Bogor - Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2020 digelar secara daring dengan peserta anggota KPID dari seluruh Indonesia. Diawali dengan Seminar Nasional bertemakan “Penyiaran Dalam Penanggulangan Bencana Nasional Non Alam Covid-19”, Rakornas juga membahas tentang masalah actual penyiaran lainnya, seperti perubahan regulasi penyiaran dalam undang-undang cipta kerja yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo, 1November lalu. 

Pada sidang kelembagaan, Rakornas KPI 2020 yang dihelat pada 2 November 2020, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia memaparkan perbandingan regulasi penyiaran dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang CIpta Kerja. Irsal mengatakan terdapat perbedaan mendasar tentang penyiaran dalam kedua undang-undang tersebut yang memiliki implikasi terhadap peran KPI dalam fungsi dan tugas yang diemban.

Menurut Irsal, Undang-undang Cipta Kerja, dalam pelaksanaannya membutuhkan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya PP tentang perijinan berusaha dan PP tentang tata cara penjatuhan sanksi administratif. Forum ini mendorong keterlibatan aktif KPI dalam proses penyusunan peraturan turunan tersebut. 

Sementara itu, menurut Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan lainnya Hardly Stefano Pariela, hadirnya undang-undang cipta kerja tidak serta merta menghilangkan undang-undang penyiaran. Aturan yang ada dalam undang-undang penyiaran masih tetap berlaku kecuali yang telah ditetapkan berubah atau dihapus  oleh undang-undang cipta kerja. 

Bahasan lain dari sidang bidang kelembagaan adalah tentang literasi media sebagai penguatan instutusi KPI, serta pengaturan media baru. Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Nuning Rodiyah memaparkan capaian KPI dalam menyelenggarakan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa sepanjang tahun 2020. Dalam kesempatan tersebut  KPID pun ikut urun rembug menyampaikan usulan terkait literasi media. Menurut Ketua KPID Sulawesi Utara Olga Pelleng, literasi media memang harus semakin digiatkan KPI sebagai wujud eksistensi lembaga ini di tengah publik. “Semakin banyak kita terjun ke masyarakat memberikan literasi, semakin banyak masyarakat yang sadar bahwa KPI merupakan lembaga yang mereka butuhkan,” ujar Olga. 

Sedangkan terkait pengawasan media baru, KPID memberikan usulan agar literasi media juga dikaitkan dengan penggunaan media baru. Ditambah lagi, masih menurut KPID, banyak masyarakat menilai bahwa pengawasan media baru juga dilakukan oleh KPI. Masukan lain yang disampaikan dari berbagai KPID adalah terkait penguatan kelembagaan KPI, revisi undang-undang penyiaran, pelaksanaan sistem stasiun jaringan pasca undang-undang cipta kerja, serta proses perpanjangan ijin penyiaran.  

Sidang bidang kelembagaan yang dihadiri oleh 25 KPID se-Indonesia ini berhasil menyepakati rumusan rekomendasi Rakornas KPI 2020, yang diantaranya mengawal proses pembahasan undang-undang penyiaran baru, yang dapat memberikan penguatan KPI dan KPID secara struktur kelembagaan. 

 

 

Sentul -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menilai posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus diperkuat dalam menghadapi tantangan dan pesatnya perkembangan konten serta digitalisasi penyiaran yang dimulai pada 2022 mendatang.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, pada saat menjadi narasumber seminar utama Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2020 yang diselenggarakan secara daring, Senin (2/11/2020).

Untuk itu, lanjut Meutya, Komisi I DPR segera menggodok perubahan UU Penyiaran guna melengkapi aturan yang sudah ada dalam UU Cipta Kerja terkait digitalisasi penyiaran. 

“Misalnya, ketika kita masuk ke ranah penyiaran digital maka KPI-nya perlu dikuatkan karena akan dihadapkan dengan banyak sekali konten-konten penyiaran yang tentu semakin penuh tantangan untuk mengawasi. Dan saya yakni ini bisa asal kita kuatkan undang-undangnya,” katanya. 

Meutya juga mengingatkan, ada waktu dua tahun bagi kita untuk melakukan tranformasi dari sistem siaran analog ke digital. “Dan ini harus penting dipersiapkan oleh teman-teman televisi. Dan tentunya juga KPI akan mengawasi hal ini,” tambahnya.

Terkait penanggulangan pandemi Covid-19, Meutya menilai media berperan besar dalam menangani hal itu. Menurutnya, untuk melawan pandemi ini adalah dengan informasi yang tepat, akurat dan informasi yang dapat dimanfaatkan. 

“Dalam delapan bulan ini, kita selalu mengingatkan peran media dalam hal ini. Tapi yang perlu diprotek dari penyebaran virus ini adalah teman-teman wartawan. Karena itu, sosialisasi dan permintaan menjaga jarak dalam liputan terus dilakukan.  Meskipun sulit awalnya, sekarang teman-teman sudah jauh lebih tertib,” tutur Meutya.

Dalam kesempatan itu, Meutya mengingatkan fungsi penyiaran untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

“Jika yang dituliskan dalam undang-undang ini tidak terjadi maka disitu ada pembengkokan atau pelanggaran. Jika ada yang salah atau tidak kita rasakan, justru memecah belah atau punya potensi memecah belah integrasi nasional, maka disitu perlu masuk KPI untuk melihat ada penyelewengan terhadap undang-undang penyiaran,” tegas Meutya dalam presentasinya. 

Dia juga meminta TV menayangkan program-program acara yang variatif, mendidik, menghibur dan juga menghadirkan optimisme. Selain itu, media harus patuh pada aturan protokol covid dalam setiap produksi siarannya. ***/foto AR

 

 

Bogor - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar agenda tahunan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) 2020 secara daring dengan mengusung tema “Penyiaran Dalam Penanggulangan Bencana Nasional Non Alam (Covid-19), pada 2-3 November 2020.  Ketua Panitia Rakornas KPI 2020, Irsal  Ambia menyatakan dalam kondisi pandemi saat ini, lembaga penyiaran diharapkan dapat terlibat  menjadi bagian solusi penyelesaian masalah. “Sebagai kondisi kedaruratan nasional, pandemi ini menuntut kita untuk dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelamatkan bangsa ini dari pandemi,”ujarnya. 

Menurut Irsal, televisi dan radio memiliki peran strategis dalam menghadirkan informasi yang akurat tentang pandemi, sehingga masyarakat teredukasi dan dapat ikut melakukan pencegahan meluasnya wabah ini. Selain itu, lewat televisi dan radio pula, perubahan perilaku dan membangun kebiasaan baru dapat disosialisasikan lebih efektif. 

Rakornas KPI 2020 dibuka oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. Dalam kesempatan itu Mahfud menyampaikan arahan terkait penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Dirinya menyinggung mengenai siaran Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang menjadi kewajiban lembagapenyiaran. Menurut Mahfud, ILM dapat dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat untuk sadar media. Selain itu, melalui ILM juga, edukasi tentang pandemi Covid 19 dapat disampaikan. “Apalagi di negara kita banyak ramai kontroversi mengenai Covid19 ini,” tukasnya.  

Sementara itu, saat menyampaikan sambutan, Ketua KPI Agung Suprio mengapresiasi lembaga penyiaran baik televisi dan radio yang telah memberikan kontribusi yang besar dalam sosialisasi penanggulangan pandemi covid19, baik itu melalui ILM, pemberitaan maupun konten siaran lain. Harapannya dengan kontribusi lembaga penyiaran ini, mampu mengubah perilaku masyarakat sehingga dapat menyesuaikan dengan kebiasaan baru yang diatur pemerintah, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). 

Dalam kesempatan itu Agung menyampaikan pula tentang rencana migrasi penyiaran dari sistem analog ke sistem digital yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, digitalisasi mampu menciptakan keberagaman konten. Mengingat dengan digital ini akan hadir lebih banyak pelaku industri penyiaran yang berimplikasi dengan maraknya konten-konten siaran. Selain itu, lewat migrasi atau Analog Switch Off, negeri ini akan menerima bonus digital atau digital deviden yang akan diperuntukkan bagi hadirnya teknologi internet berkualitas tinggi.

Agung juga berharap, revisi undang-undang penyiaran dapat segera diselesaikan dan disahkan oleh DPR pada tahun 2021. “Kami berharap dengan regulasi yang baru, ada kewenangan bagi KPI yang ditambahkan. Baik itu terkait pengawasan konten penyiaran konvensional saat sudah digital, maupun untuk pengawasan media baru,”pungkas Agung. 

Dalam RAKORNAS KPI 2020 ini, digelar pula Seminar Nasional dengan narasumber Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Ketua Komite Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, serta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Widodo Muktiyo.  Seminar Nasional ini juga menghadirkan perwakilan asosiasi lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio untuk ikut menyampaikan kiprah yang telah dilakukan selama ini dalam penanganan pandemi covid-19.  

RAKORNAS KPI 2020 akan digelar secara daring selama dua hari dengan peserta dari KPI Pusat dan KPI Daerah seluruh Indonesia. Adapun agenda pembahasan Rakornas adalah prakarsa KPI berkenaan digitalisasi penyiaran dan perijinan penyelenggaraan penyiaran pasca Undang-Undang Cipta Kerja, pengawasan penyiaran pilkada, pengawasan siaran pengobatan tradisional, peran literasi dalam penguatan institusional KPI, serta posisi strategis KPI dalam perkembangan “new media”. 

 

Sentul -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, peran media penyiaran sangat besar untuk memutus rantai penyebaran virus covid di tanah air. Peran ini diwujudkan melalui penyampaian informasi serta iklan layanan masyarakat (ILM) tentang bahaya virus tersebut.

Hal itu disampaikannya di sela-sela seminar utama Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2020 yang diselenggarakan secara daring, Senin (2/11/2020).

Menurut Doni, masih ada sebagian masyarakat yang tidak percaya covid-19 atapun merasa tidak mungkin terpapar virus ini. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlahnya ada 17% persen.

Jika saat ini penduduk Indonesia ada 270 juta orang, maka dari 17%-nya ada sebanyak 44,9 juta orang merasa tidak akan terpapar Covid-19. “Ini suatu angka yang sangat besar. Artinya masih ada 44,9 juta orang yang merasa tidak mungkin dan sangat tidak mungkin terpapar Covid,” kata Doni.

Oleh karenanya, Dia merasa peran media sangat penting guna  menekan angka ketidakpercayaan tersebut. Menurut Doni, angka 63% keberhasilan sosialisasi Covid-19 ada di tangan media.

“Nah disinilah sekali lagi pentingnya peran media. Saya mendapatkan sesuatu yang disampaikan satu lembaga bahwa 63 persen keberhasilan sosialisasi itu ada di tangan media. Jadi kalau kita data di sini media sosial itu menduduki peringkat yang pertama, kemudian berikutnya adalah televisi, WhatsApp dan sejumlah media lainnya termasuk radio kemudian juga iklan dan sebagainya” kata Doni.

Dalam kesempatan itu, Doni juga meminta agar semua pihak baik di pusat maupun di daerah saling bersinergi. “Mohon kiranya berkenan setiap organisasi yang ada di seluruh provinsi, kabupaten, kota untuk bisa bersinergi dengan Satgas provinsi,” tuturnya.

Menurutnya, paling tidak 17 persen dari warga negara kita yang merasa tidak mungkin dan sangat tidak mungkin terpapar Covid ini dapat ingatkan bahwa Covid ini nyata. “Covid ini bukanlah rekayasa, Covid bukanlah konspirasi. Covid ini ibarat wabah,” tegas Doni.

Sementara itu, di seminar yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Widodo Muktiyo mengatakan, pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi telah menunjukkan akslerasi digital Indonesia.

"Tahun ini dan tahun depan akan ada peningkatan luar biasa bahkan sampai tahun 2022. Targetnya 2022 persoalan-persoalan terkait informatika untuk cover 4G di Indonesia mudah-mudahan tertangani," ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 83.218 desa/kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Namun, masih ada 12.548 desa/kelurahan yang belum terkoneksi jaringan 4G.

Khusus daerah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, kata dia, pemerintah bertanggung jawab menyediakan layanan 4G di 9.113 daerah. "Akan dikerjakan selama 2021 dan 2022. Termasuk non-3T, ada 3.345 desa. Inilah yang masih sering jadi problem," kata Widodo.

Untuk mendukung upaya tersebut, Widodo menambahkan, pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan Komisi I DPR, terutama dalam hal alokasi pendanaan infrastruktur transformasi digital. **/Foto: AR

 

 

Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan migrasi televisi analog ke digital adalah keniscayaan. Sebab, teknologi sudah berkembang dan pemirsa mendambakan tayangan dengan kualitas bagus.

“Digitalisasi memang sesuai dengan tuntutan jaman dan keinginan masyarakat. Saatnya kita bicara teknologi dan masyarakat berhak merasakannya,” kata Yuliandre saat menjadi pembicara dalam acara diskusi berbasi daring yang diselenggarakan Klikcoaching.com dengan tema “Pemuda Maju, Memajukan Indonesia” di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Lebih lanjut, Yuliandre mengungkapkan, era konvergensi media menyebabkan lalu lintas informasi menjadi sangat cepat sehingga simpang siur dan sulit dikendalikan. Integrasi antara media konvensional dan internet ini tidak saja mengalami pergeseran secara teknologi, tetapi juga melahirkan konsep baru dalam komunikasi massa 

“Setiap orang bebas menyampaikan informasi dengan cepat dan mudah. Karena setiap orang bisa menjadi produsen informasi,” ungkap pria yang akrab disapa Andre.

Rencana untuk meninjau ulang Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan terobosan yang tepat. Andre menilai masyarakat sebetulnya tidak perlu resah jika pengawasan KPI masuk ke ranah media baru. Hal ini dikarenakan pengawasan tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karakteristik dan pelaku penyiaran di media baru yang berbeda dari media konvensional memancing pendekatan yang berbeda dalam pengawasan media baru.

“Seandainya KPI masuk kemedia baru kita akan kumpulkan para konten kreator dan kita lindungi dengan regulasi yang mengikuti,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Chief Executive Officer (CEO) Media Group News, Mohammad Mirdal Akib mengatakan, KPI sebagai regulator independen yang mengatur masalah penyiaran di Indonesia harus mampu menjadi pengawal penyiaran yang progresif, demokratis, dan komprehensif sehingga tetap berpihak kepada publik.

“jadi apa kabar jika tidak ada KPI di Indonesia? Pasalnya, ranah siaran bukan saja diisi dengan hiburan, melainkan ada urusan tentang ideololgi juga,” kata Mirdal.

Menurutnya, KPI sudah bekerja dengan kinerja yang jauh melebihi kapasitasnya sebagai garda pengawas isi siaran. Aturan KPI harus lebih dinamis sebagaimana kecepatan arus teknologi komunikasi dan informasi. Ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi KPI terkait dinamika informasi di era konvergensi. “Era konvergensi media yang mengubah arus informasi secara radikal mengharuskan KPI membuat aturan penyiaran baru yang lebih jelas, progresif, dinamis, dan demokratis,” tutup Mirdal. *

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.