Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menjajaki rencana kerjasama yang tertuang dalam bentuk memorandum of understanding atau nota kesepahaman. Kerjasama ini akan melibatkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
“Kita dari pengurus baru PRSSNI memiliki agenda baru yang harus dikonkritkan. Agendanya mensinergikan antara kami dan KPI. Kami berharap ada tim bersama guna membahas isu-isu penyiaran. Selain bahas itu, kita juga perlu MoU,” kata Ketua Umum PRSSNI, Erick Thohir, dalam pertemuan antara KPI dan PRSSNI di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Menurut Erick, poin kerjasama akan berisikan beberapa hal krusial seperti proses permohonan perpanjangan perizinan radio bagi anggota PRSSNI secara transparan, mudah dan akubtable. Ini terkait masih ada radio di daerah yang kesulitan dalam mengurus izin. “Salah satu yang banyak dibicarakan di daerah pada saat kami roadshow adalah soal izin,” ungkapnya.
Dalam kerjasama ini, Ercik menilai harus ada keterlibatan pemerintah sebagai pendukung untuk memperkuat isi kerjasamanya. “Ke depan kita ingin ada thrid party antara PRSSNI, KPI dan Pemerintah. Dan, kami berharap dari kerjasama ini KPI menjadi mitra yang ikut mendorong untuk kesejahteraan radio,” pintanya.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyatakan menyambut baik rencana kerjasama ini dan akan menyiapkan tim untuk pembahasan selanjutnya. Menurutnya, kontribusi PRSSNI sangat besar dalam kemajuan radio di tanah air. “Anggota PRSSN hampir 2/3 dari jumlah radio di tanah air. Jumlah ini sangat besar dan menjadi potensi sebagai penyampai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Agung menjelaskan sistem pelayanan perizinan penyiaran yang sudah menerapkan OSS (Oneline Single Submission). Sistem ini membuat pelayanan perizinan menjadi lebih ringkas dan cepat. “Jadi hanya dalam satu hari saja perizinan sudah selesai,” katanya.
Agung juga memuji langkah PRSSNI yang memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi dengan bersiaran secara streaming. “Waktu itu, PRSSNI pernah berkunjung ke KPI dan memberikan data sebagian besar anggotanya sudah bersiaran secara online. Ini langkah yang bagus dari PRSSNI,” sahut Agung.
Menanggapi soal kerjasama, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, menilai perlu ada taskforce untuk menyelesaikan permasalahan perpanjangan izin lembaga penyiaran khususnya radio. Upaya ini untuk mengatasi kawan-kawan di daerah.
Selain itu, Irsal mendorong adanya kebijakan afirmasi untuk memicu pendirian radio di daerah. Menurutnya, masih banyak daerah yang belum memiliki lembaga penyiaran termasuk radio. “Radio ini juga bisa berfungsi untuk menangkal hoax di media sosial. Ini bisa dimanfaatkan untuk menangkal informasi negatif tersebut,” jelasnya.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menambahkan perlu ada taskforce advokasi. Ini untuk meminimalisir keberadaan radio illegal yang tak berizin. Menurutnya, keberadaan radio illegal menyulitkan radio resmi untuk berkembang dan memperoleh iklan.
“Hal ini terjadi ketika Pemilu lalu karena banyak radio illegal yang mendapatkan iklan dari pemasang iklan. Untuk itu, kita juga akan dorong KPU untuk menyampaikan iklan pada saat Pilkada nanti pada radio-radio yang legal dan kita akan berikan data-datanya. Kami juga mendorong kawan di daerah bila menemukan radio illegal untuk segera melaporkanya,” tegasnya.
Dalam pertemuan yang berjalan dinamis dan santai tersebut, hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Aswar Hasan, Mimah Susanti, dan Yuliandre Darwis. Sementara itu, seluruh Pengurus PRSSNI hadir dalam pertemuan yang berakhir jelang siang hari tersebut. ***