Serpong -- Menyambut tahun politik atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat membutuhkan asupan informasi (berita) yang benar, terpercaya serta dapat dipertanggungjawabkan. Kebutuhan ini dipastikan masih dapat dipenuhi oleh media penyiaran (TV dan radio).
Pendapat tersebut disampaikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, saat mengisi kegiatan Workshop Peliputan Pemilu 2024 yang diselenggarakan Dewan Pers di Bintaro, Rabu (17/5/2023).
Namun untuk memastikan kepercayaan tersebut, lanjut Aliyah, media penyiaran harus mematuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait aturan tentang pemberitaan dan kampanye di media. Hal ini erat kaitan dengan aspek keberimbangan, proposional dan kerelevanan dalam siaran.
“Proposionalitas dan keberimbangannya harus dalam seluruh program siaran. Tapi jangan lupakan prosedur check dan re-check untuk memastikan akurasi informasinya. Karena selain itu, media penyiaran juga berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan demokrasi substantif,” tambahnya.
Aliyah meyakini apabila aspek tersebut dijalankan, tujuan meningkatkan kualitas demokrasi dan kuantitas partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 dapat tercapai.
Dia juga menyampaikan berbagai tantangan yang akan memengaruhi netralitas dan independensi media. Pertama, faktor kepemilikan media media. Menurutnya, dalam pendekatan politik ekonomi, kekuatan pemilik modal yang menguasai media begitu besar pengaruhnya terhadap netralitas dan independensi televisi.
Kemudian, faktor pemilik media yang berafiliasi dengan partai politik. Hal ini, dapat mempengaruhi kebijakan media televisi sampai kepada isi atau konten medianya. Intervensinya akan jauh hingga pada memasukkan agenda politik mereka dalam produk berita televisi.
Faktor lain yang dikhawatirkan Aliyah yang akan memengaruhi netralitas dan keberimbangan media yakni keberadaan pengawasan. “Jika pengawasan lemah, hal ini dapat memberi ruang terhadap penyiaran yang tidak netral dan tidak berimbang,” tandasnya. ***