagai narasumber, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Romy Harminto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, Ketua KPI Daerah Sulawesi Selatan Irwan Ade Saputra, dan Pengamat Media Suparno. Menurut Irwan, independensi media khususnya media penyiaran, merupakan poin penting dalam menjaga demokrasi. Hingga saat ini, tingkat kepercayaan publik terhadap televisi dan radio masih tinggi karena keduanya menjadi medium klarifikasi bagi publik atas informasi yang beredar di media sosial. KPI sendiri, ujar Irwan, sangat komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dengan tetap menjaga konten televisi dan radio tetap independen dan terpercaya bagi masyarakat.
Sementara itu, Mardiana menegaskan bahwa transformasi digital pada lemabga penyiaran telah menjadikan Pemilu semakin bermakna karena kehadirannya di ruang-ruang digital bersama publik. “Menariknya, masyarakat juga adaptif terhadap transformasi ini dan benar-benar memanfaatkan ruang digital untuk mendapatkan informasi kepemiluan sebanyak mungkin,” tambahnya. Kehadiran ruang-ruang digital dalam Pemilu memang memberi banyak manfaat agar publik mendapat informasi lebih utuh dalam kontestasi politik. Harapannya tentu saja, agar pemimpin yang terpilih dalam Pemilu adalah sosok berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat yang diwakilinya.
Hadir pula dalam diskusi tersebut Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan. Sedangkan peserta diskusi berasal dari beragam kelompok, diantara organisasi mahasiswa, jurnalis, dan pewakilan masyarakat.
Jakarta -- Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto, menyatakan regulasi penyiaran saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. "Konteks regulasi yang ada di Indonesia, khususnya yang menjadi payung bagi keberadaan media penyiaran, itu sudah usang. Sudah lebih dari 20 tahun," katanya, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 yang hingga kini belum direvisi.
Gun Gun menjelaskan bahwa perubahan pola komunikasi dari one-to-many ke many-to-many telah menggeser cara kerja industri media, terutama dengan maraknya user-generated content di platform digital.
Namun, menurutnya, regulasi justru tertinggal karena masih berfokus pada televisi dan radio, sementara platform digital belum mendapatkan perlakuan yang setara. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi dalam demokrasi bukanlah kebebasan mutlak, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab dan dibingkai oleh aturan yang jelas.
Dalam konteks tersebut, ia menilai kehadiran negara melalui kebijakan yang adaptif menjadi kebutuhan strategis. "Kebutuhan strategisnya itu sebenarnya sekarang adalah dynamic policy, jadi kebutuhan policy yang lebih bisa mengadaptasi dinamika perubahan yang terjadi," ujar Gun Gun di acara Ngopi “Ngobrol Penuh Inspirasi” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jumat (13/2/2026) lalu.
Menurut Gun Gun, regulasi yang tidak mampu mengikuti kecepatan perubahan media akan melemahkan fungsi negara dalam melindungi ekosistem penyiaran sekaligus menjaga kepentingan publik.
Ia juga menyoroti posisi DPR yang memegang kewenangan utama dalam pembentukan undang-undang, sedangkan KPI adalah lembaga independen yang menjalankannya.
"Posisi ini harus menjadi satu perhatian DPR, karena undang-undangnya sendiri yang membuat adalah DPR," lanjutnya.
Tanpa political will yang kuat, menurutnya, pelaku industri, regulator, dan publik akan terus berada dalam ruang abu-abu kebijakan yang menghambat tata kelola penyiaran di era digital.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan kondisi tidak baik lembaga penyiaran (TV dan radio) harus jadi perhatian semua pihak termasuk negara melalui tata kelola ekosistem penyiaran yang baik dan regulasi yang adaptif.
“Bagi kami kondisi lembaga penyiaran terutama anak-anak jaringan sedang berjuang. Tentunya kondisi ini harus meniadi perhatian dengan negara melakukan intervensi. Penting sekali harus ada regulasi yang membela dan memperkuat penyiaran yang saat ini sedang berjalan. Sehingga mereka yang sudah berinvestasi (migrasi dari analog ke digital) benar-benar bisa bertahan memberikan informasi yang baik dan juga dukungan regulasi yang bisa membuat mereka leluasa membuat bisnis mereka bisa berjalan dengan baik,” tegas Ubaidillah. ***/Foto: Agung R
Bandung – Masifnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan pergeseran perilaku masyarakat dalam menikmati tayangan audio visual. Jika dulu radio dan televisi menjadi primadona, sekarang melalui gawai semua orang bisa menikmati berbagai konten dari manapun dan kapanpun itu.
Sayangnya, dalam konteks perlindungan publik, masyarakat semakin disulitkan dengan jutaan informasi. Hoaks dan konten sensasional menyebar dengan cepat dan sulit dibendung, bahkan bebas tanpa pengawasan.
Kondisi ini menjadi perhatian Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin. Dalam sebuah diskusi bersama KPI Pusat, kader partai Golkar ini menyampaikan bahwa DPR sedang menggodok regulasi penyiaran yamg lebih relevan. "Kami di DPR masih terus membahas revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran," jelasnya, Sabtu (14/2/26) di Bandung.
Menurut Nurul, ada beberapa poin penting dalam pembahasan internal revisi UU Penyiaran di Komisi I DPR RI.
"Beberapa poin yang mengemuka dalam pembahasan revisi undang-undang ini antara lain adalah adaptasi regulasi yang sesuai zaman dan penguatan kelembagaan KPI," ujarnya.
Terkait terus berkembanganya sektor penyiaran, KPI melalui berbagai kegiatan dan forum dialog terus menyampaikan edukasi ke publik, khususnya generasi muda. Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran keinginan publik terkait televisi dan mengajak pemirsa untuk berpartisipsi melakukan pengawasan.
Dalam kesempatan ini, forum dialog di Bandung ini turut hadir ketua KPI Pusat Ubaidilah dan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Aliyah, Amin Sabana serta ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet. */Foto: Syahrullah