Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran asing ANTV, Rabu (27/1/2021) lalu. Teguran ini diberikan lantaran durasi waktu siar program siaran asing ANTV telah melebihi batasan durasi waktu yang ditentukan.

Dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan maksimum hanya 40% dari waktu siaran dalam sehari. 

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pihaknya telah menghitung secara rinci seluruh siaran mata acara asing di ANTV dalam satu hari dan hasilnya melewati batasan maksimal yang telah diatur dalam pedoman penyiaran dan UU Penyiaran . 

“Tim analisis kami memantau seluruh aktivitas siaran di lembaga penyiaran 24 jam penuh termasuk durasi program siaran asing. Dari catatan mereka, siaran asing ANTV telah melewati batas maksimum dan melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (2) bahwa Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga 

Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri,” jelasnya kepada kpi.go.id, Jumat (29/1/2021).  

“Jika merujuk pasal ini, jelas bahwa seluruh lembaga penyiaran khususnya TV wajib mengedepankan siaran dari dalam negeri. Artinya, siaran lokal maupun nasional mestinya lebih mendominasi isi siaran di setiap layar kaca stasiun TV,” ujar Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.

Selain itu, kata Mulyo, seluruh program mata acara asing harus memperhatikan ketentuan Pasal 45 Ayat (1), dalam Pedoman Perilaku Penyiaran. “Lembaga penyiaran yang ingin menyiarkan acara mancanegaranya harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya UU Penyiaran dan P3SPS KPI. Aturan itu telah menetapkan porsi setiap program acara, baik asing maupun lokal. Hal ini mestinya menjadi acuan yang harus dipatuhi ANTV juga seluruh Lembaga penyiaran,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2021, satu hari sebelum sidang penjatuhan sanksi, KPI telah meminta klarifikasi dari ANTV terkait temuan pelanggaran kelebihan durasi waktu program siaran asingnya. Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan kelebihan ini dikarenakan produksi program acara lokal terhambat karena faktor nonteknis di antaranya pandemi Covid-19, mulai dari masalah perizinan hingga ketakutan para talent dan crewnya.

“Kami memahami alasan yang disampaikan ANTV, tapi aturan harus kami tegakkan. Pasti banyak cara agar siaran asing tidak mendominasi layar kaca mereka dan hal ini bisa dilakukan Lembaga penyiaran lainnya meskipun mereka mengalami kesulitan yang sama karena pandemi Covid-19. Kami harap ANTV segera melakukan pembenahan secepatnya dan patuh pada aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Mulyo Hadi. ***

 

Jakarta - Penyelenggaraan penyiaran analog dan digital secara bersamaan atau simulcast, sudah dilakukan oleh hampir semua televisi swasta yang bersiaran berjaringan. Dalam catatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), PT NET. Mediatama menjadi satu-satunya televisi berjaringan yang belum melaksanakan siaran simulcast. Hal tersebut disampaikan Mohammad Reza, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) dalam Evaluasi Tahunan untuk NET yang dilaksanakan di kantor KPI Pusat, (27/01). Untuk itu Reza berharap, NET dapat segera melaksanaan siaran simulcast agar masyarakat Indonesia yang sudah memiliki perangkat digital, dapat menikmati siaran NET dengan kualitas siaran yang lebih baik .

Menanggapi masukan ini, Direktur Operasional NET Azuan Syahril menjelaskan, pihaknya masih melakukan pembicaraan dengan TVRI selaku penyelenggaran multiplekser (muks) untuk melanjutkan kerja sama sewa muks untuk siaran digital ke depan. NET sendiri, ujar Azuan, adalah televisi pertama di Indonesia yang bersiaran secara digital dengan memanfaatkan mux TVRI. Hanya saja, dengan adanya dinamika terkait penyelenggaraan digital, kerja sama tersebut berhenti lantaran belum ada penetapan tarif sewa dari TVRI. Ke depan, NET sudah merencanakan untuk bersiaran secara HD (High Definition) di muks TVRI. 

Evaluasi tahunan yang digelar KPI Ini merupakan amanat dari Komisi I DPR RI yang meminta KPI secara berkala mengevaluasi kinerja penyelenggaraan televisi swasta berjaringan. Ketua KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan, selain menjadi perintah Komisi I DPR RI, evaluasi tahunan juga diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. Adapun mekanisme evaluasi tahunan meliputi penilaian tentang sanksi atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), apresiasi KPI atas kualitas program siaran, serta pelaksanaan program siaran lokal dalam  SIstem Stasiun Berjaringan (SSJ).

Dalam kesempatan tersebut Komisioner PI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Mimah Susanti menyampaikan rekapitulasi sanksi yang diterima NET sepanjang Oktober 2019 hingga Desember 2020. Sebagian besar sanksi disebabkan adanya pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja. Selain itu, ujar Santi, banyak program siaran di NET yang tidak memiliki surat tanda lulus sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF).

Sementara terkait pelaksanaan konten lokal, penilaian KPI didasarkan pada pemenuhan alokasi 10% dari total durasi siaran per hari, alokasi program siaran lokal di waktu produktif, asal produksi serta bahasa daerah. Terkait adanya pengulangan siaran atau re-run, Reza mengingatkan bahwa paling banyak re-run dilakukan sebanyak tiga kali. Ketentuan ini, ujar Reza sudah disepakati dalam Rakornas KPI 2019 lalu. 

Terkait kategori program lokal, Reza mengingatkan agar NET memperhatikan betul tentang kebutuhan informasi lokal yang selalu update. Di saat pandemi seperti sekarang, informasi menjadi sesuatu yang sangat penting untuk masyarakat. Setiap masyarakat di daerah, saat ada bencana, pandemi, ataupun pilkada, membutuhkan informasi yang akurat dan aktual. Reza berharap, di tahun 2021 informasi dalam program siaran lokal dapat diandalkan aktualitasnya. Dengan demikian dapat memenuhi kebutuhan publik terkait kondisi terkini di wilayah tersebut. 

Beberapa masukan juga disampaikan oleh komisioner KPI Pusat yang lain. Diantaranya tentang materi hedonisme yang belakangan kerap muncul di televisi, serta muatan mistik dan horor yang dibalut program penyembuhan atau pengobatan alternatif. KPI juga mengingatkan NET untuk senantiasa menegakkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19, baik dalam tampilan di layar kaca ataupun saat proses produksi program siaran. 

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk program siaran “Pagi Pagi Ambyaaarrr” di Trans TV. Program siaran bergenre variety show yang tayang mulai 08.30 WIB kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Adapun bentuk pelanggarannya berupa adegan joget secara atraktif dan berlebihan yang dilakukan oleh host (a.n. Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar) di antaranya joget dengan menonjolkan bagian dada dan bokong, mengangkang dan di atas ketinggian crane yang dapat membahayakan. Adegan seperti ini ditemukan oleh tim pemantauan KPI Pusat di beberapa acara “Pagi Pagi Ambyaaarrr”.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan seperti itu tidak pantas ditayangkan. Apalagi waktu penayangannya mestinya ramah terhadap anak. Ditambah lagi bertepatan dengan jam anak-anak belajar atau sekolah yang saat ini berlangsung dari rumah. 

“Kami menilai Trans TV tidak memperhatikan waktu dan kepentingan anak di dalam tayang tersebut. Seharusnya, adegan seperti ini tidak perlu ada selain karena tidak bernilai dan tidak bermanfaat, juga ada unsur sensualitas sekaligus membahayakan. Yang kami takutkan hal ini memberi pengaruh buruk terutama bagi anak-anak yang menyaksikannya. Pada akhir 2020 program ini pernah dievaluasi dalam pembinaan oleh KPI Pusat. Namun hingga program ini diputuskan belum ada perubahan yang signifikan,” jelas Mulyo kepada kpi.go.id, Senin (25/1/2021).

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran yang sudah dilayangkan KPI Pusat ke Trans TV pada Selasa (19/1/2021) lalu. Adegan tersebut telah mengabaikan 8 (delapan) pasal dalam P3SPS KPI. Selain tidak memperhatikan aspek perlindungan anak dan remaja, adegan itu dinilai mengindahkan norma kesopanan dan kesusilaan. 

“Seharusnya dalam tayangan berklasifikasi R isi dan gaya penceritaan serta tampilannya sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, kontennya pun, meskipun acara ini untuk hiburan, harus juga berisikan hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai sosial dan budaya, budi pekerti, apresiasi estetik, dan dapat menumbuhkan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Joget energik ada banyak ragam yang masih memperhatikan kesopanan dan kepantasan,” ujar Mulyo.

Dia juga mengingatkan, tayangan untuk remaja dilarang menampilkan muatan yang mendorong mereka belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. “Kami harap Trans TV segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3SPS sebagai acuan dalam membuat program. Hal ini agar tidak lagi terjadi kesalahan,” tutur Mulyo. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai program acara yang mengedepankan konten tentang hidup konsumtif dan hedonisme sebagai tayangan yang tidak memiliki sensitifitas dan kepedulian terhadap sesama. Bahkan, tayangan seperti ini dianggap melukai perasaan masyarakat yang sedang berjuang di tengah kesulitan ekonomi yang mereka hadapi saat ini akibat pademi Covid-19.

Pendapat tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menanggapi dikeluarkannya sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Sobat Misqueen” di Trans 7, pekan lalu. Sanksi ini diberikan lantaran acara yang ditayangkan pada 9 Januari 2021 lalu kedapatan Tim Analis Pemantauan KPI Pusat menyajikan konten berisikan hal-hal tentang gaya hidup konsumtif dan hedonis.

“Dalam acara tersebut kami menemukan tampilan atas nama Vaness dan Indra yang memamerkan barang-barang koleksi dan uang Dolar yang mereka miliki serta outfit dengan total 2,5 miliar. Barang-barang itu di antaranya jam tangan, sepatu, gelang, anting, kalung, baju, tas, cincin, celana, jaket, kemeja, kacamata, topi, celana dalam dan ikat pinggang,” jelas Mulyo kepada kpi.go.id, Selasa (26/1/2021).

Menurut penilaian KPI, lanjut Mulyo, tayangan ini telah melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Aturan yang dilanggar terkait kewajiban Lembaga Penyiaran memperhatikan kepentingan dan melindungi anak dalam setiap aspek produksi siaran. Pasalnya, program siaran “Sobat Misqueen” diberi klasifikasi R atau Remaja.

“Dalam aturan KPI, acara yang dilabeli R atau remaja harus tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran dan tingkat kedewasaaan khalayak. Artinya, lembaga penyiaran tidak boleh mengacuhkan hal ini dan harus membuat isi yang sesuai dengan gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,” ujar Mulyo.

Selain itu, di dalam Pasal 37 Ayat (4) huruf c (SPS atau Standar Program Siaran), program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti gaya hidup konsumtif, hedonistik.

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan kami memutuskan memberi sanksi teguran tertulis kepada program Sobat Misqueen Trans 7, selain juga kami nilai konten seperti ini tidak pantas di tengah kondisi masyarakat kita yang sedang sulit. Sekarang ini, masyarakat itu butuh tayangan yang dapat memotivasi dengan jalan yang baik dan positif,” tutur Mulyo.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta Trans 7 untuk segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3SPS sebagai acuan dalam membuat program. “Saya meminta jangan ada lagi tayangan yang semata-mata pamer harta. Seolah nilai manusia ditentukan dari kekayaannya dan publik menangkap materi sebagai tujuan hidup dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya. Tayangan seperti itu bisa dimunculkan setidaknya punya hubungan yang jelas dan positif, antara lain memiliki latar belakang antara pengungkapan harta dengan sebuah peristiwa yang terjadi pada sosok tertentu. Atau dengan menampilkan perjuangan, prestasi, dan kiat-kiat sukses dari selebritas atau figure publik. Dan, jangan secara sengaja membongkar koleksi untuk dipamerkan. apalagi sampai menyebutkan harganya,” pintanya. ***

 

Bandung -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Universitas Padjajaran (Unpad) terus menguatkan kerjasama yang telah dibangun selama ini dengan melanjutkan kembali perjanjian kerjasama program kegiatan Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV untuk tahun 2021. Kepastian ini diperoleh setelah keduabelah pihak, KPI Pusat dan Rektor Unpad, melakukan pertemuan di Bandung, Jumat (22/1/2021).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Rektor Unpad tersebut dihadiri Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, Rektor Unpad, Rina Indiastuti, Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri, dan Koordinator Litbang KPI Pusat, Andi Andrianto.

Di awal pertemuan, Mohamad Reza menjelaskan jika program siaran berkualitas merupakan kebutuhan dasar publik. Karena itu, lembaga penyiaran khususnya stasiun televisi melalui program siarannya mesti menyuguhkan konten siaran bermutu untuk masyarakat.

“Hal ini agar peradaban penyiaran Indonesia semakin baik. Dalam konteks itulah, kita menyelenggarakan riset indeks kualitas program siaran televisi yang bekerja sama dengan 12 Perguruan Tinggi termasuk dengan Universitas Padjadjaran. Jadi kita ingin kerjasama yang sudah ada dikuatkan lagi,” kata Reza kepada Rektor Unpad.

Adapun kerja sama antara KPI dan UNPAD terkait Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi akan berakhir pada Maret 2021. “Kami ingin menindaklanjuti kerja sama itu dengan Unpad karena riset kualitas program siaran begitu strategis dalam mendorong terwujudnya kualitas program siaran televisi Indonesia,” kata Reza. 

Sekretaris KPI Pusat, Umri, menambahkan bahwa riset ini merupakan program prioritas nasional Bappenas dan KPI sehingga riset ini mendapat perhatian banyak pihak. Oleh karena itu, perbaikan riset terus dilakukan.

Sementara itu, Rektor Unpad, Rina Indiastuti, mengatakan pihaknya menyambut baik rencana perpanjangan kerjasama tersebut. “Saya sangat sepakat dengan tindak lanjut kerja sama ini agar peran berbagai pihak termasuk Unpad dalam mewujudkan siaran yang baik dan bermutu dapat terus dilakukan. Jika perlu nanti kita akan perluas ruang lingkup kerja sama ini,” tandasnya. */Foto: AR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.