Karawang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar workshop peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang penyiaran yang profesional dengan tema "Sukses Radio di Era Digital" bertempat di Hotel Mercure, Karawang, Rabu (28/8/2019). Kegiatan itu digelar sebagai upaya dalam menghadapi era digital yang serba canggih dan cepat.
Saat membuka workshop, Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah mengatakan, saat ini media radio sedang menghadapi tantangan persaingan di era digital. Selain bersaing dari segi konten siaran, radio juga berebut untuk mendapatkan 'kue' iklan.
Dedeh mengatakan, radio di Jawa Barat sangat banyak, sehingga apabila tidak dikelola dengan baik maka dikhawatirkan lambat laun bisnis radio bisa berguguran alias tutup hanya karena tidak mendapatkan iklan. "Kita sedang memperebutkan 'kue' iklan dan ini menjadi tantangan tersendiri," ucapnya.
Menurutnya, pandangan bahwa radio hanya digemari oleh angkatan 60 tahun ke atas salah besar, karena sebenarnya kaum milenial saat ini membutuhkan radio sebagai sumber informasi dan juga hiburan.
Dedeh menilai perlu strategi khusus untuk meraih minat atau ketertarikan generasi milenial dengan menggandeng digitalisasi, serta harus meningkatkan kreativitas dalam konten siaran radio.
Selain itu, Dedeh menyampaikan bahwa dunia radio tidak hanya semata-mata berjuang untuk meraih 'kue' iklan tetapi juga harus meningkatkan kualitas SDM. "Apabila insan media kualitasnya meningkat maka manfaatnya akan berpengaruh pada konten yang disiarkan, dan bisa menarik para pengiklan," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam workshop hari ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM khususnya di bidang penyiaran yang profesional dalam berkreativitas untuk memproduksi konten dan media radio juga bisa sukses di era digital. Red dari berbagai sumber
Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kegiatan Road Show Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ke Prambors FM dan Delta FM Makassar, Selasa (27/8/2019).
Acara ini bagian dari pengenalan P3SPS kepada lembaga penyiaran yang baru menggantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Kedua lembaga penyiaran ini di harapkan dapat memahami dan menjadikan P3SPS menjadi titik acuan dalam bersiaran.
Komisoner KPID bidang Kelembagaan Riswansyah Muchtar, menyatakan pihaknya senantiasa mengawasi Prambors dan Delta Fm dengan P3SPS sebagai acuan pengawasan, apalagi keduanya telah mendapatkan IPP.
Sementara itu, Ketua KPID Sulsel, Mattewakkan, meminta Prambors FM dan Delta FM Makassar untuk berupaya menyiarkan konten lokal demi memajukan industri penyiaran lokal.
“KPID Sulsel tentunya berharap Prambors dan Delta FM lebih memajukan konten lokal dan juga memperhatikan pelanggaran konten sebelumnya,” ujar Mattewakkan
Terkait konten lokal, Operational Manager Prambors FM dan Delta FM, Apriansyah, menyatakan siap mendukung hal itu dengan mengajukan permohonan ke pusat agar menambahkan jam tayang dalam penayangann konten lokal.
“Kami telah berupaya mengajukan penambahan durasi untuk konten lokal kepada kantor pusat, namun untuk sekarang upaya kami dalam konten lokal pada saat off air,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Apriansyah mengucapkan apresiasi kepada KPID karena telah hadir di kantornya untuk memberikan pemahaman mengenai P3SPS. Selain meberikan pemahaman tentang P3SPS, KPID juga menyinggung mengenai lagu yang berpotensi melanggar P3SPS.
Soal lagu asing, KPID meminta Prambors dan Delta FM Makassar untuk lebih berhati-hati ketika memutar lagu barat karena dikhawatirkan judul dan liriknya mengandung konten tak layak.
Roadshow ini juga dihadiri Wakil Ketua KPID Waspada Santing dan Komisioner KPID bidang Isi siaran, Herwanita, Mahasiswa PPL, serta staf Radio Prambors dan Delta FM. Red dari berbagai sumber
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menjajaki rencana kerjasama yang tertuang dalam bentuk memorandum of understanding atau nota kesepahaman. Kerjasama ini akan melibatkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
“Kita dari pengurus baru PRSSNI memiliki agenda baru yang harus dikonkritkan. Agendanya mensinergikan antara kami dan KPI. Kami berharap ada tim bersama guna membahas isu-isu penyiaran. Selain bahas itu, kita juga perlu MoU,” kata Ketua Umum PRSSNI, Erick Thohir, dalam pertemuan antara KPI dan PRSSNI di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Menurut Erick, poin kerjasama akan berisikan beberapa hal krusial seperti proses permohonan perpanjangan perizinan radio bagi anggota PRSSNI secara transparan, mudah dan akubtable. Ini terkait masih ada radio di daerah yang kesulitan dalam mengurus izin. “Salah satu yang banyak dibicarakan di daerah pada saat kami roadshow adalah soal izin,” ungkapnya.
Dalam kerjasama ini, Ercik menilai harus ada keterlibatan pemerintah sebagai pendukung untuk memperkuat isi kerjasamanya. “Ke depan kita ingin ada thrid party antara PRSSNI, KPI dan Pemerintah. Dan, kami berharap dari kerjasama ini KPI menjadi mitra yang ikut mendorong untuk kesejahteraan radio,” pintanya.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyatakan menyambut baik rencana kerjasama ini dan akan menyiapkan tim untuk pembahasan selanjutnya. Menurutnya, kontribusi PRSSNI sangat besar dalam kemajuan radio di tanah air. “Anggota PRSSN hampir 2/3 dari jumlah radio di tanah air. Jumlah ini sangat besar dan menjadi potensi sebagai penyampai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Agung menjelaskan sistem pelayanan perizinan penyiaran yang sudah menerapkan OSS (Oneline Single Submission). Sistem ini membuat pelayanan perizinan menjadi lebih ringkas dan cepat. “Jadi hanya dalam satu hari saja perizinan sudah selesai,” katanya.
Agung juga memuji langkah PRSSNI yang memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi dengan bersiaran secara streaming. “Waktu itu, PRSSNI pernah berkunjung ke KPI dan memberikan data sebagian besar anggotanya sudah bersiaran secara online. Ini langkah yang bagus dari PRSSNI,” sahut Agung.
Menanggapi soal kerjasama, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, menilai perlu ada taskforce untuk menyelesaikan permasalahan perpanjangan izin lembaga penyiaran khususnya radio. Upaya ini untuk mengatasi kawan-kawan di daerah.
Selain itu, Irsal mendorong adanya kebijakan afirmasi untuk memicu pendirian radio di daerah. Menurutnya, masih banyak daerah yang belum memiliki lembaga penyiaran termasuk radio. “Radio ini juga bisa berfungsi untuk menangkal hoax di media sosial. Ini bisa dimanfaatkan untuk menangkal informasi negatif tersebut,” jelasnya.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menambahkan perlu ada taskforce advokasi. Ini untuk meminimalisir keberadaan radio illegal yang tak berizin. Menurutnya, keberadaan radio illegal menyulitkan radio resmi untuk berkembang dan memperoleh iklan.
“Hal ini terjadi ketika Pemilu lalu karena banyak radio illegal yang mendapatkan iklan dari pemasang iklan. Untuk itu, kita juga akan dorong KPU untuk menyampaikan iklan pada saat Pilkada nanti pada radio-radio yang legal dan kita akan berikan data-datanya. Kami juga mendorong kawan di daerah bila menemukan radio illegal untuk segera melaporkanya,” tegasnya.
Dalam pertemuan yang berjalan dinamis dan santai tersebut, hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Aswar Hasan, Mimah Susanti, dan Yuliandre Darwis. Sementara itu, seluruh Pengurus PRSSNI hadir dalam pertemuan yang berakhir jelang siang hari tersebut. ***
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, berfoto bersama usai diskusi yang diselenggarakan Komite Nasional Pengedalian Tembakau dan Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) di Four Points, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Jakarta -- Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menilai penayangan iklan rokok di wilayah publik seperti bioskop tidak etis dilakukan. Selain melanggar aturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mengiklankan produk rokok di bioskop sangat memungkinkan mempengaruhi anak-anak dan remaja menjadi perokok aktif. Perlindungan terhadap anak dan remaja menjadi alasan utama iklan rokok tak boleh tayang di ruang publik seperti bioskop.
“Kita sepakat dengan kawan-kawan Komnas Pengendalian Tembakau dan Yayasan Pengembangan Media Anak yang meminta penayangan iklan rokok di ranah bioskop dihentikan. Apalagi bioskop merupakan ranah publik yang di dalamnya ada anak-anak dan remaja,” jelas Mulyo usai menghadiri diskusi yang diselenggarakan Komite Nasional Pengedalian Tembakau dan Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) di Four Points, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Menurut Mulyo, setiap iklan yang beredar di ruang publik harus mengikuti aturan yang berlaku antara lain Peraturan Daerah (Perda) dan aturan terkait lainnya. Permasalahan iklan rokok juga diatur dalam UU Penyiaran yang siarannya disesuaikan dengan aturan di bawahnya yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
“Semua siaran iklan rokok di lembaga penyiaran harus mengikuti aturan dalam Undang-undang Penyiaran dan P3SPS. Mulai dari jam siaran hingga tidak boleh menayangkan wujud rokok semua diatur dalam aturan KPI. Perlindungan terhadap anak dan remaja menjadi fokus kami, jadi kami mendukung langkah mereka,” kata Mulyo Hadi Purnomo.
Pada 2017 lalu, KPI melayangkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program siaran iklan rokok dan sejenisnya di sejumlah lembaga penyiaran. Menurut Mulyo, pelanggaran ditemukan karena LP tidak memperhatikan kepentingan perlindungan anak-anak dan remaja serta ketentuan siaran iklan.
Berdasarkan hasil monitoring Komnas Pengendalian Tembakau dan YPMA sejumlah bioskop di wilayah DKI Jakarta selama April hingga Mei 2019, ditemukan tayangan iklan rokok dan iklan terkait industri rokok. Monitoring dilakukan terhadap lima film popular di kalangan anak dan remaja seperti Dilan 1991 (13+), Captain Marvel (13+), Dumbo (SU), My Stupid Bos 2 (13+) dan Avengers: Endgame (13+).
“Bioskop yang dipilih merupakan bioskop yang menampilkan film-film populer bagi anak dan remaja yakni yang masuk klasifikasi film SU atau semua umur dan 13 tahun ke atas berdasarkan klasifikasi dari Lembaga Sensor Film. Padahal, LSF sudah memasukan iklan rokok dalam klasifikasi usia 21 tahun ke atas, artinya iklan ini seharusnya hanya ditayangkan pada film berkategori penonton dewasa,” kata Anggota Komnas Pengedalian Tembakau, Nina Mutmainnah, saat menyampaikan hasil monitoring.
Nina mengatakan, pihaknya menemukan iklan rokok tak hanya muncul saat penayangan film, tapi juga banyak ditampilkan di luar studio, tempat penonton membeli tiket dan menjadi ruang tunggu sebelum menonton.
“Adanya iklan-iklan rokok yang muncul di area bioskop, di dalam studio dan di luar studio, merupakan pelanggaran terhadap PP 109/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada bioskop, yang termasuk wilayah KTR, seharusnya tidak boleh ada iklan rokok sebagaimana PP 109 tahun 2012 Pasal 1 ayat 11 dan Pasal ayat a,” jelas Nina.
Dalam kesempatan itu, YPMA dan Komnas Pengendalian Tembakau mendesak sejumlah pihak seperti Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPOM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawasi dan menerapkan secara tegas aturan dan pelarangan iklan rokok di ruang publik seperti bioskop. ***
Palangkaraya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar literasi media bertajuk "Mengembangkan program siaran yang ramah anak untuk kepentingan publik menuju Kalteng Berkah", Kamis (22/8/2019) di ruang rapat kantor KPID.
Ketua KPID Kalteng, Henoch Rents Katoppo, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan program ramah anak, melindungi khalayak dari dampak negatif media dengan membekali mereka pengetahuan dan cara yang benar berinteraksi melalui media serta menjadikan media sebagai sumber informasi dan sumber belajar bagi khalayak.
"Memberikan pemahaman tentang proses kerja media, menumbuhkan sikap dan kesadaran kritis khalayak terhadap media dan membangun sinergi para pemangku kepentingan di bidang penyiaran," ujarnya.
Menurut Henoch, anak-anak tidak boleh dibiarkan menonton tanpa pengawasan. Orangtua harus ikut memandu agar mereka tidak menonton secara bebas. Anak-anak belum bisa memilah dan memilah siaran yang tepat untuk mereka tonton.
"Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini anak-anak dapat menyampaikan kepada orang tuanya ketika mereka menonton sesuatu harus didampingi oleh orang tuanya," imbuhnya.
Literasi ini juga dirangkaikan dengan tiga kegiatan, diantaranya pengenalan tentang KPID, materi ramah anak dan pengenalan alat pantau sebagai pemantau siaran televisi yang dimiliki KPID. Peserta juga dikenalkan dengan proses pembuatan program di TVRI.
"Harapan kami anak-anak kita sebagai tunas bangsa ini ada yang bercita-cita yang bergerak di bidang penyiaran," pintanya.
KPID berkomitmen untuk mendatangi seluruh sekolah yang ada di Kota Palangka Raya bahkan di seluruh kabupaten sehingga kegiatan dan materi seperti ini terus digelar.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan siswa-siswi dari SD Katolik Don Bosko beserta guru pendamping, juga perwakilan siswa-siswi beserta guru pendamping dari SDN 6 Palangka dan SDN 8 Palangka. Red dari berbagai sumber
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
khairunnisa
Siaran settingan, tidak mendidik, membongkar privasi, dan memberi contoh yang tdk baik bagi masyarakat