- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 0
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran agar memastikan setiap produk (obat tradisional) dan layanan kesehatan yang dipromosikan aman bagi masyarakat.
Salah satu aspek keamanan yakni produk kesehatan tersebut memiliki izin edar dan izin iklan dari lembaga atau institusi terkait.
Hal ini disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, di sela-sela kegiatan pembinaan isi siaran lembaga penyiaran (Jawa Pos TV) di Kantor KPI Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Kami mengingatkan bahwa iklan (produk kesehatan), selain ada izin edar juga ada izin iklan. Kenapa harus dicek, karena nanti berkorelasi dengan klaimnya. Klaim yang meluas atau tidak sesuai bisa merugikan masyarakat, terutama jika klaim tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini di depan perwakilan Jawa Pos TV.
Ia menambahkan, berdasarkan etika pariwara Indonesia bahwa tidak semua orang boleh menjadi bintang iklan kesehatan. Pasalnya, tenaga kesehatan masuk dalam kategori tersebut.
Hal senada juga disampaikan Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah. Ia menyampaikan tentang urgensi perlindungan kepada publik.
“Iklan yang tayang di TV akan menjadi referensi. Jika terjadi overclaim maka akan membahayakan publik. Kami paham lembaga penyiaran butuh pasokan (iklan) tapi kami berharap kredibilitas tetap dijaga untuk perlindungan publik jangan sampai menyesatkan,” ujar Aliyah.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menambahkan, perlindungan terhadap publik dilakukan antara lain dengan melakukan koordinasi lintas lembaga. Isu mengenai produk yang belum layak edar juga ramai di daerah melalui penayangan di TV lokal, yang mana menjadi kewenangan KPID.
“Kita tahu banyak kearifan lokal, pengobatan tradisional dan alternatif, kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tapi jika ada logo TV (diiklankan di TV), masyarakat percaya pasti valid, tapi belum bisa dijustifikasi secara medis. Lembaga penyiaran seharusnya menjadi sarana atau media penjernih,” kata Ubaidillah.
Pandangan serupa turut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Amin Shabana. Menurutnya, lembaga penyiaran harus menjadi ruang informasi yang tepat dan benar bagi khalayak. Karenanya, setiap iklan Kesehatan yang akan ditayangkan harus terlebih dahulu dipastikan izinnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Jawapos TV, Sofyan mengakui bahwa dalam penayangan produk dan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud, terjadi perbedaan pendapat antardivisi. Bagaimanapun mereka menyadari bahwa apa yang ditayangkan di TV disertai tanggung jawab yang besar. Menindaklanjuti masukan-masukan dari KPI, pihak Jawapos menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak pengiklan. ***/Anggita/Foto: Agung R