Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan migrasi televisi analog ke digital adalah keniscayaan. Sebab, teknologi sudah berkembang dan pemirsa mendambakan tayangan dengan kualitas bagus.

“Digitalisasi memang sesuai dengan tuntutan jaman dan keinginan masyarakat. Saatnya kita bicara teknologi dan masyarakat berhak merasakannya,” kata Yuliandre saat menjadi pembicara dalam acara diskusi berbasi daring yang diselenggarakan Klikcoaching.com dengan tema “Pemuda Maju, Memajukan Indonesia” di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Lebih lanjut, Yuliandre mengungkapkan, era konvergensi media menyebabkan lalu lintas informasi menjadi sangat cepat sehingga simpang siur dan sulit dikendalikan. Integrasi antara media konvensional dan internet ini tidak saja mengalami pergeseran secara teknologi, tetapi juga melahirkan konsep baru dalam komunikasi massa 

“Setiap orang bebas menyampaikan informasi dengan cepat dan mudah. Karena setiap orang bisa menjadi produsen informasi,” ungkap pria yang akrab disapa Andre.

Rencana untuk meninjau ulang Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan terobosan yang tepat. Andre menilai masyarakat sebetulnya tidak perlu resah jika pengawasan KPI masuk ke ranah media baru. Hal ini dikarenakan pengawasan tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karakteristik dan pelaku penyiaran di media baru yang berbeda dari media konvensional memancing pendekatan yang berbeda dalam pengawasan media baru.

“Seandainya KPI masuk kemedia baru kita akan kumpulkan para konten kreator dan kita lindungi dengan regulasi yang mengikuti,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Chief Executive Officer (CEO) Media Group News, Mohammad Mirdal Akib mengatakan, KPI sebagai regulator independen yang mengatur masalah penyiaran di Indonesia harus mampu menjadi pengawal penyiaran yang progresif, demokratis, dan komprehensif sehingga tetap berpihak kepada publik.

“jadi apa kabar jika tidak ada KPI di Indonesia? Pasalnya, ranah siaran bukan saja diisi dengan hiburan, melainkan ada urusan tentang ideololgi juga,” kata Mirdal.

Menurutnya, KPI sudah bekerja dengan kinerja yang jauh melebihi kapasitasnya sebagai garda pengawas isi siaran. Aturan KPI harus lebih dinamis sebagaimana kecepatan arus teknologi komunikasi dan informasi. Ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi KPI terkait dinamika informasi di era konvergensi. “Era konvergensi media yang mengubah arus informasi secara radikal mengharuskan KPI membuat aturan penyiaran baru yang lebih jelas, progresif, dinamis, dan demokratis,” tutup Mirdal. *

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.