Serpong -- Menyambut tahun politik atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat membutuhkan asupan informasi (berita) yang benar, terpercaya serta dapat dipertanggungjawabkan. Kebutuhan ini dipastikan masih dapat dipenuhi oleh media penyiaran (TV dan radio).
Pendapat tersebut disampaikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, saat mengisi kegiatan Workshop Peliputan Pemilu 2024 yang diselenggarakan Dewan Pers di Bintaro, Rabu (17/5/2023).
Namun untuk memastikan kepercayaan tersebut, lanjut Aliyah, media penyiaran harus mematuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait aturan tentang pemberitaan dan kampanye di media. Hal ini erat kaitan dengan aspek keberimbangan, proposional dan kerelevanan dalam siaran.
“Proposionalitas dan keberimbangannya harus dalam seluruh program siaran. Tapi jangan lupakan prosedur check dan re-check untuk memastikan akurasi informasinya. Karena selain itu, media penyiaran juga berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan demokrasi substantif,” tambahnya.
Aliyah meyakini apabila aspek tersebut dijalankan, tujuan meningkatkan kualitas demokrasi dan kuantitas partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 dapat tercapai.
Dia juga menyampaikan berbagai tantangan yang akan memengaruhi netralitas dan independensi media. Pertama, faktor kepemilikan media media. Menurutnya, dalam pendekatan politik ekonomi, kekuatan pemilik modal yang menguasai media begitu besar pengaruhnya terhadap netralitas dan independensi televisi.
Kemudian, faktor pemilik media yang berafiliasi dengan partai politik. Hal ini, dapat mempengaruhi kebijakan media televisi sampai kepada isi atau konten medianya. Intervensinya akan jauh hingga pada memasukkan agenda politik mereka dalam produk berita televisi.
Faktor lain yang dikhawatirkan Aliyah yang akan memengaruhi netralitas dan keberimbangan media yakni keberadaan pengawasan. “Jika pengawasan lemah, hal ini dapat memberi ruang terhadap penyiaran yang tidak netral dan tidak berimbang,” tandasnya. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kewajiban lembaga penyiaran untuk tunduk pada regulasi, baik itu undang-undang penyiaran atau pun pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS), dalam menghadirkan setiap konten siaran ke tengah publik. Jika menjadikan P3SPS sebagai panduan, maka lembaga penyiaran tidak ikut latah pada tren model konten yang muncul di media sosial demi meraih kepemirsaan yang lebih banyak. Hal ini disampaikan Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat dalam pertemuan dengan BTV di kantor KPI, 17/5.
Tulus juga mengingatkan tentang penggolongan program siaran yang membatasi kehadiran konten dewasa di luar waktu yang telah ditetapkan. Sekalipun lembaga penyiaran punya data spesifik tentang variasi kepemirsaan untuk televisinya, hal tersebut tidak dapat menjadi pembenaran untuk menghadirkan konten dewasa pada waktu yang masih memungkinkan anak-anak menonton. “Harus dikembalikan pada norma yang berlaku pada P3SPS,” tegas Tulus.
Senada dengan Tulus, anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana juga mengingatkan pelanggaran atas prinsip perlindungan anak menempati urutan kedua terbanyak dalam akumulasi sanksi yang dijatuhkan KPI sepanjang tahun 2022. Dirinya juga melihat, masih banyak tayangan di televisi yang sangat berpotensi melanggar prinsip tersebut. Sebagai regulator penyiaran, KPI diberikan mandat untuk mengingatkan pengelola televisi. “Silakan mencari popularitas dan rating, tapi ingat ada P3SPS,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut pihak BTV yang diwakili oleh Ario, Bayu dan Joy Citra Dewi menyampaikan penjelasan tentang beberapa tayangan yang menjadi perhatian KPI. BTV juga mengutarakan pendapat tentang konten dewasa yang ditengarai muncul di luar waktu yang ditetapkan. Menurut Bayu, pihaknya sudah menjaga agar kualitas tayangan tetap bersesuaian dengan regulasi. Dalam beberapa hal, Bayu berharap ada aturan yang lebih tegas terkait konten dewasa, termasuk di dalamnya adegan persenggamaan.
Dalam pertemuan tersebut, Aliyah selaku anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran mengatakan, aturan soal pornografi sangat jelas dalam undang-undang, termasuk juga soal definisi pornografi, larangan dan pembatasan konten pornografi. KPI berusaha mengarahkan lembaga penyiaran untuk tidak melanggar ketentuan yang ada apalagi menimbulkan protes masyarakat. “Kami memahami BTV yang sedang melakukan switching dari televisi berita menjadi infotainment,” tambah Aliyah. Catatan ini disampaikan KPI kepada BTV agar ke depan penyelenggaraan penyiarannya dapat lebih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, dalam P3SPS aturan tentang seksualitas memuat tentang pelarangan dan pembatasan. Pasal 18 SPS KPI menetapkan secara rinci dua belas macam larangan adegan seksual pada klasifikasi program apapun. Sedangkan pada pasal 38 SPS tentang klasifikasi program siaran dewasa mengatur muatan yang masih mungkin ditampilkan pada pukul 22.00 hingga 03.00 dan tidak disebut konten pada pasal 18 SPS sebagai materi yang dapat ditayangkan.
Pada kesempatan ini tim penjatuhan sanksi KPI Pusat juga mengingatkan BTV tentang potensi protes masyarakat jika tidak berhati-hati dalam menayangkan konten siaran. Hal ini disampaikan Irvan Priyanto selaku tim penjatuhan sanksi saat membahas beberapa cuplikan tayangan yang dimintakan pendapat KPI. Menurut Irvan, jika terkait dengan konten mistik yang dikaitkan dengan identitas kedaerahan, KPI sudah beberapa kali didatangi langsung oleh masyarakat daerah. Sebagai regulator penyiaran yang juga menjadi perwakilan publik, aduan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti KPI.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi komitmen RTV yang memilih konsisten dalam penayangan program anak kepada publik. Untuk itu diharapkan siaran di RTV senantiasa sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012 yang memilki semangat memberikan perlindungan terhadap anak. Hal ini terungkap dalam Evaluasi Tahunan 2022 untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan PT Metropolitan Televisindo atau RTV yang digelar di kantor KPI Pusat, (15/5), dipimpin langsung oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah.
Pemilihan segmentasi program anak untuk sebuah lembaga penyiaran memerlukan sebuah keberanian tersendiri. Hal ini dikarenakan, dari sisi bisnis, program anak dinilai kurang menarik bagi pengiklan. Ubaidillah mengatakan, RTV memiliki banyak tayangan yang disukai publik untuk dinikmati anak-anak. “Usaha memberi ruang sesuai dengan harapan pemirsa, patut diapresiasi,” ujarnya.
Adapun terkait kinerja penyelenggaraan penyiaran dari RTV, menurut Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, masih terdapat pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan yang berujung pada sanksi teguran tertulis untuk program siaran Serba Unik. Sedangkan untuk penghargaan, Tulus mengungkap, sepanjang tahun 2022 RTV berhasil meraih empat penghargaan dari Anugerah Syiar Ramadhan dan Anugerah Penyiaran Ramah Anak, dan 14 nominasi penghargaan. Bahkan, untuk Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2022, RTV diganjar sebagai Televisi Ramah Anak 2022.
Di sisi lain, Aliyah selaku anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Siaran mengungkap, durasi siaran asing yang dihadirkan RTV sudah melebihi ketentuan yang ditetapkan regulasi. Padahal, aturan dalam P3SPS program siaran asing dapat disiarkan tidak melebihi 30% dari waktu siaran per hari. Selain itu, Aliyah juga berharap, RTV lebih disiplin dalam mencantumkan penggolongan program siaran di setiap mata acara.
Merujuk pada P3SPS, program siaran digolongkan dalam lima klasifikasi berdasarkan kelompok usia, yakni klasifikasi P untuk anak-anak usia Pra Sekolah yakni khalayak berusia 2-6 tahun, klasifikasi A untuk anak-anak yakni khalayak usia 7-12 tahun, klasifikasi R untuk remaja yakni khalayak usia 13-17 tahun, klasifikasi D untuk dewasa yakni khalayak usia di atas 18 tahun dan klasifikasi SU yang merupakan siaran untuk khalayak berusia di atas 2 tahun. Ketentuan tentang penayangan klasifikasi program ini juga sudah ditetapkan dalam P3SPS, termasuk penempatannya di posisi atas layar sepanjang waktu siaran.
Aspek lain yang juga menjadi evaluasi bagi RTV adalah penyelenggaraan program siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ). Menurut M Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat, untuk aspek bahasa daerah dan penempatan program siaran lokal di waktu efektif belum dipenuhi oleh RTV. Secara umum, bahkan program siaran lokal RTV masih hadir di waktu yang tidak produktif, ujar Hasrul.
Menyambung catatan Hasrul, menurut I Made Sunarsa selaku Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, kehadiran program siaran lokal harus dioptimalkan pada waktu-waktu yang produktif. “Banyak masyarakat yang menyampaikan komplain karena program siaran tidak tayang di waktu produktif,” ujar Made. Dia pun mempertanyakan kemanfaatan program siaran lokal jika hanya ditayangkan pada waktu masyarakat sedang istirahat atau tidur.
Evaluasi untuk RTV ini dihadiri oleh Artine S Utomo selaku Direktur Utama, Yulia D Supadmo selaku Pemimpin Redaksi, Ananto Prabowo selaku Kepala Divisi Program dan juga Pingkan Laluyan selaku Kepala Divisi Produksi. Menanggapi catatan KPI soal konten siaran asing, Artine menyampaikan bahwa RTW menginginkan lebih banyak animasi lokal yang dapat ditayangkan pihaknya. Namun, ujar Artine, produksi animasi lokal masih kurang. Jika melihat kebijakan negara lain, Upin-Ipin misalnya, mendapat bantuan dari pemerintah Malaysia dalam hal industri produksi animasi. Dia juga merujuk pada produksi industri kreatif di Korea Selatan yang juga melibatkan dukungan penuh pemerintah untuk mendukung tumbuhnya industri ini. Kartun Upin-Ipin yang sangat fenomenal adalah masuk pada kategori program siaran asing, namun tetap ditayangkan karena ada kedekatan budaya dengan Indonesia, ujar Artine.
Usai penandatanganan berita acara Evaluasi Tahunan 2022 untuk RTV, KPI menyampaikan empat buah buku berdasarkan empat kategori indeks kualitas program siaran televisi (IKPSTV) yang diberikan Amin Shabana selaku penanggungjawab IKPSTV kepada Artine Utomo. Buku-buku tersebut berjudul Religiousitas Dari Layar Kaca, Potret Program Siaran Wisata Budaya di Indonesia, Perbincangan Bermakna di Layar Kaca, dan Potret Kualitas Program Berita di Televisi Indonesia. Keempat buku ini diterbitkan oleh KPI sebagai gambaran kualitas pada masing-masing program siaran yang diteliti melalui program riset KPI selama delapan tahun.
Jakarta - Televisi dan radio yang menyiarkan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan harus memastikan adanya surat ijin iklan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas produk tesebut. Mengingat dalam surat ijin iklan tersebut akan mengatur tentang batasan promosi yang dapat diberikan pada produk-produk itu. Hal ini terungkap dalam pertemuan penerusan aduan dari BPOM atas siaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di tvOne, di kantor KPI Pusat, (17/5).
Dalam pertemuan yang dipimpin Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, KPI menyampaikan keberatan dari BPOM atas iklan obat tradisional yang ternyata belum memiliki ijin iklannya. Selain itu, ditemukan adanya klaim berlebihan pada iklan tersebut. Seharusnya, tambah Tulus, produk tersebut hanya dapat disebut untuk memelihara daya tahan tubuh, namun justru disebut dapat mengatasi dan mengobati keluhan beberapa penyakit. Hal ini yang dianggap oleh BPOM sebagai klaim berlebih, ujar Tulus.
Dirinya menilai, untuk kepentingan publik, klaim yang berlebihan ini berpotensi membahayakan publik karena menyesatkan dan menyembunyikan informasi yang sesungguhnya. Tulus berharap, ada pembenahan di tvOne agar siaran iklan obat tradisional ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan dari lembaga lain yang mengawasi soal obat tradisional. KPI sendiri sudah memperbaharui nota kesepahaman dengan BPOM dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2022. Dengan demikian, sinergi KPI dengan BPOM terkait pengawasan iklan dan siaran obat tradisional dan suplemen kesehatan akan semakin kuat.
Turut hadir dalam pertemuan itu anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Aliyah. Dirinya menilai, sebagai pelaku di industri penyiaran tentu informasi terkait obat-obatan pemahaman yang dimiliki tidak sefasih mereka yang bekerja di BPOM dan Kementerian Kesehatan. Masalah dalam iklan ini bukan sekedar ijin iklannya, tapi juga konten yang dinilai memuat klaim berlebihan. “Siapa tahu mungkin memang produknya layak dikonsumsi, tapi memiliki ketentuan yang khusus,” ujarnya. Aliyah juga melihat, tvOne tidak sekali ini menayangkan iklan atas obat tradional. Dengan mengikuti ketentuan dari BPOM akan membantu mencegah publik mengonsumsi suplemen atau obat tradisional secara sembarangan.
Pertemuan penerusan aduan ini juga menyampaikan catatan dari tim pengaduan isi siaran KPI Pusat, Asmayadi. Ada beberapa ketentuan yang harus diikuti terkait siaran promosi produk obat tradisional. Diantaranya pelibatan tenaga kesehatan yang menjadi penganjur dalam produk kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ujar Asmayadi, sudah menyampaikan keberatan atas pelibatan tenaga kesehatan, termasuk dokter, dalam hal promosi produk kesehatan. Selain produk kesehatan, Asmayadi juga mengatakan, ada aturan serupa terkait promosi alat kesehatan yang diklaim memiliki khasiat. Dirinya mengingatkan agar tvOne tetap menjaga kesesuaian siarannya baik dengan regulasi penyiaran dari KPI atau pun regulasi terkait yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Perwakilan tvOne yang hadir dalam pertemuan penerusan aduan menyampaikan bahwa pihaknya sudah ditunjukkan adanya ijin edar produk dari pengiklan. Namun pihaknya berkomitmen untuk lebih tertib lagi ke depannya dengan melakukan konfirmasi atas ijin iklan. Selain itu, tvOne juga mengatakan bahwa pelibatan dokter dalam siaran kesehatan bukanlah suatu hal yang menempel dengan produk kesehatan. “Kami pegang betul aturan dari IDI tersebut,”ujarnya. Dokter yang dihadirkan hanya memberi informasi tehadap sebuah penyakit. Sedangkan untuk produknya sendiri dijelaskan oleh product specialist. Pelibatan dokter dalam program seperti itu sebagai usaha untuk mengedukasi masyarakat berpola hidup sehat, bukan mengarahkan penonton agar membeli produk kesehatan.
Jakarta - Penggunaan bahasa isyarat di televisi merupakan usaha pemenuhan hak informasi publik yang memiliki keterbatasan pendengaran atau tuna rungu. Evaluasi Tahunan 2022 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk PT Cipta Megaswara Televisi dengan nama udara Kompas TV, mengapresiasi usaha lembaga penyiaran dalam menyediakan juru bahasa isyarat untuk program berita. Namun demikian, lembaga penyiaran juga diharapkan memperhatikan keberimbangan penggunaan bahasa isyarat yang terdiri atas SIBI dan BISINDO. KPI mengingatkan Kompas TV sebagai bentuk penerusan aspirasi masyarakat dari Persatuan Tunarungu Indonesia yang beberapa waktu lalu hadir ke KPI. Keberimbangan penggunaan bahasa isyarat ini disampaikan Aliyah selaku anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran dalam Evaluasi Tahunan 2022 untuk Kompas TV yang digelar di kantor KPI Pusat, 12/5.
Selain penggunaan bahasa isyarat, Aliyah menyampaikan temuan dugaan pelanggaran siaran dari pemantauan KPI yang dilakukan Kompas TV. “Setidaknya ada 26 dugaan pelanggaran yang tersebar di 14 program siaran,” ujarnya. Diantaranya dugaan pelanggaran atas tayangan kekerasan verbal pada program jurnalistik, kekerasan fisik dalam bentuk pengeroyokan, penganiayaan yang tidak disensor secara sempurna, dan pelanggaran atas ketentuan penyamaran identitas pelaku kejahatan yang berusia di bawah umur.
Dalam evaluasi tersebut, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso menyampaikan jumlah sanksi dan penghargaan yang didapat oleh Kompas TV sepanjang tahun 2022. “Di tahun 2022, sanksi untuk Kompas TV hanya satu berupa teguran tertulis. Namun ternyata, di tahun sebelumnya Kompas TV tidak menerima sanksi apapun,” ujar Tulus. Sedangkan untuk penghargaan, di tahun 2022 mendapat tiga penghargaan sedangkan di tahun lalu menerima enam penghargaan dari KPI. Pada kesempatan ini Tulus juga menyampaikan bahwa KPI memiliki regulasi baru tentang mekanisme penjatuhan sanksi yang diharapkan dapat diakses di website KPI.
Evaluasi KPI pada program siaran lokal Kompas TV sebagai implementasi sistem stasiun jaringan turut disampaikan oleh M Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat. Dalam catatan kuantitatif KPI, masih ada tiga stasiun anak jaringan yang belum memenuhi durasi siaran lokal. Namun, tambah Hasrul, konsep ideal dari siaran SSJ ini sudah dilakukan oleh Kompas TV. Harapannya kehadiran siaran lokal ini dapat ditingkatkan, termasuk perbaikan jam tayang agar dapat optimal di waktu produktif. Catatan lain dari Hasrul terkait konten lokal Kompas TV adalah kehadiran program berita untuk siaran lokal dapat ditingkatkan, agar publik menerima informasi yang dekat dengan keseharian mereka dan juga lebih bermanfaat lantaran adanya aspek kedekatan atau approximatelly.
Kinerja Kompas TV dalam pelaksanaan SSJ diapresiasi oleh Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza. Menurutnya, untuk soal SSJ, Kompas TV yang paling tertib. Sejalan dengan semangat regulasi penyiaran, Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengunakan prinsip desentralisasi penyiaran. Konsekuensinya adalah kehadiran anak-anak jaringan di berbagai wilayah siaran yang memiliki lokalitas siarannya masing-masing.
KPI juga menyampaikan indeks kualitas program siaran televisi yang sudah menjadi program prioritas KPI selama delapan tahun. Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana merinci catatan dari responden riset KPI atas program siaran di Kompas TV. Secara khusus Amin juga mengajak Kompas TV untuk ikut melakukan survey alternatif terkait kualitas isi siaran. Harapannya, ujar Amin, Kompas TV dapat menjadi lembaga penyiaran yang berkontribusi positif dalam mewujudukan penyiaran sehat.
Hadir pada momen Evaluasi Tahunan 2022, Andreas Tirtarianto selaku Managing Director Kompas TV, Uncu Putra selaku Programming Director Kompas TV, M Riyanto selaku Corporate Secretary Advisory Kompas TV dan Deddy Risnanti selalu Corporate Secretary Kompas TV. Menanggapi catatan KPI terkait konten lokal Andreas menyampaikan komitmen Kompas TV dalam membangun stasiun jaringan. “Keberadaan 33 biro Kompas TV di daerah adalah bukti kami menyadari bahwa Indonesia bukan hanya Jakarta,” ujarnya. Karena itu kami komitmen untuk menjaga semua biro Kompas TV untuk tetap ada dan memberi support berita dan konten lainnya. Andreas sadar, KPI sebagai regulator yang mengatur penyelenggaran penyiaran, dan tentunya menjadi kewajiban bagi Kompas TV untuk senantiasa taat.
Usai penandatanganan berita acara Evaluasi Tahunan 2022 untuk Kompas TV, KPI menyampaikan empat buah buku berdasarkan empat kategori indeks kualitas program siaran televisi. Buku disampaikan Amin Shabana selaku penanggungjawab kegiatan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi kepada Andreas Tirtarianto selaku pimpinan Kompas TV. Empat buku tersebut adalah Religiousitas Dari Layar Kaca, Potret Program Siaran Wisata Budaya di Indonesia, Perbincangan Bermakna di Layar Kaca, dan Potret Kualitas Program Berita di Televisi Indonesia. Keempat buku ini diterbitkan oleh KPI sebagai gambaran kualitas pada masing-masing program siaran yang diteliti melalui program riset KPI selama delapan tahun.
Mohon untuk siaran tv kartun tayo di selesaikan jam 9 . Karena jika sampai jam 22 lebih mengganggu anak untuk tidur malam . Padahal tidak boleh anak tidur lebih dr jam 10 malam . Karena mengganggu hormon pertumbuhan .terimakasih
Pojok Apresiasi
Widya Rahma Putri
untuk bapak/ibu aku mohon sangat film Merliah Summers tolong ditayang pak/ibu