Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, saat menjadi narasumber asistensi yang diselenggarakan Divisi Humas Polri di Hotel Diradja, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi perlindungan terhadap etika profesi yang dimiliki profesi tertentu dalam isi siaran. Upaya ini untuk menghindari terjadinya tindak pelecehan, kesalahan atau pendiskriditan terhadap profesi tersebut terutama bagi etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan. 

Pernyataan itu ditegaskan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, di depan peserta acara diskusi yang diselenggarakan Divisi Humas Polri di Hotel Diradja, di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Diskusi tersebut bertajuk “Dalam Rangka Menjaga Citra Positif Polri Melalui Asistensi Terhadap Rumah Produksi Kreatif Film Agar Tidak Kontraproduktif”. 

Mulyo menjelaskan adalah kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati etika profesi yang dimiliki profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siarannya. Kewajiban ini dimuat dalam aturan KPI di dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 10. “Jangan sampai terjadi hal yang merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat karena profesi tersebut diciderai dalam siaran,” tuturnya.

Dia menegaskan, KPI akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi kepada siaran yang melakukan pelanggaran terhadap etika profesi tertentu tersebut seperti profesi polisi dalam tayangan. “Kami akan memberi teguran jika ada yang menciderai profesi polisi meskipun hal itu produk kreatif. Harus ada etika yang patut dan disesuaikan dengan SOP yang berlaku. Hal ini perlu jadi catatan bagi pembuat konten yang ada di rumah-rumah produksi,” jelas Mulyo.

Menurut catatan pengaduan dan pemantauan KPI Pusat, ditemukan cukup banyak pelanggaran terhadap citra polisi dalam siaran terutama dalam tayangan live atau langsung. Bahkan, KPI telah memberi sanksi pada beberapa program yang kedapatan melanggar aturan tentang profesi tertentu tersebut.   

“Jika berdalih itu sebagai produk kreatif dan harus berbeda dengan yang semestinya, saya perlu menekankan rumus dari Perancis yang menyatakan bahwa setiap cerita atau adegan harus semeyakinkan mungkin,” papar Mulyo.

Komisioner bidang Isi Siaran ini menekankan pentingnya mengedepankan unsur edukasi dan kualitas dalam isi siaran. Karenanya, tidak boleh ada pendiaman terhadap persepsi yang negatif karena hal ini akan membentuk pandangan masyarakat menjadi buruk.

Kepala Divisi Humas Polri, Muhammad Iqbal, mengatakan pihaknya berharap tayangan terkait polisi harus sesuai dengan etika dan SOP. Keselarasan ini dinilai akan membentuk pandangan yang benar dan tepat terhadap profesi polisi. “Media bisa mempengaruhi ini,” katanya saat membuka diskusi.

Sementara itu, narasumber dari Polri, Dedy S, menjelaskan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan semuanya telah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan Polri. Aturan dan SOP tersebut dapat menjadi bahan perhatian dan masukan bagi pembuat film atau program siaran ketika menggambarkan profesi polisi. 

“Jangan sampai terjadi kesalahan ketika membuat film misalnya ketika menggunakan atribut pangkat. Karena terkadang berbeda dengan apa yang ditayangkan di film,” tambahnya. ***

 

Jakarta -- Program Siaran “Garis Tangan” yang ditayangkan ANTV diputuskan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012. Akibat pelanggaran itu, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program acara yang tayang setiap hari mulai Pukul 21.30 WIB.

Keputusan tersebut ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran No.46/K/KPI/31.2/01/2020 yang ditujukan kepada Stasiun Televisi ANTV, Jumat (24/1/2020).

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan program “Garis Tangan” ANTV  kedapatan melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali antara lain tanggal 8, 11 dan 12 Januari 2020. Pada 8 Januari 2020, tim pemantauan KPI mendapati tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang mengaku berselingkuh dan melakukan hubungan seks di luar nikah dengan pria lain serta menceritakan adegan-adegan yang dilakukan saat berhubungan seksual.

Kemudian pada 11 Januari 2020, tim KPI kembali menemukan tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang menceritakan kisahnya dengan fantasi di luar nalar yaitu hubungan seks di luar nikah dengan beberapa orang pria. Lalu yang terakhir pada 12 Januari 2020, ditemukan tayangan keributan tentang dugaan seorang wanita berselingkuh dengan pria lain di dalam program tersebut. 

Menurut Mulyo, tayangan tersebut telah mengabaikan tiga Pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yakni Pasal 1 Ayat (24), Pasal  9 dan Pasal 13. Ketiga Pasal itu menegaskan pentingnya lembaga penyiaran menghormati dan menjaga hak serta kehidupan pribadi serta nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Selain itu, telah dilanggar tujuh Pasal dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI. Ke enam Pasal itu antara lain, Pasal 1 Ayat (28), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 19 Ayat (1). “Kami menilai tayangan tersebut menabrak banyak pasal dalam aturan KPI seperti soal kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik hingga soal norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat,” kata Mulyo.

Dalam aturan KPI, kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi. Persoalan ini semestinya tidak pantas masuk dalam ranah penyiaran karena konteksnya tidak berkaitan dengan kepentingan publik. 

“Apa pentingnya masyarakat mengetahui urusan pribadi dan aib seseorang. Informasi yang penting itu jika berhubungan dengan keamanan dan keselamatan negara,” jelas Mulyo mencontohkan.

Lebih lanjut dalam aturan SPS KPI ditegaskan bahwa program siaran wajib menghormati hak privasi serta berhati-hati menyiarkannya agar tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan. Upaya ini untuk mencegah dan mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik tersebut untuk mengungkapkan secara terperinci aib atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

“Yang paling utama adalah tayangan atau program itu dilarang memuat pembenaran tentang hubungan seks di luar nikah. Kita tidak ingin hal itu dianggap sebagai hal biasa terutama bagi anak-anak dan remaja. Kami harap ANTV segera melakukan perbaikan pada program bersangkutan dan konten seperti itu tak lagi ditampilkan,” tandas Mulyo. ***

 

Jakarta - Generasi milenial harus berkontribusi dalam pembahasan Draft Revisi Undang-Undang Penyiaran. Pasalnya, ke depan yang akan diatur dalam UU ini meliputi banyak hal yang sangat beririsan dengan generasi milenial, mulai dari produksi konten sampai dampak konten yang akan ditampilkan industri penyiaran.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, saat menjadi narasumber di Diklat Jurnalistik Tingkat Nasional yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ciputat di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Minggu (26/1/2020).

Menurut Nuning, HMI sebagai organisasi mahasiswa diharapkan menjadi pelopor content creator yang akan memproduksi konten yang edukatif, informatif dan menghibur dengan selalu mengedepankan nilai-nilai kebangsaan dan ke-Indonesiaan. Lebih khususnya, lanjut dia, pada materi-materi jurnalistik harus mengedepankan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Kode etik Jurnalistik (KEJ). 

“Khusus untuk lembaga penyiaran, saya menekankan pentingnya soal prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap dan benar, tidak menyebar berita bohong, fitnah, tidak mengandung SARA, dan berbagai hal yang telah diatur dalam P3SPS KPI,” jelasnya ke ratusan peserta yang hadir di acara tersebut. 

Berdasarkan data sanksi KPI tahun 2019 menyebutkan bahwa program siaran jurnalistik menjadi kategori program siaran yang paling banyak mendapatkan sanksi KPI pada periode Januari hingga Desember 2019 dengan jenis pelanggaran terhadap aturan perlindungan anak dan remaja.

Di akhir pertemuan itu, Nuning mengajak seluruh peserta pelatihan Diklat Jurnalistik Nasional untuk memiliki wawasan literasi, melawan hoax, bijak dalam menyikapi segala informasi yang beredar dan bisa memperbanyak produksi konten positif. *

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis untuk Program Siaran “Silet” di INews TV, Jumat (24/1/2020). Program siaran ini kedapatan melakukan dua pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Dua pelanggaran itu terpantau KPI Pusat pada 3 Januari 2020 mulai pukul 09.33 WIB yakni berupa muatan a.n Panglima Langit yang meramal kehidupan Ashanty melalui mata batin. Temuan kedua didapat pada tayangan “Silet” tanggal 13 Januari 2020 mulai pukul 09.21 WIB yakni berupa video aksi seorang pria menangkap dan bermain-main dengan seekor ular king cobra.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan adegan ramalan tentang kehidupan seseorang dinilai mengabaikan aspek perlindungan anak dalam isi siaran dan melanggar aturan tentang kewajiban program siaran dengan klasifikasi R (Remaja) agar memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. 

“Ada dua pasal P3 yang diabaikan serta dua pasal di SPS yang dilanggar oleh tayangan tersebut,” tambahnya.

Menurut Mulyo, semestinya tayangan dengan klasifikasi R tidak boleh menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan   paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan mistik. “Tayangan yang diklasifikasikan R mestinya memenuhi unsur sebuah tayangan yang edukatif dan berisi pesan moral yang positif. Hal-hal seperti ini semestinya yang ditampilkan, jangan sebaliknya,” katanya.

KPI pernah mengeluarkan Surat Edaran tentang Program Siaran Infotainment di Lembaga Penyiaran Televisi Nomor 591/K/KPI/31.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019. Di dalam poin 6 huruf a di surat edaran itu ditegaskan bahwa  siaran infotainmen tidak boleh menayangkan muatan Mistik, Horor dan Supranatural di bawah pukul 22.00 waktu setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 SPS.

Adegan berbahaya

Satu lagi adegan yang melanggar ditemukan KPI Pusat pada 13 Januari 2020 mulai pukul 09.21 WIB. Dalam program tersebut terdapat video aksi seorang pria menangkap dan bermain-main dengan seekor ular king cobra.

Menurut Mulyo, video tersebut mengabaikan kembali dua Pasal di P3 soal kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran dan ketentuan penggolongan program siaran. “Berdasarkan pemantauan kami, program siaran ini diklasifikasikan R atau Remaja. Artinya, program ini ditonton oleh para remaja dan mungkin anak-anak karena jam tayangnya di pagi hari,” ujarnya. 

Selain itu, penayangan video itu melanggar aturan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja. Aturan ini terdapat dalam SPS KPI Pasal 15 Ayat (1).

Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Ada bahaya dalam tayangan yang berpotensi dicontoh oleh anak-anak dan remaja ketika muatan seperti itu ditayangkan pada jam yang semestinya memperhatikan kepentingan mereka. Anak-anak dan remaja dapat mempersepsikan bahwa perlaku seperti itu dapat dianggap wajar dan dicoba dilakukan. 

“Kami meminta INews TV segera melakukan perbaikan internal dan memperhatikan aspek-aspek yang ada dalam P3SPS untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” tandas Mulyo. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memulai kunjungan ke sejumlah lembaga penyiaran, Kamis (23/1/2020). Rajawali Televisi atau RTV menjadi tempat pertama yang disambangi KPI Pusat. Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyatakan kunjungan ini bagian dari silaturahmi pihaknya ke lembaga penyiaran sekaligus menyampaikan agenda program lembaga serta masukan untuk lembaga penyiaran terkait konten siaran.

“Beberapa program kerja yang dalam waktu dekat akan dilakukan kami antara lain revisi aturan P3SPS, Rapat Koordinasi Nasional dan peringatan Hari Penyiaran Nasional. Terkait revisi P3SPS, kami memerlukan banyak masukan dari lembaga penyiaran,” kata Agung di depan jajaran pimpinan dan direksi RTV saat membuka pertemuan. 

Setelah itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyampaikan harapan tentang pengembangan konten lokal di lembaga penyiaran. Menurutnya, RTV dapat melakukan upaya peningkatan konten lokal dengan mengajak kalangan kampus dengan terlebih dahulu mendorong kualitas mereka.

“Kerjasama ini akan saling menguntungkan keduabelah pihak,” tambahnya.

Kemudian, lanjut Mulyo, RTV diharapkan tidak menutup ruang bagi lembaga penyiaran lain untuk menyiarkan konten RTV di sejumlah daerah khususnya wilayah blankspot. “Hal ini untuk menutup daerah-daerah yang tidak bisa terjangkau siaran free to air dan ini akan memberi ketenangan bagi masyarakat di sana,” jelasnya.

Komisioner KPI Pusat lainnya, Hardly Stefano, memuji konsistensi RTV menayangkan program siaran kartun untuk masyarakat. Namun, lanjutnya, RTV harus bisa meningkatkan kuantitas dan kualitas isi siaran tayangan kartun. “Yang lebih khusus lagi bagaimana meningkatkan produksi kartun dari dalam negeri,” pintanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, berharap RTV dapat bekerjasama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya literasi media melalui “Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa”. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, dia berharap kebutuhan akan tontonan anak yang berkualitas ikut naik.

“Penting juga bagi kita untuk juga menyerukan siaran baik secara bersama-sama,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama RTV, Artine S Utomo, bercerita soal sulitnya membuat animasi atau kartun lokal. Padahal, kata dia, pembuat kartun dan animasi di Jepang dan Korea Selatan sebagian adalah anak-anak muda dari Indonesia. “Sedih melihat mereka mengerjakan hal itu tidak untuk lokal. Kemampuan anak-anak Indonesia itu tidak kalah dengan luar,” katanya.

Menurut Artine, kemampuan tersebut sangat menjanjikan dan menjadi peluang untuk mengembangkan animasi dan kartun dalam negeri. “Kita kepingin punya konten lokal dan kita bisa memberdayakan anak-anak SMK jurusan animasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Artine menyebutkan jika tidak semua kartun itu dikonotasikan untuk anak-anak. Dia juga berharap, revisi P3SPS dapat memberi penjelasan secara detail dan jelas terkait aturan atau pasal eksploitasi. “Hal ini perlu dibahas,” paparnya. 

Dalam kunjungan itu, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia dan Mimah Susanti. Setelah RTV, KPI Pusat akan berkunjung ke beberapa lembaga penyiaran dalam sepekan ke depan. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.