Yogyakarta - Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi kembali digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerja sama dengan dua belas perguruan tinggi di dua belas kota besar di Indonesia. Riset periode pertama tahun 2021 ini telah memasuki tahapan Diskusi Kelompok Terpumpun/ Focus Group Discussion yang melibatkan informan ahli dalam melakukan pendalaman penilaian serta konfirmasi lanjutan atas penilaian yang dilakukan terhadap delapan kategori program siaran televisi. Adapun kategori program siaran yang dinilai adalah berita, talkshow, sinetron, variety show, religi, anak, wisata budaya, dan infotainment. 

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela menjelaskan, riset yang dilakukan KPI terhadap program siaran televisi adalah untuk menilai kualitas. Maka, angka indeks menjadi alat bantu untuk memudahkan penilaian. Namun demikian, tambah Hardly, yang jauh lebih penting adalah catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh para informan ahli di balik angka indeks tersebut. Hal tersebut disampaikan Hardly dalam pembukaan FGD di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta (27/5), yang turut dihadiri oleh Wakil Rektor I UIN SUKA Prof Iswandi Syahputra, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISHUM) UIN SUKA Dr Mochammad Sodik, dan Pengendali Lapangan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi di Yogyakarta, Bono Setyo.  

Dalam kesempatan tersebut Hardly memberi tantangan pada forum agar tidak hanya mendiskusikan sebatas pernyataan yang ada dalam instrument riset. “Saya mengajak untuk mendiskusikan secara lebih mendalam berbagai dinamika penyiaran sehingga forum ini memungkinkan untuk berdiskusi melampaui instrument riset yang sudah ada,” ujarnya. Harapannya, riset yang dikembangkan KPI sejak tujuh tahun lalu menjadi riset yang lebih progresif.  

Lebih jauh Hardly juga mengingatkan tentang pentingnya diseminasi hasil riset kepada seluruh pemangku kepentingan masyarakat. Selain melakukan diseminasi sebagaimana yang sudah disiapkan oleh pihak Dekanat, Hardly mengusulkan untuk melakukan diseminasi dengan menggunakan perangkat sosial media yang sedang tren, seperti Podcast. “Setidaknya untuk diseminasi, kita bisa melakukan 10 kali siaran Podcast”, ujarnya. Dua kali untuk pendalaman riset dari KPI Pusat dan pengendali lapangan. Sedangkan sisanya untuk wawancara informan ahli sesuai kategori riset yang dinilai. Dengan demikian pendapat informan ahli tidak sekedar tercatat dalam dokumen riset belaka, namun juga dapat disiarkan lewat ruang-ruang publik. Ini tentu dapat menjadi sebuah pemantik diskusi bagi para mahasiswa dan sivitas akademika untuk ikut memberikan penilaian ataupun pendapat pribadi. “Sehingga diseminasi bukan hanya hasil riset, tapi juga prosesnya dapat menjadi dinamis dan memantik kepedulian masyarakat untuk menjadi bagian dalam upaya mendorong peningkatan kualitas siaran televisi.  

Gagasan ini diharapkan Hardly dapat direalisasikan UIN SUKA sebagai pelopor dan memberi inspirasi bagi daerah lain yang juga melakukan riset serupa. Diseminasi melalui serial podcast ini juga menjadi upaya memenuhi ruang-ruang digital dengan konten positif dan bermanfaat. “Sehingga digital deviden yang didapat dari digitalisasi penyiaran, tidak sekedar menimbulkan residu konten negatif di dunia maya, namun juga memberikan penguatan dan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Foto: Dok UIN SUKA

 

Jakarta -- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan digitalisasi siaran televisi paling lambat dilaksanakan 2 tahun sejak UU tersebut ditetapkan. Konsekuensi dari digitalisasi ini, selain menghemat frekuensi berikut kecanggihan audio-visual televisi, adalah semakin banyaknya industri penyiaran televisi.

Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam Dialog Interaktif  dengan tema "Kontribusi Lembaga Penyiaran untuk Daerah" yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, bertempat di Unsilent Kafe, Lampung, Senin (24/5/2021). Dalam kesempatan itu, Agung menyampaikan presentasi bahwa peran KPI semakin besar dan posisinya harus dikuatkan.

"Semakin banyak televisi tumbuh akibat digitalisasi, peran KPI kian besar. KPI Pusat dan Daerah musti memastikan informasi yang layak, menghibur dan mendidik bagi masyarakat. Ini tugas yang sangat besar," ujarnya.

Selain itu, Agung juga mendorong agar KPI secara kelembagaan diperkuat. "Digitalisasi sudah termaktub di UU Ciptaker. Idealnya dalam revisi UU Penyiaran hubungan kelembagaan KPI diatur menjadi hierarkis," lanjutnya.

Apabila hierarkis, otomatis secara kelembagaan baik dari anggaran akan diatur oleh APBN dan akan dibantu oleh sekretariat. "Ini yang mesti menjadi perhatian kita semua. Semakin banyak industri televisi, mesti dibarengi dengan penguatan pengawasan," tutupnya.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yosi Rizal, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung Ganjar Jationo sebagai Narasumber. Turut hadir beberapa Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Balai Monitor dan perwakilan Lembaga Penyiaran Berjaringan dan Lembaga Penyiaran Lokal. **/Met

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Main Tera Hero” ANTV. Program ini kedapatan telah melanggar ketentuan pedoman penyiaran tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilan serta perlindungan terhadap anak. Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke ANTV, beberapa waktu lalu.

Sebagaimana dituliskan dalam surat keputusan, pelanggaran ditemukan KPI pada 24 April 2021 pukul 09.16 WIB yakni adanya tampilan adegan seorang pria yang memegang dan mengelus kaki serta paha seorang wanita saat sedang bernyanyi. Walaupun sudah dilakukan proses penyamaran pada beberapa bagian tubuh wanita, muatan tersebut dinilai tidak layak untuk ditayangkan pada jam anak dan remaja. Selain itu, program yang sama pada pukul 08.20 WIB juga terdapat muatan adegan seorang pria yang mengeluarkan pistol dan menembak lengan temannya hingga berdarah.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, berdasarkan peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9, lembaga penyiaran diwajibkan menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu, dalam peraturan yang sama yakni Pasal 14 Ayat (2) P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran juga wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

“Dua adegan yang kami temukan dalam tayangan “Main Tera Hero” tidak memperhatikan kedua pasal tersebut. Adegan itu juga menabrak sejumlah pasal yang ada dalam P3SPS KPI seperti pasal yang mewajibkan lembaga penyiaran harus tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan penontonnya. Jika ditotal ada delapan pasal yang dilanggar oleh dua tayangan tersebut,” jelas Mulyo.

Menurut Mulyo, kemunculan adegan yang tidak perlu dan tidak pantas tersebut sangat disayangkan. Selain tayang pagi hari yang besar kemungkinan banyak anak sedang menonton TV, adegan tersebut juga sangat tidak layak hadir dalam suasana Ramadan. “Kami telah menerbitkan surat edaran siaran ramadan. Mestinya, catatan yang ada dalam surat edaran tersebut menjadi salah satu acuan bersiaran lembaga penyiaran di saat ramadan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mulyo menekankan pentingnya setiap program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam seluruh elemen isi siaran. Pihaknya, lanjut dia, sangat konsen terhadap perlindungan anak dan remaja. 

“Karenanya, jika program tersebut diklasifikasi R atau remaja tentunya harus diiringi dengan muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis mereka. Program siaran dengan klasifikasi ini harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” tuturnya.

Mulyo berharap program siaran dengan klasifikasi R tidak menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. 

“Kami berharap hal ini menjadi masukan dan catatan untuk perbaikan agar ke depan dapat tercipta tayangan yang sejalan, baik dan pantas untuk anak dan remaja kita. Televisi harus membiasakan diri untuk mengedepankan nilai positif dalam setiap program siaran. Memberi hiburan tidak dilarang karena itu salah satu fungsi penyiaran. Namun hiburan yang sehat adalah tuntutan,” pintanya. ***

 

 

Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi membuat dunia memasuki era baru yang sering dikenal dengan era digital. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, perubahan zaman ke arah digital digunakan untuk menggambarkan situasi pola asuh anak ke arah perubahan era daring. Era baru ini memiliki tantangan tersendiri dalam mengasuh sang buah hati. 

“Orang tua harus lebih bijak memberikan kebebasan pada anak untuk mengakses internet dan berselancar di dunia maya. Kegiatan belajar dengan teknologi digital ini tentunya harus tetap dengan pengawasan orang tua,” kata Kharis.

Kenyataannya, kata Kharis, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi perilaku buah hati saat menggunakan perangkat digital. Mengingat kemudahan informasi yang dapat diakses tanpa batas, hal ini sejatinya sangat baik, namun juga terdapat ancaman yang bisa saja menjadi dampak buruk pada perilaku anak. “Saat ini anak menuggunakan gadget sudah menjadi hal yang lumrah. Namun disamping itu juga pola asuh orang tua menjadi ekstra mengawasi anaknya saat menggunakan gadget,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, peran orangtua dalam kemajuan teknologi dikaitankan dengan pendidikan anak sangat penting khususnya dalam mengawasi perilaku buah hati saat menggunakan perangkat digital. Pasalnya, kemudahan informasi yang dapat diakses tanpa batas. Mengutip data statista tahun 2020, dari 202 juta penduduk Indonesia yang menggunakan internet diantaranya berusia antara 13-17 tahun.  

Fakta lain menyebutkan, dampak negatif penggunaan internet banyak terjadi pada kategori usia anak sekolah. Merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jumlah kasus pengaduan anak terkait pornografi dan kejahatan online (korban dan pelaku) mencapai angka 1.940 anak pada tahun 2017-2019. 

“Kejahatan siber yang terjadi pada anak menurut data tersebut adalah anak korban kejahatan seksual online dan bahkan menjadi pelaku kejahatan online, anak juga menjadi pelaku dan korban perundungan dan sebagainya,” ungkap Yuliandre saat menjadi pemateri dalam diskusi berbasis daring yang diselengarakan oleh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komuniaksi dan Informatikan dengan tema “Tantangan Pola Asuh Anak DI Era Digital”  di Jakarta, Minggu (23/5/2021).

Lebih lanjut, Andre mengatakan, keluarga sebagai garda terdepan pembentukan karakter anak perlu mengembangkan pola asuh atau pola interaksi yang edukatif dan efektif. Pola asuh orangtua dalam lingkungan keluarga sangat menentukan nilai-nilai yang didapatkan oleh anak. 

“Peran pola asuh orangtua tidak hanya berkutat dengan pola pendidikan dan jangan membandingkan dari  tahun sebelumnya. Perubahan kebiasaan yang begitu pesat juga seperti berkembangnya teknologi saat ini harus menajdi perhatian setiap orang tua,” pungkas Andre. **/Man

 

Jakarta -- Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah terhadap pemberian Vaksinasi Covid-19 sebagai langkah penanggulangan penyebaran Covid-19, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan imbauan kepada lembaga penyiaran tentang pemberitaan vaksinasi Covid-19 di lembaga penyiaran. Adapun isi imbauan yang telah disampaikan ke lembaga penyiaran beberapa waktu lalu yakni sebagai berikut:

1. Lembaga penyiaran diminta untuk memberitahukan efek vaksin secara proporsional dan berimbang dengan diikuti penjelasan atas dampak dan langkah penanganan tersebut dari pihak yang berwenang dan berkompeten agar tidak menimbulkan ketakutan masyarakat dan menghambat program vaksinasi dan penanggulangan Covid-19;

2. Lembaga penyiaran harus dapat meminimalisir pemberitaan negatif atas dampak Covid-19 dan membantu memberikan klarifikasi yang komprehensif dengan cara menggali fakta dan penjelasan yang akurat dari pihak-pihak yang berkompeten.

Demikian surat imbauan ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.