Jakarta – Tim pengawasan isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adegan ciuman bibir yang dilakukan pria dan wanita  dalam program siaran “Inovator” yang disiarkan MyTV. Adegan tersebut muncul dalam acara “Inovator” tanggal 27 September 2022 pukul 12.28 WIB. Untuk kali pertama, My TV mendapatkan sanksi teguran dari KPI akibat pelanggaran program siarannya.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, memastikan semua lembaga penyiaran temasuk MyTV yang telah masuk dalam pengawasan siaran akan terpantau secara penuh. Sehingga adegan ciuman bibir yang ditemukan dalam tayangan “Inovator” terdekteksi Tim Pengawasan Siaran KPI Pusat.

“Kami menemukan adegan ciuman bibir ini saat siang hari. Sudah jelas dalam aturan adegan ini dilarang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012. Terlebih acara ini diberi klasifikasi R atau remaja yang artinya harus bersih dari adegan tak pantas ini,” jelas Mulyo Hadi, Rabu (30/11/2022).

Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir dalam tayangan semestinya bisa diminimalisir atau dihilangkan jika pihak TV jeli dan menjalankan fungsi self sensorship (sensor internal). “P3SPS sudah tegas melarang hal ini. Jika ini karena factor kelalaian sehingga lupa diblur artinya harus ada peningkatan dan penyegaran soal regulasi penyiaran untuk tim produksi MyTV,” kata  Mulyo.

Berdasarkan keterangan di surat teguran untuk MyTV, pelanggaran yang terjadi dalam program siaran “Inovator” telah melanggar 12 Pasal dalam P3SPS. Ke 12 pasal itu terkait penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, perlindungan kepentingan anak, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual, hingga penggolongan usia yang tidak tepat.

“Hal-hal ini mesti dipahami dan dipelajari tim produksi di lembaga penyiaran. Apapun program yang dibuat dan akan ditayangkan, terlebih dahulu pastikan apakah sudah sesuai dan aman dengan regulasi. Harapan kita tim produksi di lembaga penyiaran lebih berhati-hati dan menjadikan pedoman penyiaran sebagai acuan agar tayangan yang akan disiarkan tidak hanya berkualitas tapi juga aman dan bebas pelanggaran,” tutup Mulyo. ***

 

 

Jakarta – Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merencanakan pelaksanaan ASO (analog switch off) tahap II pada 2 Desember 2022. Tanggal tersebut ditetapkan setelah memperhatikan usulan dari penyelenggara MUX (multifleksing) dan TV Induk Jaringan Non Multipleksing dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Siaran Digital dan Ketersediaan STB, Selasa (29/11/2022). Mereka juga meminta agar pelaksanaan ASO wilayah lain memperhatikan ketersediaan STB di setiap daerah serta distribusi STB ke penerima bantuan.

Adapun wilayah-wilayah yang akan melaksanakan ASO tahap 2 ini antara lain Kota Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang dan Batam. 

Langkah dan usulan itu langsung disambut baik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sekaligus berharap pelaksanaan ASO tahap berikutnya segera dilakukan di wilayah lain. “Kami menyambut baik keputusan tersebut. Migrasi siaran TV ini harus jalan dan tidak boleh tertunda karena alasan tertentu. Ini sudah amanah dari Undang-Undang,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza.

Dalam rapat yang dihadiri Kemenkominfo, KPI Pusat, KPID, penyelenggara MUX, Lembaga Penyiaran TV Swasta, penyedia STB (set top box), Asosiasi Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) dan AC Nielsen, disampaikan mengenai kesiapan lima wilayah tersebut terkait realisasi penerimaan batuan STB yang sudah 100% seperti Semarang dan Batam. Sedangkan, wilayah Bandung, Yogyakarta dan Solo, realisasinya mencapai 98%.

“Hanya wilayah kota Surabaya yang rencana awalnya masuk dalam ASO tahap kedua ini tidak jadi berganti karena capaian distribusi STB-nya baru 66%. Karenanya, usulan dari penyelenggara meminta agar pelaksanaan ASO di wilayah lain memperhatikan ketersediaan STB di daerah tersebut serta realisasi distribusi STB ke penerima bantuan,” ujar Reza.

Dalam rapat tersebut, lanjut Reza, perwakilan dari Asosiasi Gabel menyatakan tidak ada masalah dengan stok STB. Mereka juga secara rutin dan aktif memonitor ketersediaan STB di pasaran, baik offline dan online. “Bahkan, mereka meminta agar diinformasikan dengan detail jika ada kelangkaan dan lonjakan harga. Terkait hal ini, kami meminta agar hal ini menjadi perhatian serius. Dan ini juga harus sesuai dengan penyampaian dari Komisi 1 DPR RI kepada kominfo pada saat evaluasi ASO,” tuturnya.

Reza juga mengingatkan penyelenggara MUX agar memperhatikan dan menyelesaikan segera komitmen mereka untuk mendistribusikan STB gratis kepada warga penerima bantuan. “Distribusi STB ini harus diterima oleh masyarakat penerima yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Harapannya agar pelaksanaan ASO bisa lebih cepat dilakukan ke wilayah-wilayah lainnya tersebut,” tandas Mohamad Reza. ***

 

Jakarta – Program siaran “Prambors Night Shift” dan promo program siaran “Catatan Akhir Malam” yang disiarkan di Stasiun Radio Prambors FM terpantau Tim Pengawasan KPI Pusat menyiarkan perkataan yang tidak pantas dan asosiatif. Keduanya dinilai melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dan dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis pertama. 

Hal itu ditegaskan dalam dua surat teguran yang telah dikirimkan KPI Pusat ke Prambors FM, beberapa waktu lalu.

Dalam surat dijelaskan pelanggaran dalam program siaran “Prambors Night Shift” ditemukan Tim Pemantauan KPI Pusat pada 11 Oktober 2022 pukul 20.40 WIB. Bentuk pelanggaran adanya muatan percakapan antara dua orang pria yang menyebut kata tidak pantas untuk disiarkan, yaitu “an**ng”.

Sedangkan pelanggaran di promo program “Catatan Akhir Malam” Prambors FM ditemukan Tim Pemantaun KPI Pusat pada 1 September 2022 pukul 15.02 WIB. Promo program “Catatan Akhir Malam” episode “Main Gila Sama Atasan” ini tertangkap menyiarkan percakapan berasosiasi dewasa yang tidak pantas untuk disiarkan. Bentuk percakapan yaitu “..gue suka sama atasan gue karena dia punya hidup ambisius dalam segala hal. Tapi gue kurang suka dengan ambisius negatifnya soal sama siapa pun ayo dah. Lama gue jalani hubungin itu, gue tau dia jalan sama siapa aja, having sex dengan siapa aja gue tetep terima, mau ngelawan juga ngga mungkin, gue ngga punya hak atas dia. Gue udah melakukan apapun itu sama dia, apapun itu dah..”. 

Selain itu ditemukan juga muatan serupa promo program catatan akhir malam episode pertama kali ngelakuin di tempat karaoke, pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 13.57 WIB. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perkataan dan percakapan yang tidak pantas ataupun menjurus asosiatif yang disiarkan TV maupun radio. “Hal-hal seperti ini jelas sudah dilarang dalam P3SPS dan menjadi kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati nilai dan norma kesusilaan serta kesopanan yang berlaku di masyarakat yang diadopsi ke dalam pedoman penyiaran,” katanya.

Menurut Mulyo, terkadang memang pelanggaran ini tidak dilakukan secara sengaja. Bisa juga karena lengah dan pemahaman yang minim terhadap peraturan siaran. “Tapi mestinya hal ini dapat dihindari jika awak siar mampu memahami dengan menjadikan pedoman yang berlaku sebagai acuan saat bersiaran. Apapun itu, berhati-hati perlu agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat,” ujarnya.

Dia berharap, lembaga penyiaran, TV maupun radio, mampu menyerap pesan moral dan nilai-nilai di dalam P3SPS yang muaranya untuk menjaga penyiaran nasional agar baik, bermartabat dan bermanfaat. “Mari bangun penyiaran kita dengan pesan-pesan yang baik dan bernilai. Kita juga bertanggungjawab melindungi anak-anak kita dari siaran yang buruk,” tandasnya. *** 

 

 

 

 

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyambangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis (24/11/2022). Kunjungan ini dimanfaatkan sejumlah Anggota DPRD untuk menanyakan berbagai hal terkait dinamika penyiaran dimulai dari proses migrasi siaran TV digital  hingga konten lokal. Hadir menerima kunjungan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dan Sekretaris KPi Pusat, Umri.

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumsel, Antoni Yuzar. Dia mengeluhkan terkait informasi kebijakan ASO yang dinilainya masih bermasalah di Sumsel. Menurutnya, penerapan ASO semestinya dilakukan secara menyeluruh tidak hanya dilakukan di 3 kabupaten seperti di wilayahnya. “Kami juga sempat melakukan sosialisasi ASO,” katanya. 

Anggota DPRD lainnya, H.A Syarnubi, menilai penyiaran sekarang sudah makin berkembang dengan hadirnya media baru. Namun begitu, dirinya memastikan keberadaan media penyiaran di bawah naungan UU Penyiaran tetap penting dan dibutuhkan. “Tanpa media ini kita akan menjadi gelap dan jangan sampai kita tersesat di tempat yang terang,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Hj Sumiyati, menanyakan fungsi pengawasan KPI dalam mengawasi siaran TV khususnya sinetron. Menurutnya, isi sinetron didominasi cerita perselingkuhan hingga KDRT. 

“Seolah-olah mendidik hal tersebut. Jika dahulu di TVRI banyak hiburan yang mendidik tapi sekarang isi hiburan di TVRI kurang menarik sehingga kalah dengan swasta. Sayangnya, TV swasta terkadang vulgar kekerasannya dan lainnya. Lalu, siaran  budaya justru tayang di tengah malam. Siapa yang mau nonton. Bagaimana peran KPI dan KPID?” tanya Sumiyati.

Menjawab pertanyaan serta aduan tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan jika pihaknya tetap konsisten melakukan pengawasan siaran tanpa henti. Bila ditemukan ada pelanggaran terhadap aturan penyiaran, KPI akan melakukan Tindakan tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada pelanggaran di lembaga penyiaran pasti kita tindaklanjuti. Terkait berita bohong atau menyesatkan atau upaya membuka aib seseorang akan kami sanksi sesuai jenjang. Misalnya brownis yang membuka aib lalu kami hentikan karena sudah melewati jenjang sanksi bahkan ada sampai penghentian,” jelas Mulyo Hadi.

Menurut Mulyo, sanksi penghentian yang dilayangkan KPI termasuk efektif lantaran membuat lembaga penyiaran merugi secara ekonomi. “Bagi televisi sudah ada pelanggan iklan dan harganya sampai miliaran. Semua program memiliki nilai rupiah oleh sebab itu mereka tidak mau kena sanksi,” katanya. 

Terkait ASO, Mulyo menjelaskan jika Indonesia termasuk yang tertinggal melakukan proses tersebut. Migrasi siaran ini sangat penting dan membuka peluang yang lebih menguntungkan. “Frekuensi yang akan ditinggalkan saat ini ini adalah frekuensi “emas” yang bisa digunakan untuk 5G,” paparnya. 

Keuntungan lain dari siaran digital, lanjut Mulyo, masyarakat akan mendapatkan ragam program siaran termasuk konten untuk anak. “Kami optimis ke depan akan semakin banyak konten anak,” katanya. 

Soal konten lokal, Mulyo mengatakan, masih jadi persoalan di setiap daerah. Tapi, KPI selalu mengingatkan bahwa konten lokal itu kewenangan KPID. “Jadi kalau bisa sewaktu-waktu KPID rapat dengan lembaga penyiaran dihadapan DPRD. Saya rasa KPID secara tegas akan mengatakan pelaksanaan konten lokal belum maksimal,” tuturnya. 

Dalam kesempatan itu, Mulyo berharap  DPRD Sumsel terus mendukung dan membantu KPID Sumsel dari semua lini khususnya penganggaran. Bantuan ini untuk meningkatkan fungsi pengawasan siaran di wilayah Sumsel. “Pengawasannya sepertinya butuh anggaran karena alat pengawasannya sudah lama. Dulu itu alatnya bagus sehingga kami dulu belajar ke sana. Kalau sekarang kualitasnya kurang. Saya berharap disuport anggarannya,” tandasnya. ***

 

 

 

Jakarta – Kerahasiaan identitas seseorang harus dijaga dalam setiap kegiatan jurnalistik. Dalam etika peliputan misalnya, pewarta harus mampu menempatkan identitas narasumbernya secara jeli sesuai dengan kaidah jurnalistik, terutama para Aparatur Penegak Hukum (APH). 

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mochammad Reza, menjelaskan tentang manfaat dan perlindungan hak privasi di wilayah jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Salah satu poinnya adalah tidak menyiarkan materi siaran yang mengandung tindakan intimidasi terhadap narasumber.

“Dalam ruang lingkup penyiaran yang menjadi tupoksi KPI adalah memberikan batasan-batasan terkait liputan terorisme sesuai dengan Pasal 45 Standar Program Siaran KPI dengan ketentuan yang terkandung di dalamnya,” ujarnya saat memberikan paparan dalam Rapat Perlindungan Kerahasiaan Identitas Aparat Penegak Hukum Terkait Pedoman Peliputan/Penyiaran (Media Cetak dan Elektronik) Perkara Tindak Pidana Terorisme yang digagas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Ke depan, sambung Reza, pihaknya menyadari perlunya menambah instrumen pendukung dalam ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terkait hal di atas. Aturan yang ada di KPI saat ini, belum ada aturan perihal perlindungan terhadap narasumber (APH) di media penyiaran yang sifatnya larangan, pembatasan dan samaran. 

Terkait aturan khusus di wilayah jurnalistik, Reza menilai perlu pembicaraan spesifik antara KPI dengan Dewan Pers guna membahas dan meninjau seluruh aturan yang kemungkinan beririsan. “Secara umum merujuk dari hal tersebut, P3SPS sudah ada. Namun jika ingin detail dan dikhususkan yang mengarah ke wilayah jurnalistik tentu nantinya akan berkoordinasi dengan aturan Dewan Pers yang telah ada,” kata Reza 

Di sesi diskusi, salah satu peserta aktif delegasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam mengatakan, pihaknya merasa perlu dan mendesak pemerintah agar segera menerbitkan sejumlah aturan untuk keamanaan identitas APH. Dia menjelaskan, jika teror terhadap para penegak hukum terkait kasus terorisme sering terjadi dan itu mengancam keselamatan jiwanya dan keluarga. 

“Saya merasakan betul jika sebuah keamanan identitas Hakim dan Jaksa di media agar dapat disamarkan. Tidak jarang kami merasa terintimidasi oleh kelompok terduga pelaku tindak pidana terorisme dengan kemudahan mereka dalam mencari informasi terhadap para penegak hukum,” tutur Alex. 

Rapat ini juga dihadiri beberapa pihak terkait diantaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Yuswardi, Kasubdit Penuntutan Kejaksaan Agung, Fri Hartono dan Perwakilan dari Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Maman

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.