Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program siaran “Sinema Spesial” ANTV. Program ini dinilai telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang penayangan muatan mistik dan supranatural pada program dengan klasifikasi R (Remaja). 

Demikian dijelaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang disampaikan kepada Direktur Utama ANTV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (23/7/2019) pekan lalu.

Berdasarkan pantauan dan hasil analisis KPI Pusat, terdapat sembilan temuan pelanggaran di program siaran “Sinema Spesial” ANTV antara lain pada tanggal 11 Juni 2019 pukul 20.14 WIB dengan judul film “Telaga Angker” dengan muatan penampakan hantu wanita, tanggal 13 Juni 2019 pukul 20.20 WB dan 9 Juli 2019 pukul 20.16 WIB dengan judul “Malam Satu Suro” dengan muatan praktik dukun, penampakan hantu wanita (sundel bolong), tanggal 25 Juni 2019 pukul 20.02 WIB judul film Sundel Bolong dengan muatan penampakan hantu wanita (sundel bolong), tanggal 27 Juni 2019 pukul 20.13 WIB judul film “Ratu Buaya Putih” dengan muatan adegan seorang wanita yang kerasukan dan penampakan hantu gentayangan, tanggal 3 Juli 2019 pukul 20.53 WIB judul film “Pelebur Nyawa” dengan muatan adegan seorang wanita yang mengucapkan ajian sehingga  mengubah wujud seorang pria, tanggal 4 Juli 2019 mulai pukul 19.35 WIB judul film “Wanita Harimau” dengan muatan adegan setan yang merasuki tubuh wanita, tangal 6 Juli 2019 mulai pukul 16.40 WIB judul film “Terowongan Casablanca” dengan muatan penampakan hantu wanita, tanggal 7 Juli 2019 mulai pukul 17.00 WIB judul film “Hotline 666” dengan muatan penampakan hantu wanita, dan tanggal 8 Juli 2019 pukul 20.14 WIB judul film “Ajian Ratu Laut Kidul” dengan muatan seorang wanita yang berendam di kolam untuk menyembuhkan teluh. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menilai tayangan dengan muatan demikian tidak dapat ditayangkan pada program siaran dengan klasifikasi R. Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak, pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural, serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, supranatural dan/atau mistik.

“Kami memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b. Berdasarkan pelanggaran itu, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” tegas Nuning.  

Dalam kesempatan itu, Nuning meminta ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. “Kami minta ANTV melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama,” katanya. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Keramat” di INews TV. Program yang tayang setiap hari Sabtu dan Minggu itu kedapatan menayangkan adegan seorang pria yang kerasukan sosok pocong dan pastur kepala buntung. Selain itu, KPI juga mendapati adanya tayangan komunikasi antara pembawa acara dengan sosok yang dimaksud di atas.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke stasiun televisi INews yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (23/7/2019) lalu. 

Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis dari KPI Pusat, temuan pelanggaran berupa adegan kerasukan dan komunikasi dengan sosok tersebut terjadi pada program siaran “Keramat” yang ditayangkan oleh iNews pada 6 Juli 2019 mulai pukul 20.41 WIB.

Muatan serupa juga ditemukan KPI pada tayangan “Keramat” keesokan harinya yakni tanggal 7 Juli 2019 pukul 20.41 WIB,  yakni adanya medium yang dirasuki sosok perempuan dan macan. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan jenis pelanggaran di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, supranatural dan/atau mistik.

“Kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b. Berdasarkan pelanggaran itu, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” tegas Nuning. 

Nuning juga menjelaskan bahwa muatan seperti di atas tidak dapat ditayangkan sebagaimana yang telah disampaikan pihaknya lewat Surat Edaran KPI Pusat Nomor 481/K/KPI/31.2/2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi. 

“Kami meminta INews TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama ketika akan menayangkan sebuah program siaran. Kami juga meminta pihak INews segera melakukan perbaikan ke dalam agar kesalahan yang sama tak terulang,” tandasnya. ***

 

Jakarta -- Gara-gara adegan ciuman bibir, program siaran “Konser Popstar” yang tayang di Indosiar harus mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Surat teguran tersebut telah disampaikan KPI Pusat ke Indosiar pada Rabu (23/7/2019) lalu.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, adegan ciuman tersebut ditemukan KPI Pusat pada program siaran “Konser Popstar” yang ditayangkan Indosiar pada 29 Juni 2019 pukul 22.08 WIB.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pelarangan adegan ciuman bibir, serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

“Karena itu KPI memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran untuk program ‘Konser Popstar’ Indosiar,” tegas Mayong.

Berdasarkan aturan P3SPS, tayangan tersebut telah melanggar Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) P3 dan Pasal 9 Ayat (2), Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI. 

“Kami meminta Indosiar menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan program siaran termasuk tayangan ini. Kami juga minta Indosiar segera melakukan perbaikan internal,” tandas Mayong. ***

Jakarta – Sanksi administratif berupa Teguran Tertulis kedua yang diberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk program siaran “Brownis” Trans TV dikarenakan program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita pada tayangan “Brownis” tanggal 13 Juni 2019. Pria berbusana dan merias diri layaknya perempuan tersebut adalah Wendy, bukan penyanyi Hudson yang kebetulan menjadi bintang tamu pada acara itu.

Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran periode 2016-2019, Mayong Suryo Laksono, mengatakan, penampilan Wendy layaknya perempuan tersebut dinilai melanggar karena menirukan Dorce dan menjadi bahan olok-olokan. 

“Peniruan dan dirinya menjadi bahan olok-olokan itulah yang kami nilai telah melanggar aturan,” tegas Mayong, menanggapi berita sejumlah website yang menuding teguran KPI Pusat tertanggal (23/7 /2019) itu disebabkan oleh kemunculan Hudson Dua Wajah pada episode tanggal (13/6/2019).

“Kami khawatir ini akan jadi spekulasi bahwa KPI melarang penampilan seniman seperti Hudson, Didik Nini Towok, dan yang lainnya. Padahal, tidak ada niatan kami untuk melarang penampilan seni seperti itu,” tandas Mayong. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran kedua untuk program siaran “Brownis” di Trans TV. Program ini kedapatan melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian dijelaskan dalam surat teguran kedua KPI Pusat untuk Trans TV, Rabu (23/7/2019) lalu.

Adapun pelanggaran itu berupa adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita. Tayangan tersebut disiarkan pada tanggal 13 Juni 2019 pukul 13.17 WIB.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menjelaskan pelanggaran ini dikategorikan sebagai kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak. Menurutnya, program siaran yang menampilkan muatan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. 

“Berdasarkan hal itu, kami memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Karenanya, kami putuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk Brownis,” tegas Nuning. 

Sebelumnya, program siaran “Brownis” telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 209/K/KPI/31.2/05/2019 tertanggal 6 Mei 2019. Teguran tersebut diberikan lantaran siaran “Brownis” pada tanggal 23 April 2019 mulai pukul 13.13 WIB menampilkan bintang tamu Elly Sugigi, Irfan, dan Irma Darmawangsa yang dikenal memiliki konflik pribadi. 

Saat itu, mereka saling membuka aib atau hal-hal privasi terkait hubungan asmara yang terjadi di antara para pihak dan ditonton secara langsung oleh khalayak dari berbagai jenjang umur, termasuk anak-anak. Selain itu terdapat muatan Barbie Kumalasari yang menyebutkan besaran harga dari setiap perhiasan yang dipakai. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh negatif terhadap khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.

“Kami meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran agar kejadian atau pelanggaran yang sama tak terulang. Kami akan melakukan tindakan lebih keras berupa penghentian sementara jika hal yang sama terulang kembali,” tegas Nuning. ***

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.