Jakarta - Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak telah memasuki tahapan kampanye di media elektronik, sejak 22 November hingga 5 Desember2020. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran agar tetap menjaga prinsip keberimbangan dan netralitas dalam menghadirkan siaran Pilkada. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti menyampaikan, KPI sudah mengeluarkan surat edaran tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020 di lembaga penyiaran. Dalam surat edaran tersebut, ujar Santi, mengatur secara rinci tentang materi kampanye, durasi dan spot iklan kampanye serta iklan layanan masyarakat Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Dalam melakukan pengawasan penyiaran Pilkada Serentak di tahun 2020, KPI senantiasa bersikap pro aktif atas setiap temuan konten siaran yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Santi mengungkap, hari ini (23/11) KPI telah memanggil tiga lembaga penyiaran dalam rangka meminta keterangan atas konten siaran yang menghadirkan calon kepala daerah yang sedang berkompetisi. Hal ini merupakan upaya KPI untuk memberikan evaluasi kepada lembaga penyiaran atas penyiaran pilkada yang sedang dilakukan. 

Pada prinsipnya, keterlibatan lembaga penyiaran di masa kampanye ini untuk memberikan kesempatan pada publik mengenal lebih jauh tentang kandidat kepala daerah yang akan dipilih. “Tentunya ini merupakan kontribusi dunia penyiaran atas hadirnya demokratisasi di Indonesia,” tutur Santi. Namun demikian, KPI merasa perlu terus mengingatkan agar konten siaran Pilkada baik berupa kampanye ataupun siaran jurnalistik,  tetap mengutamakan keberimbangan dan proporsionalitas. 

Selama Pilkada serentak ini, upaya peningkatan kualitas pengawasan terus dilakukan oleh KPI. Termasuk dengan melakukan bimbingan teknis terhadap analis pemantauan siaran langsung.  Selain itu, koordinasi intensif antara KPI dan KPI Daerah juga senantiasa dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan. “Peran KPID ini sangat besar, karena pelaksanaan Pilkada serentak pada 270 daerah dari berbagai provinsi, dan kabupaten/ kota, tentunya teman-teman KPID yang lebih paham situasi di lapangan” tuturnya. KPI juga berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Koordinasi antar lembaga ini terjalin dengan baik, termasuk ketika ada potensi pelanggaran dari beberapa stasiun televisi,” ujar Santi. Selain itu, KPI juga siap memberikan keterangan yang dibutuhkan sebagai dukungan pada penyelenggara Pilkada agar pesta demokrasi ini dapat berjalan secara adil, pungkas Santi.  

 

 

Bandung – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan pemanfaatan teknologi informasi melalui media sosial membuka peluang bagi seniman dan pekerja kreatif untuk berproses dan berkarya dalam era digital. Di masa pandemi ini, pekerja seni dan kreatif turut ditantang untuk bisa menghadirkan konten yang lebih kreatif yang tidak mengurangi substansi seninya.

"Sekarang media digital untuk keperluan eksistensi para pekerja seni, kultural, harus mendapatkan porsi yang lebih,” kata Abdul Kharis saat menjadi pemateri dalam diskusi berbasis daring yang di selenggarakan oleh “Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) dengan tema “Eksistentsi Dunia Seni Di Masa Pandemi Dan Revolusi Industri 4.0” di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Kharis, hal positif dari perkembangan teknologi bagi para seniman adalah dapat dengan mudah menyebarluaskan karyanya ke seluruh dunia melalui Internet. Seniman tidak perlu bernaung di bawah perusahaan pendistribusi karya agar karya mereka dapat diterima khalayak luas.

“Dengan berkembangnya teknologi informasi, seniman juga lebih mudah dalam proses berkarya. Tentu saja di balik hal positif tersebut ada dampak yang kurang menyenangkan bagi masyarakat atau seniman,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan tahun ini menjadi tahun yang penuh dengan ujian bagi kesabaran. Menurutnya, ruang yang tercipta karena pandemi Covid-19 menuntut setiap elemen masyarakat lebih mendalami pengetahuan tentang penggunaan teknologi informasi yang tepat guna. 

“Masa covid-19 ini bukan berarti kita harus berpasrah diri, tetapi, kita harus lebih bijak dalam memanfaatkan peluang yang ada. Keterbatasan yang terjadi harus dimaksimalkan,” kata Yuliandre Darwis.

Menurut Yuliandre, salah satu subsektor kreatif yang terdampak oleh covid-19 adalah para pekerja seni yang kehilangan pekerjaan, khususnya pekerja seni pertunjukan. Musikus, pekerja film, seniman teater, dan seniman tari merupakan kalangan yang sempat berhenti melakoni profesi mereka karena pandemi. 

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ada 37.000 seniman dan pekerja seni kehilangan sumber pendapatan selama pandemi covid-19. “Hal itu membuat seniman dan musikus berupaya agar terus berkarya meski harus lewat ranah virtual ataupun tampil di panggung dengan keharusan protokol kesehatan yang telah ditentukan,” tuturnya. Man/*

 

 

 

 

 

Bandung – Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, mengatakan ada empat hal utama yang harus diperhatikan dan disiapkan Indonesia untuk menyambut era siaran digital pada 2022 mendatang. Ke empat hal itu yakni kebijakan yang jelas, infrastuktur pendukung, sumber daya manusia (SDM) dan kesiapan stakeholder serta masyarakat.

Demikian disampaikan Aswar dalam presentasinya di sela-sela diskusi kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran TV Digital untuk wilayah Aceh yang berlangsung secara daring dari Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020).

”TV digital itu adalah sebuah keniscayaan terkhusus bagi kita semua sebagai bangsa Indonesia. Hal ini juga menjadi pusat perhatian bagi masyarakat dunia dan dalam hal teknologinya yang memang masih tertinggal dari negara lain. TV digital ini adalah bagian dari nafas kehidupan dalam bermasyarakat dunia,” katanya. 

Menurut Aswar, sistem penyiaran baru ini banyak kemanfaatannya. Namun ada yang harus menjadi dasar pertimbangan yang menjadi perhatian sebelum memasuki era baru tersebut.

”Pertama kita memerlukan dukungan kebijakan yang mengatur secara normatif, ini merupakan faktor yang sangat penting dan bersifat strategis. Sehingga pada saat ASO nanti tidak bermasalah. Kini sudah mulai ada titik terangnya dengan disepakatinya Undang-undang Cipta Kerja dimana dijelaskan pelaksanaan ASO pada 2022 nanti,” ujar Aswar.

Kemudian, menyangkut infrastruktur pendukungnya. Menurutnya, agar hal ini tidak menjadi kendali untuk mewujudkan yang menjadi leading sector adalah pemerintah. Namun begitu, pemerintah tidak boleh bergumul sendiri dengan kendala yang dihadapi guna membangun infratrutur tersebut. 

”Kita harus membantu pemerintah. Pelaku industrinya juga harus mendukung karena mereka yang akan menyentuh pada peluang ASO nantinya,” tuturnya. 

Faktor lain yakni menyangkut kesiapan SDM-nya. Aspek sangat penting karena pelaksanaan sistem siaran digital membutuhkan kesiapan SDM yang terampil serta menguasai. Lalu, menyangkut kesiapan stakeholder dan pengguna atau pemanfaat dari TV digital tersebut, dalam hal ini masyarakat. 

”Sosialisasi ini bagian dari menyiapkan masyarakat kita menuju era penyiaran digital. Hal ini menjadi tanggungjawab kita bersama,” kata Aswar.

Dalam kesempatan itu, Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) ini menyampaikan manfaat yang akan di dapat dari digitalisasi siaran yakni kualitas isi siaran yang baik. Masyarakat juga akan dapat menggunakan frekwensi secara adil dan merata yang tidak hanya didominasi oleh kelompok tertentu. 

”Dari hal itulah peran KPI dalam pengawasan karena frekwensi ini adalah hak masyarakat dan juga tv digital ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” tandasnya.

Diskusi ini juga menghadirkan narasumber antara lain Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, Direktur PT Visi Media Asia Tbk, Neil Ricardo Tobing, dan Perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).*** 

 

Bandung -- Industri penyiaran memahami bahwa migrasi siaran dari analog ke digital adalah sebuah keniscayaan dan harus segera dilakukan. Namun begitu, mereka meminta pelaksanaannya melalui tahapan yang benar serta direncanakan dengan baik. 

Pendapat itu disampaikan Direktur PT Visi Media Asia Tbk, Neil Ricardo Tobing, dalam diskusi kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran TV Digital yang diselenggarakan secara daring dari Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020).

“Karenanya, kami meminta Komisi I mendesak Kementerian Komunikasi dan Infomatika untuk segera mengeluarkan roadmap yang jelas. Apalagi ini hanya 2 tahun masa persiapannya, sementara banyak hal yang harus disesuaikan,” kata Neil dalam diskusi itu. 

Dia menambahkan, roadmap yang dibuat ini harus juga disetujui oleh seluruh stakeholder dalam hal ini Pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesi (KPI), serta pelaku industri dan perwakilan masyarakat. Selain itu, Neil berharap regulasi yang mendukung digitalisasi ini segera diwujudkan agar ada kepastian hukum. 

Saat ini, lanjut Neil, masih banyak masyarakat di daerah yang menggunakan TV tabung dan tentu kesiapan masyarakat ini harus diperhatikan. Kelangsungan TV yang ada dan juga TV-TV Lokal juga harus diperhatikan. 

“Harus ada jaminan bagi pelaku industri mendapatkan kesempatan yang sama dan merata dalam ASO (Analog Switch Off) nanti. Pemerintah juga harus memberikan insentif agar masyarakat mendapatkan harga yang kompetitif dan terjangkau,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Neil menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendukung pemerintah dan KPI dalam sosialisasi digital supaya berjalan sukses. ”Jika roadmap itu sudah ada dan jelas, TV juga akan ikut serta mendukung dan ikut mensosialisasikannya tanpa harus diminta. Sosialisasi ini juga harus masif terkait rencana perubahan ini, karena masyarakat juga harus teredukasi,” paparnya.

Menanggapi harapan itu, perwakilan Direktorat Penyiaran Kemkominfo, Renny Silvianingrum, mengatakan pihaknya sudah memperhatikan keinginan tersebut dan tengah menyiapkan roadmap ASO. 

”Pemerintah juga akan memperhatikan masukan dari berbagai pihak. Pemerintah sedang menyusun roodmap ASO. Dalam proses ASO kami akan memulai dari simulcast terlebih dahulu agar masyarakat tidak kaget dalam proses peralihan analog to digital,” terang Renny.

Renny juga menyampaikan, Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo, akan memberikan keringanan biaya sewa MUX untuk TV lokal. Sedangkan untuk tata cara perizinannya, akan diinformasikan di website Kominfo dan website khusus untuk publikasi program ini. 

”Televisi Komunitas akan dibuat format perizinannya khusus karena memang non komersial, sehingga tidak boleh ada iklan. Mengenai proses perizinannya tentu akan kami buat semudah mungkin dan kemungkinan meringankan beban biaya dari proses perizinannya,” katanya sekaligus menyatakan jika pemerintah butuh dukungan dari berbagai pihak untuk persiapan ASO. ***

 

 

Bandar Lampung - Dinamika penyiaran di Indonesia saat ini tengah berada pada masa transisi atau masa peralihan dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital. Berdasarkan amanat dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses perpindahan sistem penyairan dari analog ke digital ini harus tuntas dua tahun mendatang, atau tepatnya pada November 2022. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela mengatakan hal tersebut memberi sambutan dalam acara pelantikan anggota KPI Daerah Lampung periode 2020-2023.

Hardly memaparkan, pelaksanaan digitalisasi penyiaran ini akan memberikan dampak positif setidaknya pada tiga hal. Yakni terjadinya efisiensi penggunaan spektrum frekuensi untuk penyiaran, kualitas teknis penyiaran dalam bentuk gambar dan suara yang diterima masyarakat menjadi lebih baik, serta jumlah saluran televisi menjadi semakin banyak dan memungkinkan lebih banyak pilihan siaran televisi, termasuk untuk televisi lokal. 

Untuk itu, kepada anggota KPID Lampung yang baru saja dilantik Hardly berharap agar ikut melakukan sosialisasi tentang digitalisasi penyiaran, termasuk menyampaikan peluang dan tantangan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat Lampung ke depan. Selain itu KPID Lampung diharapkan melakukan penguatan fungsi pengawasan siaran televisi dan radio, termasuk penguatan lembaga penyiaran lokal dalam rangka optimalisasi konten siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan. 

Tantangan yang dihadapi KPI dan KPID sebagai regulator penyiaran ke depan tentunya semakin besar. Untuk itu harus ada sinergi yang dibangun serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di Lampung. “Dalam hal ini pemerintah daerah, DPRD, Forkompinda, perguruan tinggi, organisasi  keagamaan dan sosial kemasyarakatan, dan lain-lain”, tukas Hardly. Hal ini sebagai upaya bersama dalam mewujudkan konten siaran yang sehat dan berkualitas di tengah masyarakat. 

Hardly juga mengingatkan pada KPID, agar dalam menjalankan kewajiban pengawasan konten siaran, juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada lembaga penyiaran sebagai bentuk stimulasi dalam mendorong peningkatan kualitas penyiaran. Selain itu, sebagai media informasi kepada publik, KPID diharapkan dapat mengarahkan lembaga penyiaran dalam rangka menyukseskan agenda pembangunan di provinsi Lampung.  

Dalam kesempatan tersebut, Hardly menyampaikan tentang Rekomendasi RAKORNAS KPI 2020, salah satunya adalah menetapkan agenda literasi media secara nasional dalam bentuk Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP). KPI Pusat sendiri sudah beberapa kali melaksanakan literasi media di Lampung. Tentunya pada program KPID Lampung mendatang dapat menjadi bagian dari GLSP dengan mengagendakan literasi media secara lebih massif kepada masyarakat. “Agar di tengah era ledakan informasi ini, masyarakat mampu memilah dan memilih informasi yang baik dan benar,” tegasnya.

Anggota KPID Lampung masa bakti 2020-2023 dilantik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung. Turut hadir pula dalam pelantikan tersebut, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Nuning Rodiyah. Adapun anggota KPID Lampung yang dilantik adalah Febriyanto, Wirdayati, Nisaul Fithri, Resyi Saputra, Sylvia Wulansari, Hendra dan Budi Jaya. Dari tujuh anggota KPID yang dilantik hari ini, terdapat dua anggota petahana yang sudah menjabat pada periode sebelumnya, yakni Febriyanto dan Wirdayati

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.