Jakarta - Generasi milenial harus berkontribusi dalam pembahasan Draft Revisi Undang-Undang Penyiaran. Pasalnya, ke depan yang akan diatur dalam UU ini meliputi banyak hal yang sangat beririsan dengan generasi milenial, mulai dari produksi konten sampai dampak konten yang akan ditampilkan industri penyiaran.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, saat menjadi narasumber di Diklat Jurnalistik Tingkat Nasional yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ciputat di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Minggu (26/1/2020).

Menurut Nuning, HMI sebagai organisasi mahasiswa diharapkan menjadi pelopor content creator yang akan memproduksi konten yang edukatif, informatif dan menghibur dengan selalu mengedepankan nilai-nilai kebangsaan dan ke-Indonesiaan. Lebih khususnya, lanjut dia, pada materi-materi jurnalistik harus mengedepankan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Kode etik Jurnalistik (KEJ). 

“Khusus untuk lembaga penyiaran, saya menekankan pentingnya soal prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap dan benar, tidak menyebar berita bohong, fitnah, tidak mengandung SARA, dan berbagai hal yang telah diatur dalam P3SPS KPI,” jelasnya ke ratusan peserta yang hadir di acara tersebut. 

Berdasarkan data sanksi KPI tahun 2019 menyebutkan bahwa program siaran jurnalistik menjadi kategori program siaran yang paling banyak mendapatkan sanksi KPI pada periode Januari hingga Desember 2019 dengan jenis pelanggaran terhadap aturan perlindungan anak dan remaja.

Di akhir pertemuan itu, Nuning mengajak seluruh peserta pelatihan Diklat Jurnalistik Nasional untuk memiliki wawasan literasi, melawan hoax, bijak dalam menyikapi segala informasi yang beredar dan bisa memperbanyak produksi konten positif. *

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.