Jakarta - Stasiun televisi yang bersiaran jaringan secara nasional diharapkan dapat mengembangkan kerja sama dengan perguruan-perguruan tinggi di daerah untuk memenuhi kewajiban program siaran lokal sebagai implementasi system stasiun berjaringan. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza mengatakan, kerja sama dengan kampus-kampus seharusnya dapat dilakukan, karena mereka punya konten dengan kualitas yang bagus dan didukung laboratorium komunikasi yang juga baik. Mengenai skema SSJ dalam hal siaran di daerah, Metro TV dapat menjalin kerja sama dengan pihak kampus setempat serta memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) lokal, ujarnya. Hal ini dapat menjadi opsi yang diambil untuk mempermudah Metro TV dalam menghasilkan dan memenuhi kewajiban konten lokal, ke depan.  Hal tersebut disampaikan Reza saat membahas pelaksanaan system stasiun jaringan (SSJ) oleh Metro TV dalam Evaluasi Tahunan yang digelar KPI secara tatap muka dan virtual, (29/01). 

Evaluasi KPI dari aspek program siaran lokal didapati Metro TV sudah memenuhi alokasi 10% konten lokal dari keseluruhan jam tayang selama sehari. Demikian juga pada aspek produksi siaran lokal, Metro TV yang memiliki 28 anggota jaringan ini, sudah memenuhinya. Namun demikian, Reza mengungkapkan, masih ada program re-run atau ulangan yang muncul di Belitung, Gorontalo dan Nusa Tenggara Barat. Adapun kategori program siaran lokal di Metro TV didominasi oleh program berita. 

Reza menyampaikan pula apresiasi dari KPI Daerah Jawa Tengah yang menyaakan Metro TV sangat baik dalam pemenuhan konten lokal. Namun demikian Reza menekankan bahwa sesuai Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KKPI) nomor 7 tentang Evaluasi Tahunan, KPID juga melakukan evaluasi dengan penilaian pada aspek kedekatan topik dengan kedaerahan, produksi lokal serta pelibatan SDM lokal dalam produksi program tersebut. 

Secara khusus Reza mengingatkan perlunya mitigasi bencana di daerah dalam peliputan bencana. Ini dikarenakan di daerah sangat memerlukan informasi actual tentang sitasi seperti apa yang sedang dihadapi serta apa yang harus disiapkan dalam menghadapi bencana. “Tentunya dengan adanya update berita di daerah akan sangat membantu masyarakat yang sedang berada di wilayah bencana,” ujarnya. 

Menyambung catatan Reza tentang kebencanaan, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia mengingatkan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, agar Metro tidak menayangkan hal-hal yang tidak layak ke publik. “Siaran kebencanaan perlu memperhatikan sisi humanismenya dan menunjukkan empati pada korban bencana,” ujar Irsal.  Pada kesempatan itu Irsal tak lupa memberikan apresiasi pada Metro TV yang menunjukkan komitmennya dalam penyampaian pencegahan Covid 19.  Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang ditayangkan Metro TV sangat banyak. Inilah wujud komitmen Metro TV terhadap pencegahan penyebaran Covid19, ucapnya. 

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Mimah Susanti juga mengingatkan agar Metro TV memberikan perhatian yang besar dan juga berhati-hati dalam peliputan bencana. Selain itu Santi berharap, komitmen Metro TV dalam dalam menayangkan ILM tentang protokol Kesehatan dapat menjadi contoh tentang dukungan televisi dalam pencegahan Covid19. Adapun dari sisi konten siaran, evaluasi terhadap Metro TV meliputi sanksi tahun 2019 yakni tiga teguran tertulis terkait pelanggaran peliputan bencana dan satu teguran tertulis kedua tentang terorisme. Sedangkan pada tahun 2020, Metro TV bersih dari pelanggaran. Sanksi yang diterima Metro TV pun mengalami penurunan yang signifikan dari evaluasi periode sebelumnya. KPI menilai ini sebagai kecenderungan yang baik dan dapat ditingkatkan hingga nihil pelanggaran sama sekali. 

Evaluasi Tahunan juga dihadiri oleh Direktur Pemberitaan Arief Suditomo beserta jajaran Metro TV seperti Budiyanto, Fifi Aleyda Yahya, Rosa Lusi, Cindeiza, Fitria Wardhani dan Heny Wahyu Tamara. Terkait konten lokal, Arief Suditomo mengungkapkan  adanya krisis yang dialami pihaknya di masa pandemi sehingga berdampak pada siaran daerah dan sisi operasionalnya. Sedangkan mengenai sanksi, Arief menegaskan akan tetap berjuang meningkatkan kualitas program siaran di Metro TV hingga tidak ada lagi konten yang berpoteni melanggar. 

Walaupun mendapat apresiasi dari KPI, Metro TV mengakui masih ada kebocoran atas ketaatan menjalankan protokol Kesehatan. Arief berjanji akan meningkatkan lagi sensitivitas terhadap protokol Kesehatan pada seluruh kerabat kerja Metro TV. Menurutnya, ini pun menjadi hal yang terus diperjuangkan dalam manajemen Metro TV. “Seluruh business process dan production step harus ramah terhadap protokol Kesehatan,” tegasnya. 

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan harapannya agar Metro TV terus memperkuat power siaran digital agar masyarakat yang sudah memiliki perangkat televisi digital dapat menangkap siaran Metro TV. “Apalagi Metro TV juga sangat komitmen terhadap penyelenggaraan digital,”ujarnya. Selain itu, Mulyo mengatakan, KPI akan akan mengirimkan formular pendataan mengenai cakupan area siaran di daerah. Ini dikarenakan KPI ingin melihat daerah mana saja yang belum mendapat siaran sehingga dapat disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta dicarikan solusinya. Ini menjadi perhatian KPI karena berkenaan dengan hak publik untuk mendapat siaran serta menjaga iklim persaingan sehat antar lembaga penyiaran. Foto: AR

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran asing ANTV, Rabu (27/1/2021) lalu. Teguran ini diberikan lantaran durasi waktu siar program siaran asing ANTV telah melebihi batasan durasi waktu yang ditentukan.

Dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan maksimum hanya 40% dari waktu siaran dalam sehari. 

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pihaknya telah menghitung secara rinci seluruh siaran mata acara asing di ANTV dalam satu hari dan hasilnya melewati batasan maksimal yang telah diatur dalam pedoman penyiaran dan UU Penyiaran . 

“Tim analisis kami memantau seluruh aktivitas siaran di lembaga penyiaran 24 jam penuh termasuk durasi program siaran asing. Dari catatan mereka, siaran asing ANTV telah melewati batas maksimum dan melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (2) bahwa Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga 

Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri,” jelasnya kepada kpi.go.id, Jumat (29/1/2021).  

“Jika merujuk pasal ini, jelas bahwa seluruh lembaga penyiaran khususnya TV wajib mengedepankan siaran dari dalam negeri. Artinya, siaran lokal maupun nasional mestinya lebih mendominasi isi siaran di setiap layar kaca stasiun TV,” ujar Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.

Selain itu, kata Mulyo, seluruh program mata acara asing harus memperhatikan ketentuan Pasal 45 Ayat (1), dalam Pedoman Perilaku Penyiaran. “Lembaga penyiaran yang ingin menyiarkan acara mancanegaranya harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya UU Penyiaran dan P3SPS KPI. Aturan itu telah menetapkan porsi setiap program acara, baik asing maupun lokal. Hal ini mestinya menjadi acuan yang harus dipatuhi ANTV juga seluruh Lembaga penyiaran,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2021, satu hari sebelum sidang penjatuhan sanksi, KPI telah meminta klarifikasi dari ANTV terkait temuan pelanggaran kelebihan durasi waktu program siaran asingnya. Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan kelebihan ini dikarenakan produksi program acara lokal terhambat karena faktor nonteknis di antaranya pandemi Covid-19, mulai dari masalah perizinan hingga ketakutan para talent dan crewnya.

“Kami memahami alasan yang disampaikan ANTV, tapi aturan harus kami tegakkan. Pasti banyak cara agar siaran asing tidak mendominasi layar kaca mereka dan hal ini bisa dilakukan Lembaga penyiaran lainnya meskipun mereka mengalami kesulitan yang sama karena pandemi Covid-19. Kami harap ANTV segera melakukan pembenahan secepatnya dan patuh pada aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Mulyo Hadi. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai program acara yang mengedepankan konten tentang hidup konsumtif dan hedonisme sebagai tayangan yang tidak memiliki sensitifitas dan kepedulian terhadap sesama. Bahkan, tayangan seperti ini dianggap melukai perasaan masyarakat yang sedang berjuang di tengah kesulitan ekonomi yang mereka hadapi saat ini akibat pademi Covid-19.

Pendapat tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menanggapi dikeluarkannya sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Sobat Misqueen” di Trans 7, pekan lalu. Sanksi ini diberikan lantaran acara yang ditayangkan pada 9 Januari 2021 lalu kedapatan Tim Analis Pemantauan KPI Pusat menyajikan konten berisikan hal-hal tentang gaya hidup konsumtif dan hedonis.

“Dalam acara tersebut kami menemukan tampilan atas nama Vaness dan Indra yang memamerkan barang-barang koleksi dan uang Dolar yang mereka miliki serta outfit dengan total 2,5 miliar. Barang-barang itu di antaranya jam tangan, sepatu, gelang, anting, kalung, baju, tas, cincin, celana, jaket, kemeja, kacamata, topi, celana dalam dan ikat pinggang,” jelas Mulyo kepada kpi.go.id, Selasa (26/1/2021).

Menurut penilaian KPI, lanjut Mulyo, tayangan ini telah melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Aturan yang dilanggar terkait kewajiban Lembaga Penyiaran memperhatikan kepentingan dan melindungi anak dalam setiap aspek produksi siaran. Pasalnya, program siaran “Sobat Misqueen” diberi klasifikasi R atau Remaja.

“Dalam aturan KPI, acara yang dilabeli R atau remaja harus tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran dan tingkat kedewasaaan khalayak. Artinya, lembaga penyiaran tidak boleh mengacuhkan hal ini dan harus membuat isi yang sesuai dengan gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,” ujar Mulyo.

Selain itu, di dalam Pasal 37 Ayat (4) huruf c (SPS atau Standar Program Siaran), program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti gaya hidup konsumtif, hedonistik.

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan kami memutuskan memberi sanksi teguran tertulis kepada program Sobat Misqueen Trans 7, selain juga kami nilai konten seperti ini tidak pantas di tengah kondisi masyarakat kita yang sedang sulit. Sekarang ini, masyarakat itu butuh tayangan yang dapat memotivasi dengan jalan yang baik dan positif,” tutur Mulyo.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta Trans 7 untuk segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3SPS sebagai acuan dalam membuat program. “Saya meminta jangan ada lagi tayangan yang semata-mata pamer harta. Seolah nilai manusia ditentukan dari kekayaannya dan publik menangkap materi sebagai tujuan hidup dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya. Tayangan seperti itu bisa dimunculkan setidaknya punya hubungan yang jelas dan positif, antara lain memiliki latar belakang antara pengungkapan harta dengan sebuah peristiwa yang terjadi pada sosok tertentu. Atau dengan menampilkan perjuangan, prestasi, dan kiat-kiat sukses dari selebritas atau figure publik. Dan, jangan secara sengaja membongkar koleksi untuk dipamerkan. apalagi sampai menyebutkan harganya,” pintanya. ***

 

Jakarta - Penyelenggaraan penyiaran analog dan digital secara bersamaan atau simulcast, sudah dilakukan oleh hampir semua televisi swasta yang bersiaran berjaringan. Dalam catatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), PT NET. Mediatama menjadi satu-satunya televisi berjaringan yang belum melaksanakan siaran simulcast. Hal tersebut disampaikan Mohammad Reza, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) dalam Evaluasi Tahunan untuk NET yang dilaksanakan di kantor KPI Pusat, (27/01). Untuk itu Reza berharap, NET dapat segera melaksanaan siaran simulcast agar masyarakat Indonesia yang sudah memiliki perangkat digital, dapat menikmati siaran NET dengan kualitas siaran yang lebih baik .

Menanggapi masukan ini, Direktur Operasional NET Azuan Syahril menjelaskan, pihaknya masih melakukan pembicaraan dengan TVRI selaku penyelenggaran multiplekser (muks) untuk melanjutkan kerja sama sewa muks untuk siaran digital ke depan. NET sendiri, ujar Azuan, adalah televisi pertama di Indonesia yang bersiaran secara digital dengan memanfaatkan mux TVRI. Hanya saja, dengan adanya dinamika terkait penyelenggaraan digital, kerja sama tersebut berhenti lantaran belum ada penetapan tarif sewa dari TVRI. Ke depan, NET sudah merencanakan untuk bersiaran secara HD (High Definition) di muks TVRI. 

Evaluasi tahunan yang digelar KPI Ini merupakan amanat dari Komisi I DPR RI yang meminta KPI secara berkala mengevaluasi kinerja penyelenggaraan televisi swasta berjaringan. Ketua KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan, selain menjadi perintah Komisi I DPR RI, evaluasi tahunan juga diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. Adapun mekanisme evaluasi tahunan meliputi penilaian tentang sanksi atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), apresiasi KPI atas kualitas program siaran, serta pelaksanaan program siaran lokal dalam  SIstem Stasiun Berjaringan (SSJ).

Dalam kesempatan tersebut Komisioner PI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Mimah Susanti menyampaikan rekapitulasi sanksi yang diterima NET sepanjang Oktober 2019 hingga Desember 2020. Sebagian besar sanksi disebabkan adanya pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja. Selain itu, ujar Santi, banyak program siaran di NET yang tidak memiliki surat tanda lulus sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF).

Sementara terkait pelaksanaan konten lokal, penilaian KPI didasarkan pada pemenuhan alokasi 10% dari total durasi siaran per hari, alokasi program siaran lokal di waktu produktif, asal produksi serta bahasa daerah. Terkait adanya pengulangan siaran atau re-run, Reza mengingatkan bahwa paling banyak re-run dilakukan sebanyak tiga kali. Ketentuan ini, ujar Reza sudah disepakati dalam Rakornas KPI 2019 lalu. 

Terkait kategori program lokal, Reza mengingatkan agar NET memperhatikan betul tentang kebutuhan informasi lokal yang selalu update. Di saat pandemi seperti sekarang, informasi menjadi sesuatu yang sangat penting untuk masyarakat. Setiap masyarakat di daerah, saat ada bencana, pandemi, ataupun pilkada, membutuhkan informasi yang akurat dan aktual. Reza berharap, di tahun 2021 informasi dalam program siaran lokal dapat diandalkan aktualitasnya. Dengan demikian dapat memenuhi kebutuhan publik terkait kondisi terkini di wilayah tersebut. 

Beberapa masukan juga disampaikan oleh komisioner KPI Pusat yang lain. Diantaranya tentang materi hedonisme yang belakangan kerap muncul di televisi, serta muatan mistik dan horor yang dibalut program penyembuhan atau pengobatan alternatif. KPI juga mengingatkan NET untuk senantiasa menegakkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19, baik dalam tampilan di layar kaca ataupun saat proses produksi program siaran. 

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk program siaran “Pagi Pagi Ambyaaarrr” di Trans TV. Program siaran bergenre variety show yang tayang mulai 08.30 WIB kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Adapun bentuk pelanggarannya berupa adegan joget secara atraktif dan berlebihan yang dilakukan oleh host (a.n. Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar) di antaranya joget dengan menonjolkan bagian dada dan bokong, mengangkang dan di atas ketinggian crane yang dapat membahayakan. Adegan seperti ini ditemukan oleh tim pemantauan KPI Pusat di beberapa acara “Pagi Pagi Ambyaaarrr”.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan seperti itu tidak pantas ditayangkan. Apalagi waktu penayangannya mestinya ramah terhadap anak. Ditambah lagi bertepatan dengan jam anak-anak belajar atau sekolah yang saat ini berlangsung dari rumah. 

“Kami menilai Trans TV tidak memperhatikan waktu dan kepentingan anak di dalam tayang tersebut. Seharusnya, adegan seperti ini tidak perlu ada selain karena tidak bernilai dan tidak bermanfaat, juga ada unsur sensualitas sekaligus membahayakan. Yang kami takutkan hal ini memberi pengaruh buruk terutama bagi anak-anak yang menyaksikannya. Pada akhir 2020 program ini pernah dievaluasi dalam pembinaan oleh KPI Pusat. Namun hingga program ini diputuskan belum ada perubahan yang signifikan,” jelas Mulyo kepada kpi.go.id, Senin (25/1/2021).

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran yang sudah dilayangkan KPI Pusat ke Trans TV pada Selasa (19/1/2021) lalu. Adegan tersebut telah mengabaikan 8 (delapan) pasal dalam P3SPS KPI. Selain tidak memperhatikan aspek perlindungan anak dan remaja, adegan itu dinilai mengindahkan norma kesopanan dan kesusilaan. 

“Seharusnya dalam tayangan berklasifikasi R isi dan gaya penceritaan serta tampilannya sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, kontennya pun, meskipun acara ini untuk hiburan, harus juga berisikan hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai sosial dan budaya, budi pekerti, apresiasi estetik, dan dapat menumbuhkan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Joget energik ada banyak ragam yang masih memperhatikan kesopanan dan kepantasan,” ujar Mulyo.

Dia juga mengingatkan, tayangan untuk remaja dilarang menampilkan muatan yang mendorong mereka belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. “Kami harap Trans TV segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3SPS sebagai acuan dalam membuat program. Hal ini agar tidak lagi terjadi kesalahan,” tutur Mulyo. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.