Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan sikap atas Rekomendasi KOMNAS HAM terkait Kasus Perundungan dan Kekerasan/Pelecehan Seksual di KPI Pusat. Penyampaian sikap ini dilakukan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Berikut isi penyampaian sikap KPI Pusat tersebut: 

1) KPI Pusat menyampaikan apresiasi atas langkah pemeriksaan dan kajian KOMNAS HAM terhadap kasus perundungan dan pelecehan/kekerasan seksual yang dituangkan dalam Keterangan Pers nomor 039/HM.00/XI/2021;

2) KPI Pusat menunggu penyampaian dokumen  resmi Laporan dan Rekomendasi lengkap dari KOMNAS HAM, sebagaimana disampaikan dalam Konferensi Pers KOMNAS HAM tanggal 29 November 2021;

3) KPI Pusat telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang beranggotakan 7 orang, terdiri atas 5 pegiat HAM dan 2 komisioner KPI Pusat, berlaku sejak 16 November 2021 dengan tugas pendampingan korban dan perumusan kebijakan/pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan/pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat;

4) KPI Pusat, bersama tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual, akan menindaklanjuti  hasil kajian dan rekomendasi KOMNAS HAM dengan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan pembuatan kebijakan dalam penanganan serta upaya pencegahan agar tidak terulang kasus serupa demi penegakan HAM di lingkungan kerja KPI Pusat;

5) KPI Pusat akan bersikap tegas dan tidak menoleransi tindakan perundungan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dengan memberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku;

6) KPI Pusat telah dan akan melakukan pengarahan dan sosialisasi secara berkala kepada seluruh pegawai terkait pemahaman pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat;

7) KPI Pusat senantiasa mendukung dan bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait agar proses hukum yang sedang berlangsung bisa segera dituntaskan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya di lingkungan kerja internal KPI Pusat.

Jakarta, 30 November 2021

Ketua KPI Pusat

AGUNG SUPRIO

Foto: AR

 

Bengkulu – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, kemajuan era digital yang terjadi saat ini tidak bisa dihindari dan akibat pengaruh yang ditimbulkan telah dirasakan siapapun. Sebagai contoh, setiap orang rata-rata kini memiliki akses untuk bisa berselancar di dunia kedua yaitu dunia digital. 

“Bukan saja tugas pemerintah tapi ranah keluarga juga wajib mewaspadai dan melakukan pengawasan terkait konten-konten yang akan disiarkan, terkhususnya kepada anak-anak,” kata dia saat menjadi pemateri dalam kegiatan Literasi Media yang digagas oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu di Nala Sea Side Hotel, Bengkulu, Sabtu (27/11/2021).

Di hadapan para pengajar dari level sekolah dasar hingga Universitas se-Bengkulu, pria yang akrab di sapa Uda Andre, menilai migrasi siaran analog ke digital perlu mendapatkan perhatian, baik dari segi penggunaan perangkatnya hingga cara bijak menggunakannya seperti media sosial. Ia mengatakan kebanyakan generasi muda sekarang sudah dibekali dengan telepon pintar yang memudahkan mereka dalam mengakses ataupun memperoleh informasi dengan cepat. “Sudah menjadi tanggung jawab bersama kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur Andre. 

Dalam ragam konten yang ada di dunia digital, Andre menekankan, para pengajar di Bengkuulu memiliki  peran sentral dan strategis untuk memberikan literasi kepada anak didik dan lingkungan sekolah atau akademis. “Sebagai individu dan orang tua, guru juga mempunyai peran strategis untuk melakukan edukasi dan literasi kepada keluarga serta komunitas di lingkungannya,” pintanya.

Dalam kesempatan itu, Yuliandre berharap, semua pihak ikut terlibat dalam upaya melindungi anak dari pengaruh internet di era digital. Tidak hanya penguatan di keluarga, penguatan peran masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan media massa juga sangat penting dalam upaya tersebut, tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekertaris Dinas Komunkasi dan Informatika Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, para orangtua sekarang perlu mempelajari teknologi dan internet untuk memenuhi kebutuhan anak, terutama dalam bidang pendidikan. Anak menggunakan internet untuk memenuhi kebutuhan dalam berbagai hal seperti mencari informasi, referensi, serta menunjang proses mereka belajar. “Internet menjadi tempat belajar baru dan sarana pendidikan jarak jauh,” kata Sri.

Sri sepakat dengan pernyataan Andre yang menekankan pentingnya membuka wawasan para orangtua dan pendidik agar mampu menjadi pendamping dan pelindung anak di era digital saat ini. “Para pengajar yang ada diajak untuk membentuk diri menjadi suri tauladan bagi anak baik di dunia nyata maupun di ranah daring dan menjadi netizen unggul,” pungkasnya. Maman

 

Pemenang Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) 2021

1. Kategori Program Animasi Indonesia

Petualangan Si Unyil – Trans 7

2. Kategori Program Animasi Asing

Upin-Ipin – MNC TV

3. Kategori Program Dokumenter

Anak Indonesia - TVRI

4. Kategori Program Feature

Si Bolang – Trans 7

5. Kategori Program Variety Show

Buah Hatiku Sayang - TVRI

6. Kategori Program Pendidikan Anak Indonesia

Michael Tjandra Luar Biasa Eps Keluarga Jagoan - RTV

7. Kategori Program Anak Radio

Sekar Rere/ Dolanan Anak-anak Budaya Bali – Radio Nuansa Giri

8. Televisi Terbaik Program Anak 2021: TRANS 7

9. Televisi Ramah Anak 2021: RTV

10. Televisi Peduli Pendidikan Anak 2021: TVRI

11. Radio Peduli Anak 2021: Radio Konota 100,9 FM (Surakarta)

 

Jakarta -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan anak-anak merupakan potensi bangsa untuk mencapai Indonesia maju. Karenanya, dia mendorong lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas tayangan, sebab media memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak.

Hal itu disampaikannya dalam sambutan puncak kegiatan Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) 2021 yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), di Auditorium Gedung RRI Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Bintang juga menekankan pentingnya akses informasi berkualitas untuk mempengaruhi tumbuh kembang anak. Dia mengatakan, informasi yang layak bagi anak merupakan salah satu pemenuhan hak anak untuk mendapatkannya. Hal itu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk media. 

"Ketersediaan dan akses terhadap informasi berkualitas menjadi bagian penting yang turut mempengaruhi kualitas tumbuh kembang seorang anak serta bagian dari pemenuhan hak anak," katanya.

Dia menambahkan, partisipasi media melalui tayangan dan konten-konten yang ramah anak dapat mendukung pembentukan karakter dan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, media dalam ranah penyiaran turut memainkan peranan dalam membentuk karakter anak-anak Indonesia. 

Apalagi, hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa media berperan dalam melakukan penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari berbagai aspek.

"Namun hal tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Bintang. 

Dalam kesempatan itu, Menteri KPPPA mengapresiasi penyelenggaraan Anugerah Penyiaran Ramah Anak ini. Dia menyatakan, 11 kategori yang diperlombakan dalam anugerah ini merupakan bentuk-bentuk penyiaran yang mendukung perwujudan pemenuhan hak anak atas informasi yang layak anak. 

Bintang juga mendorong seluruh insan penyiaran dan pertelevisian terus meningkatkan tayangan-tayangan anak yang edukatif, inspiratif dan informatif. Oleh karena itu, Bintang pun berharap penghargaan yang diterima lembaga penyiaran dapat memotivasi untuk lebih maju utamanya dalam memenuhi hak dan melindungi anak Indonesia. 

"Termasuk menjadi inspirasi bagi televisi-televisi lain untuk lebih memperhatikan secara serius perlindungan hak dan penyajian tayangan yang ramah anak utamanya dalam penyajian tayangan yang ramah anak," tandasnya. **/Foto: AR

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menggelar penganugerahan untuk program siaran di televisi dan radio yang ramah terhadap anak. Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) merupakan program tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lembaga penyiaran dalam menyuguhkan program siaran yang sehat, berkualitas dan juga ramah anak. 

Sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang perlindungan anak, media massa memiliki peran dalam perlindungan anak dengan menyebarkan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Sedangkan dalam regulasi penyiaran, baik itu di Undang-Undang ataupun dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap anak, serta memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Pada APRA 2021 yang mengusung tema “Anak Indonesia Inspirasi Kita”, diharapkan dapat menyemangati pengelola televisi dan radio untuk terus menghadirkan program-program siaran yang menunjukkan kepedulian atas pemenuhan hak-hak anak dalam bermedia. 

Untuk penganugerahan di tahun 2021, KPI menetapkan tujuh kategori program siaran yang dilombakan. Kategori tersebut adalah program film animasi anak Indonesia, program film animasi anak asing, program dokumenter, program feature, program variety show, program pendidikan anak Indonesia, dan program anak radio. KPI menerima 57 program siaran dari televisi yang kemudian diseleksi hingga 37 program siaran untuk menjadi nominasi dan tersebar pada 6 kategori. Adapun untuk program radio, KPI menerima 72 materi siaran dari berbagai radio di seluruh daerah. Bahkan, ada pula radio yang mengirim lebih dari satu program anak untuk ikut dinilai dalam APRA tahun ini. Selain kategori yang sudah disampaikan di atas, APRA 2021 juga akan memberikan penghargaan Televisi Terbaik Program Anak 2021, Televisi Ramah Anak 2021, Televisi Peduli Pendidikan Anak 2021 dan Radio Peduli Anak 2021. 

Pada proses penjurian, KPI mengikutsertakan pihak lain untuk terlibat menilai tayangan-tayangan yang layak dinyatakan ramah anak. Diantaranya dari Komisi I DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), akademisi dan pemerhati anak Indonesia. 

Adapun kriteria penilaian yang ditetapkan KPI sebagai panduan adalah kesesuaian tayangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS); tidak pernah mendapat sanksi dari KPI; nilai yang diangkat dari masing-masing program mendorong hal-hal positif dan sesuai dengan perkembangan psikologi anak; pengemasan secara umum sesuai dengan kebutuhan anak; dan tayangan tersebut merupakan produksi baru atau sekurang-kurangnya repackage dari program yang pernah tayang sebelumnya (bukan semata-mata program rerun)

KPI berharap penyelenggaraan APRA yang telah bergulir secara rutin tiap tahun ini, dapat mendorong industri kreatif di dunia penyiaran konsisten menyajikan tayangan yang selaras dengan usaha pemenuhan hak anak memperoleh informasi yang layak dan mendukung tumbuh kembang yang baik di masa depan. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.