Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat bertemu Dubes RI untuk Ethiopia, Al Busyra Basnur, Senin (2/9/2019).
Jakarta - Duta Besar Republik Indonesia untuk Ethiopia, Djibouti dan Uni Afrika, Al Busyra Basnur, mengatakan tengah mengkaji perlunya peningkatan kualitas program siaran di kawasan benua Afrika. Gagasan ini disampaikan saat pertemuannya dengan Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Senin (2/9/2019) di Jakarta.
Menanggapi itu, Yuliandre Darwis, menyatakan sangat mengapresiasi harapan dari Al Busyra untuk menghadirkan regulator pengawas siaran televisi di tempatnya bertugas sekarang ini.
Menurutnya, penting menjaga tatanan dalam iklim penyiaran yang mengedukasi dimanapun. Ia menilai, adanya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjaga tayangan lembaga penyiaran sangat strategi agar sesuai dengan koridor tatanan yang mendidik.
“Saya melihat peran regulator pengawas siaran ini sangat dibutuhkan di setiap negara. Peran dunia penyiaran yang cakupannya sangat luas, alangkah baiknya ada yang mengawasi seperti KPI yang tak henti mengawasi konten-konten siaran yang akan dikonsumsi oleh masyarakat luas,” ucap Andre.
Al Busyra mengatakan pihaknya berencana mengundang KPI untuk hadir sebagai narasumber dalam acara seminar masyarakat peduli penyiaran yang akan di selenggarakan beberapa waktu ke depan di Addis Ababa, Ibu Kota Ethiopia.
Ia juga menekankan bahwa adanya asupan informasi yang diberikan KPI guna membuka cakrawala masyarakat yang di Ethiopia untuk peduli terhadap konten yang ada di Lembaga Penyiaran.
“Saya sangat berharap kontribusi dari KPI yang saya rasa cukup berhasil mengawal lembaga penyiaran di Indonesia. Dan saya juga berharap bisa diterapkan di Ethiopia,” jawabnya.
Di sela-sela pertemuan itu, Al Busyra mengajak komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis membuat sebuah maha karya berupa film hubungan Bilateral antara Indonesia dan Afrika. Dia mengklaim sangat bangga dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia.
“Afrika butuh Indonesia. Saya harapkan ini bisa didokumentasikan dalam bentuk sebuah film yang nantinya akan di produksi oleh Komisioner KPI kita, Uda Andre,” harapnya. ***
Nunukan - Mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuat pemerintah mulai habis kesabaran. Pemerintah membuka wacana untuk mengeluarkan aturan alternatif terkait industri penyiaran di Indonesia.
“Saya tidak keberatan untuk mengeluarkan aturan baru terkait penyiaran. Bahkan kolega saya di DPR menyarankan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk kemudian minta persetujuan parlemen,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara usai meresmikan digitalisasi penyiaran bagi daerah perbatasan di GOR Dwikora, Nunukan, Kalimatan Utara, Sabtu (31/8/2019).
Rudiantara mengungkapkan, idealnya pemerintah menunggu DPR untuk dalam melakukan pembahasan revisi UU No.32/2002 tentang Penyiaran. Hal ini terutama berkaitan dengan digitalisasi siaran televisi. Namun hingga jelang berakhirnya masa jabaran anggota DPR periode 2014-2019, RUU tersebut belum juga disahkan.
“Sejak awal saya menjadi menteri hingga hampir berakhir, pembahasan RUU-nya tidak juga tuntas,” ujarnya.
Terkait digitalisasi siaran TV, Rudiantara mengungkapkan, proses inisiasi TV digital sudah mulai sebelum 2010. Selain itu, pemerintah juga sudah menguji coba siaran TV digital lebih dari dua tahun.
“Persoalannya untuk menyelenggarakan penyiaran digital secara penuh, analognya dihilangkan dan pindah ke digital harus merevisi UU Penyiaran,” ujarnya.
Bahkan apabila dimungkinkan, tambah Rudiantara, pemerintah bisa membuat regulasi terkait digitalisasi siaran televisi ini tanpa mengacu ke UU Penyiaran. Hal ini pernah terjadi ketika pemerintah menerapkan aturan mengenai layanan ojek online yang tidak mengacu ke UU mengenai transportasi.
“Ojek online saja tidak ada aturannya, tapi bisa diterapkan. Kenapa tidak kita coba untuk digitalisasi siaran televisi ini. Toh publik juga tidak dirugikan,” ujarnya.
Menurut Rudiantara, penggunaan siaran tv digital akan lebih mengefisiensikan penggunaan frekuensi ketimbang siaran analog. Di samping itu, siaran TV digital bisa memberikan ruang untuk penggunaan frekuensi untuk kebutuhan lain di samping kualitas gambar yang lebih baik.
“Kelebihan frekuensi itu bisa untuk broadband dan sebagian untuk (teknologi antisipasi) kebencanaan,” paparnya. Red daru mediaindonesia
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, berjabat tangan usai menerima klarifikasi dari El Shinta, Kamis (29/8/2019).
Jakarta – Radio Elshinta memenuhi undangan klarifikasi KPI Pusat, Kamis (29/8/2019), guna menjelaskan salah satu program siaran yang diadukan masyarakat karena dianggap bermuatan SARA. Penjelasan yang disampaikan Elshinta menjadi bahan pertimbangan KPI untuk memutuskan apakah siaran tersebut melanggar atau tidak dalam rapat pleno putusan penjatuhan sanksi.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, yang menerima pihak El Shinta mengatakan, apa yang disampaikan Elshinta akan menjadi bahan kajian sebelum memutuskan sanksi. “Kami harus mendengarkan dulu penjelasan dari pihak yang diadukan dan untuk kemudian ditindaklanjuti penjelasan ini ke dalam rapat,” tuturnya pada perwakilan Elshinta yang hadir di Kantor KPI Pusat.
Menurut Mulyo, aduan soal SARA harus dicermati dan disikapi secara hati-hati oleh lembaga penyiaran karena ini perkara sangat sensitf.
“Yang harus dipahami adalah frekuensi merupakan ruang publik yang bisa akses siapapun dan karenanya tidak boleh sembarang membahas hal-hal yang negatif dan dapat menyinggung pihak-pihak lain, terlebih soal SARA. Jadi, setiap siaran radio harus memperhatikan ruang publik tersebut,” jelas Mulyo.
Kepada KPI, Wakil Pemimpin Redaksi El Shinta, Haryo Ristamiji, menyatakan meminta maaf atas siaran salah satu program radionya yang diduga berbau unsur SARA. Elshinta menegaskan tidak berniat buruk sedikitpun untuk menjelekan atau menghina kelompok tertentu melalui siarannya.
“Tidak ada faktor kesengajaan untuk menyebarkan hal itu. Kita sangat menjaganya dan menjunjung tinggi etika jurnalistik dan etika siaran di udara. Kami siap membuka diri untuk diskusi terkait laporan tersebut.” katanya.
Haryo juga menceritakan, Elshinta sudah menjalankan SOP yang berlaku sebelum siaran dimulai. Pihaknya juga telah meminta narasumber terkait hal tersebut meminta untuk berhati-hati ketika berbicara di ruang publik. “Kami jadi lebih mawas diri ketika siaran langsung. Kami juga sudah merespon hal itu dan berbicara langsung dengan pengadu,” jelasnya.
Usai memberi klarifkasi, pihak Elshinta menandatangani berita acara yang dibuat tim Isi Siaran KPI Pusat. ***
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, bersama narasumber saat pemaparan di depan peserta Rapat Kerja Teknis (Rakernis) 2019 Humas Polri yang dihadiri seluruh Humas Polda Provinsi, di Mabes Polri, Kamis (29/8/2019).
Jakarta – Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengharapkan kerjasama yang sudah digalang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait permasalahan penyiaran dapat diterapkan oleh Polda dan KPID di setiap Provinsi. Jalinan dua instasi ini akan melahirkan solusi dan kebijakan jika timbul permasalahan penyiaran di daerah.
“Saya sangat berharap Humas Polda di setiap provinsi dapat menjalin kerjasama dengan KPID. Apalagi tahun depan akan berlangsung Pilkada di sebagian besar wilayah di negara ini. Komunikasi antara humas Polda dan KPID akan menyelesaikan kasus yang mungkin sama yang pernah terjadi di pusat,” kata Hardly di depan peserta Rapat Kerja Teknis (Rakernis) 2019 Humas Polri yang dihadiri seluruh Humas Polda Provinsi, di Mabes Polri, Kamis (29/8/2019).
Di awal pemaparan, Hardly menceritakan bentuk kerjasama KPI dengan Polisi dalam kaitan program jurnalistik. Menurutnya, penanganan program ini akan berhadapan dengan sisi kebebasan pers karena kebebasan pers itu diartikan siapapun tidak boleh menghalang-halangi kegiatan jurnalistik atau liputan serta publikasi liputan tersebut.
“Dalam konteks program jurnalistik ini, KPI selalu mengatakan kebebasan pers itu harus sejalan dengan kepentingan publik. Kebebasan pers itu bukan demi kepentingan pers sendiri, tetapi harus untuk kepentingan publik,” kata Hardly.
Selain itu, dalam konteks program siaran, termasuk jurnalistik, konflik merupakan hal yang menarik perhatian pemirsa. Hardly menceritakan, upaya KPI dalam menjaga situasi tetap kondusif ketika demontrasi yang berjilid-jilid imbas Pilkada DKI.
“Saat itu, demontrasinya berjalan damai, tapi ketika massa dibubarkan pada sorenya, di beberapa titik terjadi konflik. Pada saat itu, ada beberapa TV yang dengan sengaja mengambil angle titik konflik tersebut untuk disiarkan. Bahkan, ada satu stasiun televisi yang dengan sengaja menampilkan visualisasi ban terbakar secara close up, sehingga dapat menimbulkan kesan Jakarta terbakar. Karena pada saat itu adalah siaran live, maka KPI langsung berkomunikasi dengan pimpinan redaksi stasiun televisi, agar dapat berhati-hati dalam memilih visualisasi maupun narasi yang akan disampaikan agar tidak menimbulkan ekses negatif,” terang Hardly.
Kebijakan KPI lainnya terkait program siaran jurnalistik adalah pada saat demo pengumuman penetapan pemenang Pemilu 2019 di depan Bawaslu. Ada beberapa lembaga penyiaran yang menyiarkannya secara live, mulai sore hingga keesokan harinya. Hal itu, kata Hardly, membuat KPI mendapat beberapa aduan publik karena dianggap melakukan pembiaran liputan yang mengandung kekerasan.
“Saat itu, KPI memilih membiarkan, karena di satu sisi lembaga penyiaran masih cukup proporsional dalam menyampaikan peristiwa tersebut, tidak ada eksploitasi kekerasan, dan masyarakat membutuhkan update informasi tentang dinamika demonstrasi yang sedang terjadi. Di sisi lain juga beredar dan viral berbagai video amatir di media sosial, yang mengklaim sebagai rekaman dari peristiwa di sekitar kantor bawaslu. Beberapa dari video amatir yang viral tersebut terkesan tendensius dan belum tentu dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Supaya informasi tentang kejadian demonstrasi itu tetap obyektif, maka kami memilih melakukan pembiaran pada lembaga penyiaran yang melakukan liputan live. Meskipun catatan dari KPI terkait liputan itu, sampai dengan keesokan harinya seluruh liputan adalah live dari lapangan. Hampir tidak ada penyampaian informasi dari studio yang bersumber pada pihak yang memiliki otoritas memberikan penjelasan resmi. Ini juga sekaligus kritik terhadap Humas Polri,” jelas Hardly.
Hardly meminta, pada setiap liputan live, stasiun televisi harus mencari sumber resmi untuk menjelaskan dinamika dan memberikan konteks terhadap liputan dari lapangan.
Dalam kesempatan itu, Hardly meminta seluruh Polda untuk senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan tidak memberi keterangan terbuka soal identitas pelaku kejahatan. “Kadang-kadang medianya sudah patuh tetapi ketika polisi di wawancara malah menyebut nama pelaku. Harusnya jika menggunakan asas tersebut, identitasnya tidak disampaikan,” katanya.
Kemudian pada proses pemeriksaan, di dalam P3SPS KPI diatur bahwa pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh kepolisian, tidak boleh ditampilkan di layar kaca. “Tetapi masih saja kami temukan ada kejadian ini. Televisi justru diizinkan untuk menyiarkan proses pemeriksaan itu dan tentunya media yang diberi kesempatan, akan senang karena mendapat liputan ekslusif,” jelas Hardly.
Tak kalah pentingnya, soal perlindungan terhadap anak dan remaja dalam kaitan kasus hukum. Hardly menegaskan, identitas anak dan remaja harus disembuyikan baik posisi sebagai pelaku maupun sebagai korban. “Indentitas mereka tidak dibuka secara luas karena alasan masa depan dan psikologis, larangan itu diatur dalam P3SPS,” tuturnya.
Hal lain yang disampaikan Hardly soal program non jurnalistik seperti reality show tentang polisi. Dia mengapresiasi program ini dapat memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Tapi yang penting diperhatikan adalah jika kasusnya melibatkan anak-anak karena tidak boleh indentitasnya terbuka.
“Terhadap program acara polisi melalui reality show sangat menarik untuk mengenalkan polisi kepada generasi milenial dan juga membuat masyarakat bisa memberi apresiasi positif pada polisi,” tandasnya. ***
Tangerang - Keberadaan radio di era digitalisasi saat ini banyak menghadapi tantangan. Laporan yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia, menyimpulkan bahwa lebih dari setengah kaum melinial ketika mendengarkan siaran radio tidak lagi mengunakan media radio tetapi mengunakan ponsel.
Hal itu diungkapkan Menteri Kominfo, Rudiantara, dalam sambutannya usai mengukuhkan pengurus Persatuan Radio TV Publik Seluruh Indonesia periode 2019-2023 di Hotel Atria Tangerang, Banten, Rabu (28/08/19). Dalam kesempatan itu, hadir Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmad Zaki, Kepala Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Rudiantara mengatakan, tantangan tersebut harus jadi perhatian pengelola Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) agar tidak ditinggal pendengarnya. Menurutnya, LPPL harus menyiapkan konten yang berisi informasi menarik dengan sajian hiburan yang baik, bukan hanya bagaimana cara menyajikan tapi harus menyiapkan konten yang baik dan bermutu. "Saat ini, siapa yang menguasai konten, maka dia akan menjadi pemenang dalam konteks brodcasting," jelasnya.
Menjawab pernyataan Ketua Persada.Id, Saifullah Yusuf tentang keberadaan LPPL yang selama ini vakum dan tidak tertata dengan baik, Rudiantara berharap hadirnya Persda.ID dapat mengawal revisi perubahan UU Penyiaran.
"Memang kita sedang menunggu revisi UU Penyiaran, saya berharap Persada.Id bisa berkontribusi dalam penyiapan amandemen revisi UU penyiaran agar porsinya lebih jelas, LPPL berada dimana," kata Rudiantara.
Sebelumnya, Ketua Persada.Id, Saifullah Yusuf, menyebutkan ada lima rekomendasi hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Persada.Id. Rekomendasi ini akan diperjuangkan dalam upaya menumbuhkembangkan keberadaan LPPL di daerahm, selain sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
"Ada beberapa hal yang dihasilkan dalam rekomendasi Persada.Id diantaranya peningkatan SDM insan penyiaran dan meminta dukungan pemerintah daerah melalui Menteri Kominfo agar pengelola LPPL daerah diperhatikan sehingga dapat berkembang," ujar Saifullah Yusuf.
Sementara itu, Komisioner KPID Sulbar, Busran Riandhy mengatakan, kehadiran Persada.ID diharapkan dapat memberi pembinaan sekaligus mitra kerja LPPL di daerah. Selain itu, menjadi tandem KPID dalam mendorong pemerintah daerah agar intens dan peduli terhadap kehadiran radio dan TV publik.
"Kita di Provinsi Sulbar hanya ada dua Kabupaten yang memiliki LPPL Radio dan belum ada LPPL TV Publik. Padahal, LPPL ini dibutuhkan selain sebagai hiburan juga menjadi media bagi pemerintah menyampaikan program dan sosialisasi dan capaian kinerja," ujar Busran. Red dari Humas KPID Sulbar
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Rizqi Arie Harnoko
Saya sangat mengapresiasi terhadap komitmen tvOne dalam menayangkan program-program yang bermutu khususnya di bidang olahraga.
Dengan kembalinya tayangan Liga Indonesia (Liga 1 & Liga 2) di tvOne, diharapkan tvOne bisa menjadi stasiun TV yang sangat dicintai oleh anak muda di Indonesia. Saya mewakili seluruh pecinta olahraga (khususnya sepakbola) di tanah air sangat mendukung komitmen tvOne terhadap dunia olahraga Indonesia, dengan menghadirkan Liga Indonesia, One Pride MMA, dan Live World Boxing yang mampu membuat pemirsa betah menyaksikan siaran dari tvOne.
Saya juga turut mendukung tvOne yang sudah menghadirkan kembali program Radio Show yang merupakan salah satu acara musik berkualitas di tanah air. Semoga ke depannya tvOne juga bisa menjadi stasiun TV favorit seluruh fans JKT48, dengan kembali menghidupkan program Yokoso JKT48 (sebelumnya tayang di ANTV) dan juga menayangkan event-event penting JKT48 seperti konser, sousenkyo, dan janken tournament.