Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan program siaran “Metro Hari Ini” yang ditayangkan pada 20 Juni 2021 pukul 17.11 WIB di Metro TV telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait pembatasan muatan rokok dalam siaran. Akibat pelanggaran tersebut, program siaran jurnalistik ini memperoleh surat teguran tertulis pertama dari KPI Pusat, Rabu (14/Juli/2021). Selain berdasarkan hasil pantauan KPI Pusat, temuan ini juga disampaikan oleh KPID Bali. 

Dalam surat teguran tertulis itu dijelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan program siaran “Metro Hari Ini” yakni adanya visualisasi adegan seorang pria sedang memegang, menyalakan, dan menghisap rokok. Tayangan ini dinilai telah melanggar 3 Pasal yang ada dalam aturan penyiaran antara lain Pasal 18 P3, Pasal 22 ayat 3 P3 dan Pasal 27 ayat 2 SPS.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan segala bentuk perwujudan rokok ataupun program terkait muatan rokok dalam program siaran yang disiarkan di bawah jam 10 malam atau dengan klasifikasi di bawah dewasa, harus mengikuti aturan yang terdapat dapat P3SPS. 

“Dalam Standar Program Siaran KPI di Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan atau minuman beralkohol hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Hal ini mestinya menjadi acuan semua lembaga penyiaran,” kata Mulyo Hadi.

Menurutnya, perlu pemahaman aturan yang kuat dan juga kehati-hatian di internal lembaga penyiaran sebelum penayangan agar kejadian atau hal-hal seperti ini tidak terjadi. “Memang kelihatan sepele hanya tampilan orang sedang merokok. Tapi ingat soal implikasinya, apalagi ini terdapat dalam program siaran jurnalistik atau berita yang kemungkinan juga ditonton oleh anak-anak,” jelas Mulyo.

KPI berharap kejadian atau tayangan seperti ini tidak terulang kembali. Terkait muatan rokok dan sejenisnya, Mulyo meminta Metro TV dan seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan pasal-pasal mengenai hal itu di P3SPS. 

“Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 18 ditegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelanggaran dan atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan atau minuman beralkohol. Saya rasa ini perlu jadi catatan dan juga perhatian semua pihak dan komponen produksi sekaligus ruang redaksi di lembaga penyiaran,” tandas Mulyo Hadi. KPI Pusat juga menyampaikan terima kasih kepada KPID Bali atas laporan yang disampaikan. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.