Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengumumkan sembilan nama Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 yang terpilih, Selasa (24/1/2023). Ke sembilan nama ini terpilih secara musyawarah mufakat setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest) pekan lalu.
Pengumuman ke sembilan nama Anggota KPI Pusat periode 2022-2025 disampaikan langsung Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. Adapun ke 9 Anggota KPI Pusat terpilih periode 2022-2025 yakni:
1. Aliyah
2. Amin Shabana
3. Evri Rizqi Monarshi
4. I Made Sunarsa
5. Mimah susanti
6. Mohamad Reza
7. Muhammad Hasrul Hasan
8. Tulus Santoso
9. Ubaidillah
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, Komisi I menetapkan tiga orang perempuan untuk keterwakilan perempuan 30 persen.“Tiga perempuan menjadi calon anggota KPI menunggu disahkan saja. Tercapai 30 persen,” kata Meutya Hafid.
Selain memilih sembilan nama Anggota KPI Pusat, Komisi I DPR RI menetapkan enam nama cadangan Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 antara lain Mulyo Hadi Purnomo, Tantri Relatami, Cecep Suryadi, Ida Fitri Halili, Gustav Aulia dan Bondan Kartiko. ***
Jakarta - Jakarta - Terpilihnya tiga orang perempuan sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 memberikan harapan baru dalam mengawal agenda penyiaran yang ramah terhadap anak dan perempuan. Nuning Rodiyah memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi I DPR RI yang menghadirkan perempuan sebagai anggota KPI Pusat dengan jumlah yang lebih banyak dari tiga periode KPI terakhir. Hal tersebut disampaikan Nuning, menyambut terpilihnya Mimah Susanti, Aliyah dan Evri Rizqi Monarshi sebagai Anggota KPI periode 2022-2025 bersama enam orang lainnya, oleh Komisi I DPR RI, (24/1).
Harus disadari, tantangan konten siaran ke depan akan semakin besar, baik sebagai konsekuensi dari penyiaran digitial serta media baru yang makin memudahkan setiap orang membuat konten ke muka pubik. Kehadiran tiga perempuan sebagai regulator penyiaran selama tiga tahun ke depan, tentunya diharapkan dapat membuat siaran televisi dan radio tetap terjaga dari konten yang mengancam masa depan anak Indonesia dan tidak berpihak pada kepentingan perempuan.
Lebih jauh, Nuning berharap Komisi I DPR RI juga dapat dengan segera merampungkan regulasi terhadap media baru, sebagai bentuk perlindungan negara pada publik. “Tidak saja pada industri kreatif, tapi juga pada anak dan perempuan yang sangat rentan terhadap dampak konten di media baru dan juga OTT,” ujarnya.
Nuning yang telah menjadi anggota KPI Pusat sejak tahun 2016, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komisi I pada dirinya untuk mengabdi pada lembaga negara ini. Bagi Nuning, selepas dari KPI, komitmennya untuk terus menyuarakan perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan tidak akan berhenti. Dia meyakini, jalan itu akan terus terbuka untuknya, meski sudah tidak lagi di KPI. “Bagi saya, melindungi perempuan dan anak adalah kemestian. Karena kesejahteraan anak dan perempuan memiliki peran penting untuk kebaikan peradaban,” pungkasnya.
Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) memutuskan akan mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada pekan depan tepatnya Selasa (24/1/2023). Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025, Kamis (19/1/2023).
“Kita akan melakukan rapat internal untuk pengambilan keputusan itu hari Selasa, minggu depan. Hari Selasa, jam 13.00 Insya Allah nanti kita akan adakan rapat internal,” kata Abdul Harris kepada awak media.
Wakil Ketua Komisi I DPR menjelaskan, pihaknya telah dua hari menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 27 calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 yang dibagi ke dalam lima sesi. Dia mengatakan sedianya tahapan uji kelayakan dan kepatutan akan dilanjutkan dengan rapat internal Komisi I DPR untuk mengambil keputusan terhadap sembilan Calon Anggota KPI Pusat yang akan ditetapkan, namun terpaksa diundur karena beberapa hal.
“Mestinya dilanjutkan dengan rapat internal untuk pengambilan keputusan, namun karena sudah terlalu sore, juga sebagian anggota banyak tabrakan acara,” ujarnya.
Abdul Harris juga menyebutkan ke 27 nama Calon Anggota KPI Pusat yang telah dikirimkan Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022–2025 ke DPR RI telah memenuhi semua persyaratan untuk dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
“Kita sudah mendengarkan paparan mereka kemudian pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada mereka dan sudah dijawab dengan baik, dan kami sudah punya penilaian terhadap mereka,” tuturnya.
Meski begitu Abdul Harris mengatakan belum mengantongi sembilan nama Anggota KPI Pusat yang akan ditetapkan karena mekanisme penentuannya harus diambil melalui rapat internal Komisi I DPR.
Ia menyebut pihaknya menyoroti pula perihal peran pengawasan KPI dalam tahun Pemilu saat uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan terhadap 27 calon anggota tersebut.
“Hampir semua pertanyaan anggota itu mempertanyakan kepada calon anggota KPI bagaimana sikap dia melakukan pengawasan terhadap TV, baik swasta maupun publik, dalam tahun politik yang akan datang. Semua ditanyakan dan dijawab rata-rata dengan baik oleh calon anggota KPI,” ujar Abdul.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta KPI berperan maksimal mengawasi siaran televisi maupun radio memasuki tahun politik.
“Peran KPI diharapkan maksimal agar konten penyiaran memberikan kesejukan, pendidikan politik sehat, dan bermartabat bagi masyarakat, terutama menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam,” kata Christina.
Pemilihan Komisioner KPI Pusat baru ini, tutur dia, momentumnya tepat karena Indonesia mulai memasuki tahun politik. “Dengan demikian kami berharap pengawasan penyiaran bisa lebih optimal lagi. Bukan saja di pusat, tapi KPID di daerah-daerah harus aktif melakukan pengawasan,” ucap Christina di tempat yang sama.
Christina juga mengatakan, KPI memiliki peran penting mengingat suasana politik yang mulai menghangat dan tidak jarang media penyiaran Tanah Air, baik televisi maupun radio kerap digunakan sebagai sarana propaganda politik yang tidak sehat, tidak mendidik, kampanye hitam, dan hoaks.
“Ini KPI harus ingatkan dari jauh-jauh hari agar penyiaran kita steril dari praktik-praktik semacam itu. KPI harus tegas jangan takut memberikan teguran apabila melakukan pelanggaran,” kata Christina.
Dia mengatakan tantangan yang tengah dihadapi KPI saat ini, antara lain, menyangkut citra publik, anggaran terbatas, dan pengawasan siaran “platform streaming” atau media baru OTT (“over the top”) yang walaupun belum masuk sebagai kewenangan KPI, tetapi ternyata menjadi sumber hiburan masyarakat.
“KPI perlu segera mengesahkan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang tertunda sejak tahun 2020. Ini mendesak untuk dilakukan,” katanya. ***/Foto: AR
Jakarta - Bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), prinsip perlindungan anak adalah hal yang sangat mendasar dalam pengawasan konten siaran di televisi dan radio. Karenanya, jika ada program siaran yang mengeksploitasi anak, melakukan bullying pada anak, maka dapat dipastikan KPI akan tegas memberikan sanksi. Hal ini disampaikan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan di kantor KPI dalam pertemuan dengan pengelola program siaran televisi, (20/1).
Selain itu, harus diingat pula, KPI mengedepankan prinsip imparsialitas dalam penjatuhan sanksi. “Sehingga, jika terbukti melanggar ya harus ditindak,” tegas Nuning. Dirinya mencermati, belakangan ini banyak program siaran di televisi yang bersumber dari sesuatu yang sedang viral di media sosial. “Hal ini harus mendapat perhatian khusus untuk diatur,” ujarnya. Agar tidak semata-mata menampilkan yang viral demi menaikkan angka rating. Padahal harus dipahami betul, aturan di televisi dan radio sangat berbeda dengan aturan di media sosial yang sangat longgar dan cenderung tak punya aturan.
Dia mengingatkan, jangan sampai konten-konten viral di media sosial yang cenderung menimbulkan penyakit sosial baru, diamplifikasi oleh televisi ke tengah publik. “Jangan sampai televisi melakukan amplifikasi terhadap konten viral di sosmed yang muatannya mengarah pada munculnya penyakit sosial,” tandasnya. Pada dasarnya menjadikan muatan viral di media sosial sebagai konten televisi kalau memang positif, rasanya baik-baik saja. Maka dari itu, ketika menginisiasi sebuah program siaran, jangan sampai memunculkan persoalan baru. Misalnya, eksploitasi anak, bullying, mandi-mandi lumpur atau pun pukul-pukul panci,” ujarnya. Yang seperti itu seharusnya tidak perlu dimunculkan di televisi, kecuali dalam rangka menjadikan sebuah bahasan tentang fenomena sosial dengan mengundang narasumber yang kompeten.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti. Mulyo berpendapat, mungkin saja televisi mengangkat sesuatu yang viral di media sosial. Norma sosial harus menjadi pertimbangan sebelum dimunculkan. “Apakah punya potensi menimbulkan kegaduhan? Jika iya, maka harus ada pesan dan edukasi kepada publik bahwa ada yang tidak benar dari konten tersebut agar tidak ditiru. Sehingga, konten televisi hadir sebagai pengingat bagi masyarakat, jangan justru membuat muatan siaran yang membenarkan konten-konten negatif,” ujarnya.
Termasuk persoalan konten mandi lumpur yang juga muncul di televisi. “Kalau tidak ada penegasian yang tegas dari televisi dan penjelasan pada publik, ini yang membuat saya yakin kalau anak-anak dan publik secara umum akan semakin bersemangat membuat konten yang nyeleneh, agar dapat duit. Yang penting ditonton sebanyak-banyaknya orang,” tambah Mulyo.
KPI juga menerima penjelasan dari para pengelola program siaran tentang alasan konten-konten viral diangkat di televisi. Nuning berharap, para produser program memiliki sensitivitas yang baik terhadap perlindungan anak dan juga perempuan dalam menjalankan ide-ide kreatif untuk konten televisi. “Yang pasti mereka juga harus paham menempatkan gimmick dalam sebuah program. Jangan sampai eksplotatif dan juga mengesampingkan kepentingan anak, baik yang hadir di televisi ataupun sebagai penonton,”ujar Nuning.
Catatan lain dari Nuning terhadap program siaran yang mengambil konten media sosial adalah persoalan rumah tangga perselingkuhan antara mertua dan menantu yang muncul di televisi, dengan menghadirkan pelaku. Hal-hal seperti ini, menurut Nuning, menunjukkan minimnya sensitivitas pengelola program tentang kewajiban memberikan edukasi kepada publik.
Jakarta – Komisi I DPR RI mulai melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 27 Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025. Dari 27 nama calon anggota tersebut, nantinya akan terpilih 9 nama Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025. Di hari pertama, Komisi I DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon yang dibagi tiga sesi.
“Hari ini kita agendakan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon anggota KPI pusat dengan agenda dengarkan visi dan misi,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid saat memimpin uji kelayakan calon anggota KPI Pusat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Meutya menjelaskan berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan bahwa anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR atas usul masyarakat melalui uji kepatuhan dan kelayakan terbuka. DPR berharap masyarakat mau memberikan masukan terhadap 27 calon guna mendapatkan Anggota KPI Pusat yang sesuai dengan harapan bersama.
“Sesuai dengan Undang-Undang memang anggota KPI Pusat itu dipilih DPR RI sedang untuk KPID dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat,” jelasnya.
Penyampaian visi dan misi dari para calon di hari pertama uji kelayakan dan kepatutan diantaranya menyangkut perlunya sesegera mungkin dilakukan revisi terhadap UU Penyiaran. Kemudian, pengembangan pengawasan siaran, penguatan kelembagaan KPI hingga konvergensi media.
Berikut 27 nama Calon Anggota KPI Pusat periode 2022-2025 diantaranya Afgiansyah, Ahmad Alhafiz, Amad Junaidi, Akbar Ciptanto, Aliyah, Amin Shabana, Arif Adi Kuswardono, Bondan Kartiko, Cecep Suryadi, Evri Rizqi Monarsih, Geofakta Razali, Gustav Aulia.
I Made Ray Kurna Wijaya, I Made Sunarsa, Ida Fitri Halili, Imam Wahyudi, M Sudama Dipawikarta, Maryuni Kabul Budiono, Mimah Susanti, Mohammad Reza, Mohammad yusuf, Andibachtiar Siswo, Muhammad Hasrul Hasan, Mukhamad Rofik, Mulyo Hadi Purnomo, Tantri Relatami, Tulus Santoso, dan Ubaidillah. ***
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Muhammad Ridho
Saya sangat mengapresiasi acara ini
dan saya mendorong kembali untuk KPI menayangkan kembali kartun anak sehingga layak di tonton oleh anak anak ketimbang sinetron tak bermoral dan acara reality show yang tidak mendidik
semoga segera di evaluasi
terimakasih