- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 4006
Bogor - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar agenda tahunan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) 2020 secara daring dengan mengusung tema “Penyiaran Dalam Penanggulangan Bencana Nasional Non Alam (Covid-19), pada 2-3 November 2020. Ketua Panitia Rakornas KPI 2020, Irsal Ambia menyatakan dalam kondisi pandemi saat ini, lembaga penyiaran diharapkan dapat terlibat menjadi bagian solusi penyelesaian masalah. “Sebagai kondisi kedaruratan nasional, pandemi ini menuntut kita untuk dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelamatkan bangsa ini dari pandemi,”ujarnya.
Menurut Irsal, televisi dan radio memiliki peran strategis dalam menghadirkan informasi yang akurat tentang pandemi, sehingga masyarakat teredukasi dan dapat ikut melakukan pencegahan meluasnya wabah ini. Selain itu, lewat televisi dan radio pula, perubahan perilaku dan membangun kebiasaan baru dapat disosialisasikan lebih efektif.
Rakornas KPI 2020 dibuka oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. Dalam kesempatan itu Mahfud menyampaikan arahan terkait penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Dirinya menyinggung mengenai siaran Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang menjadi kewajiban lembagapenyiaran. Menurut Mahfud, ILM dapat dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat untuk sadar media. Selain itu, melalui ILM juga, edukasi tentang pandemi Covid 19 dapat disampaikan. “Apalagi di negara kita banyak ramai kontroversi mengenai Covid19 ini,” tukasnya.
Sementara itu, saat menyampaikan sambutan, Ketua KPI Agung Suprio mengapresiasi lembaga penyiaran baik televisi dan radio yang telah memberikan kontribusi yang besar dalam sosialisasi penanggulangan pandemi covid19, baik itu melalui ILM, pemberitaan maupun konten siaran lain. Harapannya dengan kontribusi lembaga penyiaran ini, mampu mengubah perilaku masyarakat sehingga dapat menyesuaikan dengan kebiasaan baru yang diatur pemerintah, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Dalam kesempatan itu Agung menyampaikan pula tentang rencana migrasi penyiaran dari sistem analog ke sistem digital yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, digitalisasi mampu menciptakan keberagaman konten. Mengingat dengan digital ini akan hadir lebih banyak pelaku industri penyiaran yang berimplikasi dengan maraknya konten-konten siaran. Selain itu, lewat migrasi atau Analog Switch Off, negeri ini akan menerima bonus digital atau digital deviden yang akan diperuntukkan bagi hadirnya teknologi internet berkualitas tinggi.
Agung juga berharap, revisi undang-undang penyiaran dapat segera diselesaikan dan disahkan oleh DPR pada tahun 2021. “Kami berharap dengan regulasi yang baru, ada kewenangan bagi KPI yang ditambahkan. Baik itu terkait pengawasan konten penyiaran konvensional saat sudah digital, maupun untuk pengawasan media baru,”pungkas Agung.
Dalam RAKORNAS KPI 2020 ini, digelar pula Seminar Nasional dengan narasumber Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Ketua Komite Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, serta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Widodo Muktiyo. Seminar Nasional ini juga menghadirkan perwakilan asosiasi lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio untuk ikut menyampaikan kiprah yang telah dilakukan selama ini dalam penanganan pandemi covid-19.
RAKORNAS KPI 2020 akan digelar secara daring selama dua hari dengan peserta dari KPI Pusat dan KPI Daerah seluruh Indonesia. Adapun agenda pembahasan Rakornas adalah prakarsa KPI berkenaan digitalisasi penyiaran dan perijinan penyelenggaraan penyiaran pasca Undang-Undang Cipta Kerja, pengawasan penyiaran pilkada, pengawasan siaran pengobatan tradisional, peran literasi dalam penguatan institusional KPI, serta posisi strategis KPI dalam perkembangan “new media”.