Bogor - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar agenda tahunan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) 2020 secara daring dengan mengusung tema “Penyiaran Dalam Penanggulangan Bencana Nasional Non Alam (Covid-19), pada 2-3 November 2020.  Ketua Panitia Rakornas KPI 2020, Irsal  Ambia menyatakan dalam kondisi pandemi saat ini, lembaga penyiaran diharapkan dapat terlibat  menjadi bagian solusi penyelesaian masalah. “Sebagai kondisi kedaruratan nasional, pandemi ini menuntut kita untuk dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelamatkan bangsa ini dari pandemi,”ujarnya. 

Menurut Irsal, televisi dan radio memiliki peran strategis dalam menghadirkan informasi yang akurat tentang pandemi, sehingga masyarakat teredukasi dan dapat ikut melakukan pencegahan meluasnya wabah ini. Selain itu, lewat televisi dan radio pula, perubahan perilaku dan membangun kebiasaan baru dapat disosialisasikan lebih efektif. 

Rakornas KPI 2020 dibuka oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. Dalam kesempatan itu Mahfud menyampaikan arahan terkait penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Dirinya menyinggung mengenai siaran Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang menjadi kewajiban lembagapenyiaran. Menurut Mahfud, ILM dapat dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat untuk sadar media. Selain itu, melalui ILM juga, edukasi tentang pandemi Covid 19 dapat disampaikan. “Apalagi di negara kita banyak ramai kontroversi mengenai Covid19 ini,” tukasnya.  

Sementara itu, saat menyampaikan sambutan, Ketua KPI Agung Suprio mengapresiasi lembaga penyiaran baik televisi dan radio yang telah memberikan kontribusi yang besar dalam sosialisasi penanggulangan pandemi covid19, baik itu melalui ILM, pemberitaan maupun konten siaran lain. Harapannya dengan kontribusi lembaga penyiaran ini, mampu mengubah perilaku masyarakat sehingga dapat menyesuaikan dengan kebiasaan baru yang diatur pemerintah, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). 

Dalam kesempatan itu Agung menyampaikan pula tentang rencana migrasi penyiaran dari sistem analog ke sistem digital yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, digitalisasi mampu menciptakan keberagaman konten. Mengingat dengan digital ini akan hadir lebih banyak pelaku industri penyiaran yang berimplikasi dengan maraknya konten-konten siaran. Selain itu, lewat migrasi atau Analog Switch Off, negeri ini akan menerima bonus digital atau digital deviden yang akan diperuntukkan bagi hadirnya teknologi internet berkualitas tinggi.

Agung juga berharap, revisi undang-undang penyiaran dapat segera diselesaikan dan disahkan oleh DPR pada tahun 2021. “Kami berharap dengan regulasi yang baru, ada kewenangan bagi KPI yang ditambahkan. Baik itu terkait pengawasan konten penyiaran konvensional saat sudah digital, maupun untuk pengawasan media baru,”pungkas Agung. 

Dalam RAKORNAS KPI 2020 ini, digelar pula Seminar Nasional dengan narasumber Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Ketua Komite Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, serta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Widodo Muktiyo.  Seminar Nasional ini juga menghadirkan perwakilan asosiasi lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio untuk ikut menyampaikan kiprah yang telah dilakukan selama ini dalam penanganan pandemi covid-19.  

RAKORNAS KPI 2020 akan digelar secara daring selama dua hari dengan peserta dari KPI Pusat dan KPI Daerah seluruh Indonesia. Adapun agenda pembahasan Rakornas adalah prakarsa KPI berkenaan digitalisasi penyiaran dan perijinan penyelenggaraan penyiaran pasca Undang-Undang Cipta Kerja, pengawasan penyiaran pilkada, pengawasan siaran pengobatan tradisional, peran literasi dalam penguatan institusional KPI, serta posisi strategis KPI dalam perkembangan “new media”. 

 

 

Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan migrasi televisi analog ke digital adalah keniscayaan. Sebab, teknologi sudah berkembang dan pemirsa mendambakan tayangan dengan kualitas bagus.

“Digitalisasi memang sesuai dengan tuntutan jaman dan keinginan masyarakat. Saatnya kita bicara teknologi dan masyarakat berhak merasakannya,” kata Yuliandre saat menjadi pembicara dalam acara diskusi berbasi daring yang diselenggarakan Klikcoaching.com dengan tema “Pemuda Maju, Memajukan Indonesia” di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Lebih lanjut, Yuliandre mengungkapkan, era konvergensi media menyebabkan lalu lintas informasi menjadi sangat cepat sehingga simpang siur dan sulit dikendalikan. Integrasi antara media konvensional dan internet ini tidak saja mengalami pergeseran secara teknologi, tetapi juga melahirkan konsep baru dalam komunikasi massa 

“Setiap orang bebas menyampaikan informasi dengan cepat dan mudah. Karena setiap orang bisa menjadi produsen informasi,” ungkap pria yang akrab disapa Andre.

Rencana untuk meninjau ulang Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan terobosan yang tepat. Andre menilai masyarakat sebetulnya tidak perlu resah jika pengawasan KPI masuk ke ranah media baru. Hal ini dikarenakan pengawasan tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karakteristik dan pelaku penyiaran di media baru yang berbeda dari media konvensional memancing pendekatan yang berbeda dalam pengawasan media baru.

“Seandainya KPI masuk kemedia baru kita akan kumpulkan para konten kreator dan kita lindungi dengan regulasi yang mengikuti,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Chief Executive Officer (CEO) Media Group News, Mohammad Mirdal Akib mengatakan, KPI sebagai regulator independen yang mengatur masalah penyiaran di Indonesia harus mampu menjadi pengawal penyiaran yang progresif, demokratis, dan komprehensif sehingga tetap berpihak kepada publik.

“jadi apa kabar jika tidak ada KPI di Indonesia? Pasalnya, ranah siaran bukan saja diisi dengan hiburan, melainkan ada urusan tentang ideololgi juga,” kata Mirdal.

Menurutnya, KPI sudah bekerja dengan kinerja yang jauh melebihi kapasitasnya sebagai garda pengawas isi siaran. Aturan KPI harus lebih dinamis sebagaimana kecepatan arus teknologi komunikasi dan informasi. Ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi KPI terkait dinamika informasi di era konvergensi. “Era konvergensi media yang mengubah arus informasi secara radikal mengharuskan KPI membuat aturan penyiaran baru yang lebih jelas, progresif, dinamis, dan demokratis,” tutup Mirdal. *

 

 

 

 

Palembang -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran, baik yang berjaringan secara nasional maupun lokal, agar berhati-hati serta memperhatikan aturan mengenai penyiaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2020. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam menyiarkan pemberitaan, kampanye dan iklan pasangan para kontestan sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan aman, damai dan sukses.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, pada saat kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 di Lembaga Penyiaran secara daring dan tatap muka yang berlangsung di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/10/2020).

Beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam Pilkada seperti penggiringan opini, berita palsu, persoalan keberimbangan dan proporsionalitas, blocking time atau segmen, penayangan iklan di luar jadwal yang sudah ditentukan, menayangkan iklan selain yang disediakan penyelenggara, menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon sepanjang waktu pemungutan suara hingga menyiarkan hasil hitungan cepat Pilkada dari lembaga survei yang tidak terakreditasi.

‘’Itu beberapa catatan potensi pelanggaran. Lembaga penyiaran harus hati-hati karena beberapa potensi seperti itu bisa saja muncul,” kata Santi, panggilan akrab Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini.

Dia juga menekankan lembaga penyiaran untuk memberi ruang kebebasan bagi pemilih pada saat masa tenang. Hal ini untuk memastikan pemilih dapat memutuskan siapa pemimpin yang menurut mereka layak dan tepat memimpin daerahnya. 

“Di masa tenang, meski masih lama harus diingatkan. Tanggal 6 hingga 8 Desember. Semua hal yang terkait aktivitas kampanye tidak boleh. Dipastikan debat terbuka tidak ada lagi. Jajak pendapat tidak ditampilkan. Kalau sudah selesai pemungutan suara maka baru boleh. Nanti dilihat lagi peraturan KPU-nya. Tapi kami ingatkan, lembaga penyiaran untuk berhati-hati di masa kampanye. Masa tenang itu harus ada clear, tidak boleh ada pengaruh apapun,” jelas Santi.

Hal lain yang menjadi perhatian KPI dalam pelaksanaan kampanye Pilkada di lembaga penyiaran yakni pemanfaatan lembaga penyiaran lokal. TV atau radio di daerah harus diprioritaskan sebagai media partner dalam setiap rangkaian sosialisasi, iklan maupun kegiatan seperti debat terbuka para kontestan Pilkada. “Sebaiknya diutamakan lembaga penyiaran lokal,” pinta Santi.

Dalam kesempatan itu, KPI mendorong TV dan radio untuk menjadi barometer informasi Pilkada bagi masyarakat karena kontrol atas pemberitaan yang disajikan lebih terjaga dibanding dengan media sosial. Media pun harus menjaga independensi dan netralitas serta adil untuk seluruh peserta dalam penyajian berita atau informasinya. 

“Lembaga penyiaran harus juga menjunjung tinggi asas keberimbangan serta mengawal hasil penyelenggaran Pilkada mulai dari tingkat TPS, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten atau Kota sampai Provinsi. Dan yang paling penting juga menjadi instrumen resolusi konflik pasca pemilihan,” tandas Santi.

Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Widodo Muktiyo, menilai pilkada kali ini memiliki tantangan dan kompleksitas jauh lebih tinggi daripada pilkada atau pemilu sebelumnya. Hal ini tak lepas dari dampak pandemic covid-19 yang sedang melanda dunia. Karena itu, media menjadi sangat penting perannya untuk mensosialisasikan agenda besar ini. 

“Kami sudah melaksanakan sosialisasi melalui ILM. Kami juga sudah komunikasi dengan KPI. Ini program strategis, maka ILM akan kami dorong secara masif. Media yang kami pakai telah semua segmen. Kami mengoptimalkan media yang ada di pusat maupun di daerah. Khususunya daerah yang ada pilkada, sosialisasi ini akan massif agar kegiatan ini bisa didengar dan dimengerti oleh masyarakat,” katanya dalam rakor tersebut.

Upaya ini juga untuk menggaet pemilih sehat dan cerdas sehingga dapat membeda mana yang benar dan yang tidak sesuai dengan pilihan. “Memilih dengan akal cerdas akan menentukan lima tahun ke depan,” ujar Widodo.

Dia juga menekankan penyelenggaran dan kontestan agar mengoptimalkan pemanfaatan daring dan media dalam situasi sekarang ini. Hindari sebisa mungkin pengumpulan  massa. “’Kami tetap berharap pemilihnya damai. Kami juga yakin tim sukses dapat mengoptimalkan calonnya denan menggunakan medsos, penyiaran dan cetak,” tandasnya. 

Dalam acara itu, hadir narasumber antara lain Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhitya Rizaldi, serta Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis. Pembukaan kegiatan Rakor ini dilakukan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, secara daring. ***

 

Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan media adalah salah satu pilar demokrasi yang mengedukasi. Oleh karenanya, media wajib menyukseskan keberlangsungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. 

”Sukses dalam bermedia itu salah satunya dengan memberikan informasi yang mengedukasi. Media dalam hal ini lembaga penyiaran wajib melakukan hal itu terutama menyambut pilkada mendatang dengan salah satunya selalu mengkampanyekan protokol kesehatan,” kata Mulyo saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 secara daring, Jumat (23/10/2020).

Kemudian, lanjut Mulyo, target partisipasi publik sebesar 77,5% dalam Pilkada di Desember mendatang bukanlah jumlah kecil. Di beberapa negara seperti Iran, terjadi penurunan jumlah partisipasi karena kekhawatiran masyarakat dengan situasi pandemi. Karena itu, peran media penyiaran sangat penting dalam upaya meningkatkan angka partisipasi tersebut. 

Selain itu, KPI juga berharap lembaga penyiaran bisa dimanfaatkan secara maksimal karena terbukti dapat dimanfaatkan masyarakat secara serempak. 

“Saya berharap gugus tugas yang telah dibentuk bisa bekerja secara optimal. Gugus tugas ini menjadi sangat penting menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran. Mudah-mudahan koordinasi dan kerjasama yang sangat baik dari gugus tugas dalam pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan sangat baik,” tuturnya saat membuka acara Rakor secara daring.

Dia juga mengingatkan lembaga penyiaran agar menyampaikan informasi berimbang, adil, dan benar. 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldy, menyebutkan Pilkada 2020 di masa pandemi tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Ia juga mencontohkan beberapa negara yang menurutnya sukses menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi.

“Beberapa negara yang memutuskan menggelar pemilu saat pandemi, yaitu Singapura dan Korea Selatan. Singapura melaksanakan pemilu parlemen pada 10 Juli 2020. Sementara, Korea Selatan menggelar pemilu pada 15 April 2020 yang menjadikannya negara pertama di dunia yang menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi Covid-19,” kata Bobby.

Dijelaskannya, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 perlu adaptasi hal-hal baru, salah satunya penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, sehingga kualitas Pemilu tetap terjaga dan masyarakat aman. 

"Sukses yang ketiga adalah jika semua tahapan berjalan dengan baik dan tingkat partisipasi tinggi, tetapi kita semua harus selamat dan aman, baik pemilih maupun penyelenggaraannya,” kata Bobby 

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan fungsi dan peran lembaga penyiaran dalam Pilkada melalui sajian pemberitaan dan arus informasi yang begitu cepat dengan netral dan independen. 

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 296 Nomor 1 disebutkan bahwa KPI dan Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pilkada di lembaga penyiaran atau media massa cetak. 

“Langkah KPI sangat fokus dalam menjaga independensi wajah penyarian di Lembaga Penyiaran. Bagaimana media di dorong untuk mengedukasi masyarakat agar paham tuntunan demokrasi,” kata Yuliandre 

Dia juga menekankan setiap stasiun televisi harus sanggup menjalankan fungsinya sebagai media yang memuat konten informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa. 

Menurut Andre, panggilan akrabnya, KPI telah lama meminta seluruh lembaga penyiaran untuk mau berkomitmen memberikan tayangan yang mengedukasi masyarakat. Hal ini agar tidak terjadi pelanggaran dalam konten siaran.

“Artinya KPI ingin adanya keyakinan atas lembaga penyiaran di atas hitam dan putih yang berkekuatan hukum dengan komitmen agar lembaga penyiaran dapat menjaga netralitas di Lembaga Penyiaran,’’ ungkapnya. Man/***

 

 

Samarinda -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerjasama dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) makin gencar melakukan sosialisasi dan publikasi system penyiaran digital yang akan berlangsung secara nasional pada 2022 mendatang. Kota Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu tujuan kegiatan sosialisasi setelah sebelumnya berlangsung di Mandalika (Nusa Tenggara Barat) dan Serang (Banten). 

Dipilihnya Kaltim sebagai tempat sosialisasi dinilai tepat karena provinsi ini termasuk wilayah perbatasan. Satu alasan utama Negara menyegerakan sistem baru penyiaran ini atau ASO (Analog Switch Off) adalah untuk daerah-daerah seperti ini (perbatasan, terdepan, terpencil dan tertinggal). Tujuan besarnya agar masyarakat yang tinggal di perbatasan mudah mengakses siaran domestik sehingga ketahanan nasional di wilayah itu dapat terjaga. 

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia menyatakan, masyarakat Indonesia di wilayah perbatasan banyak yang kesulitan memperoleh informasi, bahkan mengakses siaran dari dalam negeri. Kondisi ini membuat mereka mengkonsumsi siaran negara lain atau tetangga. Alasannya sederhana yakni gampang diakses. 

“Dulu masyarakat perbatasan itu sangat tertinggal. Bahkan, karena sering menonton atau mendengarkan siaran dari negara tetangga, kebanyakan dari mereka tidak tahu lagu kebangsaan Indonesia Raya. Hal ini tentu dapat mengancam pertahanan dan ketahanan sekaligus rasa nasionalisme warga negara kita di wilayah tersebut,” kata Irsal saat menjadi salah satu narasumber kegiatan Sosialisasi dan Publikasi “Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Digital” yang diselenggarakan secara daring dan tatap muka di Kota Samarinda, Kamis (22/10/2020).

Menurut Irsal, adanya ancaman itu membuat daerah-daerah tersebut harus lebih diperkuat dengan jalan membangun infrastruktur digital. Pembangunan fasilitas ini menjadi tanggungjawab negara melalui Kominfo dan BAKTI.  

“Fasilitas penyiaran di wilayah itu harus dibangun. Hal ini akan membantu percepatan informasi dan telekomunikasi di wilayah perbatasan. Karena itu poin dari digital adalah masuk dari perbatasan agar akses informasi bagi masyarakat di perbatasan itu akan sama atau lebih baik sehingga tidak tertinggal dengan daerah lainnya,” ujar Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini.

Manfaat lain dari adanya penyiaran digital, lanjut Irsal, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kemanusian seperti kebencanaan. Sistem ini juga membuat jumlah kanal frekuensi menjadi lebih banyak sehingga akan menghadirkan lembaga-lembaga penyiaran baru dan ini makin memperkaya khazanah konten siaran. 

Irsal menambahkan, keragamanan ini tidak hanya sekedar banyak konten. Tapi juga harus mempertimbangkan kualitas dan kelayakan konten itu. “Harus diperhatikan juga lembaga penyiaran yang bersiaran di daerah itu adalah lembaga penyiaran yang cukup baik dan berkualitas dalam menyediakan program siarannya. Sehingga penyelenggaraan penyiaran digital di wilayah perbatasan selain makin membantu ketahanan nasional juga mencerdaskan,” kata Irsal.

Penyelenggaraan digital juga akan membangkitkan bisnis penyiaran menjadi lebih pesat. Akan ada rantai baru dari bisnis penyiaran yang diprediksi memberi banyak peluang bagi pihak yang ingin masuk dalam industri ini. “Banyak sekali keuntungan dari digital teresterial televisi ini. Dan karena itu hal ini harus segera dijalankan dan kami sudah lama mendorong hal ini agar penyelenggaraan digital ini dimulai dari perbatasan,” tukas Irsal.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Kominfo, Henry Subiakto, mengatakan berlakunya sistem siaran nasional dari analog ke digital akan menutup ruang kosong atau blankspot siaran di tanah air termasuk di wilayah perbatasan. Hal ini juga memberi nilai positif terkait menjaga Indonesia di wilayah tersebut. 

Kita memandang daerah perbatasan itu strategis dan harus diperkuat karena ada spill over dari luar negeri. Program siaran kebangsaan sangat penting karena kalau tidak masyarakat kita di sana memperoleh siaran dari negara tetangga yang belum tentu cocok dengan nasionalisme kita. Ini kenapa perbatasan menjadi salah satu yang kita perhatikan,” kata Henry yang menjadi salah satu narasumber acara ini.

Kebijakan di perbatasan ini menjadikan perizinan penyiaran jadi mudah sehingga tidak perlu menunggu peluang usaha. “Kalau di perbatasan kita perbolehkan. Kita dorong TV-TV nasional, radio dan lembaga penyiaran publik itu mereka siaran dulu di perbatasan. termasuk siaran digital itu dimulai dari perbatasan. Karena kalau mulai dari pusat dari kota-kota akan ada persoalan karena frekuensinya masih dipakai oleh TV-TV analog yang mereka belum bisa kita tata sebelum ada regulasi yang memperbolehkan pemerintah menata hal itu lewat regulasi analog switch off dan itu yang kita tunggu-tunggu,”tandasnya. ***/Foto AR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.