- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2392
Tangerang Selatan -- Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi I DPR RI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan KPI Daerah Provinsi Banten untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis guna memastikan pemantauan siaran Pemilu berjalan dengan mengusung prinsip netralitas dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu. KPI dan KPID diminta sigap jika perlu memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran tayangan isi siaran Pemilu dan iklan politik.
Demikian dituangkan dalam hasil rapat Kunker Komisi I Bersama KPI Pusat, KPID Banten, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Bawaslu Tangsel, dan KPU Tangsel di Kantor Pemkot Tangsel, Banten, Jumat (14/4/2023).
Ketua Komisi I dan Ketua Tim Kunker DPR RI, Meutya Hafidz, yang membacakan hasil rapat juga menyampaikan agar KPI Pusat dan KPID Banten untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan KPU Daerah, Bawaslu Daerah dan pihak terkait lainnya. “Memastikan ketersediaan SDM yang memadai sehingga terselenggara pengawasan isi siaran dengan baik termasuk melibatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran isi siaran Pemilu,” katanya.
Sebelumnya, di awal rapat, Meutya meminta pandangan seluruh peserta termasuk KPI Pusat, KPID dan Pemkot cq Dinas Infokom Tangsel mengenai kesiapan menghadapi Pemilu 2024 mendatang. “Kami ingin mengetahui persiapannya,” ujarnya.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, pihaknya siap memastikan lembaga penyiaran (TV dan radio) memberikan informasi yang akurat dan benar sekaligus mendorong proporsionalitas dan netralitas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.
“Televisi dan radio ini menjadi salah satu medium penting untuk ikut serta melakukan suksesi Pemilu. Keberadaannya bisa mendorong partisipasi pemilih, sosialisasi gagasan serta visi dan misi, tentu juga menjadi ruang edukasi bagi publik,” katanya di depan Anggota Komisi I yang ikut dalam kunker tersebut.
Untuk memastikannya hal itu berjalan baik, KPI telah menyiapkan sejumlah langkah dan strategi dalam pengawasan siaran Pemilu di lembaga penyiaran. Pengawasan terhadap konten ini berdasarkan amanat UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, P3SPS KPI, Peraturan KPU termasuk juga turunannya seperti KKPI No 45 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan terkait perlindungan publik, siaran jurnalistik, iklan dan Pemilihan Umum, PKPI Nomor 1 tahun 2023 tentang tatacara penjatuhan sanksi, keputusan bersama antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawasan dan pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
“Dengan demikian, KPI dalam melakukan tugas pengawasan tersebut mengacu pada regulasi sebagaimana telah disebutkan di atas. KPI akan melakukan evaluasi dan penindakan aduan, termasuk juga memberikan sanksi administratif apabila terdapat pelanggaran terhadap Standar Program Siaran (SPS) seperti pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan publik, netralitas program siaran, dan siaran iklan,” tegas Ubaidillah.
Adapun mengenai mekanisme sanksinya jika terdapat pelanggaran oleh Lembaga Penyiaran, KPI akan menindaklanjuti dengan melalui verifikasi temuan atau aduan itu sesuai regulasi. “Apabila terbukti bisa dikenakan sanksi. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan penyelenggara Pemilu, seperti KPU,” jelas Ketua KPI Pusat.
Ketua KPID Provinsi Banten, Haris H. Witharja, menyampaikan akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pengawasan siaran dan Pemilu 2024. Upaya ini diharapkan akan mendorong partisipasi mereka dalam mengawasi siaran. “Agar mereka tahu pelanggaran dan bentuk pelanggarannya sesuai P3SPS,” katanya.
KPID telah menyiapkan 30 titik tempat sosialisasi yang disebar diseluruh kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten. Rencananya, dalam waktu cepat mereka akan melakukan program sosialisasi tersebut. Berdasarkan data KPID, ada 92 lembaga penyiaran yang bersiaran di Banten yang perlu diawasi. “Jika ada hal-hal tertentu kami akan berkoordinasi dengan KPI Pusat,” tutur Haris.
Dalam kunker tersebut, Ketua KPI Pusat didampingi Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, Mimah Susanti, Made Sunarsa dan Evri Rizqi Monarshi. Setelah rapat dengan Komisi I DPR dan jajaran Pemkot Tangsel, rombongan KPI Pusat langsung bertolak ke Kantor KPID Provinsi Banten di Kota Serang untuk melihat secara langsung sistem pemantauan siaran Pemilu yang dimiliki KPID Banten. ***