Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tengah mempersiapkan proses rekrutmen Calon Anggota KPID Periode 2020-2023. Rencana ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, saat berkunjung ke Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Yozi mengungkapkan, kepengurusan KPID Lampung sekarang telah mengalami perpanjangan sejak masa baktinya selesai pada 2018 lalu. “Perpanjangan diberikan Gubernur karena ada kegiatan Pilkada dan Pileg. Tapi sekarang, kami akan melakukan proses pemilihan baru dan diharapkan sebelum Pilkada serentak pada September nanti, KPID baru telah terpilih,” katanya kepada Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Irsal Ambia dan Nuning Rodiyah.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menanggapi hal itu, menyatakan sepakat atas langkah yang akan dilakukan DPRD Provinsi. Menurutnya, proses rekrutmen Anggota KPID tidak boleh ditunda supaya tidak ada kekosongan kepengurusan. “Saya sepakat jika memang tidak ada hal yang besar dan mendesak kepengurusan KPID yang telah habis untuk segera dilakukan proses pemilihan baru. Kami berharap proses rekrutmen KPID bisa tepat waktu,” katanya.

Menurut Hardly, ada tiga alasan mengapa kepengurusan KPID tidak boleh dibiarkan kosong. Pertama, terkait perizinan lembaga penyiaran karena KPID memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kelayakan sebelum pemohon mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran. Kedua, pengawasan isi siaran lembaga penyiaran di daerah agar masyarakat mendapatkan siaran yang berkualitas dan sesuai dengan konsep kedaerahan atau konten lokal. Ketiga, menyangkut soal era disrupsi digital dan pengaruhnya pada masyarakat. 

“Masyarakat membutuhkan literasi supaya mereka tidak gampang terpapar informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan, peran untuk melakukan literasi masyarakat salah satunya ada di pundak KPID, karena mereka memiliki kapasitas untuk melakukan hal itu sehingga upaya tersebut dapat menyebar hingga ke kabupaten dan kota di Lampung,” jelas Hardly.

Hal senada turut disampaikan Koordiantor bidang Kelembagaan KPI Pusat, Irsal Ambia, bahwa proses rekrutmen bagi Calon Anggota KPID Lampung tidak boleh ditunda dan harus segera dijalankan. Bahkan, lanjut dia, hal ini harus diikuti DPRD Provinsi yang lain karena ada sejumlah KPID yang segera usai masa baktinya. 

“Saya menekankan agar proses seleksi dimulai dari DPRD atau KPID. Jikapun harus dilakukan di luar itu, DPRD harus mendelegasikan misalnya kepada eksekutif di daerah. Walaupun di setiap daerah memiliki mekanisme karena karakteristiknya yang berbeda,” jelas Irsal.

Sementara, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengingatkan soal pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Rekrutmen Anggota KPID Lampung. Tim ini bisa terdiri hingga lima orang dan mewakili sejumlah kalangan dan tokoh masyarakat. “Saya berharap proses rekrutmen ini dapat selesai dalam satu bulan ke depan,” pintanya.

Dalam kesempatan itu, Nuning menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas dukungan yang diberikan untuk KPID Lampung selama ini. Menurutnya, KPID Lampung terbilang aktif dan dinamis menjalankan tugas dan fungsinya sebagai regulator penyiaran di daerah. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.