Jakarta -- Indonesia akan segera melaksanakan migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital, dikenal sebagai analog switch off atau ASO. Tahap pertama ASO dijadwalkan berlangsung pada 17 Agustus mendatang.
Selama sosialisasi siaran televisi digital, banyak masyarakat yang masih belum bisa membedakan siaran televisi digital dengan layanan streaming film maupun televisi kabel, yang dikenakan biaya berlangganan.
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan siaran televisi teresterial digital berbeda dengan layanan streaming maupun televisi kabel berlangganan.
“Siaran televisi digital ini bebas bayar,” kata Direktur Penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, Kamis (16/7/2021) lalu.
Di samping itu, tidak sedikit masyarakat yang masih mengira siaran digital ini berbasis internet atau harus menggunakan televisi pintar keluaran terbaru yang tersambung ke internet dan menggunakan satelit atau parabola. “Itu salah, mereka semua berbayar,” kata Geryantika.
Siaran televisi digital merupakan siaran televisi teresterial yang biasa dilihat sehari-hari, hanya saja menggunakan frekuensi digital, bukan lagi analog, seperti yang masih berlangsung saat ini.
Televisi model lama, termasuk antena lama, masih bisa digunakan untuk menangkap siaran televisi digital jika disambungkan ke perangkat bernama set top box.
Set top box ini dipasang menghubungkan pesawat televisi dengan antena UHF, ia akan mengubah transmisi dari siaran analog ke digital agar bisa ditangkap perangkat televisi analog.
Televisi keluaran terbaru pada umumnya sudah bisa menangkan siaran digital sehingga tidak perlu lagi dipasangi set top box.
Sementara itu, layanan streaming yang biasa dinikmati lewat gawai berbasis internet, bukan merupakan siaran televisi digital.
Tanpa biaya berlangganan, siaran televisi digital menjanjikan kualitas gambar yang jernih.
Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan sepenuhnya beralih ke siaran televisi teresterial digital paling lambat pada 2 November 2020.
Penghentian siaran analog tahap pertama akan dilakukan di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Kalimantan Utara 1, Kalimantan Utara 3, Banten 1 dan Kalimantan Timur 1. Red dari berbagai sumber
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan program siaran “Metro Hari Ini” yang ditayangkan pada 20 Juni 2021 pukul 17.11 WIB di Metro TV telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait pembatasan muatan rokok dalam siaran. Akibat pelanggaran tersebut, program siaran jurnalistik ini memperoleh surat teguran tertulis pertama dari KPI Pusat, Rabu (14/Juli/2021). Selain berdasarkan hasil pantauan KPI Pusat, temuan ini juga disampaikan oleh KPID Bali.
Dalam surat teguran tertulis itu dijelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan program siaran “Metro Hari Ini” yakni adanya visualisasi adegan seorang pria sedang memegang, menyalakan, dan menghisap rokok. Tayangan ini dinilai telah melanggar 3 Pasal yang ada dalam aturan penyiaran antara lain Pasal 18 P3, Pasal 22 ayat 3 P3 dan Pasal 27 ayat 2 SPS.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan segala bentuk perwujudan rokok ataupun program terkait muatan rokok dalam program siaran yang disiarkan di bawah jam 10 malam atau dengan klasifikasi di bawah dewasa, harus mengikuti aturan yang terdapat dapat P3SPS.
“Dalam Standar Program Siaran KPI di Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan atau minuman beralkohol hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Hal ini mestinya menjadi acuan semua lembaga penyiaran,” kata Mulyo Hadi.
Menurutnya, perlu pemahaman aturan yang kuat dan juga kehati-hatian di internal lembaga penyiaran sebelum penayangan agar kejadian atau hal-hal seperti ini tidak terjadi. “Memang kelihatan sepele hanya tampilan orang sedang merokok. Tapi ingat soal implikasinya, apalagi ini terdapat dalam program siaran jurnalistik atau berita yang kemungkinan juga ditonton oleh anak-anak,” jelas Mulyo.
KPI berharap kejadian atau tayangan seperti ini tidak terulang kembali. Terkait muatan rokok dan sejenisnya, Mulyo meminta Metro TV dan seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan pasal-pasal mengenai hal itu di P3SPS.
“Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 18 ditegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelanggaran dan atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan atau minuman beralkohol. Saya rasa ini perlu jadi catatan dan juga perhatian semua pihak dan komponen produksi sekaligus ruang redaksi di lembaga penyiaran,” tandas Mulyo Hadi. KPI Pusat juga menyampaikan terima kasih kepada KPID Bali atas laporan yang disampaikan. ***
Jakarta -- Migrasi siaran analog ke digital tahap pertama di enam wilayah dijadwalkan pada 17 Agustus 2021. Berbagai persiapan telah dilakukan agar pelaksanaan perpindahan teknologi penyiaran ini berjalan lancar. Salah satunya dengan membentuk tim gugus tugas digital di enam wilayah diantaranya Aceh I, Kepulauan Riau (Kepri) I, Banten I, Kalimantan Timur (Kaltim) I, Kalimantan Utara (Kaltara) I dan Kalimantan Utara (Kaltara) III. Salah satu tugas utama tim melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hingga saat ini, tim hasil inisiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan pelibatan KPID, Dinas Kominfo, LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) TVRI dan Lembaga Penyiaran Lokal (TV Lokal) telah melaksanakan sosialisasi di Aceh dan Kepulauan Riau (Kepri).
Saat kegiatan sosialisasi secara daring untuk Provinsi Kepri, Selasa (6/7/2021), Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menjabarkan tentang keuntungan beralih dari siaran analog ke siaran digital. Menurutnya, percepatan digitalisasi penyiaran akan menyelesaikan tiga masalah yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah perbatasan, terluar atau terpencil, yakni soal blankspot, nasionalisme serta luberan siaran asing.
“Siaran digital ini sangat penting untuk menjaga nasionalisme karena siaran nasional akan diperoleh dengan mudah oleh masyarakat dimanapun dia berada. Selama ini, masyarakat yang tidak dapat siaran nasional menggunakan parabola agar dapat menangkap siaran. Open sky policy (kebijakan langit terbuka) membuat siaran-siaran dari luar diterima secara mudah dan ini mengkhawatirkan kita,” jelasnya.
Hadirnya siaran digital akan menutup dominasi siaran dari negara tetangga di wilayah perbatasan. Sistem ini akan membuka lebar siaran Indonesia hadir dan menjadi tuan rumah untuk masyarakatnya. “Saya rasa masyarakat Kepulauan Riau sudah paham bagaimana siaran negara tetangga. Jadi kenapa TV digital ini penting, tak lain agar siaran Indonesia masuk dan hadir di masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, digitalisasi penyiaran akan membuka ruang untuk kolaborasi konten. Menurut Reza, setiap daerah pasti memiliki produsen konten. Industri ini tumbuh di luar industri penyiaran dan bermain dalam media yang berbeda.
“Dengan sistem siaran baru ini, kedua hal itu dapat dikolaborasikan. Hal ini akan menghadirkan tontonan yang menarik dan bemanfaat karena banyak sineas muda bermunculan yang mungkin sejak SMA mereka biasa membuat ruang tersendiri yang menarik. Saya kira berkolaborasi ini penting dan bermanfaat bagi setiap daerah untuk bersiaran lokal,” jelas Echa, panggilan akrabnya.
Terkait gugus tugas digital daerah, Reza berharap tim terlibat dalam pendistibusian STB (set top box) bagi masyarakat tidak mampu. Tim diminta mengumpulkan seluruh data keluarga yang tidak mampu dan berkoordinasi langsung ke Kementrian Kominfo. “Kita ingin STB yang diterima masyarakat benar-benar tepat sasaran. Ini bisa dijuga disosialisasikan lewat lembaga penyiaran,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Reza menyampaikan kesiapan KPI menghadapi digitalisasi penyiaran dari aspek pengawasan. “Kami sudah mulai meng-upgrade sektor pengawasan dalam hal ini peralatan pengawasan termasuk dengan melibat teknologi AI (Artificial Inteligence),” tandasnya.
Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, menyambut baik pelaksanaan ASO di daerahnya. Menurutnya, alih teknologi siaran ini dapat mengejar ketertinggalan Indonesia, utamanya Kepri, dari negera tetangga. Kehadiran siaran digital juga menghilangkan interperensi siaran radio lokal dengan siaran negara tetangga.
“Masuknya Kepri untuk ASO tahap I patut diapresiasi. Ini juga menjadi pengawaal nasionalisme di perbatasan karena Kepri sudah biasa mendengar atau melihat siaran luar. Siaran digital ini bisa membantu pemda untuk promosi program pemerintah daerah dan sosialisasi sumber daya alam yang kaya di Kepri sebagai daerah tujuan wisata maupun industri,” kata Ansar dalam sambutannya di kegiatan ini.
Selain itu, hadirnya penyiaran digital di daerah dapat membuka peluang usaha baru dan memicu pertumbuhan ekonomi dengan hadirnya rumah-rumah produksi konten lokal. “Nantinya ini akan menghiasi konten lokal di Kepri,” tuturnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, mengimbau masyarakat khususnya di Kepri agar dicek pesawat TV di rumah apakah sudah terformat dengan sistem digital. Jika belum, masyarakat cukup membeli STB dengan harga yang diperkirakan antara 100-200 ribu.
“Meskipun sistem siaran telah berganti siaran digital, tetap saja penerimaan siarannya free to air alias gratis,” tandas Ramli yang berkesempatan membuka kegiatan sosialisasi TV digital untuk Provinsi Kepri. ***/Editor:MR
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “AB Shop” di TV One. Program acara komersil berklasifikasi R (remaja) ini ditemukan menampilkan tayangan yang tidak pantas dan melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Hal ini disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “AB Shop” TV One, beberapa waktu lalu.
Dalam surat dijelaskan tentang pelanggaran yang dilakukan program tersebut yakni menampilkan produk celana dalam pria “ARRES” yang salah satu fungsinya meningkatkan vitalitas pria. Tayangan ini ditemukan pada 6 Juni 2012 jam 08.33 WIB dan 18 Juni 2021 pukul 10.06 WIB.
Dalam dua tayangan itu ditampilkan secara close up visual grafis bagian alat vital laki-laki dan terdapat bincang-bincang testimoni dengan narasumber, “..dan saya pun merasakan mas Jo, hasilnya itu kayak mau terus gitu lho..”, “..memang laki-laki tidak ada expirednya, tapi kalau dijaga..”, “..ingat 7 dari 10 laki-laki di atas umur 50 tahun kena pembengkakan prostat, nah kalau sudah pembengkakan prostat efek jeleknya adalah buat vitalitas masalah impotensi..”, “..berarti ini adalah salah satu rahasia keharmonisan rumah tangga..”.
Selain itu terdapat beberapa rekaman testimoni dari pengguna produk tersebut, “..bagi saya yang berusia paruh baya kerap kali mengalami gangguan kesehatan, pinggang saya terasa sakit, buang air kecil saya tidak lancar sampai kalau malam itu empat kali saya bangun untuk buang air kecil, terus kemih saya, saya rasakan sakit setiap hari, tentu saja mengganggu saya dan pasangan saya dikarenakan vitalitas saya selalu menurun, tidak pernah normal, padahal kata orang, lelaki itu ngga ada tuanya. Namun atas saran dan rekomendasi teman, saya diperkenalkan dengan ARRES men underware, sebuah celana dalam yang dirancang khusus untuk organ reproduksi pria. Setelah saya menggunakan ARRES men underware banyak sekali perubahan yang saya alami, buang air kecil saya lancar, kemih saya sudah tidak sakit lagi, begitu juga sakit pinggang saya yang dulu saya rasakan sudah tidak datang lagi, yang saya kagetnya vitalitas saya seperti umur 30an. Aktivitas dan kualitas tidur saya kembali normal, yang terpenting hubungan saya bersama istri saya kembali harmonis..”, “..dulu ngga mudah nyari celana seperti ARRES, daerah segitiga emas saya selalu gatel dan tidak nyaman. Saya tau ARRES men terapi underware dari temen saya. Setelah itu semuanya berubah, gatel, tidak nyaman semuanya hilang. Tau ngga hebatnya apa? saya dapat bonus vitalitas sampai istri saya bilang saya pakai obat-obatan..”.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan program acara yang diberi klasifikasi R dilarang menampilkan jasa pelayanan seksual atau produk tentang alat bantu seksual. Hal ini sudah ditegaskan dalam aturan Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf d.
“Semestinya program bermuatan seperti ini tidak diklasifikaskan R atau remaja. Jika isi kontennya seperti ini, baik itu program komersil maupun program lain, sebaiknya kategori atau klasifikasi programnya D atau dewasa dan untuk penayangannya di atas pukul 22.00 dengan tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam P3SPS KPI,” jelas Mulyo.
Menurut Mulyo, tayangan yang ada dalam program “AB Shop” di dua tanggal tersebut, selain melanggar aturan tentang klasifikasi penonton juga menabrak ketentuan tentang nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
“Adegan ini jelas tidak memperhatikan kepentingan anak dalam aspek produksi siaran. Lembaga penyiaran wajib mematuhi ketentuan tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan khalayak dalam setiap acara. Jangan sampai tayangan yang disiarkan justru merugikan dan berdampak buruk bagi penontonnya,” kata Mulyo yang juga Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat.
Dalam kesempatan itu, KPI meminta TV One dan lembaga penyiaran pada umumnya untuk memperhatikan ketentuan tentang klasifikasi penontonnya dengan isi tayangan. “Saya rasa setiap TV memiliki kontrol mandiri untuk menentukan setiap tayangan pantasnya tayang pada jam kapan atau waku yang tepat. Kami berharap kesalahan seperti ini tidak terulang lagi,” tandas Mulyo Hadi. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis ke dua untuk program siaran “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” yang ditayangkan Net TV. Program ini terpantau menayangkan adegan yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke dua yang dilayangkan ke Net TV pada 2 Juli 2021 lalu.
Adapun pelanggarannya berupa visualisasi an. Ningsih Tinampi yang tengah melakukan terapi kepada pasien. Dalam proses terapi itu, terdapat adegan seorang wanita yang mengalami kesurupan. Selain itu, terdapat adegan a.n. Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan "makhluk lain" yang ada di dalam tubuh pasiennya tersebut dan menjadikan pasien yang sedang menderita sebagai objek candaan. Praktik penyembuhan Ningsih Tinampi juga mestinya memperhatikan privasi pasien, tidak menjadikan pasien sebagai objek tontonan. Adegan itu ditemukan pada tayangan “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” tanggal 19 Juni 2021 pukul 04.49 WIB.
Bahkan, tim pemantauan KPI Pusat menemukan muatan serupa pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 03.48 WIB dan pukul 04.47 WIB serta tanggal 21 Juni 2021 pukul 04.15 WIB.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2021, program siaran ini telah mendapat sanksi teguran tertulis pertama. Sanksi ini diberikan lantaran program acara “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” menayangkan adegan pelanggaran yang hampir serupa.
Berdasarkan mekanisme tentang penjatuhan sanksi di KPI, program siaran ini terancam sanksi berat berupa penghentian sementara atau pengurangan durasi tayang jika tidak ada perubahan dan kembali melanggar aturan P3SPS KPI.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir semua bentuk pelanggaran terhadap P3SPS. Jika program acara “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” kembali melakukan pelanggaran ketiga kalinya, maka putusan untuk menghentikan sementara atau mengurangi durasi program ini akan dijatuhkan.
“Teguran ke dua ini merupakan teguran terakhir. Jika kami temukan kembali pelanggaran dalam program ini, maka keputusan berikutnya adalah teguran ke tiga yang berarti dapat berupa sanksi penghentian sementara atau pengurangan durasi terhada program bersangkutan. Kami berharap Net segera melakukan perbaikan dan tidak mengulang lagi kesalahan serta melanggar aturan yang ada,” pinta Mulyo Hadi.
Berdasarkan keterangan di surat teguran kedua itu, program ini melanggar enam pasal dalam P3SPS KPI. Pasal-pasal itu terkait perlindungan kepentingan anak dalam setiap aspek siaran dan penggolongan atau klasifikasi umur dalam program siaran.
“P3SPS menegaskan pentingnya perlindungan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Semestinya, isi tayangan yang disiarkan sejalan dengan konsep perlindungan tersebut. Apalagi program siaran ini diberi klasifikasi R atau remaja yang seharusnya selaras dengan perkembangan psikologis mereka. Meski ditayangkan pada pukul 4 pagi, mestinya dipahami bahwa waktu tersebut sudah harus memperhatikan perlindungan anak. Anak-anak di wilayah Indonesia Timur sudah mulai banyak beraktivitas, termasuk menonton TV. Saya rasa dengan membaca dan memahami aturan secara jeli dan dalam, akan dapat dijalankan oleh seluruh elemen produksi program,” kata Mulyo.
Dalam kesempatan itu, Mulyo Hadi meminta tim produksi Net dan lembaga penyiaran lainnya untuk membaca dan memahami surat edaran yang telah dikeluarkan KPI Pusat pada 5 September 2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural (MHS) di Lembaga Penyiaran Televisi. “Dalam surat edaran ini sudah jelas dan tegas apa yang boleh dan tidak dalam menyiarkan program siaran berkaitan MHS tersebut,” tandas Mulyo. ***
Selamat malam kpi pusat yang terhormat mohon ditindaklanjuti sinetron SCTV yang mengandung 18+ terutama sinetron Di Antara Dua Cinta.. disitu ada adegan membuka baju di dalam ranjang
Pojok Apresiasi
Dwi Santoso
Terimakasih kepada KPI selaku regulator penyiaran televisi di Indonesia atas membiarkan Raisa sebagai membawa doa berbuka puasa di SCTV.