- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3368
Bogor - Kampanye pasangan kandidat calon kepala daerah banyak didominasi melalui Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), hal tersebut mengemuka dalam Sidang Bidang Pengawasan Isi Siaran pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2020 yang diselenggarakan secara daring (3/11/2020).
Menurut Mimah Susanti, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, dalam pemasangan iklan harus memperhatikan banyak hal diantaranya adalah penggunaan lembaga penyiaran di sekitar wilayah yang siarannya dapat diakses di daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020.
Selain itu siaran Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ada tidak dapat menjangkau wilayah yang tersebut. Maka pemanfaatan LPB untuk penyelenggaraan penyiaran Pilkada dapat dilakukan. “Yang penting, LPB tersebut telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” ujar Santi.
Hal ini terkait pula dengan kebijakan KPI yang mengatur mengenai Kampanye Pilkada di LPB. Harus diakui bahwa LPB memiliki daya jangkau yang lebih luas dibandingkan LPS, LPK, maupun Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Sehingga akan lebih banyak masyarakat yang mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi terkait pilkada dan calon kepala daerah yang ikut berkompetisi.
Dalam sidang bidang pengawasan isi siaran ini, mengemuka pula usulan mengenai penguatan konten lokal, revisi P3SPS, dan pemerataan siaran digital. KPID menyampaikan harapan agar konten lokal dapat ditingkatkan lagi kehadirannya dari ketentuan yang ada sekarang. Seluruh KPID dipastikan ikut menghadiri secara daring sidang bidang pengawasan isi siaran pada Rakornas 2020.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo turut hadir memandu sidang ini. Rumusan rekomendasi bidang pengawasan isi siaran akan disampaikan dalam Sidang Pleno Rakornas 2020. DNS/Foto: AR