Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Nuning Rodiyah, saat menerima kunjungan DPRD Provinsi Babel guna mengkonsultasikan rencana Perda tentang televisi berlangganan di Kantor KPI Pusat, Kamis (29/8/2019).
Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengaturan Televisi Berlangganan. Peraturan ini diharapkan dapat memberi perlindungan hak-hak masyarakat serta memberdayakan eksistensi KPID Babel dalam pengawasan isi siaran TV Kabel meskipun saat ini mengalami kesulitan anggaran karena hanya dibantu dana hibah pemerintah daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda, Harpan Effendi mengemukakan, tujuan DPRD datang ke KPI Pusat untuk meminta masukan terkait rencana membuat Perda tentang televisi berlangganan. Perda ini untuk mengatur keberadaan televisi belangganan atau kabel yang mulai banyak bersiaran di wilayah Babel khususnya Kota Pangkal Pinang, Ibu Kota Provinsi Kepulauan Babel.
“Saat ini jumlah televisi kabel di kota Pangkal Pinang ada lima. Kita ingin keberadaan televisi kabel dan penyiaran di Babel taat aturan dan memberi kontribusi positif bagi pengembangan daerah,” katanya pada Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah dan Hardly Stefano di Kantor KPI Pusat, Rabu (28/8/2019).
Menanggapi niat itu, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah, mengatakan persoalan penyiaran di daerah tak bisa dilepaskan dari peran KPID. Keberadaan KPID sangat penting terutama dalam pengawasan lalu lintas siaran di daerah. Apalagi tahun depan akan berlangsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di hampir sebagian besar dari di tanah air.
“Selain itu, maraknya televisi kabel di daerah harus jadi perhatian dan aturan yang akan dibuat harus merujuk pada regulasi yang berlaku. Yang perlu saya sampaikan bahwa ada perlakuan berbeda antara televisi berlangganan dengan televisi free to air atau teresterial,” kata Nuning.
Dalam kesempatan itu, Nuning mendorong DPRD memberi perhatian besar pada KPID jika Perda tersebut akan mengoptimalkan fungsinya sebagai pengawas siaran televisi kabel. Menurutnya, pengadaan infrastruktur pengawasan harus disiapkan dan kualitas sumber daya manusianya ditingkatkan. “Alat tersebut dibutuhkan sebagai bukti jika terjadi pelanggaran dalam siaran,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, mengingatkan Perda yang dibuat harus mengacu pada pasal-pasal tentang pengaturan lembaga penyiaran berlangganan dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pembahasan tentang lembaga penyiaran ini sangat berkaitan dengan self censorship atau kebijakan sensor internal.
“Sensor internalnya akan berbeda dengan sensor internal yang dilakukan televisi free to air karena televisi kabel berbayar. Dan, ini berkaitan penyedian parental lock oleh televisi kabel untuk mencegah anak-anak dan remaja menonton tayangan yang bukan peruntukan,” jelas Hardly.
Menurut Hardly, perbedaan lain yang harus jadi perhatian dalam Perda tersebut adalah televisi berlangganan memberlakukan sistem saluran atau kanal, sedangkan televisi free to air jam tayang. “Jadi, kanal yang ada di televisi berlangganan terbagi jadi saluran anak dan saluran untuk dewasa. Adapun di televisi free to air menggunakan kebijakan jam tayang anak dan jam tayang dewasa. Ini harus diperhatikan,” tegasnya.
Hardly juga mengusulkan Pansus memperhatikan pengaturan tentang komposisi televisi lokal maupun nasional dengan siaran asing. Pengaturan ini untuk mengakomodasi LPS dan LPP (lembaga penyiaran publik) minimal 10% dari keseluruhan kanal yang disediakan televisi berlangganan. “Televisi lokal harus masuk dalam persentase itu. Selain juga kewajiban menyiapkan satu saluran yang menyiarkan berbagai hal tentang Babel. Upaya ini untuk memperkaya khazanah keberagaman lokal dalam siaran,” pintanya. ***