Jakarta -- Terkait kasus anak membunuh ayah dan nenek, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran untuk berhati-hati dan bijak dalam memberitakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
KPI Pusat menegaskan setiap pemberitaan kasus pembunuhan seperti ini, lembaga penyiaran wajib menjadikan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI sebagai acuan penayangan.
“Kami meminta lembaga penyiaran untuk tidak mengeksploitasinya dan memperhatikan aturan P3SPS khususnya menyangkut penyamaran identitas bagi pelaku kejahatan yang dilakukan anak-anak,” kata Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso.
Hal lain yang juga ditekankan KPI dalam tayangan kasus pembunuhan ini, lanjut Tulus, lembaga penyiaran mesti mengedepankan informasi yang akurat, kredibel dan bermutu. Artinya, semua data dan narasumber yang dimintakan keterangan merupakan orang-orang kompeten dan ahli di bidangnya.
“Dalam pemberitaan diperlukan pelibatan kriminolog, sosiolog, dan psikolog untuk mendalami berbagai fenomena serupa yang ada di masyarakat. Pelibatan berbagai lintas disiplin dapat diangkat oleh lembaga penyiaran dengan kasus tersebut melalui pandangan-pandangan pakar yang ahli di bidangnya,” jelasnya.
Menurut Tulus, dengan pelibatan para pakar dan ahli diharapkan publik lebih banyak mendapatkan pemahaman mengenai fenomena sosial tersebut, sehingga bisa melakukan antisipasi terhadap kemungkinan-kemungkinan serupa, mulai dari level keluarga, sekolah maupun masyarakat.
“Jadi mari kita sajikan informasi yang memang berguna buat publik yang berasal dari aparat yang berwenang dan para pakar yang memang kompeten dibidangnya,” tandas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini. ***/Foto: Agung R
Jakarta - Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI) dalam industri penyiaran masih membutuhkan pengaturan dalam bentuk kode etik ataupun regulasi formal lainnya. Hal ini bertujuan agar kemajuan teknologi ini dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa adanya pelanggaran privasi, hak cipta, ataupun sebaran informasi palsu dalam bentuk deepfake. Hal ini disampaikan Amin Shabana, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, dalam kegiatan “End of Year Digital Broadcasting Webinar 2024: Artificial Intelligence Integration and Industry Trends in Southeast Asia”, yang dilaksanakan KPI Pusat secara daring, (25/11).
Webinar ini sendiri, menurut Amin, merupakan rangkaian kegiatan Workshop AI terkait regulasi terintegrasi di kawasan ASEAN yang akan dilaksanakan pada 2025 mendatang. Pemanfaatan AI di ASEAN, dalam pandangannya, masih belum merata. “Tidak semua negara ASEAN sudah memanfaatkan AI sebagaimana Malaysia dan Thailand, misalnya. Masih ada negara-negara lain yang sedang bermigrasi dari sistem penyiaran analog menuju digital, seperti Myanmar dan Kambodja,” ujarnya.
Pada webinar tersebut hadir sebagai pembicara, regulator penyiaran dari enam negara ASEAN yang membawakan dua topik bahasan. Topik pertama membahas Artificial Intelligence Integration in the SEA Broadcasting Ecosystem, yang dibawakan oleh Amin Shabana dari KPI, Shaharliza Mohd Saman selaku Head of Broadcasting Development Department Malaysia Communication and Multimedia Commission (MCMC) Malaysia, dan Jaknarin Kasemsiriyothin selaku Senior Engineering Broadcasting Technology Officer, Office of the National Broadcasting and Telecommunications Commssion (NTBC) Thailand. Sedangkan topik kedua membahas Southeast Asean (SEA) Digital Broadcasting Trends and Regulation, yang dibawakan oleh San Putheary selaku Director of Broadcasting, General Department of News and Broadcasting Kamboja, Kyaw Shew selaku Deputy Chief Engineer MRTV Myanmar, dan Anna Liza D. Buenviaje selaku Chief Broadcast Services Division National Telecommunications Commision Filipina.
Dalam pemaparan materinya, Shaharliza mengungkap bahwa di Malaysia sudah ada website sebenernya.my, yang dibuat untuk menjadi rujukan bagi masyarakat Malaysia agar tidak termakan informasi palsu seperti deepfake. Selain itu, tambahnya, Malaysia juga punya program AI untuk rakyat sebagai usaha pemerintah negara jiran itu dalam meninkatkan awareness mengenai segala hal tentang AI, termasuk juga resikonya.
Adapun praktek di Thailand, menurut Jaknarin, sudah dilakukan dalam dunia penyiaran dan hiburan. Sedangkan untuk peraturan, Thailand menggunakan hukum perindungan data konsumen dan standar internasional mengenai pemanfaatan AI. Jaknarin mengakui, selayaknya di masa mendatang dapat dibuat guidelines untuk penggunaan AI, termasuk juga kemitraan yang saling mendukung antara sektor publik dan sektor privat dalam pemanfaatan AI. Secara tegas perwakilan dari NTBC mengatakan, Thailand siap mengintegrasikan AI di bidang penyiaran dengan melakukan kolaborasi dan kerja sama regional di kawasan ASEAN.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan KPI berkepentingan memperkuat hubungan bilateral antar negara di kawasan ASEAN. Karenanya penting dibuka ruang –ruang diskursus atas perkembangan mutakhir dunia peyiaran dan informasi di tengah laju teknologi digital, ujarnya. Hal tersebut disampaikan Ubaidillah pada pembukaan Webinar. Menurutnya, digitalisasi penyiaran merupakan prioritas KPI dalam rangka membangun ruang publik yang demokratis. “Untuk itu kami percaya dengan mengadopsi perkembangan digital dalam aspek penyiaran, maka pemerataan akses informasi bagi masyarakat akan tercipta. Dan ini menjadi kunci terciptanya kohesi sosial, tidak hanya bagi Indonesia tapi juga bagi negara-negara anggota ASEAN,” tegasnya.
Lewat digitalisasi, KPI meyakini tidak sekedar terjadi pertukaran informasi. Tapi juga ruang bertemunya gagasan dan kebudayaan yang unik antarnegara. Termasuk peningkatan kerja sama dalam sektor bisnis industri media. Untuk itu, KPI berkomitmen untuk selalu adaptif pada perkembangan teknologi, agar penyiaran memberi dampak terbaik dalam pemajuan segenap bangsa.
Webinar yang mengikutsertakan beragam pemangku kepentingan penyiaran ini, juga dihadiri perwakilan dari Brunei dan Laos, melengkapi enam negara ASEAN lain yang hadir sebagai pembicara. Amin selaku penanggungjawab kegiatan ini optimis, Indonesia dapat menjadi pelopor hadirnya forum regulator penyiaran di ASEAN. “Karena pada dasarnya banyak isu dan masalah di dunia penyiaran yang butuh penanganan lewat kerja sama strategis antar negara di kawasan,” pungkas Amin.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Program Siaran Jurnalistik “Berita Satu Sore” yang ditayangkan BTV. Program reguler berita ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan dalam surat teguran tertulis yang telah dilayangkan KPI Pusat ke BTV beberapa waktu lalu.
Dalam surat diterangkan, pelanggaran ditemukan tim pemantauan KPI Pusat pada Program Siaran Jurnalistik “Berita Satu Sore” BTV tanggal 18 Oktober 2024 pukul 16.05 WIB. Dalam pemberitaan berjudul “Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung” yang terjadi di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memuat identitas (wajah) ayah, yang merupakan pelaku dari kejahatan seksual.
Terkait sanksi ini, Anggota KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, setiap penayangan identitas pelaku rudapaksa terhadap anak semestinya disamarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal ini bentuk dari perlindungan terhadap korban atau anak tersebut.
“Penyamaran ini agar tidak terjadi kerugian dan dampak negatif dikemudian hari terhadap korban,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menambahkan, tayangan tersebut melanggar peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3) bahwa lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
“Pasal lainnya yang dilanggar Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f yang berbunyi program siaran bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan antara lain menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya,” jelas Aliyah.
Dalam kesempatan ini, KPI meminta BTV untuk melakukan perbaikan secara internal dan menjadikan sanksi ini sebagai pelajaran agar ke depan tidak terulang. “Kami berharap aturan tentang penyamaran ini diperhatikan, tidak hanya untuk BTV tapi juga untuk stasiun TV lainnya,” pesan Tulus Santoso. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main pada hari pencoblosan (pemungutan suara) dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu besok, tanggal 27 November 2024, sesuai Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024.
“Kami meminta seluruh media penyiaran, baik TV dan radio, untuk memperhatikan aturan penyiaran Pilkada pada masa pencoblosan dan pemungutan suara pada esok hari. Ada empat poin yang harus diikuti pada hari H tersebut,” kata Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, Selasa (26/11/2024).
Ke empat point itu antara lain:
1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sepanjang rentang waktu pemungutan suara.
2. Penayangan hasil hitung cepat/quick count dapat dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
3. Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilihan, lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
4. Lembaga Penyiaran hanya menyiarkan hasil hitung cepat/quick count hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari lembaga survei atau Jajak Pendapat yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
“Selama masa tenang hingga esok hari di masa pemungutan dan penghitungan suara, tim pemantauan siaran kami melakukan pengawasan tayangan secara intensif. Selama 24 jam tanpa henti. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan ini, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Aliyah. ***
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan regulasi siaran Pilkada 2024 untuk tim pengawasan siaran KPID Sumatera Barat (Sumbar) di Kantor KPI Pusat, Jumat (22/11/2024). Bimtek ini diharapkan memperkuat pemahaman tim pengawasan terhadap pedoman penyiaran, sehingga terjadinya pelanggaran siaran dapat diminimalisir.
“Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh tim pemantau mampu menyesuaikan regulasi dan teknis pengawasan sesuai kebutuhan di lapangan. Dengan adaptasi yang tepat, kami optimis kerja para pemantau dapat mendukung kinerja komisioner secara maksimal, khususnya dalam menjalankan tugas pengawasan isi siaran,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, saat membuka kegiatan tersebut.
Menurut Anggota KPI Pusat ini, di tengah proses kontestasi Pilkada saat ini, KPI dan KPID bertugas memastikan media penyiaran, TV dan radio, baik di pusat maupun di daerah, menjalankan perannya dengan netral, adil dan berimbang.
“Penting bagi kita semua untuk memahami pedoman yang berlaku agar siaran pilkada mampu mengedukasi calon pemilih dan menjaga suasana demokrasi yang damai. Dengan kepatuhan terhadap aturan, kita bersama-sama mencegah pelanggaran dan memastikan proses Pilkada berjalan dengan penuh integritas,” ujarnya.
Dalam presentasinya, Tulus menegaskan jika P3SPS merupakan pedoman penting yang mengatur penyiaran berdasarkan nilai moral, agama, dan undang-undang. Implementasinya membutuhkan sinergi antara industri penyiaran, pemantau, dan komisioner untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan kebebasan berkreasi.
“P3SPS mengatur berbagai aspek penyiaran, termasuk persoalan SARA, sanksi administratif, dan prinsip netralitas dalam pemilu serta pilkada. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Penyiaran serta regulasi terkait, seperti PKPU Nomor 13 Tahun 2004. Pasal 71 P3SPS menjadi acuan utama untuk memastikan netralitas pemberitaan selama proses pemilu dan pilkada,” paparnya.
Mewakili tim pemantauan KPID Sumbar, Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati berharap, kegiatan bimtek ini akan meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaan pemantauan dan pengawasan isi siaran, terutama menghadapi tantangan dari perkembangan teknologi media baru. “Dengan adanya kemajuan teknologi, pengawasan terhadap konten siaran menjadi semakin penting, termasuk dalam menghadapi isu-isu terkait Pilkada yang masih berlangsung,” katanya.
Selain itu, lanjuta Eka, pihaknya ingin memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan KPID tidak hanya efektif tetapi juga adaptif terhadap perubahan. “Dengan demikian, kita dapat terus menjaga kualitas siaran yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya. ***/Foto: Anggita
Iklan Pop Mie terbaru yang saya lihat di Moji TV terkesan melecehkan Nama Negara Kita Indonesia, dibagian kalimat "Pedasnya Menggoyang Indonesyahh" menurut saya ini tidak pantas.
Pojok Apresiasi
RIDUWAN
Acara nya mengharukan selain itu selain itu bisa membantu masyarakat melunasi hutang-hutang mereka, kita seharusnya bersyukur memiliki kehidupan yang lebih layak dari mereka dan juga bisa mempuat kehidupan mereka lebih layak