Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan rombongan Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Ananda Emira Moeis, Selasa (22/04/2025). Kunjungan dilakukan dalam rangka persiapan Seleksi Anggota KPID yang tahun ini habis masa jabatannya. 

Di awal pertemuan, pimpinan rombongan menanyakan rincian terkait regulasi yang mencantumkan perlunya anasir KPI Pusat dalam Tim Seleksi Anggota KPID, persyaratan khusus untuk menjadi anggota dalam tim seleksi, serta substansi yang diujikan dalam tahapan proses seleksi KPID.

Terkait pertanyaan itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menjelaskan jika seleksi Komisioner KPID masih menggunakan regulasi yang sama yakni UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. “Selain itu ada turunan Peraturan KPI (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 dan Keputusan KPI (KKPI) Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang seleksi yang menyebutkan hal tersebut,” ucap Ubaidillah.

Rekannya, Wakil Ketua KPI Pusat Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Mohamad Reza menambahkan bahwa pedoman dan tata cara seleksi sudah banyak yang coba dielaborasi. “Ada beberapa case yang membuat kami memutuskan Anggota KPI Pusat sebagai salah satu Anggota Tim Seleksi yaitu untuk menghindari Conflict of Interest,” katanya.

Perwakilan DPRD juga menyatakan telah menelaah dasar regulasi yang ada, namun mereka membutuhkan arahan dan masukan tentang detil kriteria yang dibutuhkan untuk menjadi Anggota Tim Seleksi KPID. Mereka berharap tim seleksi yang terpilih mempunyai kapasitas ke depannya dalam memilih anggota atau komisioner yang berkomitmen pada jabatannya di KPID. 

“Support arahan dan pendampingan sampai tuntas, agar ketika kami mendeclare beberapa keputusan dan menentukan layak betul secara hukum, kami sudah clear, tidak ada gugatan,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin.

Konsultan Hukum dan Kebijakan Publik KPI Pusat, Peri Umar Farouk menyampaikan, Keputusan KPI (KKPI) sifatnya sebagai standby regulation yang ketika diaplikasikan atau disepakati sebagai pedoman dalam proses seleksi maka menjadi governing law, sehingga segala keputusan yang diturunkan dari regulasi penyiaran yang ada juga harus diikuti.

Terkait substansi yang diujikan, lanjut Ubaidillah, penting bagi Calon Anggota KPID terpilih untuk memiliki pemahaman selain dunia penyiaran, misalnya wawasan kedaerahan masing-masing. Hal ini juga berhubungan dengan bagaimana nantinya KPID bisa mengangkat konten lokal. 

Sementara itu, Mohamad Reza menekankan penguasan terhadap aturan tentang penyiaran yang ada pada P3SPS. Selain perlu bersinergi dengan Komisi I DPRD sebagai salah satu mitra strategis.

“KPI punya acara rapat koordinasi tahunan, semua anggota KPID menyampaikan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) di bidang penyiaran, artinya keterampilan menguasai perundang-undangan penyiaran. Saat ini peraturan yang berlaku (dijadikan dasar) yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002, UU Cipta Kerja, serta PP Nomor 46 Tahun 2021 atau PP Postelsiar yang mengatur tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran,” imbuh Peri Farouk. ***/Anggita Rend

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Lembaga Penyiaran (LP) dalam rangka Sosialisasi Kebijakan KPI mengenai Iklan Rokok, di Kantor KPI Pusat (21/04/2025). Sosialisasi ini dilakukan untuk menegaskan bahwa segala bentuk iklan di lembaga penyiaran, harus sesuai dengan aturan yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, forum hari ini untuk mengingatkan kembali pasal-pasal yang ada di P3SPS yang menjadi pedoman KPI dalam pengawasan isi siaran termasuk penayangan iklan rokok. “Regulasinya belum berubah. P3SPS masih menjadi rujukan,” katanya saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.  

Selain itu, lanjut Ubaidillah, sosialisasi tentang iklan rokok ini merupakan tindak lanjut kegiatan KPI dengan lembaga penyiaran, selain juga karena aduan masyarakat terkait iklan rokok dan segala bentuk media promosi. “Ini tidak melampaui kewenangan kami,” ujar Ketua KPI Pusat, Ubaidillah.

Selanjutnya, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, memaparkan materi sosialisasi. Dia mengatakan, pihaknya sudah menyikapi ini agar tidak ada keraguan dikalangan lembaga penyiaran tentang apa yang boleh dan tidak. “Dengan adanya sosialisasi mudah-mudahan menjadi terang, dan publik yang concern tentang isu rokok mendapat jawaban,” katanya. 

Dalam regulasi penyiaran, iklan tentang rokok tercantum antara lain pada UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) Huruf c, yang berbunyi “Siaran Iklan Niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”. 

Hal ini juga disebutkan dalam PKPI Nomor 02/P/PKPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 58 Ayat (4) Huruf c, yang berbunyi “Program siaran iklan dilarang menayangkan rokok yang memperagakan wujud rokok”, serta Pasal 59 Ayat (1) yang berbunyi 

“Program siaran iklan rokok hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30-05.00 waktu setempat”, dan Ayat (2) yang berbunyi “Program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok”.

Berdasarkan hal itu, tampilan wujud rokok dalam program siaran iklan rokok jelas tidak diperbolehkan. Sementara waktu penayangannya masih merujuk pada Pasal 59 Ayat (1), yaitu antara Pukul 21.30-05.00.

Tulus Santoso juga menegaskan, terkait iklan rokok, hal yang menjadi sorotan adalah munculnya strategi promosi dalam bentuk built-in, superimpose, dan greeting yang disponsori oleh produk rokok, terutama di layar kaca. Misalnya, munculnya nama dan logo produk rokok pada program siaran tertentu, atau pada properti LP, serta ucapan hari raya yang kemudian menyertakan nama dan logo produk rokok.

“Ke depannya bentuk promosi demikian tidak diperkenankan. Maka sosialisasi ini agar menjadi pemahaman. Terpenting, KPI dalam ranah sebagai regulator,” tegas Tulus dalam sosialisasi tersebut. ***/Anggita/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot